1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
4.Dinas/Instansi adalah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi Jasa Konstruksi atau Perizinan.
5.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat DPMPTSPTK adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Jasa Konstruksi adalah layanan j a s a konsultasi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi.
7.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
8.Usaha Orang Perseorangan adalah usaha yang dilakukan oleh orang tersebut tanpa membentuk badan usaha.
9.Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan pada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
10.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK badan usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelengarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
11.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasi, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
12.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
13.Sertifikat adalah Tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha atau Tanda bukti pengakuan atau kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuwan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu dan/atau keahlian tertentu.
14.Daftar Hitam adalah yang memuat identitas BUJKN, direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Surat Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
16.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
17.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah penggabungan seluruh atau sebagian kegiatan konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.
18.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga Pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi penanaman modal.
20.Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan pelayan usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan setiap periode 1(satu) tahun.
21.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang jasa konstruksi pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuwan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu dan/atau keahlian masing- masing.
22.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
23.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
24.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.
25.Tim Teknis adalah tim yang mempunyai tugas memeriksa/meneliti berkas permohonan dan peninjauan lapangan dalam rangka pemberian izin usaha jasa konstruksi yang ditunjuk oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
26.Tenaga Ahli adalah seseorang yang dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknis maupun keahlian tertentu dalam menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun andal sesuai dengan bidang khusus tertentu.
27.Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah sertifikat yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau disebut LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
28.Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sertifikat yang diterbitkan lembaga keterampilan tertentu dan diberikan kepada tenaga terampil yang telah memenuhi persyaratan.
29.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
30.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan Usaha Jasa Konstruksi.