1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
2.Bupati adalah Bupati Kepulauan Sangihe.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang selanjutnya disebut Satpol PP dan Kebakaran adalah perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di Daerah.
6.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVlD-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) sebagai Bencana Nasional, termasuk varian mutasinya.
7.Pencegahan dan Pengendalian COVlD-19 adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat COVlD-19 yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVlD-19, menurunkan jumlah yang sakit dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19.
8.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 adalah organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.
9.Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
10.Zona adalah suatu wilayah atau daerah.
11.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPKM adalah pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
12.Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat Iainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
13.Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut, tidak akan sakit berkelanjutan atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
14.Pandemi adalah wabah penyakit menular yang berjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa atau banyak negara didunia.
15.Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka yang disebabkan oleh virus, bakteri maupun hewan.
16.Kesehatan adalah kondisi dimana seseorang jiwa dan raganya dalam keadaan yang stabil sehingga memungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
17.Protokol Kesehatan adalah tata cara penanganan Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Pandemi COVID-19.
18.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya marnpu menolong diri sendiri pada bidang Kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktifitas masyarakat.