Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah.tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2074. b. + Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Ta]r|un 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg4 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang penyelenggaraarl Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggg Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a25ol; undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl; 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. t2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa21); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 12 Tahrun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 20LS tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomot 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aS+O); 13. v, ,T
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : Rp. 727.721.1O1.106,28 Rp. 7 24 .955 .7 82 .221 ,OO 2.765.318.885,28 44.330.549.752,66 1.801 .727.OOO,OO Rp. 42.528.822.752,66
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2Ol4 sebagai berikut : Rp 1 .33 t.41O.2O9.992.65 Rp. 5.519.638.858,76 Rp 1.325.890.57 1. 133,89
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan per 31 Desember tahun 2Ol4 sebagai berikut :
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A&ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Bengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ditetapkan di Tahuna pada tanggal 18 A6us:t*'e 2fii5 BUPATI KEPULAUAN SANGIHE, Diundangkan di Tahuna Pada tanggal, 18 Agust';rs 2C15 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, EDWIN RORING KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2015 NOMOR t LEMBARAN DAERAH NOREG PERATURAN DAERAH SULA*EST UTARA lt fzo"rT\ KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE PROVINSI
Membuka PDF…