1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepulauan Meranti dan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
6.Dusun adalah bagian dari wilayah pemerintahan desa yang terdiri dari beberapa Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT).
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut Penghulu atau Bathin dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
11.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
12.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk memimpin dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Penduduk Desa adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di desa dan memenuhi persyaratan sebagai penduduk desa.
14.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat.
15.Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh wanita, tokoh pemuda.
16.Pelaksana Tugas Sehari-hari Kepala Desa yang selanjutnya disingkat Plt. Kepala Desa adalah seorang yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas harian Kepala Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara Kepala Desa definitif, atau Kepala Desa definitif sedang melaksanakan cuti, ijin, dan atau berhalangan tetap.
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
18.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dibentuk oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
19.Bakal calon Kepala Desa adalah warga masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa kepada panitia pemilihan.
20.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
22.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
23.Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon.
24.Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Calon.
25.Hari adalah hari kerja.
26.Fasilitasi adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
27.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
28.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
29.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
30.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
31.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
32.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.