1.Kabupaten adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Provinsi adalah Provinsi Riau.
4.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Provinsi Riau.
5.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
6.Gubernur adalah Gubernur Riau.
7.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
13.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang sebagai arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
14.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
15.Rencana Sistem Perkotaan adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah Kabupaten yang menunjukan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hierarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah Kabupaten.
16.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa wilayah kecamatan.
17.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
18.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
19.Sumber Daya Air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
20.Air permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah
21.Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah
22.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
23.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
24.Cekungan Air Tanah adalah Suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
25.Daerah Irigasi selanjutnya disingkat D.I adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu jaringan irigasi.
26.Daerah Irigasi Rawa selanjutnya disingkat D.I.R adalah kesatuan wilayah rawa yang mendapat air dari genangan air hujan atau pasang surut air laut.
27.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan jaringan irigasi.
28.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
29.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
30.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
31.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
32.Kawasan Peruntukan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan.
33.Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intuisi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
34.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
35.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
36.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
37.Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disingkat HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
38.Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disingkat HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, diluar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman baru.
39.Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang di cadangkan untuk di gunakan bagi pembangunan diluar kegiatan kehutanan.
40.Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya adalah kawasan yang diarahkan dalam rangka perlindungan keanekaragaman biota, tipe ekosistem, serta gejala dan keunikan alam, konservasi budaya, pengembangan kegiatan pendidikan dan penelitian, rekreasi dan pariwisata ekologis, dan sebagainya.
41.Suaka margasatwa adalah kawasan hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau memiliki keunikan jenis satwa yang membutuhkan perlindungan/pembinaan bagi kelangsungan hidupnya terhadap habitatnya.
42.Kawasan Peruntukan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
43.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung pri kehidupan dan penghidupan.
45.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan Negara berdasarkan geostrategis nasional, yang diperuntukan bagi basis, militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan dan atau kawasan industi sistem pertahanan.
46.Kawasan Pertanian adalah kawasan budidaya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/peternakan.
47.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral, batubara, dan panas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
48.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
49.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
50.Arahan Pemanfaatan Ruang adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah Kabupaten sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program berserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan Kabupaten.
51.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang/penataan Kabupaten dan unsur unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten.
52.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
53.Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
54.Arahan Sanksi adalah perangkat untuk memberikan hukuman bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
55.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
56.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
57.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non- pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
58.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut TKPRD Kabupaten adalah lembaga yang bersifat ad-hoc yang tugas dan tanggung jawabnya membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam mengkoordinasikan penataan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
59.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terkomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 cm (lima puluh centimeter) atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
60.Outline adalah deleniasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada rencana pola ruang wilayah berdasarkan rencana tata ruang provinsi.