DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
184

Ringkasan

Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas; c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; e. pencegahan; f. partisipasi masyarakat; dan g. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; h. unit layanan disabilitas i. koordinasi dan kerja sama j. penghargaan k. pendanaan l. sanksi Administratif

Isi peraturan

Teks184PDFHirarki

Memuat teks peraturan…