Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH SANGIHE NOMOR 20 KABUPATEN KEPULAUA, i | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 KATA PENGANTAR Perencanaan adalah awal dari segala aktivitas pemerintahan dan pembangunan. Perencanaan terintegrasi merupakan model pengembangan perencanaan saat ini untuk mencapai pertumbuhan yang berkualitas dengan alokasi belanja yang berkualitas. Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan periode waktu selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045. Sebagaimana substansi keberadaannya, dokumen RPJPD menjadi suatu kerangka strategis yang menjadi arah terhadap setiap upaya, keputusan dan tindakan pembangunan baik dalam periode jangka pendek maupun jangka menengah. “Pantuhu Maka Salentiho Somahe Kai Kehage” Tahuna, 2025 ii | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2025-2045 DAFTAR ISI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE KATA PENGANTAR ........................................................................... i DAFTAR ISI ..................................................................................... ii DAFTAR TABEL............................................................................... v DAFTAR GAMBAR ........................................................................ vii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ............................................................... I-1 1.2 Dasar Hukum Penyusunan ........................................... I-5 1.3 Hubungan Antar Dokumen RPJPD dengan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Lainnya ........................ I-7 1.4 Maksud dan Tujuan ...................................................... I-9 1.5 Sistematika Penulisan ................................................. I-10 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1 Aspek Geografi dan Demografi ..................................... II-1 2.1.1 Geografi .............................................................. II-1 2.1.2 Demografi ......................................................... II-20 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ............................... II-27 2.2.1 Kesejahteraan Ekonomi ..................................... II-27 2.2.2 Kesejahteraan Sosial Budaya ............................. II-31 2.3 Aspek Daya Saing Daerah ........................................... II-36 2.3.1 Daya Saing Ekonomi Daerah .............................. II-36 2.3.2 Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) .......... II-39 2.3.3 Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah ....... II-43 2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi ................................. II-45 2.4 Aspek Pelayanan Umum ............................................. II-51 2.5 Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 .................... II-54 2.5.1 Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 ........... II-55 2.6 Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik ........................................................ II-71 2.6.1 Proyeksi Jumlah Penduduk ............................... II-72 2.6.2 Proyeksi Kepadatan Penduduk ........................... II-77 2.7 Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah .............. II-85 iii | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH 3.1 Permasalahan .............................................................. III-1 3.1.1 Permasalahan Global .......................................... III-1 3.1.2 Permasalahan Nasional ....................................... III-2 3.1.3 Permasalahan Regional Sulawesi ........................ III-3 3.1.4 Permasalahan Provinsi Sulawesi Utara ............... III-3 3.1.5 Permasalahan Kabupaten Kepulauan Sangihe .... III-5 3.2 Isu Strategis ................................................................ III-7 3.2.1 Isu Strategis Global ............................................. III-7 3.2.2 Isu Strategis Nasional ......................................... III-9 3.2.3 Isu Strategis Regional Sulawesi ......................... III-16 3.2.4 Isu Strategis Provinsi Sulawesi Utara ................ III-17 3.2.5 Isu Strategis Kabupaten Kepulauan Sangihe..... III-26 BAB IV VISI DAN MISI DAERAH 4.1 Kerangka Nalar Pembangunan Indonesia .................... IV-1 4.1.1 Visi dan Misi Abadi ............................................. IV-1 4.1.2 Visi Indonesia Emas 2045 ................................... IV-2 4.1.3 Sasaran Utama ................................................... IV-3 4.2 Visi dan Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 ................................................................... IV-5 4.2.1 Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik Sulawesi Utara .................................................... IV-6 4.2.2 Mandiri ............................................................... IV-7 4.2.3 Maju ................................................................... IV-8 4.2.4 Berkelanjutan ................................................... IV-10 4.3 Sasaran Visi Pembangunan Daerah Tahun 2025-2045 ................................................................. IV-10 4.4 Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ................................................................. IV-12 4.4.1 Visi.................................................................... IV-13 4.4.2 Sasaran Visi Pembangunan Daerah Tahun 2025-2045 ......................................................... IV-15 4.4.3 Misi Daerah Tahun 2025-2045 ......................... IV-17 BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH 5.1 Arah Kebijakan RPJPN 2025-2045 ................................. V-1 5.1.1 Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas ... V-1 5.1.2 Pentahapan Pencapaian Misi Nasional ................... V-4 5.1.2.1 Transformasi Sosial ................................... V-4 5.1.2.2 Transdormasi Ekonomi .............................. V-6 5.1.2.3 Transformasi Tata Kelola ......................... V-10 5.1.2.4 Supermasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia ........................ V-11 5.1.2.5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi ..... V-13 5.2 Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 .................................................................... V-14 iv | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 5.3 Keterkaitan antara Visi, Misi, Arah Kebijakan Nasional Dan Visi, Misi, Arah Kebijakan Kabupaten Kepulauan Sangihe ......................................................................... V-32 5.4 Sasaran Pokok Daerah ................................................. V-32 BAB VI PENUTUP MERAJUT SIMPUL JAMINAN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DAERAH 6.1 Kaidah Pelaksanaan RPJPD .......................................... VI-2 6.1.1 Sintesis Perencanaan dan Pendanaan ................... VI-3 6.1.1.1 Keselarasan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ............................................... VI-3 6.1.1.2 Implementasi Kerangka Logis ke dalam Perencanaan Pembangunan Daerah ...... VI-10 6.1.1.3 Sistem Pendanaan Pendukung Perencanaan.......................................... VI-12 6.1.2 Strategi Pengendalian ......................................... VI-13 6.1.3 Sistem Insentif .................................................... VI-16 6.1.4 Mekanisme Perubahan ........................................ VI-17 6.1.5 Kampanye Publik ................................................ VI-17 6.2 Pembiayaan Pembangunan.......................................... VI-18 v | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Kondisi Geografi Kabupaten Kepulauan Sangihe ............ II-2 Tabel 2.2 Daerah Aliran Sungai di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe ......................................................... II-7 Tabel 2.3 Rasio Kataatan Terhadap RTRW ................................... II-12 Tabel 2.4 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ............................... II-13 Tabel 2.5 Indeks Resiko Bencana ................................................. II-14 Tabel 2.6 Indeks Ketahanan Pangan ............................................ II-15 Tabel 2.7 Distribusi Luas Status Daya Dukung Air Kabupaten Kepulauan Sangihe ..................................... II-16 Tabel 2.8 Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Berdasarkan Kecamatan Administrasi Kecamatan ............................................... II-18 Tabel 2.9 Distribusi Luas Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe ..................................... II-19 Tabel 2.10 Jumlah dan Distribusi/Persebaran Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe 2020-2023 ................... II-21 Tabel 2.11 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe 2020-2023 ................... II-22 Tabel 2.12 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe 2023 ............................ II-24 Tabel 2.13 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe 2023 ............................ II-25 Tabel 2.14 Laju Pertumbuhan Ekonomi ......................................... II-28 Tabel 2.15 Indeks Gini ................................................................... II-29 Tabel 2.16 Angka Kemiskinan ........................................................ II-29 Tabel 2.17 Tingkat Pengangguran Terbuka .................................... II-30 Tabel 2.18 Indeks Pembangunan Manusia ..................................... II-31 Tabel 2.19 Indeks Pembangunan Gender ....................................... II-33 Tabel 2.20 Komponen Pemberdayaan Gender Kabupaten Kepulauan Sangihe ....................................................... II-33 Tabel 2.21 Indeks Ketimpangan Gender ......................................... II-35 Tabel 2.22 Produk Domestik Regional Bruto dan PDRB per Kapita Kabupaten Kepulauan Sangihe 2019-2023 .................................................................... II-38 Tabel 2.23 Rata-Rata Lama Sekolah ............................................... II-40 Tabel 2.24 Harapan Lama Sekolah ................................................. II-40 Tabel 2.25 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja ............................... II-41 Tabel 2.26 Angka Ketergantungan ................................................. II-43 Tabel 2.27 Nilai Indeks Infrastruktur ............................................. II-44 Tabel 2.28 Nilai Angka Kriminalitas ............................................... II-46 Tabel 2.29 Indeks Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ............................................. II-49 Tabel 2.30 Nilai Indeks Daya Saing Daerah .................................... II-49 Tabel 2.31 Penghitungan Skor IDSD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 ..................................................... II-51 vi | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 2.32 Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017 – 2023 ....................... II-52 Tabel 2.33 Capaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021-2023 ....... II-53 Tabel 2.34 Capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ..................................................................... II-54 Tabel 2.35 Capaian Indikator Makro Periode Pertama 2007-2011 .................................................................... II-57 Tabel 2.36 Capaian Indikator Makro Periode Kedua Tahun 2011 – 2016 ....................................................... II-63 Tabel 2.37 Capaian Indikator Makro Periode Ketiga Tahun 2017 – 2022 ....................................................... II-67 Tabel 2.38 Capaian Indikator Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai dengan tahun 2023 .......................................... II-69 Tabel 2.39 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 ............................................ II-73 Tabel 2.40 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Kepulauan Sangihe ....................... II-74 Tabel 2.41 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Kepulauan Sangihe ........................... II-75 Tabel 2.42 Proyeksi Kepadatan Penduduk...................................... II-77 Tabel 2.43 Proyeksi Kebutuhan lahan permukiman ....................... II-79 Tabel 2.44 Proyeksi Kebutuhan Air Bersih ..................................... II-80 Tabel 2.45 Proyeksi Kebutuhan Listrik ........................................... II-81 Tabel 2.46 Proyeksi Jumlah Sampah ............................................. II-82 Tabel 2.47 Proyeksi Kebutuhan Sarana Persampahan ................... II-82 Tabel 2.48 Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan ....................... II-83 Tabel 2.49 Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan ........................ II-84 Tabel 2.50 Hasil Telaahan Struktur Ruang .................................. II-158 Tabel 2.51 Hasil Telaahan Pola Ruang ......................................... II-168 Tabel 5.1 Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ....................................................... V-16 Tabel 5.2 Sandingan/Penyelarasan Arah Kebijakan Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ....................................................... V-18 Tabel 5.3 Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 ......................................................... V-33 Tabel 5.4 Penyelarasan Arah Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045 ....................................................... V-34 Tabel 5.5 Indikator Utama Pembangunan Daerah ........................ V-36 Tabel 6.1 Simpul erat antara RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ...................................... VI-6 vii | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Piramida penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Kelompok umur dan Jenis Kelamin Tahun 2023 ......................................... II-26 Gambar 2.2 Proyeksi Pertumbuhan Penduduk per Tahun .............. II-73 Gambar 2.3 Proyeksi Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin .......... II-74 Gambar 3.1 Megatrend Global 2045 ................................................ III-7 Gambar 3.2 Arah (Tujuan) Pembangunan ..................................... III-16 Gambar 4.1 Sandingan Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan Sangihe ...................................................................... IV-20 Gambar 4.2 Sandingan Visi dan Sasaran Utana Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ................ IV-21 Gambar 5.1 Alur Pikir Transformasi Indonesia Emas 2045 .............. V-4 Gambar 5.2 Transformasi Sosial ...................................................... V-6 Gambar 5.3 Pentahapan Transformasi Ekonomi ............................ V-10 Gambar 5.4 Pentahapan Transformasi Tata Kelola ......................... V-11 Gambar 5.5 Pentahapan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia ..................................... V-12 Gambar 5.6 Pentahapan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi .... V-14 Gambar 5.7 Transformasi Sosial ...................................................... V-6 Gambar 6.1 Alur Nalar Memastikan Transformasi Daerah .............. VI-2 Gambar 6.2 Keselarasan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 .................................... VI-4 Gambar 6.3 Implementasi KKL ke dalam sistem perencanaan Pembangunan nasional .............................................. VI-11 Gambar 6.4 Kerangka pengendalian RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 .................................................... VI-14 I - 1 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dokumen RPJPD merupakan Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana I - 2 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Penyusunan RPJPD kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam melakukan penyusunan RPJPD dilakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; (b) menjamin tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat; (c) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan (d) menjamin tercapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan I - 3 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Bupati serta Wakil Bupati pada periode berkenaan. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama tiga bulan. Dalam penyusunan perencanaan pembangunan dilakukan dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, bottom up dan top down process. Artinya perencanaan daerah selain memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan dan akuntabel dan konsisten dengan rencana lain yang relevan, kepemilikan rencana (sense of ownership) juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya. Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 disusun untuk bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yakni mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Untuk mewujudkan target visi emas 2045, pada RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan, juga bersinergi dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara dengan Visi ‘Sulawesi Utara sebagai pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan’. I - 4 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Komitmen terhadap lingkungan hidup dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan merupakan salah satu pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang diarahkan menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur merupakan dasar dari setiap tahapan perencanaan yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia. Visi tersebut dilaksanakan melalui perwujudan kualitas manusia yang unggul serta menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang jauh lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan yang kuat dan berwibawa yang tertuang dalam 4 (empat) Pilar Pembangunan Indonesia 2045. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial budaya, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan (UU RI Nomor 32 Tahun 2009). Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Pasal 2 Ayat (2) menjelasakan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bertujuan untuk :
a.mempedomani RPJPN dalam penyusunan RPJPD, yaitu menyelaraskan sasaran, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dengan nasional;
b.mempedomani RTRW melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah;
c.mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah dengan RPPLH yang memuat rencana:
1.pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
2.pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
3.pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
4.adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
d.memperhatikan RPJPD Daerah lainnya dalam penyusunan RPJPD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran pokok dan arah kebijakan, pembangunan jangka panjang Daerah dengan Daerah lainnya; I - 9 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 1.4. Maksud dan Tujuan
a.Maksud RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025- 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi pemangku kepentingan pembangunan (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) Kepulauan Sangihe dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah yang integral dengan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama.
b.Tujuan Adapun tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 adalah sebagai pedoman penyusunan RPJMD selama periode tahun tersebut, sehingga pembangunan daerah menjadi lebih efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu pola sikap dan pola tindak seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. I - 10 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025–2045 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; (b) menjamin tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat; (c) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan (d) menjamin tercapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan. 1.5. Sistematika Penulisan RPJPD tersebut disusun menurut sistematika sekurang- kurangnya sebagai berikut: BAB ini terdiri dari latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen RPJPD dengan dokumen rencana pembangunan daerah lainnya, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan. 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum Penyusunan 1.3. Hubungan Antar Dokumen RPJPD dengan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah lainnya 1.4. Maksud dan Tujuan 1.5. Sistematika Penulisan BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB gambaran umum dan kondisi daerah menjelaskan dan I - 11 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 menyajikan data-data yang menggambarkan potensi dan kondisi wilayah berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja pembangunan. Bab ini terdiri dari aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, evaluasi hasil RPJPD 2005-2025, tren demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik serta pengembangan pusat pertumbuhan wilayah. 2.1. Aspek Geografi dan Demografi 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.3. Aspek Daya Saing Daerah 2.4. Aspek Pelayanan Umum 2.5. Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005 – 2025 2.6. Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH 3.1. Permasalahan Pembangunan Daerah Menguraikan tentang permasalahan utama yang merupakan faktor penghambat yang mengikat dan apabila ditangani dapat melepaskan potensi daerah yang tertahan secara signifikan, yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia. 3.2. Isu Strategis Memuat kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang. I - 12 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Lebih jauh, bagian ini menguraikan isu-isu strategis daerah yang berdampak luas dan memiliki konsekuensi jauh ke depan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan biaya yang makin besar. 4.1. Visi 4.2. Misi BAB V. ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH BAB ini memuat arah kebijakan yang disusun dengan kerangka kerja pembangunan per lima tahun dalam rangka pencapaian visi daerah. Pentahapan per lima tahun mengacu pada tahap dan tematik pembangunan dalam RPJPN Tahun 2025-2045 yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Disamping itu, bab ini juga menguraikan tentang sasaran pokok yang merupakan gambaran kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan secara langsung terwujudnya visi RPJPD Tahun 2025-2045. 5.1. Arah Kebijakan Daerah 5.2. Sasaran pokok BAB VI. PENUTUP Memuat tentang kaidah pelaksanaan dan pembiayaan I - 13 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 pembangunan, diantaranya melalui konsistensi perencanaan dan pendanaan, sistem insentif, kerangka pengendalian, termasuk pengendalian dan evaluasi pembangunan dan manajemen risiko, mekanisme perubahan, komunikasi publik, peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik, peningkatan kapasitas pembiayaan sektor non publik, dan manajemen investasi sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan di daerah. II - 1 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Data dan informasi yang telah dikumpulkan dengan pendekatan 4 (empat) aspek pembangunan yaitu (i) Aspek Geografi dan Demografi, (ii) Aspek Kesejahteraan Sosial dan Budaya, (iii) Aspek Daya Saing Daerah, dan (iv) Aspek Pelayanan Umum disertai dengan analisis deskriptif dan analisis diagnostik. Dalam hal tidak tersedia indikator-indikator sebagaimaa dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, maka digunakan indikator proksi (pengganti) yang relevan atau sesuai dengan kondisi daerah. Penyajian aspek pembangunan pada bab ini memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut: 2.1. Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1. Geografi Kabupaten Kepulauan Sangihe secara keseluruhan luas wilayahnya mencapai 11.863,58 km2 yang terdiri dari daratan seluas 736,98 km2 atau 6,2 % (60 % dataran, 40 % lereng) dan lautan seluas 11.126,61 km2. Dan terdiri atas 105 pulau kecil dan sangat kecil dimana 26 Pulau dihuni dan 79 pulau tidak berpenghuni. Secara Administrasi batas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah : II - 2 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sebelah Utara dengan Republik Philipina dan Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelah Selatan dengan Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro, sebelah Timur dengan Kabupaten Kepulauan Talaud, Samudra Pasifik dan Laut Maluku, dan Sebelah Barat berbatasan langsung dengan Laut Sulawesi. Kabupaten Kepulauan Sangihe secara geografis terletak diantara 2O 4’ 13’’ - 4O 44’ 22’’ Lintang Utara, 125O 9’ 28’’ - 125O 56’ 57’’ Bujur Timur, berada antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao (Republik Pilipina) dan merupakan bagian integral dari Propinsi Sulawesi Utara dengan ibukota Tahuna dengan jarak tempuh 142 mil laut dari Manado sebagai ibukota Provinsi. Secara geostrategis, letak Kabupaten Kepulauan Sangihe berada di darah perbatasan yang menjadikannya sebagai beranda depan NKRI sehingga memungkinkan terbukanya potensi kerjasama dengan negara tetangga serta potensi wilayah dengan luasnya wilayah laut sebagai sumber penghasil produk perikanan. Tabel 2.1 Kondisi Geografi Kabupaten Kepulauan Sangihe No Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Keutuhan Wilayah (Km2) 1.1 Keutuhan Luas Wilayah darat 736,98 736,98 736,98 736,98 736,98 736,98 736,98 1.2 Keutuhan Luas wilayah laut 11.126,61 11.126,61 11.126,61 11.126,61 11.126,61 11.126,61 11.126,61 1.3 Keutuhan Panjang Garis Pantai (M) 382.150 382.150 382.150 382.150 382.150 382.150 382.150 1.4 Keutuhan Jumlah Pulau 105 105 105 105 105 105 105 2 Eksistensi pulau-pulau 2.1 Cakupan Jumlah Pulau berpenghuni 26 26 26 26 26 26 26 II - 3 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.2 Cakupan Jumlah Pulau Tidak berpenghuni 79 79 79 79 79 79 79 3 Cakupan Infrastruktur pengamanan Pantai 3.1 Panjang Tanggul Pantai (M) 19.387 19.518 20.323 20.972 20.992 20.992 20.992 3.2 Reklamasi pantai (Ha) 8,89 8,89 8,89 8,89 8,89 8,89 8,89 4 Cakupan Pemanfaatan Hutan 4.1 Keutuhan Luas hutan Bakau (Ha) 664 664 554 554 554 554 554 4.2 Keutuhan Luas Hutan Lindung (Ha) 10.642 10.642 9.642 9.642 9.642 9.642 9.642 4.3 Keutuhan Rawa pasang surut perkotaan (ha) 24,75 24,75 24,75 24,75 24,75 24,75 24,75 Sumber: Bapelitbangda, data diolah, 2024 Selain gambaran umum keadaan geografis diatas Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki 4 (empat) karakteristik khusus yang membedakan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan wilayah lain, yaitu :
1.Wilayah Perbatasan di Utara NKRI Wilayah Kabupaten berada di wilayah perbatasan NKRI yang berhadapan langsung dengan negara Philipina. Kondisi ini secara tegas dan baku tertuang dalam Undang-undang No. 77 tahun 1957 tentang Persetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah R.I. dan Republik Philipina (Lembar Negara RI tahun 1957 no. 167, tambahan Lembar Negara RI Nomor 1489), Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara pada Pasal 8, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang RTRWN serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang II - 4 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki 4 (empat) pulau terluar yaitu :
1.P. KAWALUSO (Kawalusu), memiliki luas ± 1,22 Km2dan berada di Perairan Laut Sulawesi dengan Titik Dasar 051A dan Titik Referensi 053 serta memiliki garis pangkal lurus kepulauan.
2.P. KAWIO, memiliki luas ± 0,9 Km2dan berada di Perairan Laut Mindanau dengan Titik Dasar 054 dan Titik Referensi 054 serta memiliki garis pangkal lurus kepulauan.
3.P. MARORE, memiliki luas ± 1,56 Km2dan berada di Perairan Laut Mindanau dengan Titik Dasar 055 dan 055A dan Titik Referensi 055 serta memiliki garis pangkal biasa dan garis pangkal lurus kepulauan.
4.P. BATUBAWAIKANG (Batu Pebawaekang), pulau batu yang tidak berpenghuni. Berada di Perairan Laut Mindanau dengan Titik Dasar 055B dan Titik Referensi 055 serta memiliki garis pangkal lurus kepulauan.
2.Wilayah Bahari
1.Dengan geografis kepulauan dengan 105 buah pulau (26 berpenghuni dan 79 tidak berpenghuni) dan perimbangan luas wilayah perairan (laut) 11.126,61 Km2 (93,79 %) sedangkan daratan yang terdiri dari pulau-pulau hanya 736,98 Km2 (6,21%); dengan demikian kawasan ini dikategorikan pula sebagai Daerah Maritim berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Karakteristik sebagai Kabupaten Bahari ini memberi konsekuensi tingkat kesulitan yang tinggi antara lain : II - 5 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
2.Kebutuhan biaya operasional yang besar dalam penerapan manajemen perencanaan maupun pelaksanaan Pembangunan
3.Sebagai daerah yang wilayahnya didominasi oleh laut dengan keberadaan prasarana dan sarananya yang terbatas memberi peluang eksploitasi kekayaan alam laut terutama perikanan, dalam jumlah yang sangat besar secara tidak bertanggung jawab oleh nelayan asing dan sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam hingga saat ini
4.Arus pergerakan dan distribusi barang produksi dan konsumsi dari dan ke setiap pulau serta mobilitas manusia di dalam wilayah maupun keluar masuk Kabupaten ini sangat rendah
5.Aktivitas perekonomian lebih berorientasi bahkan terserap ke pusat-pusat perekonomian/perdagangan di kota Manado karena pertimbangan bisnis (profit oriented).
3.Unik, Langka dan Spesifik Dunia Daerah yang memiliki kekayaan alam yang unik dan langka di dunia, terbukti dengan adanya Gunung Api Bawah laut yaitu G. Api Banuawuhu – P. Mahengetang dan gugusan Gunung api Kawio Barat (Gunung Api 1912) serta biota lautnya dan beragam spesies endemik yang langkah spesifik seperti Tarsius sangiherensis, Burung Aethopiga duyvenbodei (Burung Saramisi Wanbulaeng), Burung Eutrychomiyas rowleyi (Burung Seriwang Sangihe), Loriculus calamene (Lungsihe), Culluricincla sangirensis (Sohabe Coklat) dan Zostreps neehrkorni (Burung Mata Mawira). II - 6 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
4.Religius, Berbudaya dan Toleran Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah dengan penduduknya yang religius dengan rangkaian sejarah penyebaran agama di daerah kepulauan ini yaitu agama (Kristen Protestan, Katolik, Islam dan penghayat kepercayaan). Memiliki agenda dan keragaman elemen budaya tradisional yang tetap dilestarikan hingga kini serta toleran, rukun dan saling menghargai antar umat beragama menjadi bagian universal dalam tatanan rutinitas kehidupan masyarakat. Karakter ini menjadi modal sosial (Capital Sosial) yang sangat kuat dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Topografi Kondisi topografi Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan daratan yang berbukit-bukit dengan bentuk dan keadaan tanahnya pada umumnya adalah berupa daerah yang berbukit dan memiliki kemiringan lereng yang curam terutama pada Pulau Sangihe. Namun demikian meskipun curam, daerah ini masih dimanfaatkan penduduk untuk ditanami dengan tanaman perkebunan seperti kelapa, cengkeh, dan pala. Geologi Kondisi tanah di Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah jenis latosol dan aluvial yang agak labil dengan ketinggian 0 sampai dengan 750 m dpl. Selain itu Kawasan Kepulauan Sangihe adalah daerah lintasan gunung berapi trans pasifik dari daerah Hawai, Jepang, Philipina, dan berakhir di Kawasan Maluku. Kabupaten Kepulauan Sangihe juga adalah daerah vulkanik, kondisi ini ditandai dengan terdapatnya gunung berapi yang aktif. Secara umum tanah di II - 7 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kabupaten Kepulauan Sangihe mengandung berbagai mineral seperti emas, barit (BaSO4), Pyrite (FeS2), Chalcopyrite (Cu2Fe2S4), Galena, Pasir Besi (Fe) dan bahan galian lainnya antara lain batu gamping, batu kapur, pasir, batu trass, dan tanah liat. Hidrologi Pada umumnya kondisi hidrogeologi di Kabupaten Kepulauan Sangihe lebih didominasi oleh air permukaan berupa sungai-sungai yang berhulu di daerah perbukitan dan pegunungan di bagian tengah Pulau Sangihe dan bermuara di pantai laut. Tabel 2.2 Daerah Aliran Sungai di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nama DAS Luas (Ha) Debit (m3/detik) DAS Mahena 50.852 0,525 Sub DAS Akengbuala 13.530 0,5 Sub DAS Embuhanga/ Balao 12.488 0,6 Sub DAS Peliang 12.081 0,5 Sub DAS Laine 12.753 0,5 Sumber: Dinas PUPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2024 Data Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe disajikan menurut data Dirjen Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan tahun 2010. Berdasarkan Tabel 2.2 di atas terlihat bahwa Sub DAS Akengbuala merupakan sub DAS dengan luasan terluas sedangkan sub DAS Embuhanga/Balao merupakan sub DAS dengan debit air terbesar. Sementara gambaran luasan DAS tidak mangalami perubahan. II - 8 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Klimatologi Klimatologi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2023 yaitu suhu udara rata-rata per bulan pada pengukuran Stasiun Meteorologi Naha-Tahuna Tahun 2023 adalah 27,61°C, dimana suhu udara terendah 21,0°C pada bulan Juni, dan suhu udara tertinggi 34,4°C pada bulan November. Sementara itu, rata-rata kelembaban udara selama tahun 2023 adalah 78,36 persen. Curah hujan tertinggi selama tahun 2023 terjadi pada bulan Januari yaitu 502,9 milimeter dengan banyaknya hari hujan 27 hari, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Oktober yaitu 48,2 milimeter dengan banyaknya hari hujan 9 hari. Rata-rata kecepatan angin 4,56 knot. Sedangkan rata-rata tekanan udara 1011,4 milibar. Ancaman Terhadap Perubahan Iklim Perubahan iklim merupakan tantangan serius yang mengancam keberlanjutan kehidupan di bumi. Beberapa penyebab dan dampak perubahan iklim: 1) Penyebab perubahan iklim: • Emisi Gas Rumah Kaca: Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO₂) dan metana (CH₄) menyelimuti Bumi dan memerangkap panas matahari. Aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, minyak, dan gas), industri, dan transportasi, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang mempercepat pemanasan global. • Manufaktur dan Industri: Proses manufaktur dan industri menghasilkan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil untuk produksi barang seperti semen, besi, baja, dan plastik. II - 9 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 • Penebangan Hutan: Penebangan hutan mengeluarkan karbon yang tersimpan dalam pohon, mengurangi kemampuan alam dalam menyerap CO₂. • Transportasi: Kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar fosil, terutama minyak bumi, yang menghasilkan emisi CO₂. • Produksi Makanan: Pertanian, peternakan, dan produksi makanan juga berkontribusi pada emisi gas rumah kaca melalui berbagai proses. 2) Dampak perubahan iklim • Kekeringan: Pemanasan global menyebabkan kekeringan yang mengancam ketahanan pangan dan mata pencaharian jutaan orang. • Bencana Cuaca Ekstrem: Banjir besar, gelombang panas, dan cuaca ekstrem lainnya semakin sering terjadi. • Gangguan Ekosistem: Perubahan suhu dan pola cuaca mengganggu ekosistem laut dan darat, mempengaruhi spesies dan keberlanjutan lingkungan. Adaptasi Perubahan Iklim Definisi Adaptasi: Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, adaptasi perubahan iklim adalah usaha untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk kejadian iklim ekstrem. Tujuannya adalah mengurangi potensi kerusakan dan memanfaatkan peluang yang muncul. Adaptasi perubahan iklim merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan iklim. Ini dilakukan dengan mengurangi kerentanan terhadap efek perubahan iklim dan II - 10 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 memanfaatkan peluang yang muncul. Berikut beberapa poin penting tentang adaptasi perubahan iklim. Upaya Adaptasi Perubahan Iklim
1.Penyuluhan dan Pendidikan: Meningkatkan kesadaran tentang perubahan iklim dan cara mengurangi risiko.
2.Infrastruktur Tahan Iklim: Membangun infrastruktur yang dapat bertahan terhadap bencana alam dan perubahan iklim.
3.Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan untuk mengurangi kerentanan. Contoh Konkret Adaptasi Perubahan Iklim 1) Konservasi air: meningkatkan efisiensi penggunaan air, membangun kapasitas tambahan penyimpanan air, serta memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk melindungi sumber daya air. 2) Pengurangan emisi: mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menghindari atau setidaknya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menghemat penggunaan alat-alat yang membutuhkan energi listrik seperti AC dan lampu, hingga meminimalisir pembelian pakaian baru guna mengurangi limbah tekstil dan penggunaan energi pada pabrik. Program pemerintah yang mendukung adaptasi terhadap perubahan iklim: 1) Indonesia Green Growth Program (IGGP): Program ini mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan iklim. IGGP berfokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca II - 11 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 (GRK) dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim. 2) Target Adaptasi dalam Updated NDC Indonesia: Dalam Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru, Indonesia meningkatkan ambisi adaptasi. Ini mencakup program, strategi, dan aksi untuk mencapai ketahanan ekonomi, sosial, dan mata pencaharian, serta melindungi ekosistem dan lanskap. 3) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi lingkungan. 4) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup: Badan ini bertugas mengelola dana lingkungan hidup untuk mendukung program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. 5) Penerbitan Green Bonds: Pemerintah Indonesia menerbitkan obligasi hijau (green bonds) untuk mendanai proyek-proyek berkelanjutan yang berkontribusi pada adaptasi perubahan iklim. Beberapa proyek konkrit yang didanai melalui green bonds di Indonesia: 1) Pengolahan Sampah Piyungan, Yogyakarta: Proyek ini mendapatkan pendanaan dari hasil penerbitan Green Sukuk. Tujuannya adalah meningkatkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. 2) Panel Surya di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan: Green Sukuk juga mendukung proyek panel surya untuk memanfaatkan energi matahari secara ramah lingkungan. 3) Perlindungan Pantai Taluda, Bone Bolango, Gorontalo: Proyek ini bertujuan melindungi pantai dari erosi dan dampak perubahan iklim. II - 12 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 4) Light Rail Transit di Palembang, Sumatera Selatan: Green Sukuk digunakan untuk mendukung proyek transportasi ramah lingkungan berbasis rel. Rasio Ketaatan Terhadap RTRW Berdasarkan data pada Tabel 2.3 terlihat bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 rasio ketaatan pembangunan di terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah mencapai ketaatan 100 persen terhadap rencana tata ruang dan wilayah yang telah disusun. Ketaatan dimaksud adalah kesesuaian kegiatan pembangunan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis dalam RTRW. Pembahasan terhadap usulan kegiatan pembangunan dilakukan dalam Forum Penataan Ruang Daerah. Tabel 2.3 Rasio Kataatan Terhadap RTRW No Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Realisasi RTRW (%) 2 1 33 13 15 12 12
2.Rencana Peruntukan RTRW (%) 5 10 35 13 15 12 12
3.Rasio (1/2) 0,4 0,1 0,94 1,0 1,0 1,0 1,0 Sumber: Dinas PUPRD Kab. Kepl. Sangihe, 2024 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Kualitas Lingkungan Hidup saat ini dapat diukur secara kuantitatif dengan menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Tiga indikator yang menjadi dasar penilaian IKLH saat ini mencakup aspek udara (Indeks Kualitas Udara/IKU), air sungai (Indeks Kualitas Air/IKA) dan tutupan hutan (Indeks Kualitas Tutupan II - 13 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Lahan/IKTL). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) merupakan suatu bentuk penilaian yang mencerminkan kondisi kualitas air, udara dan lahan. Penetapan IKLHD sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada para pengambil keputusan tentang kondisi lingkungan menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan berkelanjutan. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban tentang pencapaian target program-program di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Detail capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilihat dalam Tabel 2.4 Tabel 2.4 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 70 69,21 69,40 73,31 71,62 70 70,79 74,61** Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Daerah, 2024 ** Nilai hasil konversi terbaru oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada Tahun 2023 mencapai 70,79 poin dari target 73,55 poin. capaian tiga indikator yaitu: indeks Kualitas Air 99,80 persen, indeks kualitas udara 92 persen dan indeks peningkatan tutupan lahan 129 persen. Perbandingan capaian pada Tahun 2022 yang mencapai 70 poin terjadi peningkatan 0,79 poin pada Tahun 2023. Sesuai hasil fasilitasi RKPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025 oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian II - 14 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dilakukan penghitungan baru (konversi) untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe dari 70,79 poin menjadi 74,61 poin di tahun 2023. Juga telah merilis proyeksi target IKLH Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk tahun 2025 sebesar 74,95 poin (sesuai konversi terbaru). Dan untuk teknis penghitungan tahun 2024 sebagai dasar perencanaan RKPD Tahun 2026 akan dikonsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan/atau Dirjen PPKL KemenLHK. Indeks Risiko Bencana Penentuan tingkat risiko bencana dilakukan dengan mengkombinasikan tingkat kerugian dengan tingkat kapasitas bencana. Tingkat risiko bencana terdiri dari : (i) bencana tanah longsor, (ii) bencana tsunami, (iii) bencana banjir, (iv) bencana banjir bandang, (v) bencana gempa bumi, dan (vi) gunung berapi. Tabel 2.5 Indeks Risiko Bencana Tahun Indeks Risiko Bencana Kelas Risiko 2021 154 Tinggi 2022 142,46 Sedang 2023 142,46 Sedang Sumber : Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 2024. Indeks Ketahanan Pangan Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang mencakup empat sub sistem yaitu (a) Ketersediaan pangan melalui upaya peningkatan ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan produksi pangan lokal serta cadangan pangan, (b) Keterjangkauan pangan melalui pemantapan II - 15 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 distribusi, pemasaran, perdagangan, informasi; (c) konsumsi pangan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan; (d) keamanan pangan melalui sanitasi, pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan Indeks ketahanan pangan daerah dapat dilihat pada tabel 2.6 Tabel 2.6 Indeks Ketahanan Pangan Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Ketahanan Pangan 0,29 0,33 0,43 0,54 0,54 0,56 0,56 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Daerah, 2024 Daya Dukung Air Ketersediaan air di Kabupaten Kepulauan Sangihe dihitung menggunakan data air dari beberapa sungai di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan asumsi air sungai yang melintas di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal. Selanjutnya nilai potensi air tersebut terdistribusikan dalam system grid berdasarkan indeks jasa lingkungan penyedian air Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan asumsi bahwa semakin tinggi nilai indeks di wilayah tersebut, maka semakin besar sebaran potensi ketersediaan di wilayah tersebut. Dengan ketersediaan Air dalam system grid sebesar 819.822.996 m3/tahun dan dengan jumlah populasi penduduk dalam system grid sebesar 130.879 jiwa maka ambang batas penduduk dalam penyediaan air Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 498.612 jiwa, terdapat selisih (surplus) jumlah penduduk sebesar 367.733 jiwa. Dengan hasil tersebut maka secara umum daya dukung air Kabupaten Kepulauan Sangihe Belum Terlampaui. Status II - 16 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 daya dukung air Kabupaten Kepulauan sangihe dapat dilihat dalam peta dan tabel sebagai berikut; Tabel 2.7 Distribusi Luas Status Daya Dukung Air Kabupaten Kepulauan Sangihe Dari hasil kajian tersebut secara umum daya dukung air Kabupaten Kepulauan Sangihe masih cukup bagus dimana 90,95% wilayahnya belum melampaui ambang batas. Akan tetapi nilai tersebut sangat perlu diperhatikan mengingat pertumbuhan penduduk yang semakin berkembang, sehingga kedepannya jika tanpa pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup maka ketersediaan yang ada saat ini akan semakin defisit. Meskipun daya dukung air di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih mencukupi, namun terdapatnya wilayah yang telah terlampaui daya dukungnya perlu untuk memperhatikan wilayah-wilayah tersebut. Untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya air maka beberapa hal yang dapat dilakukan sehingga daya dukung air tetap terjaga antara lain:
1.Peningkatan kualitas air sungai agar layak dimanfaatkan sebagai sumber air baku dengan mengurangi beban cemar NO KECAMATAN TOTAL Ha 1 Kendahe 3,823.57 6.36% 343.70 0.57% 4,167.27 2 Ke. Marore 180.70 0.30% 100.92 0.17% 281.63 3 Ma nitu 3.937.30 6.55% I 076.57 1.79% 5.013.88 4 Ma nitu Selatan 6.415.26 10.67% 193.35 0.32 6.608.61 5 Musa Tabukan 986.11 1.64% 102.49 0.17% 1.088.60 6 Tabukan Selatan 4.877.59 8.12% 243.32 0.40% 5.120.90 7 Tabukan Selatan Te 2.874.35 4.78% 17.77 0.03% 2.892.12 8 Tabukan Selatan Te ra 3.118.57 5.19% 0.00% 3.118.57 ' Tabukan Te h 6.396.03 10.64% 351.09 0. 6.747.13 10 Tabukan Utara 8.285.00 13.79% 1 183.03 1.97% 9,468.03 11 Tahuna 1 207.05 2.01% 633.72 1.05% 1.840.77 12 Tahuna Barat 3.043.92 5.07% 307.42 0.51% 3.351.34 13 Tahuna Timur 959.84 1.60% 346.20 0.58% 1 306.03 14 Tamako 6,771.53 11.27% 398.47 0.66 7 170.00 15 Tatoar 1782.56 2.97% 139.04 0.23% 1921.60 TOTAL 54.659.38 90.95% 5.437.09 9.05 60.096.47 Sumber : Hasil Olahan II - 17 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 pada air dari kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian dengan memulihkan daerah aliran sungai (DAS) yang masuk kategori dipulihkan.
2.Meningkatkan penangkapan air melalui pembangunan embung dan waduk
3.Perlindungan terhadap mata air melalui upaya konservasi dan pengelolaan oleh pemerintah, terutama di seluruh sempadan mata air.
4.Penerapan sistem produksi bersih pada kegiatan industri agar dapat menghemat penggunaan air.
5.Penerapan insentif bagi kegiatan produksi baik pertanian maupun industri yang dapat menekan atau menghemat penggunaan air.
6.Peningkatan intalasi air dari sumber air ke lokasi-lokasi yang daya dukungnya terlampaui dan pulau-pulau kecil Daya Dukung Pangan Daya dukung pangan menggambarkan kondisi perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan. Dimana untuk ketersediaan, digambarkan dari potensi ketersediaan bahan makanan yang diperoleh dari data Neraca Bahan Makanan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2018 (Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe) yaitu dimana berdasarkan kondisi eksisting nilai ketersediaan kalori per kapita sebesar 4.509 kkal/hari/kapita. Hasil pengolahan data dihasilkan ketersediaan bahan pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk kondisi saat ini sebesar 146.477.690.100 kkal/tahun. Nilai tersebut kemudian didistribusikan ke dalam system grid berdasarkan indeks jasa lingkungan penyediaan pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mendapatkan peta ketersediaan pangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Asumsinya adalah semakin tinggi nilai indeks jasa lingkungan penyediaan di wilayah II - 18 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 tersebut, maka semakin besar sebaran potensi ketersediaan di wilayah tersebut. Untuk kebutuhan pangan diperoleh dari perhitungan kebutuhan pangan penduduk yang telah didistribusikan kedalam system grid. Dengan jumlah penduduk dalam system grid yaitu 130.879 jiwa dikalikan dengan Standar Angka Kecukupan Energi (AKE) yaitu 2.150/orang dihasilkan angka kebutuhan bahan pangan sebesar 102.707.295.250 kkal/tahun. Sebaran kebutuhan bahan pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilihat pada gambar dan table berikut: Tabel 2.8 Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Berdasarkan Kecamatan Administrasi Kecamatan Gambaran dengan mempertemukan antara ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand) maka penentuan status terlampaui atau tidak terlampaui daya dukung daya tampung lingkungan hidup penyediaan pangan diukur oleh angka ambang batas penduduk. Jika ketersedian yang ada melampaui ambang batas kebutuhan penduduknya maka akan terlampaui daya dukung daya tampung lingkungan hidup suatu wilayah. Dengan ketersediaan pangan dalam system grid sebesar 146.477.690.100 kkal/tahun dan dengan jumlah populasi penduduk dalam system grid sebesar 130.879 jiwa maka ambang batas penduduk dalam Sumber: Hasil Olahan II - 19 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 penyediaan pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 194.203 jiwa, terdapat selisih (surplus) jumlah penduduk sebesar 63.324 jiwa. Dengan hasil tersebut maka secara umum daya dukung daya tamping ingkungan hidup indikatif penyediaan pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Belum Terlampaui, namun yang perlu diperhatikan adalah kondisi daya dukung pada tingkat kecamatan yang mana terdapat 3 (tiga) kecamatan yang telah terlampaui daya dukungnya. Sehingga distribusi pangan pada wilayah yang daya dukungnya terlampaui perlu ditingkatkan dan yang masih surplus tetap mempertahankan potensi lahan dalam menyuplai sumber pangan. Distribusi ketersediaan dan kebutuhan pangan pada setiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilihat pada gambar dan tabel sebagai berikut. Tabel 2.9 Distribusi Luas Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe NO KECAMATAN TOTAL Ha Kendahe 4.167.27 147.10 281.63 nitu 1 377.95 5.013.88 nitu Selatan 4.699.53 I 909.08 6.608.61 5 Nus.a Tabukan 795.14 1.32% 293.46 1 088.60 6 Tabukan Selatan 3.941.73 6.56% 1 179.17 5.120.90 7 Tabukan Selatan T ah 2.303.61 3.83% 588.51 2.892.12 8 Tabukan Selatan T ra 3.008.03 5.01% 110.S5 3118.57 9 Tabukan T ah 4.883.70 8.13% 1.863.43 6.747.13 IO Tabukan Utara 7.263.35 12.09% 2.204.68 9.468.03 11 Tahuna 1151.27 1.92% 689.49 1.840.77 12 Tahuna Bar at 2.991.61 4.98% 359.73 3.351.34 13 Tahuna Timur 931.66 1.55% 374.37 1 306.03 14 Tamako 5 508.61 9.17% 1.661.39 2.76% 7 170.00 15 Tatoare 1.516.57 2.52% 405.03 0.67% 1921.60 TOTAL 46,543.63 77.45% 13.552.84 22.55% 60,096.47 Sumber: Hasil Olahan II - 20 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Dari hasil kajian tersebut secara umum daya dukung pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe masih cukup bagus dimana 77,45% wilayahnya belum melampaui ambang batas. Akan tetapi nilai tersebut sangat perlu diperhatikan mengingat pertumbuhan penduduk yang semakin berkembang, sehingga kedepannya jika tanpa pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup maka ketersediaan yang ada saat ini akan semakin defisit. Terdapatnya wilayah yang telah telampaui daya dukungnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga kedepan perlu diperhatikan melihat peningkatan pertumbuhan penduduk yang setiap tahunnya semakin besar (dimana rata-rata pertumbuhan penduduk dengan proyeksi linear sebesar 1.500 jiwa per tahun). Oleh sebab itu untuk tetap menjaga daya dukung pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe terus meningkat pada masa yang akan datang maka beberapa strategi yang perlu dikembangkan adalah:
1.Menetapkan dan melindungi kawasan peruntukan pertanian lahan basah sesuai arahan RTRW.
