1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
5.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
6.Pejabat adalah pegawai yang ditunjuk dan diberikan tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
8.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas jumlah besarnya retribusi oleh wajib retribusi.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan serta fasilitas atau kemanfaatan lainya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Reribusi Jasa Umum adalah retribusi jasa yang dikenakan atas jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Jasa pemeriksaan atau pengujiaan alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat pemadam kebakaran yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Objek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/ atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
15.Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan atau memanfaatkan pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
17.Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersimpan dalam Tabung Besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat Pemadam Api.
18.Hydrant adalah Pompa Air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi Standar Nasional.
19.Spinkler adalah adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung serta bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air.
20.Sprinkler Otomatis adalah satu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
21.Smoke Detector adalah alat untuk mendeteksi asap pada awal kebakaran yang dapat menghidupkan alarm dalam suatu sistem.
22.Head Detector adalah suatu alat yang berfungsi untuk mendeteksi adanya suatu kebakaran.
23.Break Glass adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara manual dengan menyemprotkan gas dan air saat terjadi kebakaran.
24.Alarm adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan atau alarm kebakaran otomatis.
25.Lampu Indikator adalah suatu alat yang mengeluarkan cahaya saat terjadinya kebakaran yang menunjukkan ke arah mana seseorang melangkah saat terjadinya kebakaran.
26.Seanese Connection adalah suatu alat yang menghubungkan antara Hydrant dengan selang kebakaran dan digunakan untuk penyemprotan saat terjadinya kebakaran.
27.Alat proteksi Penanggulangan Kebakaran adalah sarana dan prasarana yang terpasang pada setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan yang berfungsi untuk menjaga keselamatan jiwa, harta dan gedung itu sendiri dari ancaman bahaya kebakaran seperti Hydran Box, Hydrant Halama, Sprinkler, Smoke Detector, Break Glass, Alarm, Lampu Indikator, Tangga Darurat, Pintu Penyelamat dan alat-alat pendukung proteksi penangulangan kebakaran lainnya.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah suratkeputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
30.Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah suratkeputusan karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda.
32.Dokumen lain yang dipersamakan adalah bukti pembayaran yang di lakukan wajib retribusi yang memuat besarnya tarif retribusi, masa retribusi, nama petugas/pemungut, nomor urut dan nomor seri yang telah diporporasi/leges oleh pemerintah daerah/dinas pendapatan.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatutan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang undangan retribusi daerah.
34.Penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.