1.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan bidang Kebudayaan;
3.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
9.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang tenaga kerja;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu;
11.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
12.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan bidang lingkungan hidup;
13.Dinas Perhubungan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Perikanan, Tipe C, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunkasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
17.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;