2.Revitalisasi untuk mengoptimalkan jaringan irigasi pada lahan sawah irigasi dan pembukaan jaringan baru pada lahan sawah tadah hujan
3.Diversifikasi pangan melalui penerapan gizi berimbang untuk menurunkan konsumsi beras per kapita. 2.1.2. Demografi Jumlah dan Persebaran Penduduk Persebaran penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2022 tertinggi berada di Kecamatan Tabukan Utara. Kecamatan dengan jumlah penduduk paling kecil yakni terletak di Kepulauan Marore yang merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara Filipina. Berikut adalah jumlah dan distribusi II - 21 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 penduduk berdasarkan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tabel 2.10 Jumlah dan Distribusi/Persebaran Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2020-2023. Kecamatan Jumlah Penduduk Presentase Tahun 2023 (%)2020 2021 2022 2023 Manganitu Selatan 11.199 11.258 11.321 11.382 8,1 Tatoareng 4.966 4.996 5.028 5.058 3,6 Tamako 14.256 14.289 14.328 14.363 10,2 Tabukan Selatan 6.635 6.671 6.709 6.746 4,8 Tabukan Selatan Tengah 2.945 2.949 2.955 2.959 2,1 Tabukan Selatan Tenggara 2.635 2.675 2.716 2.757 2,0 Tabukan Tengah 11.978 12.074 12.175 12.274 8,7 Manganitu 15.145 15.169 15.200 15.226 10,8 Tahuna 16.709 16.673 16.643 16.610 11,8 Tahuna Timur 12.653 12.596 12.544 12.488 8,9 Tahuna Barat 5.945 5.956 5.970 5.982 4,3 Tabukan Utara 22.009 22.124 22.250 22.373 15,9 Nusa Tabukan 3.335 3.356 3.378 3.400 2,4 Kepulauan Marore 1.643 1.661 1.680 1.698 1,2 Kendahe 7.209 7.237 7.268 7.298 5,2 KEPULAUAN SANGIHE 139.262 139.684 140.165 140.614 100 Sumber: BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2024 Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan penduduk dapat diklasifikasikan dengan beberapa ukuran. Untuk mengukur tingkat lambat atau cepatnya pertumbuhan penduduk dapat digolongkan pada empat kategori yakni rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi. Adapun pertumbuhan penduduk kategori rendah dengan laju pertumbuhan penduduk kurang dari 1 persen II - 22 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 per tahun, sedangkan pertumbuhan penduduk kategori sedang dengan laju pertumbuhan penduduk antara 1-1,5 persen per tahun. Pertumbuhan penduduk kategori tinggi dengan laju pertumbuhan penduduk 1,5-2,5 persen pertahun dan pertumbuhan penduduk dikatakan sangat tinggi dengan pertumbuhan penduduk lebih dari 2,5 persen per tahun. Berdasarkan data yang telah diolah, laju pertumbuhan penduduk (LPP) tiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe rata-rata masuk dalam kategori rendah, hanya Kecamatan Kepulauan Marore dan Tabukan Selatan tenggara yang masuk kategori sedang dan tinggi. Berikut adalah jumlah dan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tabel 2.11 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe 2020-2023 No. Kecamatan Jumlah Penduduk LPP 2020 2021 2022 2023 2021 2022 2023 1 Manganitu Selatan 11.199 11.258 11.321 11.382 0,70 0,56 0,54 2 Tatoareng 4.966 4.996 5.028 5.058 0,81 0,64 0,60 3 Tamako 14.256 14.289 14.328 14.363 0,31 0,27 0,24 4 Tabukan Selatan 6.635 6.671 6.709 6.746 0,72 0,57 0,55 5 Tabukan Selatan Tengah 2.945 2.949 2.955 2.959 0,18 0,20 0,14 6 Tabukan Selatan Tenggara 2.635 2.675 2.716 2.757 2,03 1,53 1,51 7 Tabukan Tengah 11.978 12.074 12.175 12.274 1,07 0,84 0,81 8 Manganitu 15.145 15.169 15.200 15.226 0,21 0,20 0,17 9 Tahuna 16.709 16.673 16.643 16.610 -0,29 -0,18 -0,20 10 Tahuna Timur 12.653 12.596 12.544 12.488 -0,60 -0,41 -0,45 11 Tahuna Barat 5.945 5.956 5.970 5.982 0,25 0,24 0,20 II - 23 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No. Kecamatan Jumlah Penduduk LPP 2020 2021 2022 2023 2021 2022 2023 12 Tabukan Utara 22.009 22.124 22.250 22.373 0,70 0,57 0,55 13 Nusa Tabukan 3.335 3.356 3.378 3.400 0,84 0,66 0,65 14 Kepulauan Marore 1.643 1.661 1.680 1.698 1,46 1,14 1,07 15 Kendahe 7.209 7.237 7.268 7.298 0,52 0,43 0,41 TOTAL Kabupaten Kepulauan Sangihe 139.262 139.684 140.165 140.614 0,40 0,34 0,32 Sumber: BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2024. Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk merupakan suatu ukuran atau indikator yang menggambarkan seberapa banyak orang tinggal dalam suatu area dan untuk menilai sejauh mana perkembangan suatu wilayah tertentu. Area yang memiliki kepadatan tinggi biasanya berupa pusat permukiman penduduk, pusat kegiatan perekonomian, dan pusat suatu peradaban. Kabupaten kepulauan sangihe memiliki kepadatan penduduk sebesar 190,8 Jiwa/Km2, dimana kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna timur dengan kepadatan 644,8 Jiwa/Km2 dan 486,5 Jiwa/Km2 merupakan wilayah kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi. Memiliki jumlah penduduk yang banyak dengan luas total area yang lebih kecil dari beberapa kecamatan lain, kecamatan Tahuna juga merupakan ibukota kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menjadi pusat kegiatan perekonomian. Hal inilah yang menjadikan Kecamatan Tahuna menjadi area terpadat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan Kecamatan Tahuna Timur merupakan wilayah yang menjadi pusat pemerintahan daerah. Berikut adalah II - 24 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tabel 2.12 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe 2023 Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) Luas Total Area (Km2/sq.km) Kepadatan Penduduk ( Jiwa/km2)Tahun 2023 Manganitu Selatan 11.382 73,99 153,8 Tatoareng 5.058 18,56 272,5 Tamako 14.363 69,42 206,9 Tabukan Selatan 6.746 68,76 98,1 Tabukan Selatan Tengah 2.959 46,84 63,2 Tabukan Selatan Tenggara 2.757 22,29 123,7 Tabukan Tengah 12.274 87,39 140,5 Manganitu 15.226 66,46 229,1 Tahuna 16.610 25,76 644,8 Tahuna Timur 12.488 25,15 496,5 Tahuna Barat 5.982 40,66 147,1 Tabukan Utara 22.373 114,76 195,0 Nusa Tabukan 3.400 14,73 230,8 Kepulauan Marore 1.698 11,02 154,1 Kendahe 7.298 51,19 142,6 KEPULAUAN SANGIHE 140614 736,98 190,8 Sumber: Bapelitbangda Kab. Kepl. Sangihe 2024, data diolah Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan Jenis Kelamin Kategorisasi penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin ditujukan untuk menilai berapa jumlah penduduk suatu area berada di usia produktif dan non produktif. Usia penduduk antara 0- 14 tahun dapat di kategorikan sebagai anak-anak, yang dapat dikelompokkan sebagai penduduk yang belum atau non produktif. Sedangkan penduduk usia 15-64 tahun bisa dikategorikan II - 25 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 penduduk berusia dewasa dan berada difase usia produktif. Kemudian usia 65-75+ Tahun dikelompokkan sebagai penduduk usia lansia dan non produktif. Analisis penduduk berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin ini bertujuan agar pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat mengetahui dan mengelola sumber daya yang ada dan menyiapkan berbagai kebijakan yang dapat menunjang perkembangan daerah. Berikut adalah tabel jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2023. Tabel 2.13 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe 2023 Jumlah Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tahun 2023 Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah 0-4 4.950 4.740 9690 5-9 4.720 4.590 9310 10-14 5.130 4.800 9930 TOTAL (0-14) 14.800 14.130 28930 15-19 4.960 4.500 9460 20-24 5.160 4..790 9950 25-29 5.860 5.500 11360 30-34 6.320 5.760 12080 35-39 5.940 5.320 11260 40-44 5.400 4.760 10160 45-49 5.000 4.560 9560 50-54 4.650 4.560 9210 55-59 4.450 4.410 8860 60-64 3.870 3.860 7730 TOTAL (15-64) 51.610 48.020 99630 65-69 2.690 2.850 5540 70-74 1.730 2.060 3790 75+ 1.590 2.520 4110 Total(65-75+) 6.010 7.430 13440 Kepulauan Sangihe 72.420 69.580 142000 Sumber: Bapelitbangda Kab. Kepl. Sangihe 2024, data diolah II - 26 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Gambar 2.1 Piramida penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Kelompok umur dan Jenis Kelamin Tahun 2023 Sumber: Bapelitbangda Kab. Kepl. Sangihe 2024, data diolah Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk yang dikategorikan sebagai penduduk produktif berjumlah lebih besar dengan total 99.630 jiwa dibandingkan penduduk dengan usia non produktif yang sebesar 42.370 jiwa. Selain itu jika penduduk laki-laki dengan total 72.420 jiwa dan perempuan 69.580 dibandingkan, maka akan didapatkan angka sex ratio sebesar 104, yang berarti ada 104 pria untuk setiap 100 wanita dalam populasi Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sex ratio 104 masih dalam rentang yang wajar dan tidak menunjukkan ketidakseimbangan ekstrem. Namun, tetap penting untuk memantau dan menganalisis tren ini untuk memahami dinamika populasi dan merencanakan kebijakan sosial yang sesuai. 8 000 6 000 4 000 2 000 0 2 000 4 000 6 000 8 000 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65-69 70-74 75+ Piramida Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023 Laki-laki Perempuan■ ■ II - 27 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1 Kesejahteraan Ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki luas wilayah yang lebih dari 90 persen merupakan lautan. Komposisi wilayah tersebut menyebabkan Sangihe mendapatkan sumber daya alam perikanan yang beragam. Selain sumber daya perikanan, Kepulauan Sangihe memiliki sumber daya perkebunan yang cukup besar. Salah satu hasil khas dari perkebunan yang ada di Sangihe adalah kelapa, pala, dan cengkeh. Hal tersebut menyebabkan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih bertahan menjadi sektor unggulan dan tulang punggung perekonomian penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selama lima tahun terakhir (2019-2023) struktur Kabupaten perekonomian Kepulauan Sangihe didominasi oleh 3 (tiga) kategori lapangan usaha, antara lain: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, Konstruksi. Hal ini dapat dilihat dari peranan masing-masing lapangan usaha terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Kepulauan Sangihe. Laju Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Sangihe pada tahun 2023 tumbuh positif, yaitu sebesar 5,30 persen, menurun dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 5.45 persen. Terjadinya pertumbuhan yang melambat diakibatkan oleh beberapa sektor primer yang menopang pertumbuhan ekonomi seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan mengalami penurunan produksi. II - 28 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Beberapa lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif turut andil dalam pertumbuhan ekonomi. Lapangan usaha yang mencetak pertumbuhan tertinggi diantaranya Akomodasi Penyediaan dan Makan Minum, Transportasi dan Pergudangan, serta Konstruksi dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 13.88 persen; 11,43 persen; dan 10,02 persen. Setelah melalui kondisi yang sulit pada masa pandemi, akhirnya masyarakat mampu bangkit pada tahun 2022 ketika pandemi sudah mereda. Melihat kontraksi pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian. Pemerintah optimis melaksanakan kebijakan dengan konsisten dan membangun kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh Pusat namun juga didukung penuh oleh Pemerintah Daerah sebagai peran utama pada pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia saat ini. Pemerintah Daerah berperan strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi masyarakatnya saat pandemi terjadi. Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Sangihe dapat dilihat pada Tabel 2.14 Tabel 2.14 Laju Pertumbuhan Ekonomi Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,45 5,50 5,43 0,50 5,99 5,45 5,30 Sumber : BPS, 2024 Target pertumbuhan ekonomi pada awal periode RPJPD tahun 2025 sesuai hasil Rakortekbang Provinsi Sulawesi Utara sebesar 5,40-6,00. Sedangkan target pendapatan perkapita di tahun 2025 sebesar Rp43,02 juta. II - 29 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Indeks Gini Capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk indikator kinerja makro ketimpangan pendapatan/gini ratio, capaian kinerja tahun 2022 pada angka 0,323 dan capaian pada tahun 2023 pada angka 0,356. Perkembangan capaian gini ratio dapat dilihat pada Tabel 2.15 Tabel 2.15 Indeks Gini Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Gini 0,39 0,37 0,38 0,37 0,34 0,323 0,356 Sumber : BPS, 2024 Target gini ratio pada periode awal RPJPD tahun 2025 sesuai hasil Rakortekbang Provinsi Sulawesi Utara sebesar 0,320. Angka Kemiskinan Capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk indikator kinerja makro Angka Kemiskinan, capaian kinerja tahun 2022 pada angka 10,5 persen sedangkan capaian pada tahun 2023 sebesar 11,01 persen atau 15.631 jiwa. Tabel 2.16 Angka Kemiskinan Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Angka Kemiskinan 11,80 11,82 11,15 11,14 11,02 10,50 11,01 Sumber : BPS, 2024 II - 30 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Target angka kemiskinan pada periode awal RPJPD tahun 2025 sesuai hasil Rakortekbang Provinsi Sulawesi Utara sebesar 9,80-9,50. Tingkat Pengangguran Terbuka Capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk indikator kinerja makro Tingkat Pengangguran Terbuka, capaian tahun 2022 pada angka 2,87 persen dan capaian pada tahun 2023 pada angka 2,56 persen. Target Tingkat Pengagguran Terbuka pada periode awal RPJPD tahun 2025 sesuai hasil Rakortekbang Provinsi Sulawesi Utara sebesar 3,50-3,00. Tabel 2.17 Tingkat Pengangguran Terbuka Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tingkat Pengangguran Terbuka 5,11 3,71 4,18 4,91 4,72 2,87 2,56 Sumber : BPS, 2024 Indeks Pembangunan Manusia Capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk indikator kinerja makro Indeks Pembangunan Manusia (IPM), capaian tahun 2022 pada angka 71,63 dan capaian pada tahun 2023 pada angka 72,22. Sejak tahun 2010, IPM dihitung dengan metode baru. Komponen IPM metode baru adalah angka harapan hidup saat lahir, harapan lama sekolah, dan pengeluaran perkapita. Jika melihat data BPS untuk IPM tahun 2010 berada pada angka 75,58. II - 31 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 2.18 Indeks Pembangunan Manusia Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Pembangunan Manusia 69,14 69,67 70,53 70,73 71,07 71,63 72,22 Sumber : BPS, 2024 2.2.2 Kesejahteraan Sosial Budaya Kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang kompleks dan melibatkan banyak aspek, termasuk sosial budaya. Karakteristik kesejahteraan masyarakat dari perspektif sosial budaya di Kabupaten Kepulauan Sangihe:
1.Pemberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan pemberdayaan adalah mengembangkan potensi dan kekuatan kelompok miskin atau rentan sehingga mereka menjadi kelompok yang lebih kuat. Pemberdayaan masyarakat melalui kelompok- kelompok kerja sesuai dengan potensi dan kekuatannya.
2.Aspek Budaya: Kesejahteraan budaya juga penting dalam menjaga identitas atau nilai budaya dan memberikan rasa kebanggaan bagi masyarakat. Aspek budaya mencakup pelestarian warisan budaya, dukungan terhadap seni dan budaya, serta pemertahanan nilai-nilai tradisional yang melekat pada masyarakat. Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat kaya dengan keragaman elemen budaya tradisional yang tetap dilestarikan hingga kini seperti Upacara Adat Tulude, pelestarian alat musik bambu, tarian Salo, dan sebagainya. II - 32 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
3.Modal Sosial Budaya: Modal sosial budaya dapat membantu mengatasi ketidaksetaraan, konflik sosial, dan kendala-kendala yang menghambat pembangunan yang inklusif. Melalui penguatan pendidikan inklusif, komunikasi yang terbuka, keadilan sosial, kepemimpinan inklusif, dan penghormatan terhadap konteks budaya. Toleransi, rukun dan saling menghargai antar umat beragama menjadi modal sosial yang sangat kuat dalam pembangunan. Kesetaraan gender merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan. Di Kabupaten Kepulauan Sangihe pembangunan gender dan pemberdayaan gender cukup berpengaruh yang terbukti dengan jumlah anggota legislatif yang cukup signifikan, tingkat/strata pendidikan, dan jumkah pendapata Beberapa indikator yang menggambarkan kesejahteraan sosial budaya, antara lain: Indeks Pembangunan Gender Tujuan penghitungan Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah berimplikasi kepada pembangunan perempuan. Peran perempuan dalam perekonomian suatu daerah dari waktu ke waktu semakin tinggi. Sayangnya, masih dirasakan adanya diskriminasi perlakuan terhadap perempuan dalam kancah sosial. Upah kerja perempuan masih lebih rendah dibanding laki-laki. Selain itu, masih berlaku budaya menempatkan perempuan pada urusan dapur rumah tangga, sehingga kesempatan pendidikan perempuan relatif rendah dan berpengaruh pada rendahnya daya saing di masyarakat. II - 33 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Penghitungan IPG pada tahun 2023 menggunakan metode baru menurut Umur Harapan Hidup dari hasil long form SP2020. Sehingga angka yang sekarang digunakan menggantikan angka IPG yang pernah dipublikasikan. Dengan berlakunya IPG menggunakan metode baru, angka yang disajikan tidak bisa dibandingkan dengan angka- angka sebelumnya. Membandingkannya harus sesuai metode yang digunakan. Tabel 2.19 Indeks Pembangunan Gender Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Nasional 90,96 90,99 91,07 91,06 91,27 91,63 91,35 Prov. Sulawesi Utara 94,78 94,79 94,53 94,42 94,61 94,89 95,47 Kab. Kepl. Sangihe 96,21 96,10 95,35 95,23 95,94 95,94 96,29 Sumber : Sangihe Dalam Angka, 2024. Hasil Long Form SP2020 Indeks Pemberdayaan Gender Komponen pembentuk Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yaitu keterlibatan perempuan di parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional, Angka Harapan Hidup (AHH) baik untuk laki-laki dan perempuan, serta Angka Harapan lama Sekolah (AHLS) untuk laki-laki dan perempuan. Tabel 2.20 Komponen Pemberdayaan Gender Kabupaten Kepulauan Sangihe Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Keterlibatan perempuan di parlemen (%) 16,00 12,00 12,00 12,00 12,00 12,00 Perempuan sebagai tenaga profesional (%) 55,03 60,33 64,55 59,52 59,92 59,92 II - 34 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Sumbangan pendapatan perempuan (%) 28,99 29,27 29,32 29,13 29,00 29,00 Indeks Pemberdayaan Gender 66,00 61,38 59,91 61,32 61,58 61,58 Sumber : Dinas P3A Daerah, 2024 Berdasarkan Tabel 2.20 terlihat bahwa keterlibatan perempuan di parlemen pada tahun 2020 mencapai 12,00% sedangkan komponen pemberdayaan gender yang lainnya meningkat setiap tahunnya. Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2023 yaitu 61,58. Indeks Ketimpangan Gender Ketimpangan Gender adalah kondisi dimana terdapat ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indikator menunjukan perempuan tertinggal dibandingkan laki-laki dalam hal memperoleh kesempatan, peluang serta hasil-hasil pembangunan. Indeks ketimpangan gender merupakan ukuran ketimpangan gender yang menunjukkan capaian pembangunan manusia yang kurang optimal lantaran ketimpangan antara perempuan dengan laki-laki dalam tiga dimensi, yaitu:
1.Kesehatan reproduksi:
a.Angka Kematian Ibu (AKI): Jumlah kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup
b.Angka Kematian Bayi (AKB): Jumlah kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup
c.Persentase kehamilan remaja: Proporsi remaja yang mengalami kehamilan. II - 35 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
2.Pemberdayaan:
a.Partisipasi Pendidikan: Persentase perempuan yang berusia 25 tahun ke atas dengan pendidikan setidaknya tingkat menengah.
b.Partisipasi di Pasar Tenaga Kerja: Persentase perempuan yang bekerja di luar rumah tangga.
