Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal t0 ww BUPATI RANTI, A Diundangkan di Selatpanjang pada tanggal PLH. S DAERAH KABUPATEN KE MERANTI SUDANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2025 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PROVINSI RrAU (12.3O.A lzolzsl A PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KAI}UPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2025_2029 I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagr penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, sesuai keunikan, keragaman dan kekhususan daerah serta prioritas pembangunannya. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencurnaan pembangunan untuk menghasilkan Rencana Pembangunan Dalam Jalgka Panjang (RPJPD), Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan Tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Sebagai satu kesatuan sistem, masing- masing dokumen saling terkait dan konsisten di mana RPJPD memayungi arah pembangunan bagi RPJMD dalam 4 (empat) periode lima tahunan. RPJPD dan RPJMD harus dapat memecahkan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu-isu strategik jangka panjang dan menengah, antara lain menyangkut: standar pelayanan (agar bertaraf intemasional), kualitas sarana dan prasarana, kawasan-kawasan bemilai ekonomi produktif, iklim investasi dan iklim usaha, kualitas pembangunan sumber daya manusia, kesempatan keq'a dal usaha, kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya, RPJMD memberi pedoman bagi RKPD melalui arah kebijakan tahunan dalam 5 (lima) tahun. RPJMD dan RKPD dite{emahkan atau dipedomani oleh Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah harus dapat menjadi basis perumusan dan dasar peningkatan kualitas layanan bagi masyakarat. Mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini memungkinkan bagi terciptanya perbaikan eflsiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan kebijakan, peningkatan kemampuan capaian impact atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumber daya pembangunan lain pada umumnya. RKPD sebagai penghubung sistem perencanaan pembangunan dengan sistem penganggaran menempati peran penting agar dapat dipedomani dalam penyusunan KUA dan PPAS serta penyusunan APBD pada umumnya. Dengan demikian, kualitas perencanaan keuangan daerah akan membaik di masa datang. Melalui paradigma yang baru, perenc€rnaan pembangunan mencoba mengadaptasi paradigma new ptblic management untuk mendapatkan konsep neut public seruice d,an reinuenting governm,ent. Diharapkan ke depan, penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan daerah lebih menekankan pada aspek pencapaian hasil, tujuan pembangunan, layanan publik yang profesional, dan akuntabilitas kineda melalui penggunaan dana publik secara efisien, efektif, dan bijaksana. Selanjutnya, indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah ditedemahkan dalan impact, outcome, dan output membentuk satu arsitektur kinerja pembangunan daerah yang masing-masing secara spesifik dapat diketahui penanggungjawabnya: Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala PD dan Aparatur Daerah lainnya. Agar kinerja pembangunari menjadi satu kesatuan dalam aktivitas birokrasi maka dibutuhkan sistem pengukuran kine{a (petformanrce measurement system) yang didukung oleh implementasi reuard and punishment sgstem. Di atas pondasi sistem yang baik, hal berikut yang tak kalah penting adalah perubahan pola pikir (mindset) dan komitmen bagaimana kinerja harus dicanangkan dan dicapai. II. PASAL DEMI PASAL