Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Disahkan di Selatpanjang pada tanggal 28 NOVEMBER 2022 BUPATI KEPULAUAN MERANTI, TTD MUHAMMAD ADIL Diundangkan di Selatpanjang pada tanggal 28 NOVEMBER 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, TTD BAMBANG SUPRIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR TAHUN 2022 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI MERANTI (PERSERODA) I. UMUM Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Penyertaan Modal maka perlu dilakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal milik Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah. Mengingat modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka penatausahaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh upaya Pemerintah Daerah tersebut harus dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah PT Bumi Meranti (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL