1.Dihapus.
2.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
3.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Perangkat Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Dihapus.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Penyelenggaraan perlindungan anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk mencegah, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.
9.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
11.Dihapus.
12.Dihapus.
13.Dihapus.
14.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak.
15.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
16.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
17.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
18.Penanganan adalah tindakan yanga meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
19.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orang tua dan pengasuhan diluar pengasuhan orang tua. Pengasuhan diluar pengasuhan orang tua terdiri dari pengasuhan oleh orang tua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya.
20.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelanggaraan Perlindungan Anak.
21.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
22.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
24.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
25.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
26.Dihapus.
27.Dihapus.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
32.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
33.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjaminpemenuhan hak anak.
2.KetentuanPasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: