1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan daerah dalam bidang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan Permukiman.
7.Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
8.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik kabupaten maupunperumahan perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
9.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
10.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
11.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk Memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
12.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat memiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
13.Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
14.Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disingkat Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
15.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan kabupaten atau kawasan perdesaan.
16.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan kabupaten maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
17.Hunian berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial.
18.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RP3KP adalah dokumen perencanaan yang memuat jabaran pengisian rencana pola ruang perumahan dan kawasan permukiman dalam RTRW Kabupaten, serta memuat skenario penyelenggaraan pengelolaan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administrasi.
19.Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
20.Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
21.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
22.Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan maupun sumber dana lainnya.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut APBD Provinsi adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
28.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
29.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
30.Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
31.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
32.Lingkungan perumahan dan permukiman adalah kawasan perumahan dan permukiman yang mempunyai batas-batas dan ukuran yang jelas dengan penataan tanah dan ruang, prasarana serta sarana lingkungan yang tersruktur.
33.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
34.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Riau untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
35.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
36.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Riau untuk periode 5 (lima) tahun.
37.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 5 (lima) tahun.
38.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang sebagai arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Riau.
39.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang sebagai arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
40.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disebut RDTR Kabupaten adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaten.
41.Pengerahan dan Pemupukan dana perumahan secara prinsip adalah segala upaya pengumpulan dan perincian dana dari sebagai sumber yang memungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
42.Insentif adalah salah satu atau fasilitas yang disediakan Pemerintah baik berupa materi, memudahkan para pelaku perumahan dan kawasan permukiman untuk meningkatkan program sector perumahan dan kawasan permukiman.
43.Disinsentif adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah terkait penerapan kebijakan yang dapat berupa sanksi dan/atau pembatasan kegiatan dan/atau pencabutan insentif yang telah deberikan kepada pelaku perumahan dan kawasan permukiman yang tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.