1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
4.Gubernur adalah Gubernur Riau.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
7.Camat adalah pimpinan Kecamatan.
8.Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
10.Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Kesatuan MHA adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norrna hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batasbatas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turuntemurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari letuhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
12.Hukum Adat adalah seperangkat norrna atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
13.Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Pengakuan MHA adalah pernyataan tertulis atas keberadaan MHA beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara
14.Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Perlindungan MHA adalah segala upaya melindungi kepentingan MHA dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Pemberdayaan MHA adalah upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian MHA untuk mendapatkan manfaat sumberdaya secara optimal dan adil dalam rangka peningkatan kesejahteraan MHA.
16.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dan berkembang dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
17.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
18.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah MHA.
19.Hak Ulayat atau yang serupa itu adalah hak Kesatuan MHA yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan Hukum Adat yang berlaku.
20.Tumpang Susun adalah operasi dalam sistem informasigeografis yang menggabungkan satu layer data spasial di atas layer lain untuk mengindetifikasi hubungan antara fitur di dalamnya.