Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal 3 QUAN MERANTI, a BUPAR) A or Diundangkan di Selatpanjang va pada tanggal 4 Wea SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, Cena See BAMBANG SUPRIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2025 NOMOR | NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PROVINSI RIAU (12.09.A/2025). I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2025-2045 UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka setiap daerah termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti diwajibkan menyusun rencana pembangunan di daerahnya untuk kurun waktu 20 tahun ke depan yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen perencanaan ini diharapkan akan mengarahkan setiap daerah untuk dapat mencapai tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah seperti tercantum dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2025 hingga tahun 2045. II. PASAL DEMI PASAL