3.Pasar tenaga kerja:
a.Pendapatan Rata-rata: Rasio pendapatan perempuan terhadap pendapatan laki-laki.
b.Proporsi Posisi Pimpinan: Persentase perempuan yang menempati posisi kepemimpinan Tabel 2.21 Indeks Ketimpangan Gender Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2021 2022 2023 0,495 0,508 0,477 Sumber : BPS, 2024 Indeks Ketimpangan Gender (Gender Inequality Index - GII) sebesar 0,477 menunjukkan tingkat ketidaksetaraan gender. Nilai ini berkisar antara 0 hingga 1, dengan semakin rendah nilainya menandakan kesetaraan gender yang lebih baik. Dalam kasus ini, nilai 0,477 menunjukkan bahwa masih ada ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam beberapa aspek, seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan partisipasi di pasar tenaga kerja. Semakin mendekati 0, semakin merata kesempatan dan akses bagi perempuan. II - 36 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 2.3. Aspek Daya Saing Daerah 2.3.1 Daya Saing Ekonomi Daerah PDRB Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen. Penyusunan PDRB dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan produksi, pengeluaran, dan pendapatan yang disajikan atas dasar harga berlaku dan harga konstan. PDRB atas dasar harga berlaku atau dikenal dengan PDRB nominal disusun berdasarkan harga yang berlaku pada periode penghitungan, dan bertujuan untuk melihat struktur perekonomian. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan disusun berdasarkan harga pada tahun dasar dan bertujuan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Sejak tahun 2018, penghitungan PDRB menggunakan tahun dasar 2010 berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya yang masih menggunakan tahun dasar 2000, sehingga terdapat beberapa perubahan metodologi, klasifikasi, konsep, dan penjelasannya. Nilai PDRB Kepulauan Sangihe atas dasar harga berlaku 2010 pada tahun 2023 mencapai 5,65 triliun rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 5,22 triliun rupiah. Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Berdasarkan II - 37 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan, dari 3,38 triliun rupiah pada tahun 2022 menjadi 3,56 triliun rupiah pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan selama tahun 2023 Kepulauan Sangihe mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 5,30 persen. Kenaikan PDRB ini murni disebabkan oleh meningkatnya produksi di hampir seluruh lapangan usaha kecuali jasa keuangan dan asuransi serta pangadaan air, tidak dipengaruhi inflasi. PDRB per Kapita PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB dan PNRB per satu orang penduduk. PDRB per kapita atas dasar harga konstan berguna untuk mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi per kapita penduduk suatu negara. Salah satu indikator tingkat kesejahteraan penduduk suatu wilayah adalah angka PDRB per kapita. PDRB adalah nilai bruto barang dan jasa-jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode. Sedangkan PDRB per kapita sering digunakan sebagai indikator pembangunan. PDRB perkapita dapat diperoleh dengan cara membagi PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Semakin tinggi PDRB perkapita suatu daerah maka semakin besar pula potensi sumber penerimaan daerah tersebut dikarenakan semakin pendapatan masyarakat besar daerah tersebut. Perkembangan PDRB perkapita Kepulauan Sangihe selama periode waktu 2019-2023 menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Selama periode waktu lima tahun terakhir, PDRB per kapita menunjukkan laju pertumbuhan yang fluktuatif. II - 38 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Walaupun begitu, PDRB per kapita terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, hingga mencapai angka 39,83 juta rupiah pada tahun 2023. Sementara jika dilihat berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan, yang mempertimbangkan laju inflasi, pertumbuhan PDRB perkapita Kabupaten Kepulauan Sangihe selama lima tahun terakhir relatif lebih lambat, yaitu hanya sebesar 3- 5 persen. Meskipun tahun 2020 Sangihe mengalami penurunan pertumbuhan PDRB perkapita dibandingkan tahun 2019 hingga -5,37, namun pada tahun 2021 sudah kembali positif menjadi 5,65 persen dan terus mengalami pertumbuhan sampai pada tahun 2023 sebesar 3,96 persen. Tabel 2.22 Produk Domestik Regional Bruto dan PDRB per Kapita Kabupaten Kepulauan Sangihe 2019-2023 Nilai PDRB (miliar rupiah) 2019 2020 2021 2022 2023 Atas Dasar Harga Berlaku/ADHB 4.248 4.383 4.791 5.223 5.654 Atas Dasar Harga Konstan/ADHK 2010 3.010 3.024 3.205 3.380 3.559 PDRB per Kapita (juta rupiah) Atas Dasar Harga Berlaku/ADHB 32.39 31.47 34.30 37.26 39.83 Atas Dasar Harga Konstan/ADHK 2010 22.95 21.72 22.94 24.11 25.07 Pertumbuhan PDRB per Kapita ADHK 2010 (persen) 5,16 -5,37 5,65 5,09 3,96 Jumlah Penduduk (ribu orang) 131.163 139.262 139.684 140.165 141.980 Pertumbuhan Jumlah Penduduk (persen) 0,25 6,17 0,4 0,37 1,295 Sumber : BPS, 2024 II - 39 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 2.3.2 Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indeks Pendidikan Indeks pendidikan adalah ukuran keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan yang merupakan komponen dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks pendidikan dipresentasikan oleh indikator Rata- Rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS), yang menunjukan kualitas sumber daya manusia. Indeks pendidikan berbeda dengan indeks sekolah, yang merupakan nilai rata-rata siswa di suatu sekolah untuk menentukan skor Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), atau indeks prestasi yang merupakan alat ukur prestasi akademik. Rata-Rata Lama Sekolah Angka rata-rata lama sekolah adalah rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berumur 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenjang pendidikan yang pernah dijalani. Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat sekolah diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Rata-Rata Lama Sekolah di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilihat pada Tabel 2.23 II - 40 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 2.23 Rata-Rata Lama Sekolah No Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Angka rata-rata lama sekolah (tahun) 7.89 7.90 8,04 8,29 8,34 8,49 8,64 Sumber : BPS, 2024 Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah adalah lamanya pendidkan di sekolah formal yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu (7 tahun) di masa mendatang. Di tahun 2023 harapan lama sekolah Kepulauan Sangihe pada 12,6 tahun yang artinya di masa mendatang anak- anak usia tertentu akan dapat bersekolah sampai dengan kelas XII atau tamat SMA/SMK dan sederajat. Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilihat pada Tabel 2.24. Tabel 2.24 Harapan Lama Sekolah Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Harapan Lama Sekolah 11,90 12,04 12,31 12,32 12,47 12,59 12,6 Sumber : BPS, 2024 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) menunjukkan persentase angkatan kerja usia 15 tahun ke atas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas. Tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada kurun waktu 2017 sampai II - 41 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dengan tahun 2023 mengalami peningkatan yang terlihat pada Tabel berikut. Tabel 2.25 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Sumber : BPS, 2024 Berdasarkan data ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 dari total penduduk usia kerja > 15 tahun berjumlah 113.218 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari angkatan kerja berjumlah 73.807 dan bukan angkatan kerja berjumlah 39.411 orang. Angkatan kerja itu sendiri terdiri dari angkatan kerja yang bekerja berjumlah 71.914 orang dan pengangguran terbuka berjumlah 1.893 orang. Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 A. Angkatan Kerja 65.192 65.192 64.455 67.654 67.001 69.930 73.807
1.Bekerja 61.860 61.860 62.061 64.335 63.837 67.920 71.914 2.Pengangguran Terbuka 3.332 3.332 2.394 3.319 3.164 2.010 1.893 B. Bukan Angkatan Kerja (Sekolah, Mengurus Rumah Tangga, dan lainnya) 35.942 35.942 37.259 37.134 38.348 35.848 39.411 C. Jumlah = A+B 101.134 101.134 101.714 104.788 105.349 105.778 113.218 % Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) = A/C x 100 64,46 64,46 62,31 64,56 63,60 66,11 65,19 % Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) = 2/A x 100 5,11 5,11 4,18 4,91 4,72 2,87 2,56 Status Pekerjaan Utama (%) Berusaha sendiri 0 0 28,63 31,15 30,36 35,13 35,28 Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar 0 0 5,72 8,65 8,83 8,18 9,95 Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar 0 0 2,31 1,22 1,28 2,21 1,37 Buruh/Karyawan/Pegawai 0 0 38,99 27,26 30,64 34,30 34,90 Pekerja Bebas 0 0 17,25 18,23 14,64 8,26 8,27 Pekerja keluarga/tak dibayar 0 0 7,08 13,48 14,23 11,92 10,22 II - 42 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sedangkan yang bukan angkatan kerja yang berjumlah 39.411 orang, terdiri dari status bersekolah berjumlah 7.805 orang, mengurus rumah tangga 23.780 orang dan lainnya berjumlah 7.826 orang. Untuk status pekerjaan utama yang dihitung berdasarkan angkatan kerja yang bekerja, terdiri dari yang berusaha sendiri berjumlah 23.375 orang atau 35,28 persen, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar berjumlah 7.152 atau 9,95 persen, berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar berjumlah 986 orang atau 1,37 persen, buruh/karyawan/pegawai berjumlah 25.100 orang atau 34,90 persen, pekerja bebas berjumlah 5.949 orang atau 8,27 persen, dan pekerja keluarga/tidak dibayar berjumlah 7.352 orang atau 10,22 persen. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tahun 2023 mencapai 65,19 persen atau 73.807 orang, turun 1,39 persen dari tahun 2022. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2023 mencapai 2,56 persen atau 1.893 orang, turun 10,80 persen dari tahun 2022. Angka Ketergantungan Berdasarkan Tabel 2.26 di bawah dapat dilihat bahwa rasio ketergantungan penduduk usia tidak produktif yang berjumlah 42.370 orang terhadap penduduk usia produktif yang berjumlah 99.630 orang pada tahun 2023 mencapai angka 0,43 artinya terdapat 43 persen penduduk usia tidak produktif atau usia <15 tahun dan usia >64 tahun yang menggantungkam hidupnya pada penduduk dengan usia produktif atau usia 15-64 tahun. II - 43 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 2.26 Angka Ketergantungan No Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1. Jumlah penduduk usia < 15 Tahun 29.483 29.218 28.853 28.337 27.933 27.865 28.930 2. Jumlah Penduduk usia > 64 tahun 10.382 10.784 8.269 18.616 12.613 12.775 13.440 3. Jumlah Penduduk usia tidak produktif (1+2) 39.865 40.002 37.122 46.953 40.546 40.640 42.370 4. Jumlah penduduk usia 15 – 64 Thn 90.628 90.831 94.041 99.049 99.138 99.525 99.630 5. Rasio ketergantungan (3/4) 0,44 0,44 0,39 0,47 0,40 0,41 0,43 Sumber : BPS, 2024 2.3.3 Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah Indeks Infrastruktur Indeks infrastruktur merupakan salah satu komponen City Development Index (CDI) yang menilai kinerja kota berdasarkan persentase rumah tangga yang memiliki akses pada fasilitas-fasilitas mendasar ini. Indeks infrastruktur didapatkan dengan cara menjumlahkan persentase rumah tangga yang memiliki akses pada air bersih, persentase rumah tangga yang memiliki akses pada sanitasi, persentase rumah tangga yang memiliki akses pada listrik dan persentase rumah tangga yang memiliki akses pada telepon. Semakin tinggi indeks infrastruktur yang dimiliki oleh sebuah kota maka dapat dikatakan tingkat pembangunan di kota tersebut semakin baik. Di tahun 2023 realisasi kinerja terhadap Indeks Infrastruktur sebesar 0,66. II - 44 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Capaian kinerja ini merupakan indikator di awal periode Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Perhitungan Indeks Infrastruktur dapat dilihat pada Tabel 2.27 berikut: Tabel 2.27 Nilai Indeks Infrastruktur No Pelayanan Infrastruktur Indikator Kondisi Riil Kondisi Ideal Capaian (4/5)x100 Bobot Nilai Indeks (6x7)/10 0 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Puskesmas di kecamatan Ketersediaan puskesmas dikecamatan 17 17 100 0,075 0,08 Ketersediaan apotek di kecamatan 10 15 66,67 0,075 0,05 2 Sekolah di desa Ketersediaan SD di desa/kelurahan 167 167 100 0,1 0,10 Ketersediaan SMP di desa/ kelurahan 58 167 34,73 0,05 0,02 3 Masyarakat yang terlayani air bersih Jumlah KK yang terlayani air bersih 12.116 51.441 23,55 0,25 0,06 4 Cakupan Jaringan Telekomunukasi Ketersediaan jaringan telekomunikasi di desa/ kelurahan 155 167 92,81 0,1 0,09 5 Masyarakat yang Terlayani Listrik Jumlah KK yang terlayani jaringan listrik 45.972 51.441 83,54 0,1 0,08 6 Akses Transportasi sampai ke Desa Keterjangkauan jalan kab/prop/ nasional di desa 163 167 97,60 0,625 0,06 Ketersediaan Dermaga di desa kepulauan 9 25 36,00 0,625 0,02 7 Akses Pasar Tradisional Ketersediaan pasar tradisional di kecamatan 12 15 80,00 0,125 0,10 Jumlah Bobot 1,00 Nilai Indeks Infrastruktur 0,66 Sumber: LKPD, 2023 II - 45 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi Kondisi iklim investasi di daerah merupakan upaya memberikan kemudahan investasi, kepastian hukum dan jaminan keamanan, melalui perbaikan berbagai regulasi yang telah akan dikeluarkan, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menciptakan keterbukaan investasi. Beberapa faktor yang mendukung kondisi iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe antara lain:
1.Stabilitas politik dan hukum; kondisi politik yang stabil dan peraturan hukum yang jelas dan konsisten menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk membuka peluang uang menarik bagi investor.
2.Infrastruktur; ketersediaan infrastruktur yang baik, seperti jaringan transportasi darat, laut maupun udara, listrik, dan telekomunikasi. Ketersediaan infrastruktur yang baik dapat memudahkan akses ke pasar lokal, regional, dan global.
3.Sumber daya manusia; ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan terlatih. Angka ketersedaiaan tenaga kerja terlihat pada tingginya tingkat partisipasi angkatan kerja. Ditunjang juga dengan pelaksanaan pelatihan dan pendidikan yang berkontribusi pada iklim investasi.
4.Sumber daya alam; ketersediaan sumber daya alam baik di sektor perikanan, sektor pariwisata, maupun sektor pertanian/perkebunan.
5.Pertumbuhan ekonomi; angka pertumbuhan ekonomi daerah pada tren yang terus meningkat, bahkan tangguh sehingga mampu bertahan pada saat menghadapi pandemi Covid-19.
6.Promosi investasi; keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penunjang iklim investasi yang ditunjang II - 46 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dengan dukungan infratruktur telekomunikasi yang maksimal. Beberapa penjelasan yang menggambarkan iklim daya saing daerah, antara lain: Indeks Angka Kriminalitas Angka kriminalitas adalah tingkat kejahatan pada masyarakat yang mengindikasikan rasa aman masyarakat (Statistik Kriminalitas, 2014). Berdasarkan Tabel 2.28, terlihat bahwa jumlah tindak kriminal mengalami penurunan signifikan pada tahun 2023 yaitu sebesar 418 kasus tindak kriminal, demikian pula dengan angka krimininalitas yang merupakan perbandingan antara jumlah tindak kriminal dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami penurunan sebesar 0,29. Artinya tingkat kriminalitas di daerah sebesar 29 per 100.000 penduduk. semakin menurunnya tingkat kriminalitas dalam masyarakat mengindikasikan rasa aman berinvestasi di daerah. Tabel 2.28 Nilai Angka Kriminalitas No Jenis Kriminal 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Pencurian Berat 0 0 0 0 1 0 0
2.Pencurian Biasa 89 73 34 41 39 40 56
3.Penganiayaan Biasa 250 205 157 103 68 104 1 4 Penganiayaan Ringan 17 5 6 8 2 0 86
5.Penganiayaan Berat 0 0 0 1 0 3 2 II - 47 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Jenis Kriminal 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
6.Penghinaan Biasa 100 69 54 49 15 14 12
7.Penghinaan Ringan 12 0 1 5 2 0 0
8.Perkosaan 1 1 8 2 0 1 0
9.Perzinahan 19 29 22 17 10 20 9
10.Pengancaman 79 53 39 39 25 27 26
11.Pembunuhan 5 0 3 2 1 2 1
12.Persetubuhan 0 0 0 3 0 1 0
13.Sumbang Zinah 0 0 0 0 0 0 0
14.Cabul 12 6 6 6 7 3 1
15.Pengrusakan 36 26 23 17 6 19 17
16.Perjudian 5 3 1 3 2 1 2
17.Kejahatan terhadap Ketertiban Umum 2 0 29 2 0 4 2
18.Percobaan Pemerkosaan 5 0 6 1 1 0 2
19.Melarikan Anak dibawah umur 1 0 0 1 3 2 1
20.Teroris 0 0 0 0 0 0 0
21.Narkoba / Psikotropika 0 0 0 3 0 0 5
22.Pertambangan 0 0 0 7 0 0 2
23.Korupsi 1 0 0 0 1 1 0
24.Bea Cukai 0 0 0 0 0 0 0
25.Pembakaran 2 0 0 0 0 0 0
26.Kebakaran 0 0 2 0 0 0 2
27.Kesalahan yang berakibat Orang Luka 0 0 0 0 0 0 0
28.Kejahatan terhadap Kesopanan 0 0 0 0 0 0 2 II - 48 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Jenis Kriminal 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
29.Melakukan Kekerasan Bersama 0 0 0 0 0 0 0
30.Miras 0 0 0 1 0 0 0
31.Pemalsuan Surat 1 1 0 5 5 3 1
32.Penipuan 56 37 18 24 29 32 28
33.Kelalaian yg mengakibatkan kematian 0 0 0 0 0 0 0
34.Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi 0 0 0 0 0 0 0
35.Imigrasi 1 0 0 0 0 0 0
36.Senjata Tajam 14 3 4 2 1 7 0
37.Perombakan Hutan 0 0 0 0 0 0 0
38.Pornografi 0 0 0 1 0 0 3
39.Aborsi 0 0 0 0 0 0 0
40.Pengeroyokan 38 32 20 13 4 12 10
41.Penggelapan 36 19 14 21 18 5 11
42.Upal 0 1 0 0 0 1 0
43.Tipiring 0 0 0 1 2 3 2
44.Senjata Api Rakitan 0 0 0 0 0 0 0
45.TP. Pemilu 0 0 0 2 0 0 0
46.TP. Konsumen 0 0 1 0 0 0 0
47.Kosmetik 0 0 0 0 0 0 0
48.Serobot Tanah 17 12 8 7 5 5 3
49.Lainnya 0 175 110 139 111 134 131 Jumlah tindak kriminal selama 1 tahun 799 750 593 521 358 444 418 Jumlah Penduduk 130.493 130.833 131.163 139.262 139.684 140.165 141.980 Angka Kriminalitas 0,61 0,57 0,45 0,37 0,26 0,32 0,29 Sumber : Polres Sangihe, 2024 II - 49 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Indeks Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Tabel 2.29 Indeks Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase Penurunan Konflik Sosial 40 40 60 70 71,45 71,45 71,45 Indeks Kerukunan Umat Beragama 70 75 79,9 79,86 78,35 95 95 Persentase Partisipasi Masyarakat dalam mengikuti pesta demokrasi 60 60 80 68,31 80,40 80,40 80,40 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 100 100 100 100 100 100 100 Persentase Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 100 100 100 100 100 100 100 Sumber : Bapelitbangda, diolah dari berbagai sumber, 2024 Indeks Daya Saing Daerah Tabel 2.30 Nilai Indeks Daya Saing Daerah Tahun Nilai Indeks Daya Saing Daerah Kategori 2020 2,5605 Tinggi 2021 1,404 Sedang 2022 3,03 Tinggi 2023 3,13 Tinggi Sumber : Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2024 II - 50 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Skor IDSD Nasional Tahun 2023 3,44 sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Utara 3,48. Penghitungan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) terdiri dari empat komponen pembentuk daya saing yang diterjemahkan ke dalam 12 pilar daya saing. 4 (empat) Komponen IDSD dan 12 (dua belas) pilar terdiri dari : 1) Lingkungan Pendukung Komponen Lingkungan Pendukung meliputi empat pilar, yaitu (1) institusi yang mengukur seberapa jauh iklim sosial, politik, hukum dan aspek keamanan mempengaruhi secara positif aktivitas perekonomian daerah; (2) infrastruktur yang dapat mendukung aktivitas perekonomian daerah yang bernilai tambah; (3) adopsi TIK yang merupakan faktor determinan kemajuan Industri 4.0; dan (4) stabilitas ekonomi makro yang meliputi penciptaan nilai tambah, akumulasi kapital, tingkat konsumsi, kinerja perekonomian, serta tingkat biaya hidup. 2) Sumber Daya Manusia Komponen Sumber Daya Manusia meliputi dua pilar, yaitu (5) kesehatan yang merepresentasikan kualitas hidup manusia yang diukur dari angka harapan hidup dan (6) keterampilan yang dan erat keterkaitannya dengan penciptaan tenaga kerja produktif yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. 3) Pasar Komponen Pasar meliputi empat pilar, yaitu (7) pasar produk yang mendorong efisiensi di dalam sistem produksi; (8) pasar tenaga kerja yang mampu menekan angka pengangguran dengan merangsang terciptanya kesempatan kerja; (9) sistem keuangan yang merefleksikan kemampuan sistem finansial perbankan II - 51 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dan non perbankan di daerah untuk memediasi aktivitas perekonomian; dan (10) ukuran pasar yang menguatkan struktur industri dalam menghasilkan nilai tambah hasil dari perkembangan iptek. 4) Ekosistem Inovasi Komponen Ekosistem Inovasi meliputi dua pilar, yaitu
3.Arah pembangunan lima tahun ketiga pada periode RPJMD tahun 2017-2022. Misi serta tujuan pada periode ketiga antara lain : Misi 1 : Menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat secara sistematis, terpadu dan Konsisten. Tujuan Misi 1: II - 64 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
1.Memantapkan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas dan kompetensi SDM aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
2.Membangun rumah layak huni bagi masyarakat miskin. Misi 2 : Membangun Pemerintahan melayani rakyat, handal dengan tata kelola yang Efektif, Efisien, Akuntabel dijalankan Aparatur Penyelenggara Berintegritas, Profesional, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan Misi 2:
1.Mewujudkan pemerintahan yang melayani rakyat secara optimal.
