1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
4.Pejabat adalah Pegawai di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diberikan tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kepulauan Meranti.
8.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggungjawab sebagai pemegang Kas Kabupaten Kepulauan Meranti.
9.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
12.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan / peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria / pujasera, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga / katering.
14.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga / katering.
15.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
16.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.
17.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
18.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
19.Penyelenggara reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran reklame.
20.Jenis reklame adalah jenis dan macam bahan/material reklame yang dipakai.
21.Izin adalah izin pemasangan atau penyelenggaraan reklame.
22.Kawasan/zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
23.Panggung/lokasi reklame adalah suatu sarana atau beberapa buah reklame.
24.Nilai strategis pemasangan reklame adalah nilai tertentu yang dinyatakan dengan indeks angka yang mengandung tingkatan-tingkatan nilai strategis lokasi tempat pemasangan reklame yang diukur berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang, tingkat pelayanan meditasi seperti sudut pandang, cakupan layanan, kepadatan lalu lintas dan orang, kelas jalan dan berbagai aspek daya tarik lainnya untuk promosi/publikasi.
25.Kategori konstruksi dan aksesoris adalah reklame dimaksud dipasang dengan cara, wujud, bentuk fisik dengan konstruksi permanen, semi permanen, non permanen dan dengan asesoris mewah, sedang dan atau sederhana.
26.Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
27.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
28.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
29.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
30.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak sifat sementara.
31.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
32.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
33.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
34.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collacalia, yaitu collacalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collacalia linchi.
35.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
36.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten / kota.
37.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
38.Nilai Jual Objek pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenisnya, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
39.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
40.Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan / atau bangunan oleh pribadi atau Badan.
41.Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan bangunan.
42.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
43.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
44.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak terutang.
45.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
46.Sistem Pemungutan Pajak daerah adalah sistem yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak dalam memungut, memperhitungkan dan melaporkan serta menyetorkan pajak terhutang.
47.Sistem Self Assesment adalah suatu sistem dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mengitung sendiri pajak yang terhutang.
48.Sistem Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disebut sistem SKP adalah suatu sistem dimana petugas Badan Pengelola Pajak Deerah akan menetapkan jumlah pajak terhutang pada awal suatu masa pajak dan pada akhir masa pajak yang bersangkutan, akan dikeluarkan surat ketetapan pajak rampung.
49.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
50.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
51.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
52.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
53.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalahsurat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
54.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
55.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang telah ditetapkan.
56.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
58.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
59.Surat Tagihan pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
60.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan / atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
61.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
62.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
63.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
64.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
65.Biaya Pemungutan adalah Insentif yang diberikan pada Aparat Pelaksana Pemungutan dan Penanggung Jawab pemungutan Pajak Daerah.
66.Aparat Pelaksana Pemungutan adalah Badan Pengelola Pajak Daerah dan instansi terkait dalam pemungutan Pajak Daerah.
67.Penanggung Jawab Pemungutan pajak daerah adalah Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah.
68.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan / atau kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :