1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah adalah Presiden sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pusat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah BupatiKepulauan Meranti.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selnjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintahan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Daerah.
10.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
11.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
12.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
13.Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
16.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
17.Santri adalah Peserta Didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
18.Pimpinan Pesantren adalah penanggungjawab utama dalam penyelenggaran Pendidikan Pesantren.
19.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelengaraan Pendidikan atau Pesantren.
20.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz/ustadzah atau sebutan Iain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikanatau Pesantren.
21.Pengawas Sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung Jawab secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan di satuan pendidikan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
22.Penilik adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya disingkat PLS yang meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan usia dini dan keolahragaan.
23.Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
24.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
25.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
26.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
27.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap Jenjang dan Jenis Pendidikan.
28.Pendidikan Dasar adalah Jenjang Pendidikan pada Jalur Pendidikan formal yang melandasi Jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk Iain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
29.Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstrukur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
30.Pendidikan Nonformal adalah Jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
31.Diniyah Takmiliyah adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap/penyempurna pendidikan dan pengajaran pada setiap Jenjang Pendidikan dasar dan menengah, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kantor sesuai ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pendirian satuan pendidikan.
32.Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam tingkat dasar sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar atau sederajat dengan masa belajar 4 (empat) tahun, dan jumlah jam belajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam pelajaran seminggu.
33.Diniyah Takmiliyah Wustha adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Menengah Pertama atau sederajat dengan masa belajar 2 (dua) tahun dan jumlah jam belajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam seminggu.
34.Pendidikan Informal adalah Jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
35.Kelompok Belajar adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
36.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
37.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
38.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak Iahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
39.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
40.Pendidikan Dasar adalah Jenjang Pendidikan pada Jalur Pendidikan Formal yang melandasi Jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
41.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada Jenjang PendidikanDasar.
42.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada Jenjang Pendidikan Dasar.
43.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada Jenjang PendidikanDasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
44.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada Jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
45.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
46.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk tujuan pendidikan tertentu.
47.Kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran yang ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Daerah.
48.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
49.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
50.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
51.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
52.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
53.Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan
54.Warga Daerah adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.
55.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
56.Akses pendidikan adalah kesempatan memperoleh pendidikan, berupa fasilitas, kemudahan, pembiayaan, sarana prasarana penunjang, dan lainnya.
57.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
58.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan Pendidikan pada KabupatenKepulauan Meranti.