2.Terlaksananya Tata Kelola Pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel.
3.Meningkatkan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas dan berintegritas. Misi 3 : Membangun Infrastruktur Daerah secara Tepat Guna berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang Konsisten, Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Tujuan Misi 3:
1.Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar dan permukiman.
2.Membangun infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan Misi 4 : Meningkatkan Konektivitas dan Kontinuitas Transportasi wilayah Kepulauan, II - 65 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 telekomunikasi dan teknologi informasi sebagai Daerah Perbatasan dan Penjaga Wilayah Kedaulatan NKRI Tujuan Misi 4:
1.Meningkatkan kualitas transportasi antar wilayah kabupaten.
2.Meningkatkan kualitas telekomunikasi berbasis teknologi informasi Misi 5 : Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis kerakyatan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan. Tujuan Misi 5:
1.Mengembangkan sektor strategis unggulan utama perekonomian daerah.
2.Meningkatkan Potensi Perekonomian Desa dalam membangun perekonomian rakyat Misi 6 : Mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius,nasionalis, tangguh dan berdaya saing yang berdasar pada jati diri budaya dan kearifan lokal Tujuan Misi 6:
1.Mewujudkan masyarakat yang religious dan nasionalis
2.Mewujudkan masyarakat tangguh dan berdaya saing
3.Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Misi 7 : Mengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat, secara terpadu, Komprehensif dan II - 66 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 berkelanjutan. Tujuan Misi 7:
1.Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan;
2.Mengelola sumberdaya alam dan lingkungan secara terpadu;
3.Memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
4.Mewujudkan sistem pelayanan persampahan dan pengelolaan kebersihan terintegrasi. Arah pembangunan lima tahun ketiga secara garis besar telah tercapai dengan baik, berdasarkan capian rata- rata pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2017-2022 telah mencapai sebesar 91,60 persen maka pencapaian periode ini termasuk berpredikat Sangat Tinggi, Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 600.2.1/1570/SJ tanggal 15 Maret 2023 tentang Penyusunan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, skala nilai peringkat kinerja terbagi menjadi lima kriteria yaitu :
1.Sangat tinggi (91%≤100%)
2.Tinggi (76%≤90%)
3.Sedang (66%≤75%)
4.Rendah (51%≤65%)
5.Sangat rendah (≤50%) II - 67 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 2.37 Capaian Indikator Makro Periode Ketiga Tahun 2017 – 2022 Indikator Kinerja Makro Data Awal pada periode perencanaan Data tahun 2016 Target Pada Akhir Periode RPJMD 2022 Capaian Pada Akhir RPJMD Tahun 2022 Capaian terhadap target Tahun 2022 Indeks Pembangunan Manusia 68,52 72,67 73,35 101% Angka Kemiskinan 12,27% 9,95 10,5 94,76% Angka Pengangguran 7,09% 3,71 2,87 129,27% Pertumbuhan Ekonomi 6,09% 5,5 5,45 99,09% Pendapatan Perkapita - - - - Ketimpangan Pendapatan 0,34 0,34 0,323 105% PDRB Per Kapita 25,7 32,39 37,26 87% Rata-rata capaian 103% Sumber : Bapelitbangda, data diolah, 2024 Tabel 2.37 menggambarkan capaian kinerja indikator makro dimana rata-rata capaian berdasarkan target akhir RPJMD sebesar 103% dengan predikat Sangat Tinggi.
4.Arah pembangunan lima tahun keempat pada periode RPD tahun 2023 – 2026, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir II - 68 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 pada Tahun 2022. Tujuan dan sasaran terdiri dari: Tujuan 1 : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berdaya Saing Sasaran: Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia. Tujuan 2 : Meningkatkan Sektor Strategis Unggulan Untuk Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas Sasaran: Meningkatnya Perekonomian Rakyat Yang Berbasis Potensi Wilayah Tujuan 3 : Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dan Konektivitas Wilayah Dan Antar Pulau Sasaran: Meningkatnya Infrastruktur Dan Konektivitas Antar Wilayah Dan Antar Pulau Tujuan 4 : Terwujudnya Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Sasaran: Meningkatkan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan Tujuan 5 : Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Kuat Dan Akuntabel Sasaran: Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Yang Terbuka Dan Terintegrasi. II - 69 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 2.38 Capaian Indikator Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai dengan tahun 2023 TUJUAN KABUPATEN SASARAN KABUPATEN INDIKATOR KINERJA SATUAN CAPAIAN TARGET CAPAIAN RPD REALISASI Capaian Predikat Capaian Kinerja 2022 2023 - 2026 2023 2023 2023 1 2 3 4 5 7 8 9 10 MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG UNGGUL DAN BERDAYA SAING MENINGKATNYA KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Angka 71,63 72,3 72,22 99,89% Sangat Tinggi Indeks Pembangunan Gender (IPG) Angka 95,94 99,2 95,94 96,71% Sangat Tinggi Prevalensi Stunting % 4,26 6,8 2,08 326,92% Sangat Tinggi Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Angka 35,1 - - Tidak Dapat Diukur MENINGKATKAN SEKTOR STRATEGIS UNGGULAN UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKUALITAS MENINGKATNYA PEREKONOMIAN RAKYAT YANG BERBASIS POTENSI WILAYAH Pertumbuhan Ekonomi Angka 5,45 6,25 5,3 84,80% Tinggi Indeks Gini (Gini Ratio) Angka 0,323 0,34 0,356 95,51% Sangat Tinggi Persentasi Angka Kemiskinan % 10,5 9,95 11,01 90,37% Sangat Tinggi Tingkat Pengangguran Terbuka % 2,87 3,99 2,56 155,86% Sangat Tinggi II - 70 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 TUJUAN KABUPATEN SASARAN KABUPATEN INDIKATOR KINERJA SATUAN CAPAIAN TARGET CAPAIAN RPD REALISASI Capaian Predikat Capaian Kinerja 2022 2023 - 2026 2023 2023 2023 1 2 3 4 5 7 8 9 10 PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KONEKTIVITAS WILAYAH DAN ANTAR PULAU MENINGKATNYA INFRASTRUKTUR DAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN ANTAR PULAU Indeks infrastruktur Angka * 0,575 - - Belum Tersedia Data TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN MENINGKATKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN Tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). % * 42,5 99,71 234,61% Sangat Tinggi Indeks kualitas lingkungan hidup. Angka 70 75,41 70,79 93,87% Sangat Tinggi Akses Air Minum Layak % 69,16 80 70,59 88,24% Tinggi Akses Sanitasi Layak % 62,14 75 64,85 86,47% Tinggi PENINGKATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, KUAT DAN AKUNTABEL PENYELENGGARAA N PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI YANG TERBUKA DAN TERINTEGRASI Opini BPK Kualifikasi Penilaian Opini WTP 100 100 100,00% Sangat Tinggi Indeks Reformasi Birokrasi Predikat/Angk a BB B/110 B/110 100,00% Sangat Tinggi Indeks SPBE Angka 1,68 2,5 2,29 92% Sangat Tinggi 125% Sangat Tinggi Sumber : Bapelitbangda, data diolah, 2024 II - 71 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Arah pembangunan lima tahun keempat sampai pada tahun 2023 secara garis besar telah tercapai dengan baik, berdasarkan capian rata-rata pada RPD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun berdasarkan target akhir tahun 2026 telah mencapai sebesar 125% persen maka pencapaian periode ini termasuk berpredikat Sangat Tinggi, Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 600.2.1/1570/SJ tanggal 15 Maret 2023 tentang Penyusunan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, skala nilai peringkat kinerja terbagi menjadi lima kriteria yaitu :
1.Sangat tinggi (91%≤100%)
2.Tinggi (76%≤90%)
3.Sedang (66%≤75%)
4.Rendah (51%≤65%)
5.Sangat rendah (≤50%) 2.6. Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Pada sub bab ini menjelaskan tentang dinamika kependudukan berdasarkan proyeksi yang harus diperhatikan untuk dilayanai dan dipenuhi kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Tren demografi Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan proyeksi penduduk mengalami pertumbuhan rata-rata 1,063 persen per tahun. Dari proyeksi jumlah penduduk berjumlah 145.037 orang di tahun 2025 menjadi 179.214 orang di tahun 2045. Proyeksi rasio jenis kelamin 105 dengan laki-laki berjumlah 74.127 orang dan perempuan 70.912 orang di tahun 2025 menjadi rasio jenis II - 72 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 kelamin 109 dengan laki-laki 93.571 orang dan peempuan 85.715 orang di tahun 2045. Proyeksi penduduk berdasarkan kelompok umur di tahun 2025 untuk 0-14 tahun berjumlah 28.666 orang, umur 15-64 tahun berjumlah 102.028 orang, dan untuk umur >65 tahun berjumlah 14.523 orang dengan angka ketergantungan sebesar 42 persen. Sedangkan proyeksi penduduk berdasarkan kelompok umur di tahun 2045 untuk 0-14 tahun berjumlah 26.154 orang, umur 15-64 tahun berjumlah 129.429 orang, dan untuk umur >65 tahun berjumlah 31.522 orang dengan angka ketergantungan sebesar 45 persen. Proyeksi kepadatan penduduk berdasarkan luas wilayah dengan jumlah penduduk untuk tahun 2025 dengan kepadatan penduduk sebesar 197 jiwa/km2 atau klasifikasi sedang di antara 100.000> ks <500.000 jiwa/km2. Proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana untuk lahan permukiman sampai dengan tahun 2045 sebesar 3.584.280 m2 dengan jumlah penduduk berjumlah 179.214 orang. Kebutuhan air bersih sampai dengan tahun 2045 mencapai 10.752,84 m3/hari. Suplai air bersih berdasarkan data dari PDAM Tahuna selang tahun 2023 sebesar 2.410.660 m3 atau 6.604,55 m3/hari. Artinya di tahun 2045 terdapat selisih 4.148,29 m3/hari air bersih yang tidak dapat disuplai ke penduduk. 2.6.1 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan data demografi yang sudah disajikan di Bab II, Proyeksi penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe dilakukan dengan menggunakan metode Geometrik. Pemilihan metode geometrik dilakukan karena setelah dilakukan ujicoba perhitungan, koefisien korelasi metode II - 73 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Geometrik paling mendekati angka 1 jika dibandingkan dengan metode lain seperti Aritmatik. Adapun data yang diolah untuk memproyeksi kependudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe menggunakan data time series jumlah penduduk 10 tahun terakhir (Tahun 2014-2023) yang diperoleh dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Dalam Angka. Proyeksi demografi Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.39 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 Penduduk Tahun 2023 (Orang) Proyeksi Penduduk (Orang) 2025 2030 2035 2040 2045
a.meningkatkan akses pada kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan terhadap sentra perikanan, pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan pariwisata;
b.mengembangkan akses pada pusat-pusat pertumbuhan barudi kawasan yang potensial dan belum terlayani oleh pusat pertumbuhan yang telah ada;
c.meningkatkan infrastruktur jalan/jembatan dan prasarana/sarana transportasi darat, laut dan udara.
d.meningkatkan sistem telekomunikasi untuk membuka keterisolasian;
e.membangun serta meningkatkan prasarana dan sarana pendidikan, kesehatan, budaya dan pelayanan sosial lainnya;
f.meningkatkan sumber energi/listrik dengan memanfaatkan tenaga surya, tenaga bayu dan gelombang laut; dan
g.meningkatkan pengelolaan sumber air minum. Strategi peningkatan fungsi kawasan pada aspek pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2, terdiri atas:
a.mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b.menyediakan ruang serta membangun prasarana dan sarana penunjang aspek pertahanan dan keamanan; dan II - 87 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya; dan
d.memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan keamanan. Strategi pengembangan prasarana dan sarana guna mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan potensi bahari sebagai kawasan andalan laut nasional dan pengembangan kawasan budidaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 3, terdiri atas:
a.meningkatkan perlindungan terhadap sumber-sumber air dan sumber plasma nutfah serta melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b.mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan keunikan rona alam dan keaslian fisik sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.memantapkan fungsi kawasan lindung;
d.meningkatkan produktifitas hasil perikanan, pertanian tanaman pangan, perkebunan dan peternakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi;
e.meningkatkan pendapatan masyarkat dengan memanfaatkan lahan non produktif untuk pengembangan budidaya hortikultura dan pengembangan fungsi kawasan budidaya lainnya; dan
f.mengembangkan potensi wisata dengan membangunan prasarana dan sarana penunjang, meningkatkan kualitas SDM dan membangun masyarakat sadar wisata. II - 88 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Strategi pengembangan pusat permukiman serta pusat pertumbuhan melalui pembangunan infrastruktur, prasarana dan sarana penunjang yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, terdiri atas:
a.membangun jaringan infrastruktur utama dan jaringan infrastruktur pendukung untuk memperkuat struktur ruang;
b.meningkatkan intensitas hubungan ke pulau-pulau kecil dengan membangun prasarana dan sarana transportasi laut;
c.memantapkan struktur ruang dengan meningkatkan fungsi setiap pusat-pusat kegiatan sesuai peran masing- masing; dan
d.meningkatkan aksesibilitas antar pusat-pusat kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, regional dan internasional. Rencana Struktur Ruang Wilayah Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe meliputi :
a.pusat-pusat kegiatan;
b.sistem jaringan prasarana utama; dan
c.sistem jaringan prasarana lainnya. Sehubungan dengan upaya pengembangan dan karakteristik wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah kepulauan, maka rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkaitan dengan satuan wilayah pengembangan dengan menggunakan pendekatan pada sistem klaster pengembangan. Sistem klaster pengembangan meliputi: II - 89 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
a.klaster Pulau Marore dan Pulau sekitarnya, meliputi: wilayah Kecamatan Kepulauan Marore, sebagian Kecamatan Kendahe (Pulau Kawalusu/Kawaluso dan Pulau Lipaeng), dan Kecamatan Nusa Tabukan dengan pusat pengembangan Pulau Marore;
b.klaster Tahuna dan sekitarnya, meliputi wilayah Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Kendahe khususnya wilayah daratan, Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Manganitu dengan pusat pengembangan Tahuna;
c.klaster teluk Dagho dan sekitarnya, meliputi: Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tatoareng dengan pusat pengembangan Dagho; dan
d.klaster teluk Manalu dan sekitarnya, meliputi: Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan SelatanTengah, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, dan Kecamatan Tabukan Tengah, dengan pusat pengembangan Manalu. Setiap klaster pengembangan memiliki fungsi pengembangan kegiatan masing-masing sebagai berikut:
a.klaster Pulau Marore dan Pulau sekitarnya, dengan fungsi pengembangan dan pengelolaan wilayah perbatasan, dengan semua aspek yang menunjang peningkatan taraf hidup masyarakat kawasan perbatasan Negara;
b.klaster Tahuna dan sekitarnya, dengan fungsi sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan PusatPengembangan Ekonomi Wilayah Perbatasan Negara, pusat pelayanan dasar publik serta pusat II - 90 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 kegiatanpengendalian pertahanan keamanan perbatasan negara;
c.klaster teluk Dagho dan sekitarnya, dengan fungsi sebagai pengembangan minapolitan, sentra pengembangan perikanan tangkap dan pengolahan dan pengembangan ekowisata; dan
d.klaster teluk Manalu dan sekitarnya, dengan fungsi pengembangan minapolitan, agropolitan dan ekowisata. Pusat-Pusat Kegiatan Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdiri atas:
a.Pusat kegiatan strategis nasional (PKSN);
b.Pusat kegiatan lokal (PKL);
c.Pusat kegiatan lokal promosi (PKLp);
d.Pusat pelayanan kawasan (PPK); dan
e.Pusat pelayanan lingkungan (PPL). PKSN sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu Kota Tahuna sebagai Ibukota Kabupaten. PKL sebagaimana dimaksud pada huruf b, yaitu:
a.Petta-Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara memiliki fungsi sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan, pusat pelayanan sosial lokal, pusat perdagangan dan jasa lokal, simpul pelayanan jaringan transportasi wilayah/ perhubungan dan komunikasi, pengembangan agropolitan & minapolitan dan kota pendukung PKSN;
b.Manganitu, Kecamatan Manganitu memiliki fungsi sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan, pusat pelayanan sosial lokal, pusat perdagangan dan jasa lokal, simpul pelayanan jaringan transportasi wilayah/ perhubungan dan komunikasi, pengembangan agropolitan & minapolitan dan kota pendukung PKSN; dan II - 91 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.Manalu, Kecamatan Tabukan Selatan memiliki fungsi sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan, pusat pelayanan sosial lokal, pusat perdagangan dan jasa lokal, simpul pelayanan jaringan transportasi wilayah/ perhubungan dan komunikasi, pengembangan agropolitan & minapolitan dan kota pendukung PKSN. PKLp sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu kawasan perkotaan Tamako-Dagho di KecamatanTamako memiliki fungsi sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan dan lokal, pusat pelayanan sosial lokal,perdagangan dan jasa lokal, pusat kegiatan minapolitan, simpul pelayanan jaringan transportasiwilayah/ perhubungan dan komunikasi dan kota pendukung PKSN. PPK sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdiri atas:
a.Marore, Kecamatan Marore;
b.Kahakitang, Kecamatan Tatoareng;
c.Kendahe, Kecamatan Kendahe;
d.Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat;
e.Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan;
f.Ngalipaeng, Kecamatan Manganitu Selatan;
g.Salurang, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;
h.Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
i.Kuma, Kecamatan Tabukan Tengah; dan
j.Nusa, Kecamatan Nusa Tabukan; PPL sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdiri atas:
a.Mohongsawang, Kecamatan Kendahe,
b.Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan;
c.Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara;
d.Kalurae Kecamatan Tabukan Utara; II - 92 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
e.Kauhis, Kecamatan Manganitu;
f.Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah;
g.Kulur, Kecamatan Tabukan Tengah;
h.Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan;
i.Kalinda, Kecamatan Tamako;
j.Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan;
k.Para, Kecamatan Tatoareng; Sistem Jaringan Prasarana Utama Sistem jaringan prasarana utama yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdiri atas:
a.sistem jaringan transportasi darat;
b.sistem jaringan transportasi laut; dan
c.sistem jaringan transportasi udara. Sistem Jaringan Transportasi Darat Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas:
a.jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi jaringan jalan, jaringan prasarana lalu lintas dan jaringan layanan lalu lintas; dan
b.jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas:
a.jaringan jalan kolektor primer K1, terdiri atas:
1.ruas jalan Bts. Kota Tahuna–Enemawira
2.ruas jalan Enemawira–Naha
3.ruas jalan Naha–Bts. Kota Tahuna
4.ruas jalan Bts. Kota Tahuna–Tamako
5.ruas jalan Sowaeng–P. Batunderang (Swantunder)
6.ruas jalan Laine–P. Mahumu (Laine–Lapepahe–P. Mahumu) II - 93 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.jaringan jalan strategis nasional yaitu ruas jalan Tamako – Manalu–Enemawira;
c.jalan kolektor primer K2 yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdiri atas yaitu ruas jalan Tamako-Enemawira, yang diusulkan menjadi jalan kolektor primer K1.
d.jaringan jalan kolektor primer K4, terdiri atas:
1.Laine – Lapango – Sowaeng – Ngalipaeng (Lane Goswanagali);
2.Kawiwi–Sampakang (Kawisaka);
3.Tahuna–Lesa–Manganitu;
4.Manganitu–Manumpitaeng–Miulu (Ganitalu);
5.Petta–Gunung–Manumpitaeng (Tanungmampita);
6.Lesabe – Malamenggu – Basauh – Pintareng (Les Gusantare); dan
7.Salurang–Hangke–Palareng (Sangareng).
e.rencana pengembangan jaringan jalan kolektor primer K4 terdiri atas:
1.ruas jalan Kaluwatu–Basauh (Watuasah); dan
2.ruas jalan Ngalipaeng – Mawira – Sampakang (Galawirsa ).
f.jaringan jalan kolektor sekunder, terdiri atas :
1.jaringan jalan kolektor K1, terdiri atas: a) ruas Jl. Imam Bonjol (Tahuna); b) ruas Jl. Jend. Sudirman (Tahuna); c) ruas akhir Jl. Jend. Sudirman – Bts. Kota Tahuna; d) ruas Jl. Larenggang (Tahuna); e) ruas jalan Bts. Kota Tahuna – RSU Tahuna; f) ruas Jl. Karamenusa (Tahuna); g) ruas Jl. Apeng Cendera (Jl. Tatehe di Kelurahan Apeng Sembeka - Tahuna); h) ruas Jl. Marakambo (Jl. Makaampo – Tahuna); dan i) ruas Jl. Tidore (ruas Bung Karno – Tahuna). II - 94 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
2.jaringan jalan kolektor K4 yaitu ruas jalan Santiago – Mahena (Baramuli). Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan berupa terminal tipe C dan pelataran parkir, meliputi :
a.terminal angkutan dalam kota, terdiri atas :
1.terminal Towo’e di Kecamatan Tahuna;
2.pelataran parkir Pokol di Kecamatan Tamako;
3.terminal Petta di Kecamatan Tabukan Utara;
4.pelataran parkir Taloarane di Kecamatan Manganitu; dan
5.terminal Lesabe di Kecamatan Tabukan Selatan.
b.rencana pengembangan terminal angkutan kota, terdiri atas :
1.terminal Pokol di Kecamatan Tamako; dan
2.terminal Taloarane di Kecamatan Manganitu.
c.terminal angkutan pedesaan, terdiri atas :
1.terminal Tona di Kecamatan Tahuna Timur;
2.terminal Manente di Kecamatan Tahuna;
3.terminal Petta di Kecamatan Tabukan Utara;
4.pelataran parkir Pokol di Kecamatan Tamako;
5.terminal Manalu di Kecamatan Tabukan Selatan;
6.pelataran parkir Manganitu di Kecamatan Manganitu;
7.pelataran parkir Naha di Kecamatan Tabukan Utara;
d.rencana pengembangan terminal angkutan pedesaan, terdiri atas :
1.terminal Tamako di Kecamatan Tamako;
2.terminal Manganitu di Kecamatan Manganitu;
3.terminal Kuma di Kecamatan Tabukan Tengah;
4.terminal Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan;
5.terminal Naha di Kecamatan Tabukan Utara;
6.Sub terminal-terminal Kolongan Mitung di Kecamatan Tahuna Barat, Malinggaheng di Kecamatan Kendahe, Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan, Tariang Baru di II - 95 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kecamatan Tabukan Tengah, Kauhis di Kecamatan Manganitu, Dagho/Pananaru di Kecamatan Tamako, Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu Selatan, Pintareng di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Behongang/Kahakitang di Kecamatan Tatoareng dan Para di Kecamatan Tatoareng. Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas:
a.jaringan trayek angkutan penumpang meliputi:
1.trayek dalam kota yaitu trayek dalam Kota Tahuna;
2.rencana pengembangan trayek dalam kota, terdiri atas: a) trayek dalam Kota Tamako; b) trayek dalam Kota Petta/Enemawira; c) trayek dalam Kota Manganitu; dan d) trayek dalam Kota Manalu;
3.trayek angkutan perdesaan, terdiri atas: a) Terminal Tona Tahuna, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Manganitu, Tawoali – Manganitu, Karatung, Belengan, Tamako, Pananaru, Dagho, Kaluwatu, Laine, Lapango, Sowaeng, Ngalipaeng, Batunderang, Manumpitaeng, Gunung, Miulu, Kuma, Bira, Kulur, Manalu, Salurang, Pintareng, Basauh, dan lain-lain. b) Terminal Manente Tahuna, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Kendahe, Talawid, Sawang Jauh, Petta, Tola – Petta, Lenganeng, Raku, Beha, Utaurano, dan lain lain. c) Terminal Petta di Kecamatan Tabukan Utara, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan II - 96 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 kewilayah-wilayah : Bowongkulu, Naha, Mala, Sensong – Tariang Baru, Biru – Talengen, Kalekube, Bahu, Kalasuge, Sawang Jauh, Tariang Lama, Beha, Utaurano, Bahembang, Lenganeng, Tola, Tarolang, dan lain-lain. d) Terminal/pelataran parkir Manganitu di Kecamatan Manganitu, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah- wilayah : Bakalaeng – Tawoali, Gunung, Paghulu – Kauhis, Belengan, dan lain-lain. e) Terminal Manalu di Kecamatan Tabukan Selatan, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Malamenggu, Bowongkali, Binebas, Simueng, Salurang, Pintareng, Birahi, Mandoi, Basauh, Bukide, dan lain-lain. f) Terminal/pelataran parkir Tamako di Kecamatan Tamako, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Ulungpeliang, Menggawa, Kalinda, Pananaru, Dagho, Kaluwatu, Laine, Lapango, Nagha II, Barangkalang – Lebo, Bebu, Makalekuhe, dan lain-lain. g) Terminal/pelataran parkir Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Laine, Kaluwatu, Sowaeng, Ngalipaeng, dan lain- lain.
4.rencana pengembangan trayek angkutan perdesaan, terdiri atas: a) Terminal Petta di Kecamatan Tabukan Utara, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Bowongkulu – Timbelang – Biru – Tariang Baru, Kuma – Manalu, Bowongkulu – Manganitu, dan lain-lain. II - 97 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 b) Terminal Manganitu di Kecamatan Manganitu, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Bakalaeng – Tawoali – Batulewehe – Tona Tahuna, Gunung – Bowongkulu – Petta, Paghulu –Kauhis – Sesiwung - Lebo – Tamako, Manumpitaeng – Kuma, Hiung – Pinabentengan, dan lain-lain. c) Terminal Kuma di Kecamatan Tabukan Tengah, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Kulur – Manalu, Miulu – Tariang Baru – Sensong – Petta, Miulu – Bungalawang – Manumpitaeng –Gunung – Biru, Bungalawang – Pelelangen – Manumpitaeng – Manganitu, Bungalawang – Manumpitaeng – Gunung – Petta, dan lain-lain. d) Terminal Manalu di Kecamatan Tabukan Selatan, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Malamenggu – Pintareng, Bowongkali – Kulur – Kuma, Malamenggu – Kaluwatu – Pananaru –Dagho, dan lain-lain. e) Terminal Tamako di Kecamatan Tamako, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah- wilayah : Ulungpeliang – Lelipang, dan lain-lain f) Terminal Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah: Laine – Pintareng – Salurang, Kaluwatu – Pananaru, Sowaeng – Batunderang, dan lain-lain. g) Sub terminal Kolongan Mitung di Kecamatan Tahuna Barat, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah: Kendahe, Terminal Tona, Naha, dan lain-lain. II - 98 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sub terminal Malinggaheng di Kecamatan Kendahe, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah: Naha, Manente, dan lain-lain. Sub terminal Naha di Kecamatan Tabukan Utara, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Petta, Tona, dan lain-lain. Sub terminal Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah: Bukide Timur, dan lain-lain. Sub terminal Tariang Baru di Kecamatan Tabukan Tengah, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Kuma, Petta – Naha, dan lain-lain. Sub terminal Kauhis di Kecamatan Manganitu, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Manganitu, Tamako, Tona, dan lain-lain. Sub terminal Dagho/Pananaru di Kecamatan Tamako, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Tamako, Lapango, Manganitu, Tona, Naha, dan lain-lain. Sub terminal Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu Selatan, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Lapango, Pananaru/Dagho, Sowaeng – Batunderang, dan lain- lain. Sub terminal Pintareng di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah- wilayah : Sampakang – Mawira – Ngalipaeng, Manalu, Basauh – Manalu, Salurang - Laine – Dagho / Pananaru, Tona, dan lain- lain. II - 99 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sub terminal Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah- wilayah : Hangke – Palareng, Pintareng – Dalokaweng – Lehupu, Manalu, dan lain-lain. Sub terminal Behongang/Kahakitang di Kecamatan Tatoareng, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah-wilayah : Dalako Bembanehe, Taleko Batusaiki, dan lain-lain. Sub terminal Para di Kecamatan Tatoareng, yang akan melayani angkutan dan menghubungkan ke wilayah- wilayah : Salengkere – Apelawo, dan lain-lain.
b.jaringan lintas angkutan barang yaitu lintas Pelabuhan Tahuna – Pelabuhan Pananaru – Petta – Enemawira. Jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, terdiri atas:
a.lintas penyeberangan, yaitu berupa lintas penyeberangan antar kabupaten/kota, yaitu: Kota Bitung–Pananaru Kecamatan Tamako;
b.rencana pengembangan lintas penyeberangan, meliputi:
1.rencana lintas penyeberangan antar kabupaten/kota, yaitu: a) Munte (Likupang Kabupaten Minahasa Utara) - Pananaru; b) Munte (Likupang Kabupaten Minahasa Utara) – Tahuna; dan c) Munte (Likupang Kabupaten Minahasa Utara) – Petta.
2.rencana lintas penyeberangan antar negara, yaitu: a) Tahuna – P. Marore; dan b) P. Marore – General Santos/Davao City Republik Philipina. II - 100 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
3.rencana lintas penyeberangan antar pulau terdepan/pulau kecil, yaitu: a) Tahuna – P. Lipaeng; b) P. Lipaeng – P. Kawaluso; c) P. Kawaluso – P. Kawio; d) P. Kawio – P. Marore; e) P. Marore – P. Matutuang; f) P. Matutuang – Nusa; g) Tamako – P. Kalama; h) P. Kalama – P. Kahakitang; i) P. Kahakitang – Para; j) Petta – Nusa; k) Manalu – P. Batuwingkung; l) P. Batuwingkung – P. Laotongan; dan m) Manalu – Beeng.
c.pelabuhan penyeberangan, meliputi:
1.pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten/kota, yaitu: Pelabuhan Pananaru di Kecamatan Tamako; dan
2.pelabuhan penyeberangan lintas batas yaitu: Pelabuhan P. Marore.
d.rencana pengembangan pelabuhan penyeberangan, meliputi:
1.rencana pelabuhan penyeberangan antarnegara, yaitu: Pelabuhan P. Marore di Kecamatan Kepulauan Marore, Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna dan Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara;
2.rencana pelabuhan penyeberangan antar pulau terdepan/pulau-pulau kecil yaitu : P. Lipaeng, P. Kawaluso, P. Kawio, P. Matutuang, Tamako, P. Kalama, P. Kahakitang, P. Para, Nusa (P. Bukide), Manalu, P. Laotongan, P. Batuwingkung, dan P. Beeng. II - 101 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sistem jaringan transportasi laut, meliputi:
a.tatanan kepelabuhanan; dan
b.alur pelayaran. Tatanan kepelabuhanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas:
a.pelabuhan pengumpul meliputi:
1.Pelabuhan Tamako di Kecamatan Tamako;
2.Pelabuhan P. Marore di Kecamatan Kepulauan Marore;
3.Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara; dan
4.Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna Timur.
b.pelabuhan pengumpan meliputi:
1.Pelabuhan P. Para di Kecamatan Tatoareng;
2.Pelabuhan P. Kahakitang di Kecamatan Tatoareng;
3.Pelabuhan P. Kalama di Kecamatan Tatoareng;
4.Pelabuhan P. Lipang di Kecamatan Kepulauan Marore;
5.Pelabuhan Nusa (Pulau Bukide) di Kecamatan Nusa Tabukan;
6.Pelabuhan P. Kawio di Kecamatan Kepulauan Marore;
7.Pelabuhan P. Matutuang di Kecamatan Kepulauan Marore;
8.Pelabuhan P. Kawaluso di Kecamatan Kendahe;
9.Pelabuhan Bentung di Kecamatan Tabukan Selatan;
10.Pelabuhan Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;
11.Pelabuhan Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan; dan
12.Pelabuhan Ngalipaeng Kecamatan Manganitu Selatan. II - 102 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.rencana pembangunan tambatan perahu kapal rakyat, meliputi :
1.tambatan perahu/kapal rakyat Nanedakele di Kecamatan Nusa Tabukan;
2.tambatan perahu/kapal rakyat Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan;
3.tambatan perahu/kapal rakyat Sapaeng di Kecamatan Tabukan Tengah
4.tambatan perahu/kapal rakyat Palahanaeng di Kecamatan Tabukan Tengah;
5.tambatan perahu/kapal rakyat Malueng di Kecamatan Tabukan Tengah;
6.tambatan perahu/kapal rakyat Pulau Batuwingkung di Kecamatan Tabukan Selatan;
7.tambatan perahu/kapal rakyat Pulau Tehang di Kecamatan Tabukan Selatan;
8.tambatan perahu/kapal rakyat Bulo di Kecamatan Tabukan Selatan;
9.tambatan perahu/kapal rakyat Hangke di Kecamatan Tabukan Selatan;
10.tambatan perahu/kapal rakyat Pulau Beeng Darat di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
11.tambatan perahu/kapal rakyat Pulau Beeng Laut di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
12.tambatan perahu/kapal rakyat Palareng di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
13.tambatan perahu/kapal rakyat Lehupu di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
14.tambatan perahu/kapal rakyat Pulau Bebalang di Kecamatan Manganitu Selatan;
15.tambatan perahu/kapal rakyat Batunderang di Kecamatan Manganitu Selatan; II - 103 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
16.tambatan perahu/kapal rakyat Mawira di Kecamatan Manganitu Selatan;
17.tambatan perahu/kapal rakyat Tariang Lehimi di Kecamatan Manganitu Selatan;
18.tambatan perahu/kapal rakyat Mahangetang di Kecamatan Tatoareng; dan
19.tambatan perahu/kapal rakyat Taleko Batusaiki di Kecamatan Tatoareng.
d.terminal khusus adalah pelabuhan dengan fungsi pelayanan khusus, meliputi:
1.pengembangan pelabuhan/depot Pertamina Tahuna; dan
2.pembangunan pelabuhan/terminal peti kemas sebagai pengembangan kapasitas Pelabuhan Tahuna. Alur pelayaran, terdiri atas:
a.alur pelayaran internasional, yaitu: Tahuna – General Santos City/ Davao City (Republik Philipina);
b.alur pelayaran regional, meliputi:
1.Manado – Tahuna;
2.Bitung – Tahuna;
3.Tahuna – Melonguane (Kabupaten Kepulauan Talaud); dan
4.Tahuna – Ulu (Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro).
c.alur pelayaran lokal, meliputi:
1.Tahuna – P. Kawio – P. Marore;
2.Tahuna – P. Lipaeng – P. Kawaluso;
3.Tahuna – P. Kahakitang;
4.Tamako – P. Kalama – P. Kahakitang – P. Para / P. Mahengetang; II - 104 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
5.Petta – P. Matutuang – P.Marore; dan
6.Petta – Nusa (P. Nipa).
d.alur pelayaran lintas batas, meliputi:
1.Tahuna – P. Marore – Davao City (Philipina);
2.P. Marore – Glan (Philipina) – Saranggani (Philipina); dan
3.Petta – Nusa (P. Nipa) – P. Marore – Glan (Philipina) – General Santos City (Philipina) – Saranggani (Philipina). Sistem jaringan transportasi udara, meliputi:
a.tatanan kebandarudaraan; dan
b.ruang udara untuk penerbangan. Tatanan kebandarudaraan berupa bandar udara pengumpan Naha di Kecamatan Tabukan Utara. Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas:
a.ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; dan
b.ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud diatas diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Jaringan Prasarana Lainnya Sistem jaringan prasarana lainnya meliputi:
a.sistem jaringan energi;
b.sistem jaringan telekomunikasi;
c.sistem jaringan sumber daya air;
d.sistem prasarana pengelolaan lingkungan; dan
e.sistem prasarana lainnya. II - 105 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sistem Jaringan Energi Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, meliputi:
a.pembangkit tenaga listrik; dan
b.jaringan prasarana energi. Pembangkit tenaga listrik terdiri atas:
a.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
1.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Tahuna di Kecamatan Tahuna, kapasitas ±6,3MW;
2.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Petta di Kecamatan Tabukan Utara, kapasitas ±1,66MW;
3.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lesabe di Kecamatan Tabukan Selatan, kapasitas ± 0,87MW;
4.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Tamako di Kecamatan Tamako, kapasitas ±1,26 MW;
b.Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM)
1.Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Ulung Peliang di Kecamatan Tamako, kapasitas ±1MW;
2.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Ulung Peliang II di Kecamatan Tamako, kapasitas ±0,28 MW;
3.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Belengan di Kecamatan Manganitu, kapasitas ±1,21MW.
4.Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Tola di Kecamatan Tabukan Utara;
5.Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Laine di Kecamatan Manganitu Selatan;
6.Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Lelipang di Kecamatan Tamako; dan
7.Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Hiung Kecamatan Manganitu. II - 106 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
1.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Malamenggu di Kecamatan Tabukan Selatan, kapasitas ±0,08 MW;
2.Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Lenganeng dan Malamengu ± 0,16 MW.
d.Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan tenaga diesel
1.Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan tenaga diesel di kepulauan dan setiap pulau-pulau kecil kapasitas ±25,00MW;
2.Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Pulau Para Kecamatan Tatoareng;
e.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Batu Bara (PLTGB) Naha di Kecamatan Tabukan Utara,kapasitas ± 8MW Jaringan prasarana energi terdiri atas:
a.jaringan pipa minyak dan gas bumi terdiri atas :
1.depo BBM Tahuna di Kota Tahuna; dan
2.rencana pembangunan sentra pengisian BBM (SPDN) di pulau-pulau kecil meliputi: Pulau Marore dan Pulau Kawio (Kecamatan Kepulauan Marore), Pulau Bukide (Kecamatan Nusa Tabukan), Pulau Kahakitang dan Pulau Para (Kecamatan Tatoareng), Pulau Tehang (Kecamatan Tabukan Selatan), Pulau Kawaluso (Kecamatan Kendahe) dan Pulau Beng Laut (Kecamatan Tabukan Selatan Tengah).
b.jaringan transmisi tenaga listrik terdiri atas:
1.jaringan transmisi dari PLTD Tahuna menuju Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, dan Kecamatan Tahuna Barat; II - 107 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
2.jaringan transmisi dari PLTD Tamako dan PLTM Ulung Peliang menuju Kecamatan Tamako termasuk Pulau Mahumu dan Kecamatan Manganitu Selatan termasuk Pulau Batunderang;
3.jaringan transmisi dari PLTD Petta menuju Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Kendahe, dan Kecamatan Manganitu 4. jaringan transmisi dari PLTD Lesabe menuju Kecamatan Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah dan Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara; dan
5.jaringan transmisi dari PLTS dan PLTD di pulau- pulau kecil. Sistem Jaringan Telekomunikasi Sistem jaringan telekomunikasi, terdiri atas :
a.sistem jaringan kabel;
b.sistem jaringan nirkabel; dan
c.sistem jaringan satelit. Sistem jaringan kabel adalah rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon fixed line atau sistem kabel yang merata hingga ke seluruh ibukota Kecamatan, meliputi:
a.Stasiun Telepon Otomat (STO) Tahuna di Kecamatan Tahuna; b. Stasiun Telepon Otomat (STO) Tabukan Utara;
b.Stasiun Telepon Otomat (STO) Tamako; dan Stasiun Telepon Otomat (STO) Manalu. Sistem jaringan nirkabel, terdiri atas:
a.jaringan serat optik pada kawasan perkotaan Tahuna; II - 108 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.pengembangan jaringan seluler yang tersebar di seluruh kabupaten dengan pengelolaan pemanfaatan menara telekomunikasi atau tower bersama; dan
c.pembatasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi atau tower baru. Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada sistem jaringan telekomunikasi huruf c, tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Jaringan Sumber Daya Air Sistem jaringan sumber daya air berbasis wilayah sungai yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdiri atas:
a.Wilayah Sungai (WS);
b.Daerah Irigasi (DI);
c.prasarana air baku untuk air minum;
d.sistem pengendalian banjir; dan
e.sistem pengamanan pantai. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumber Daya Air Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu dengan memperhatikan arahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Tondano – Sangihe– Talaud – Miangas. Wilayah Sungai yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas WS Strategis Nasional Tondano- Sangihe-Miangas-Talaud mencakup daerah aliran sungai (DAS) Bahang, (DAS) Patung, (DAS) Moade, (DAS) Panumbuhing, (DAS) Batumahamu, (DAS) Bunahe, (DAS) II - 109 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Bunga,(DAS) Kakewang, (DAS) Bouwung, (DAS) Aluma, (DAS) Sangihe, (DAS) Mahemba, (DAS) Malebuhe, (DAS) Kaluhagi, (DAS) Mentiki, (DAS) Petta, (DAS) Kuma, (DAS) Bahoi, (DAS) Taminggihi, (DAS) Banaja, (DAS) Pepulu, (DAS) Peliang, (DAS) Pananaru, (DAS) Dagho, (DAS) Kaluwatu, (DAS) Kalihiang, (DAS) Kalama, (DAS) Kahakitang dan (DAS) Para. Daerah Irigasi terdiri atas:
a.DI Utaurano di Kecamatan Tabukan Utara dengan luas potensi 500 ha;
b.DI Tarolang di Kecamatan Tabukan Utara dengan luas potensi 60 ha;
c.DI Laine di Kecamatan Manganitu Selatan dengan luas potensi 150 ha;
d.rencana pembangunan DI Peliang di Kec. Tamako dengan luas potensi 20 ha;
e.rencana pembangunan DI Kuma di Kec. Tabukan Tengah dengan luas potensi 150 ha;
f.rencana pembangunan DI Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan luas potensi 75 ha. Rehabilitasi, pemeliharaan, dan peningkatan jaringan irigasi yang ada;
g.rencana pembangunan DI Kalekube di Kecamatan Tabukan Utara dengan luas potensi 100 ha;
h.rencana pembangunan DI Pulau Kawio di Kecamatan Kepulauan Marore dengan luas potensi 5 ha;
i.rencana pembangunan DI rawa di Kecamatan Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Utara, Tamako, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, dan Manganitu Selatan.
j.pengembangan Daerah Irigasi (DI) pada seluruh daerah potensial yang memiliki lahan pertanian yang II - 110 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan. Prasarana air baku untuk air minum terdiri atas:
a.sumber air baku dari mata air, terdiri atas:
1.mata air Kendahe di Kecamatan Kendahe, kapasitas ±50 l/det;
2.mata air Kendahe, Salupatung, Tariang Lama di Kecamatan Kendahe, kapasitas ±25 l/det;
3.mata air Buwung di Kecamatan Tahuna Barat, kapasitas ±20 l/det;
4.mata air Moade di Kecamatan Tahuna Barat, kapasitas ±30 l/det;
5.mata air Tabadi di Kecamatan Tahuna, kapasitas ±24 l/det;
6.mata air Sawang di Kecamatan Tahuna, kapasitas ±9 l/det;
7.mata air Mahena di Kecamatan Tahuna, kapasitas ±15 l/det; 8. mata air Eneratu di Kecamatan Tahuna Timur, kapasitas ±25 l/det;
9.mata air Kaluhagi di Kecamatan Tahuna Timur, kapasitas ±60 l/det;
10.mata air Mangki dan Kalawai di Kecamatan Tahuna Timur, kapasitas ±35 l/ det;
11.mata air Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan, kapasitas ±20 l/det;
12.mata air Siha di Kecamatan Manganitu, kapasitas ±60 l/det; 13. mata air Karatung, Kauhis, Binala, Belengan di Kecamatan Manganitu, kapasitas ±45 l/det;
14.mata air Peliang di Kecamatan Tamako, kapasitas ±38 l/det; 15. mata air Kalasuge, Beha Kecamatan Tabukan Utara, kapasitas ±45 l/det; II - 111 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
16.mata air Kalasuge, Beha, Tolendano, Laine Kecamatan Tabukan Utara, kapasitas ±30 l/dtk;
17.mata air Balang (Petta) di Kecamatan Tabukan Utara, kapasitas ±30 l/dtk;
18.mata air Bungalawang, Biru, Talengen, Kulur di Kecamatan Tabukan Tengah, kapasitas ±40 l/det;
19.mata air Bungalawang (Kuma) di Kecamatan Tabukan Tengah, kapasitas ±10 l/det;
20.mata air Tiwelo (Manalu), Bentung, Lesabe, dan Binebas di Kecamatan Tabukan Selatan, kapasitas ±25 l/det;
21.mata air Balao di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, kapasitas ±40 l/ det;
22.mata air Sungai Kaluwatu di Kecamatan Manganitu Selatan, kapasitas ±60 l/ det;
23.mata air Hadakel di Kecamatan Manganitu Selatan, kapasitas ±10 l/det;
24.mata air Sungai Bowongbulo Kecamatan Manganitu Selatan, kapasitas ±5 l/ det;
25.penampungan air hujan (PAH) di Kecamatan Tatoareng, kapasitas ±25 l/det;
26.mata air situ Para di Kecamatan Tatoareng, kapasitas ±3 l/det;
27.mata air situ Beng Laut di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, kapasitas ±3 l/det;
b.Sumber air baku dari air sungai dan danau (SASD), yaitu:
1.Sungai Bungalawang dengan kapasitas ±100 l/det;
2.Sungai Pansihe kapasitas ±50 l/det;
3.Sungai Kolongan Beha kapasitas ±80 l/det;
4.Sungai Mentuhe kapasitas ±40 l/det;
5.Sungai Siha kapasitas ±80 l/det; dan II - 112 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
6.Sungai Hiung kapasitas ±50 l/det.
c.Rencana pembangunan instalasi pengolahan air (IPA), meliputi:
1.IPA Sungai Bungalawang di Kecamatan Tahuna, dengan kapasitas ±100 m3;
2.IPA Sungai Lesabe di Kecamatan Tabukan Selatan, dengan kapasitas ±100 m3;
3.IPA Sungai Balane, dengan kapasitas ±150 m3;
4.IPA Sungai Mahena di Kecamatan Tahuna, dengan kapasitas ±100 m3;
5.IPA Sungai Lalepu di Kecamatan Tahuna, dengan kapasitas ±150 m3;
6.IPA Sungai Mangki, Binaleleng, Kaluhaghi dan Kalawai di Kecamatan Tahuna Timur, dengan kapasitas ±400 m3;
7.IPA Sungai Laine di Kecamatan Tabukan Utara, dengan kapasitas ±200 m3;
8.IPA Sungai Talengen di Kecamatan Tabukan Tengah, dengan kapasitas ±200 m3;
9.IPA Sungai Balao di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, dengan kapasitas ±250 m3;
10.IPA Sungai Ulung Peliang dengan kapasitas ±150 m3; dan
11.IPA pada lokasi mata air/sumber air baku potensial.
d.Air baku bawah tanah (sumur bor) pada kawasan yang tidak memiliki sumber air permukaan termasuk pulau- pulau kecil;
e.Desalinasi/destilasi air baku pada pulau-pulau kecil terluar. Sistem pengendalian banjir, terdiri atas : II - 113 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
a.sistem drainase terintegrasi dengan sistem polder dan pembangunan prasarana pengendali banjir di kawasan perkotaan Tahuna dan kota- kota kecil rawan banjir;
b.perlindungan sungai yang dilakukan terhadap palung sungai, sempadan sungai, danau paparan banjir dan dataran banjir.
c.normalisasi badan-badan sungai, pembuatan prasarana pengendali, pengawasan serta penghijauan di daerahaliran sungai;
d.pembuatan sumur resapan untuk meningkatkan peresapan air ke dalam tanah dan mengurangi laju erosi tanah pada kawasan rawan banjir, erosi dan longsor; dan
e.pengendalian dan konservasi rawa/danau, meliputi rawa pasang surut yang berada di Tahuna, Manganitu, Tamako, Manalu, Kuma, Petta/Enemawira, danau Mahena, situ Para, dan situ Beng Laut. Sistem pengamanan pantai mencakup pencegahan abrasi pantai terutama di sepanjang pesisir pantai permukiman kritis dan abrasi tinggi baik di Pulau Sangihe besar maupun pulau-pulau kecil sekitarnya dengan:
a.pembangunan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan bangunan- bangunan pengendali banjir dan pengaman pantai seperti pemecah gelombang; dan
b.sistem vegetative/pelestarian hutan mangrove di Kecamatan Manganitu, Tamako, Manganitu Selatan, Tatoareng, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Selatan, Tabukan Tengah, Tabukan Utara dan Nusa Tabukan. Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan Sistem prasarana pengelolaan lingkungan, terdiri atas:
a.sistem jaringan air minum; II - 114 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.sistem pengelolaan persampahan;
c.sistem jaringan drainase;
d.sistem pengolahan air limbah;dan
e.sistem sarana umum dan sosial. Sistem jaringan air minum, terdiri atas:
a.jaringan air minum perpipaan, terdiri atas:
1.jaringan perpipaan kawasan perkotaan Tahuna;
2.jaringan perpipaan kawasan perkotaan Manganitu;
3.jaringan perpipaan kawasan perkotaan Enemawira-Petta; dan
4.jaringan perpipaan kawasan perkotaan Tamako- Dagho.
b.jaringan air minum non perpipaan yaitu pada kawasan- kawasan yang terpencil dan sulit dijangkau oleh sistem perpipaan. Sistem pengelolaan persampahan kabupaten, terdiri atas :
a.pengelolaan sampah melalui kegiatan pewadahan, pemilahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir dengan menerapkan sistem reduce, reuse, recycle (3R);
b.pengembangan TPA Kota Tahuna di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan sistem pengolahan sanitary landfill;
c.pengembangan TPA IKK Kecamatan Tabukan Selatan di Kecamatan Tabukan Selatan dengan sistem pengolahan sanitary landfill;
d.pengembangan TPA IKK Kecamatan Tamako di Kecamatan Tamako dengan sistem pengolahan sanitary landfill; II - 115 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
e.pengembangan TPA IKK Kecamatan Tabukan Utara di Kecamatan Tabukan Utara dengan sistem pengolahan sanitary landfill;
f.pengadaan tempat penampungan sementara (TPS) di setiap Kecamatan yang memenuhi persyaratan dan kriteria teknis;
g.rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Tahuna di Kelurahan Kolongan Akembawi dengan sistem pengolahan sanitary landfill; dan
h.pembangunan tempat penampungan sampah sementara di setiap kecamatan yang memenuhi persyaratan dan teknis lokasi;
i.pembangunan TPA sampah skala terbatas dapat di setiap kecamatan yang memenuhi persyaratan dan teknis lokasi. Sistem jaringan drainase, terdiri atas:
a.saluran primer meliputi sungai-sungai yang berada di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan dan bermuara langsung ke laut secara terkendali terhadap kondisi pasang surut yang ekstrim;
b.saluran sekunder yaitu saluran permanen dan alur-alur sungai yang bermuara pada sungai utama atau saluran primer selanjutnya bermuara langsung ke laut; dan
c.saluran tersier yaitu saluran tepi jalan dan saluran lingkungan di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Sistem pengolahan air limbah, terdiri atas:
a.pengelolaan air buangan kegiatan rumah tangga dan bukan rumah tangga di kawasan perkotaan dan perkampungan dilakukan dengan sistem sanitasi off II - 116 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 site menggunakan instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan air penerima/sungai;
b.pengelolaan air buangan kegiatan rumah tangga dan bukan rumah tangga di kawasan perkampungan dilakukan dengan sistem septic tank sebelum dialirkan pada saluran pembuangan umum;
c.pengelolaan air buangan dari kegiatan penghasil air limbah dilakukan dengan sistem off site melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diperlukan alat khusus;
d.pengelolaan air limbah dilakukan secara terpadu antara pemerintah dan swasta dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; dan
e.rencana sistem pembuangan air limbah perpipaan terpusat dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat di kawasan perkotaan Tahuna. Sistem Prasarana Lainnya Sistem prasarana terdiri atas:
a.sistem mitigasi bencana;
b.prasarana perikanan; dan
c.prasarana umum dan sosial. Sistem mitigasi bencana terdiri atas:
a.sistem pencegahan ancaman bencana;
b.sistem tanggap darurat dan evakuasi; dan
c.sistem pemulihan dan rekonstruksi pasca bencana; Sistem pencegahan ancaman bencana, terdiri atas:
a.pencegahan ancaman bencana di kabupaten dilakukan terhadap kemungkinan bencana letusan gunung II - 117 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 api,tsunami dan gelombang pasang, angin, banjir, longsor, gempa bumi tektonik dan vulkanik, kebakaranpermukiman dan kebakaran hutan, epidemi;
b.sistem pencegahan ancaman bencana terhadap kemungkinan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan membangun prasarana dan sarana pengendalian bencana, konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.penyediaan prasarana dan sarana pengendalian bencana disesuaikan dengan jenis ancaman bencana dan menggunakan tipe yang berpihak pada lingkungan;
d.konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui perlindungan sumber-sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.sistem peringatan dini bahaya bencana dibangun pada kawasan pesisir pantai rawan tsunami dan gelombang pasang, kawasan rawan banjir, dan kawasan rawan longsor; dan
f.penguatan kelembagaan dan fasilitas pengelolaan. Sistem tanggap darurat dan evakuasi, terdiri atas:
a.penyediaan prasarana dan sarana tanggap darurat pada saat terjadi bencana, untuk kelancaran aksesibilitas dan mobilitas, ketersediaan tempat penampungan, pengelolaan dan penyaluran bantuan, serta kegiatan tanggap darurat lainnya di lokasi bencana;
b.evakuasi korban bencana ke tempat-tempat penampungan melalui jalur evakuasi yang ditetapkan;
c.jalur evakuasi bencana, terdiri atas:
1.jalur evakuasi bencana akibat letusan gunung api; II - 118 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
2.jalur evakuasi bencana akibat tsunami dan gelombang pasang; 3. jalur evakuasi bencana akibat angin;
3.jalur evakuasi bencana akibat banjir;
4.jalur evakuasi bencana gempa bumi tektonik dan vulkanik;
5.jalur evakuasi bencana akibat tanah longsor; dan jalur evakuasi bencana akibat kebakaran hutan.
d.penguatan kelembagaan dan fasilitas pengelolaan. Sistem pemulihan dan rekonstruksi pasca bencana, terdiri atas pemulihan fisik, pemulihan psikis dan pemulihan sosial ekonomi korban bencana;
a.pemulihan dan rekonstruksi pasca bencana di kabupaten dilakukan terhadap kerusakan akibat bencana letusan gunung api, tsunami dan gelombang pasang, angin, banjir, longsor, gempa bumi tektonik dan vulkanik, dan kebakaran hutan;
b.pemulihan dan rekonstruksi pasca bencana dilakukan terhadap kerusakan prasarana dan sarana publik akibat bencana dan menyediakan perumahan dan permukiman pasca bencana;
c.pemulihan kondisi psikis masyarakat korban bencana melalui pendampingan, motivasi dan bimbingan; dan
d.pemulihan sosial ekonomi korban bencana melalui penyediaan sarana akomodasi stimulasi fasilitas, penyediaan lapangan kerja dan santunan berjangka. Pencegahan ancaman bencana, tanggap darurat dan evakuasi, serta pemulihan dan rekonstruksi pasca bencana dilaksanakan oleh pemerintah daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan II - 119 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 baik dari dalam maupun luar negeri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem jaringan mitigasi bencana perlu disusun dan ditetapkan dalam rencana aksi daerah pengurangan resiko bencana. Sistem Prasarana Perikanan Sistem prasarana perikanan meliputi:
a.prasarana perikanan tangkap dan
b.prasarana pemasaran hasil perikanan. Pengembangan prasarana perikanan tangkap meliputi:
a.pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dagho menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN);
b.menyediakan pelabuhan perikanan pantai terbatas, di wilayah Kepulauan Marore serta pusat-pusat perikanan lokal lainnya;
c.menyediakan dan mengembangkan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Tahuna, Petta, P. Kahakitang, dan Manalu;
d.penyediaan sarana dan fasilitas pengawetan ikan (cold storage), pabrik es dan sejenisnya) di lokasi pelabuhan perikanan baik secara permanen maupun terapung (mobile);
e.peningkatan kapasitas lembaga pengawasan sumber daya ikan dan peningkatan prasarana lainnya yang mendukung pengawasan sumber daya ikan. Pengembangan prasarana pemasaran hasil perikanan yaitu:
a.menyediakan dan mengembangkan sistem jaringan pemasaran lokal meliputi: Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pasar ikan dan Balai Jual Beli Ikan (BJBI); II - 120 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.menyediakan dan mengembangkan sistem jaringan pemasaran ekspor utamanya dengan negara tetangga Philipina; dan
c.mendorong terwujudnya regulasi pemasaran kelautan/ perikanan yang efisien, efektif dan paling menguntungkan nelayan. Prasarana Umum dan Sosial Prasarana umum dan sosial, meliputi :
a.prasarana pendidikan;
b.prasarana kesehatan;
c.prasarana peribadatan; dan
d.prasarana tempat pemakaman umum. Prasarana Pendidikan
(1)Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan kebutuhan dan mencakup seluruh jenjang pendidikan baik formal, informal dan non formal antara lain : PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Perguruan Tinggi, dan Pendidikan Luar Biasa;
(2)Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan tenaga kerja;
(3)Pengembangan sekolah unggulan berbasis kejuruan dan “life skill” di kabupaten diarahkan ke Kawasan Perkotaan Tahuna dan Manganitu, Kawasan Perkotaan Tamako-Dagho, Kawasan Perkotaan Enemawira-Petta, Kawasan Perkotaan Manalu serta kota-kota kecamatan;
(4)Pengembangan perguruan tinggi di kabupaten diarahkan ke kawasan pendidikan Manganitu; II - 121 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
(5)Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta sekolah unggulan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat. Prasarana Kesehatan
(1)Penyediaan prasarana kesehatan berdasarkan jenjangnya berupa rumah sakit umum daerah, puskesmas perawatan plus, puskesmas perawatan standar, puskesmas non perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas pembantu/pos kesehatan desa, dan poliklinik kampung/posyandu.
(2)Penyediaan sarana rumah sakit umum daerah adalah pengembangan prasarana dan sarana serta lingkup pelayanan Rumah sakit Umum Liun Kendage Tahuna.
(3)Penyediaan prasarana puskesmas perawatan plus adalah pengembangan prasarana dan sarana serta lingkup pelayanan Puskesmas Perawatan yang dinilai strategis dalam memperpendek lingkup penanganan sebelum ke Rumah Sakit rujukan, meliputi Puskesmas Perawatan Plus Tamako, Dagho, Enemawira, Manganitu, Manalu, Lapango, Tatoareng, Marore dan Nusa Tabukan.
(4)Penyediaan prasarana puskesmas perawatan standar adalah pengembangan prasarana dan sarana serta lingkup pelayanan Puskesmas Perawatan yang layak sebelum ke Rumah Sakit rujukan, meliputi Puskesmas Perawatan Kolongan Mitung, Tona, Manente, Kendahe, Kuma, Kalasuge, Pintareng, Salurang, Kauhis dan Kalasuge.
(5)Penyediaan prasarana puskesmas pembantu/ pustu/ poskesdes adalah pengembangan prasarana dan sarana serta kualitas pelayanan pustu/poskesdes di setiap kampung/kelurahan. II - 122 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
(6)Penyediaan prasarana kesehatan perairan mobilitas tinggi melayani antar wilayah pulau.
(7)Penyediaan prasarana kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat. Prasarana Peribadatan
(1)Penyediaan prasarana peribadatan disesuaikan dengan banyaknya dan kebutuhan penganut masing-masing agama secara realistis.
(2)Lokasi pembangunan rumah ibadah harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Penyediaan prasarana peribadatan dilaksanakan oleh masyarakat dan atau/lembaga pemerintah lainnya sesuaidengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Prasarana Taman Pemakaman Umum
(1)Penyediaan prasarana Taman Pemakaman Umum (TPU), dapat disediakan pada kawasan kurang produktif dipinggiran kawasan padat permukiman mencakup TPU kawasan perkotaan Tahuna dan TPU Kecamatan untuk kota Kecamatan serta TPU kampung.
(2)Selain lokasi sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan penyediaan prasarana taman pemakaman umum lainnya/khusus sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Rencana Pola Ruang Wilayah Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi:
a.rencana kawasan lindung, dan
b.kawasan budidaya II - 123 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kawasan Lindung Kawasan lindung terdiri atas:
a.kawasan hutan lindung;
b.kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c.kawasan perlindungan setempat;
d.kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
e.kawasan rawan bencana alam; dan
f.kawasan lindung geologi. Kawasan Hutan Lindung
(1)Kawasan hutan lindung, meliputi :
a.kawasan hutan lindung Gunung Awu di Kecamatan Tahuna Barat;
b.kawasan hutan lindung Gunung Sahendarumang I dengan luas 312,50 ha di Kecamatan Tamako;
c.kawasan hutan lindung Gunung Sahendarumang II dengan luas 3.549 ha di Kecamatan Tamako; dan
d.Kawasan hutan lindung lainnya, yang penetapannya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2)Rencana pengelolaan kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut :
a.pengendalian kegiatan budidaya yang telah berlangsung lama dalam kawasan hutan lindung;
b.pengembalian fungsi hidrologis dengan reboisasi pada kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan;
c.percepatan rehabilitasi hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung;
d.pelestarian ekosistem yang merupakan ciri khas kawasan melalui tindakan pencegahan II - 124 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 pengrusakan dan upaya pengembalian pada rona awal sesuai ekosistem yang pernah ada;
e.pemantauan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan hutan lindung agar tidak mengganggu hutan lindung; dan
f.pengembangan dan pelestarian flora dan fauna terutama yang memiliki nilai endemik yang tinggi. Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya.
(1)Kawasan yang memberikan fungsi perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air.
(2)Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk memberikan ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(3)Kawasan resapan air meliputi: Bulude Sahengbalira dan Kalumelahana, Bentihu Langinang, Bialangsoa, Palenti, Wulo, Batukakiraeng, Sahendarumang, Pananembaeng, Bongkongsio, Batungbakara, serta kawasan resapan air lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4)Rencana pengelolaan kawasan resapan air adalah sebagai berikut :
a.menata pemanfaatan kawasan resapan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan terbangun;
b.rehabilitasi lahan dan konservasi tanah, antara lain : mempercepat pemulihan kawasan resapan dengan penghijauan; II - 125 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan resapan air.
d.pemantapan kawasan resapan air;
e.mengembangkan hutan rakyat untuk menyediakan kebutuhan domestik akan kayu bangunan dan melakukan penghijauan dengan menanam jenis-jenis kayu hutan guna mengendalikan erosi, memperbesar infiltrasi tanah dan mencegah banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau;
f.percepatan rehabilitasi lahan milik masyarakat yang termasuk di dalam kriteria kawasan lindung dengan melakukan penanaman pohon pelindung/penghijauan yang dapat digunakan sebagai perlindungan kawasan bawahannya, hasil yang dapat diambil berupa hasil non-kayu;
g.pencegahan kegiatan pengurangan tutupan vegetasi;
h.membuka jalur wisata jelajah/pendakian untuk menanamkan rasa memiliki/mencintai alam, serta pemanfaatan kawasan lindung untuk sarana pendidikan penelitian dan pengembangan kecintaan terhadap alam;
i.peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan resapan air; dan
j.pemantapan kawasan resapan air, bila berada dalam kawasan hutan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung untuk menjamin keberadaan kawasan hutan dan fungsi hutan. Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
a.kawasan sempadan pantai; II - 126 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.kawasan sempadan sungai;
c.kawasan sekitar danau/rawa;
d.kawasan sekitar mata air; dan
e.Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kawasan Sempadan Pantai
(1)Kawasan sempadan pantai meliputi dataran sepanjang tepian laut yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
(2)Kawasan sempadan pantai meliputi seluruh garis pantai terutama yang berpotensi tsunami, abrasi, erosi, badai, banjir diseluruh wilayah kabupaten.
