1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti yang bertanggungjawab dalam pengelolaah sampah didaerah.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
7.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau Badan Hukum.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari program sehari- hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu kesatuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
13.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
14.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
15.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
16.Wilayah perairan adalah wilayah perairan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti yang meliputi laut, selat, sungai, perairan atau sebutan lainnya yang sejenis.
17.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
18.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
19.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
20.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
21.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelumnya sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengelola, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA.
22.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan sampah.
23.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
24.Transfer Depo adalah tempat transit sampah dari gerobak ke dalam truk sampah untuk diangkut ke TPA.
25.Transfer Station adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan dan transit dari gerobak ke dalam truk sampah untuk diangkut ke TPA.
26.Pengurangan Sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur ulang sampah.
27.Penanganan Sampah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
28.Pemilahan Sampah adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
29.Pengumpulan Sampah adalah kegiatanpengambilan dan pemindahan sampah dari sumber ke tempat penampungan sementara.
30.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir.
31.Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan kemedia lingkungan secara aman.
32.Pengemasan Sampah adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap penghasil sampah dengan menggunakan kantong plastik, karung ataupunalat pengemas lain dan selanjutnya diikat agar sampah-sampah tersebut tidak berserakan atau mendapat gangguan dari pemulung dan hewan.
33.Camat adalah pimpinan dan koordinator pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi dan daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
34.Lurah adalah pimpinan penyelenggara urusan pemerintah diwilayah kerja keluruhan dalam wilayah kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
35.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (angka Penambahan)
36.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
37.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
38.Pengepul sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengepulkan sampah yang sudah dipilah-pilah dan akan disetorkan ke tempat pembuat kerajinan dari sampah.
39.Timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu, persatuan waktu m3/h.
40.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :