Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan APBD 2016
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan APBD 2016
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula sejumlah Rp. 1.477.558.031.534,00 berkurang sejumlah Rp. 209.155.599.368,00 sehingga menjadi Rp.1.268.402.432.166,00 dengan rincian sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal 06 Desember 2016 BUPATI KEPULAUAN MERANTI, ttd I R W A N Diundangkan di Selatpanjang pada tanggal 06 Desember 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, ttd YULIAN NORWIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, PROVINSI RIAU : (12.111.A/2016)
Membuka PDF…