(3)Rencana pengelolaan sempadan pantai adalah meliputi:
a.melakukan perlindungan pantai buatan, mencakup seluruh garis pantai terutama yang berpotensi tsunami, abrasi, erosi, badai, banjir, meliputi:
1.daerah pesisir pantai permukiman sebagian wilayah Kecamatan Tahuna Barat sampai Kecamatan Kendahe;
2.daerah pesisir pantai permukiman sebagian wilayah Kecamatan Manganitu, Tamako, dan Manganitu Selatan;
3.daerah pesisir pantai permukiman sebagian wilayah Kecamatan Tabukan Utara; dan
4.daerah pesisir pantai permukiman sebagian wilayah Kecamatan Tabukan Tengah sampai dengan Tabukan bagian selatan;
5.daerah pesisisr pantai permukiman sebagian wilayah kecamatan kepulauan. II - 127 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sempadan pantai sebagai area pengaman dari kerusakan atau bencana yang ditimbulkan oleh gelombang laut;
c.menetapkan jarak bebas atau batas wilayah pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budidaya atau didirikan bangunan kecuali daerah/wilayah pantai yang secara eksisting telah menjadi kawasan permukiman dan kawasan budidaya;
d.pemanfaatan ruang di sempadan pantai diutamakan untuk pengembangan kawasan budidaya yang telah ada di sisi daratan dan tidak menyebabkan gangguan terhadap kelestarian ekosistem pantai, termasuk gangguan terhadap kualitas visual; dan
e.pembangunan pesisir pantai harus mengutamakan jaringan infrastruktur yang ramah lingkungan dan mempersiapkan jalur evakuasi apabila terjadi bencana gelombang pasang dan tsunami.
(4)Untuk daerah tertentu yang tidak lagi memungkinkan diterapkan ketentuan-ketentuan di atas seperti di wilayah permukiman dan/atau permukiman pesisir yang fisiknya sudah terbangun permanen, diatur dengan ketentuan khusus oleh pemerintah daerah. Kawasan Sempadan Sungai
(1)Kawasan sempadan sungai yaitu kawasan berupa jalur dengan lebar tertentu yang memanjang di sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan, kanal, dan saluran irigasi primer.
(2)Kawasan sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:
a.sempadan sungai besar diluar permukiman adalah selebar 100 meter, sedangkan di dalam permukiman adalah selebar 15 meter untuk keperluan jalan inspeksi kecuali daerah/wilayah sungai yang secara II - 128 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 eksisting telah menjadi kawasan permukiman dan kawasan budidaya;
b.sempadan sungai kecil di luar permukiman adalah selebar 50 meter, sedangkan di dalam permukiman adalah selebar 10 meter untuk keperluan jalan inspeksi kecuali daerah/wilayah sungai yang secara eksisting telah menjadi kawasan permukiman dan kawasan budidaya;
c.sempadan sungai bertanggul adalah selebar 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul kecuali daerah/wilayah sungai yang secara eksisting telah menjadi kawasan permukiman dan kawasan budidaya;
d.sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi oleh pejabat yang berwenang;
e.untuk daerah tertentu yang tidak lagi memungkinkan diterapkan ketentuan diatas (wilayah permukiman, pusat kota, dll), diatur dengan ketentuan khusus oleh pemerintah daerah;
f.Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan kawasan sempadan sungai diatur dengan Peraturan Bupati. Kawasan Sekitar Danau/Rawa
(1)Kawasan sekitar danau/rawa meliputi dataran sekeliling danau/rawa yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisiknya minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat, kecuali daerah/wilayah danau/rawa yang secara eksisting telah menjadi kawasan permukiman dan kawasan budidaya yang ditandai dengan batas-batas permanen (talud, turap, dan lain-lain); II - 129 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
(2)Kawasan sekitar danau terdapat di sekitar Danau Mahena Kecamatan Tahuna, situ Pulau Para di Kecamatan Tatoareng, dan situ Pulau Beng Laut di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
(3)Kawasan sekitar rawa terdapat di sekitar rawa Total (Towo’e, Soataloara) di Kecamatan Tahuna, Rawa Arena (Tapuang, Tidore, Tona) di Kecamatan Tahuna Timur, Rawa Barselona (Barangka, Nahepese, Taloarane) di Kecamatan Manganitu, Rawa Napole (Nagha, Pokol, Balane) di Kecamatan Tamako, Rawa Panawira (Petta, Enemawira) di Kecamatan Tabukan Utara, Rawa Milaguma (Miulu, Bungalawang, Kuma) di Kecamatan Tabukan Tengah, Rawa Lestung (Lesabe, Bentung) di Kecamatan Tabukan Selatan, Rawa Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Rawa Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan, dan Rawa Katrolin (Kalurae,Tarolang, Likuang) di Kecamatan Tabukan Utara.
(4)Rencana pengelolaan kawasan sekitar danau/rawa:
a.penanaman pohon pelindung/penghijauan berupa tanaman kayu- kayuan;
b.pencegahan kegiatan pengurangan tutupan vegetasi; dan
c.mencegah pemanfaatan kawasan sekitar danau/rawa menjadi lahan terbangun.
(5)Untuk daerah tertentu yang tidak lagi memungkinkan diterapkan ketentuan diatas (wilayah permukiman, pusat kota, dan lain-lain), agar diatur dengan ketentuan khusus oleh pemerintah daerah. II - 130 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kawasan Sekitar Mata Air
(1)Kawasan sekitar mata air berupa kawasan di sekitar mata air yang harus dilindungi dengan radius minimal 200 meter, kecuali daerah/wilayah mata air yang secara eksisting telah menjadi kawasan permukiman dan kawasan budidaya.
(2)Kawasan sekitar mata air terdiri atas:
a.mata air di Pulau Kawio dan pulau-pulau kecil lainnya di Kecamatan Marore
b.mata air di Pulau-Pulau Kecamatan Nusa Tabukan
c.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tabukan Utara;
d.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Kendahe;
e.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tahuna Barat;
f.mata air danau Mahena dan mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tahuna;
g.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tahuna Timur;
h.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Manganitu;
i.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tabukan Tengah;
j.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tabukan Selatan;
k.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
l.mata air situ Beng Laut dan mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;
m.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Manganitu Selatan; II - 131 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
n.mata air sungai-sungai besar di wilayah Kecamatan Tamako;
o.mata air situ Para dan pulau-pulau lainnya di Kecamatan Tatoareng;
p.sumber air baku dan mata air lainnya yang potensil;
(3)Rencana pengelolaan kawasan sekitar mata air adalah:
a.melakukan perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusakkualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya;
b.percepatan rehabilitasi lahan milik masyarakat yang termasuk di dalam kawasan sempadan mata air dengan melakukan penanaman pohon lindung/penghijauan berupa tanaman kayu- kayuan;
c.pencegahan kegiatan pengurangan tutupan vegetasi; dan
d.mencegah pemanfaatan kawasan sempadan mata air agar tidak menjadi lahan terbuka.
(4)Untuk daerah tertentu yang tidak lagi memungkinkan diterapkan ketentuan diatas, diatur dengan ketentuan khusus oleh pemerintah daerah. Ruang Terbuka Hijau
(1)Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan terdapat di kawasan Perkotaan Tahuna, kawasan perkotaan ibukota Kecamatan serta kota/pusat permukiman berkembang lainnya, meliputi :
a.RTH Kota Tahuna (Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, Tahuna Barat), seluas minimal 275 ha;
b.RTH Kota Kecamatan Manganitu, seluas minimal 60 ha;
c.RTH Kota Kecamatan Tamako, seluas minimal 60 ha; II - 132 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
d.RTH Kota Kecamatan Manganitu Selatan di Lapango, seluas minimal 30 ha;
e.RTH Kota Kecamatan Tabukan Selatan di Manalu, seluas minimal 40 ha;
f.RTH Kota Kec. Tabukan Selatan Tengah di Salurang, seluas minimal 20 ha;
g.RTH Kota Kec. Tabukan Selatan Tenggara di Pintareng, seluas minimal 20 ha;
h.RTH Kota Kecamatan Tabukan Tengah di Kuma, seluas minimal 30 ha;
i.RTH Kota Kecamatan Tabukan Utara di Petta/Enemawira, seluas minimal 60 ha;
j.RTH Kota Kecamatan Kendahe, seluas minimal 30 ha;
k.RTH Kota Kecamatan Tatoareng di Kahakitang, seluas minimal 10 ha;
l.RTH Kota Kecamatan Nusa Tabukan di Nusa, seluas minimal 5 ha;
m.RTH Kota Kecamatan Kepulauan Marore di marore, seluas minimal 5 ha;
n.RTH Kota/Pusat Permukiman Dagho Kecamatan Tamako, seluas minimal 10 ha;
o.RTH Kota/Pusat Permukiman Pananaru Kec. Tamako, seluas minimal 10 ha;
p.RTH Kota/Pusat Permukiman Naha Kec. Tabukan Utara, seluas minimal 10 ha;
q.RTH Kota/Pusat Permukiman Mohong Sawang Kec. Kendahe, seluas minimal 5 ha;
r.RTH Kota/Pusat Permukiman Kalinda Kecamatan Tamako, seluas minimal 5 ha;
s.RTH Kota/Pusat Permukiman Kauhis Kecamatan Manganitu, seluas minimal 5 ha; II - 133 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
t.RTH Kota/Pusat Permukiman Kalurae Kec. Tabukan Utara, seluas minimal 5 ha;
u.RTH Kota/Pusat Permukiman Lenganeng Kec. Tabukan Utara, seluas minimal 10 ha;
v.RTH Kota/Pusat Permukiman Kulur Kec. Tabukan Tengah, seluas minimal 5 ha;
w.RTH Kota/Pusat Permukiman Binebas Kec. Tabukan Selatan, seluas minimal 5 ha; dan;
x.RTH Kota/Pusat Permukiman Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah, seluas minimal 5 ha.
(2)Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
(3)Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota sekurang-kuangnya 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi :
a.kawasan suaka margasatwa;
b.kawasan suaka alam laut;
c.kawasan cagar alam;
d.kawasan pantai berhutan bakau, berterumbu karang dan berpadang lamun;
e.kawasan taman wisata alam laut; dan
f.kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. Kawasan Suaka Margasatwa
(1)Kawasan suaka margasatwa adalah berupa perlindungan terhadap habitat hewan langka khas Sangihe yang terdapat di kawasan hutan lindung atau yang merupakan habitatnya, meliputi: II - 134 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
a.habitat burung langka Sampiri, Sohabe Mahamu/Coklat(colluricincia sangihirensis), Salumisi Bembulaeng (aethopygia duyvenbodey), Lehagi (pitta erythrogaester caeruleitorques), Mata Mawira (zosterops nehrkorni), Tanalawo (otus collarri), Bengka Ratu (cittura cyanotis sangihirensis), dan jenis langka lainnya di Ulung Peliang Kecamatan Tamako;
b.habitat kupu-kupu spesifik langka di Enempahembang Kecamatan Tahuna;
c.habitat sarang burung walet di P. Kalama, P. Kahakitang, P. Bukide, P. Bebalang dan Tanjung Maselihe;
d.habitat binatang langka Kuskus di Gunung Mantahi, Gunung Sahendarumang, serta Tarsius di Kawasan kaki Gunung Awu.
(2)Kawasan suaka alam laut adalah berupa kawasan konservasi laut kabupaten yang melindungi komunitas terumbu karang, meliputi:
a.perairan di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Tatoareng;
b.perairan di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Nusa Tabukan;
c.perairan di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Manganitu Selatan;
d.perairan di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Manganitu,dan Tahuna;
e.perairan di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Kendahe;
f.perairan di sekitar pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Marore; II - 135 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
g.perairan di sekitar gunung api bawah laut Pulau Mahangetang di Kecamatan Tatoareng; dan
h.perairan di sekitar gunung api bawah laut Pulau Kawio di Kecamatan Kendahe.
(3)Kawasan cagar alam, meliputi seluruh kawasan cagar alam berdasarkan data identifikasi/investigasi serta penetapan dari lembaga konservasi sumber daya alam resmi pemerintah.
(4)Kawasan pantai berhutan bakau, berterumbu karang dan berpadang lamun, terdapat di:
a.sepanjang pesisir pantai Lesa di Kecamatan Tahuna Timur memutar ke arah selatan mengelilingi Pulau Sangihe sampai pada pesisir Pantai Petta;
b.pesisir pantai pulau-pulau kecil yang memiliki hutan bakau, terumbu karang dan biota laut.
(5)Kawasan taman wisata alam laut, terdiri atas:
a.taman laut Pulau Mahangetang, Pulau Para dan perairan pulau-pulau kecil sekitarnya di Kecamatan Tatoareng;
b.taman laut Pulau Bukide dan perairan pulau-pulau sekitarnya di Kecamatan Nusa Tabukan;
c.taman laut Pulau Dakupang dan Pulau Mendaku perairan pulau-pulau sekitarnya di Kecamatan Manganitu Selatan;
d.perairan sekitar pulau-pulau kecil di Kecamatan Tabukan Selatan;
e.perairan sekitar pulau-pulau kecil di Kecamatan Tabukan Tengah;
f.perairan sekitar pulau-pulau di Kepulauan Marore;
g.perairan sekitar pulau-pulau kecil di Kecamatan Kendahe;
h.perairan di sekitar gunung api bawah laut Pulau Mahangetang di Kecamatan Tatoareng; dan II - 136 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
i.perairan di sekitar gunung api bawah laut Pulau Kawio di Kecamatan Kendahe.
(6)Rencana pengelolaan pesisir pantai dan pesisir laut adalah sebagai berikut :
a.penetapan Daerah Perlindungan Pantai dan Laut (DPPL) yang mencakup perlindungan dan pengawasan hutan bakau serta perlindungan terhadap komunitas terumbu karang dan berpadang lamun yang berada di sekitarnya; dan
b.penanaman kembali mangrove pada lokasi-lokasi yang telah mengalami penurunan luas hutan mangrovenya. Kawasan Cagar Budaya
(1)Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, meliputi:
a.kawasan Pulau Memanuk, Pulau Batubawaikang (Batupebawaekang) dan Pulau Ehise di Kecamatan Marore;
b.kawasan Pulau Bukide Batu, Nanedakele, Pulau Poa, Pulau Buang, Pulau Balontohe, Pulau Mekokahe, dan Pulau Melihang di Kecamatan Nusa Tabukan;
c.kawasan Sahabe (Naha), Kalurae, Enemawira dan Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara;
d.kawasan Maselihe dan Kendahe di Kecamatan Kendahe;
e.kawasan Kota dan Makawang (Soataloara), Tanjung Tahuna (Apengsembeka), Bungalawang dan Santiago dan kaki Gunung Awu (batu Makaampo) di Kecamatan Kendahe;
f.kawasan Taloarane, Gunung, Karatung I dan Pulau Bukide di Kecamatan Manganitu;
g.kawasan Tanjung Pako di Kecamatan Tabukan Tengah; II - 137 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
h.kawasan Pulau Batuwingkung, Pulau Tehang, dan Tanjung Palareng di Kecamatan Tabukan Selatan;
i.kawasan Mandoi, Basauh di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
j.kawasan Toade Sura dan Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;
k.kawasan Nagha II, Pokol dan Lelipang di Kecamatan Tamako; l. kawasan Pulau Mendaku, Pulau Dakupang, Pulau Bebalang, Pulau Batuwingkung, dan Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu Selatan;
m.kawasan Pulau Mahengetang, Pulau Kalama, Pulau Sanggaluhang, Pulau Nenung, Pulau Nitu dan Pulau Bowongdeke, Pulau Siha di Kecamatan Tatoareng; dan
n.kawasan sejenis lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(2)Rencana pengelolaan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut :
a.melestarikan dan melindungi kawasan cagar budaya dan kawasan historis dari alih fungsi;
b.melestarikan dan merevitalisasi bangunan tua, bangunan bernilai sejarah dan/atau bernilai arsitektur tinggi, serta potensi sosial budaya masyarakat yang memiliki nilai sejarah; dan
c.memberlakukan peraturan daerah perlindungan kawasan bersejarah dan budaya (Historical District and Cultural Heritage). Kawasan Rawan Bencana Alam Kawasan rawan bencana alam terdiri atas:
a.kawasan rawan longsor;
b.kawasan rawan banjir; dan
c.kawasan rawan bencana alam. II - 138 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
(1)Kawasan rawan longsor adalah kawasan yang berpotensi besar terjadinya longsor karena pengaruh kestabilan/kemiringan lereng, topografi, geomorfologi dan kondisi geologi, kondisi vegetasi maupun tingkat kohesif tanah, meliputi beberapa kawasan di Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat dan Kecamatan Tahuna Timur.
(2)Rencana pengelolaan pada kawasan rawan longsor:
a.peruntukan ruang sebagai kawasan lindung (tidak layak untuk pembangunan fisik);
b.menyiapkan sistem peringatan dini bahaya longsor;
c.pada lokasi tertentu beberapa kegiatan terutama non fisik masih dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus dan/atau persyaratan yang pada dasarnya diarahkan dengan pendekatan konsep penyesuaian lingkungan, yaitu upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi alam, dengan lebih menekankan pada upaya rekayasa kondisi alam yang ada;
d.pelarangan terhadap pembangunan rumah di daerah yang berpotensi terhadap rawan longsor;
e.pengendalian terhadap kegiatan pemanfataan lahan di sekitar kawasan rawan longsor;
f.membuat tanggul penahan tanah (talud) pada daerah - daerah berlereng curam yang mengalami pemotongan bagian bawah lereng akibat pembuatan jalan;
g.kegiatan budidaya yang berdampak tinggi pada fungsi lindung tidak diperbolehkan serta kegiatan II - 139 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dihentikan atau direlokasi;
h.kegiatan-kegiatan pertanian/perkebunan, hutan kota, dan hutan rakyat, dapat dilaksanakan dengan beberapa persyaratan seperti pemilihan vegetasi dan pola tanam yang tepat, sistem terasering dan drainase lereng yang tepat, rencana jalan untuk kendaraan roda empat yang ringan hingga sedang;
i.tutupan vegetasi yang tinggi dari perkebunan kelapa, cengkih, pala, sagu baruk dan jenis-jenis bambu serta tanaman keras lainnya yang ada di kawasan ini harus tetap dipertahankan untuk melindungi tanah terhadap erosi dan longsor;
j.mengembangkan kapasitas dan tutupan vegetasi dengan tanaman buah produktif utamanya pohon Pala, pohon sagu baruk dan tanaman rumpun bambu Buhinting; dan
k.meningkatkan pemahaman masyarakat melalui penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media massa.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan rawan longsor diatur dengan Peraturan Bupati. Kawasan Rawan Banjir
(1)Kawasan rawan banjir tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten.
(2)Rencana pengelolaan pada kawasan banjir, meliputi:
a.menegaskan peruntukan ruang sebagai kawasan lindung;
b.menyiapkan sistem peringatan dini bahaya banjir;
c.beberapa kegiatan terutama non fisik pada lokasi tertentu masih dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus dan/atau persyaratan yang pada dasarnya II - 140 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 diarahkan dengan pendekatan konsep penyesuaian lingkungan, yaitu upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi alam, dengan lebih menekankan pada upaya rekayasa kondisi alam yang ada;
d.kegiatan budidaya yang berdampak tinggi pada fungsi lindung tidak diperbolehkan serta kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dihentikan atau direlokasi;
e.kegiatan budidaya pertanian/perkebunan, hutan kota, dan hutan rakyat, dapat dilaksanakan dengan beberapa persyaratan seperti pemilihan vegetasi dan pola tanam yang tepat, sistem terasering dan drainase lereng yang tepat, rencana jalan untuk kendaraan roda empat yang ringan hingga sedang;
f.tutupan vegetasi yang tinggi dari perkebunan kelapa, cengkih, pala,sagu baruk dan jenis-jenis bambu serta tanaman keras lainnya yang ada di kawasan ini harus tetap dipertahankan untuk melindungi tanah terhadap erosi dan tanah longsor; dan
g.meningkatkan pemahaman masyarakat lewat penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media massa.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan rawan banjir diatur dengan Peraturan Bupati. Kawasan Lindung Geologi Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a.kawasan rawan letusan gunung berapi;
b.kawasan rawan gempa bumi; dan
c.kawasan rawan gelombang pasang dan tsunami. Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi
(1)Kawasan rawan bencana gunung berapi, meliputi: II - 141 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
a.rawan letusan gunung api Gunung Awu (+1.320 m dpl) di Kecamatan Tahuna Barat;
b.rawan letusan gunung api bawah laut Banua Wuhu (+10m di bawah permukaan laut) di Kecamatan Tatoareng; dan
c.rawan letusan gunung api bawah laut Kawio Barat (+2.500m di bawah permukaan laut) di Kecamatan Marore.
(2)Rencana pengelolaan pada kawasan rawan bencana gunung berapi adalah:
a.mengembangkan dan memperkuat kapasitas sistem pemantauan serta peringatan dini bahaya letusan gunung berapi;
b.mengurangi dampak bahaya erupsi vulkanis pada bidang-bidang rendah (lembah, badan sungai dan sejenisnya) dengan normalisasi serta dan memperkuat struktur dinding badan-badan sungai;
c.penatagunaan lahan dengan intensitas pemanfaatan lahan, jumlah bangunan dan penggunaannya dan fungsi ruang terbuka pada daerah potensi ancaman material vulkanis;
d.mengarahkan pengembangan permukiman kearah wilayah-wilayah aman dari jangkauan letusan dan dampak letusan gunung berapi;
e.menyediakan jalur-jalur evakuasi bencana, dan membangun fasilitas evakuasi bencana;
f.menyiapkan lokasi evakuasi bencana (pada lokasi dengan jarak tertentu); dan
g.meningkatkan pemahaman masyarakat melalui simulasi, latihan peran serta penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media massa. II - 142 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kawasan Rawan Gempa Bumi
(1)Kawasan rawan gempa bumi tersebar di seluruh wilayah kabupaten karena dipengaruhi dua lempeng besar yaitu lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik serta dua lempeng kecil yaitu lempeng Sangihe dan lempeng laut Maluku serta gunung api Karangetang, gunung api Ruang (di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro), dan gunung api Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(2)Rencana pengelolaan pada kawasan rawan gempa bumi, meliputi:
a.perencanaan pembangunan gedung yang efektif untuk mengurangi resiko gempa bumi;
b.memasyarakatkan perencanaan bangunan hunian dengan konstruksi tahan gempa;
c.menghindari pembangunan pada jalur patahan/sesar;
d.pengorganisasian dan pemanfaatan ruang untuk kawasan budidaya mengacu pada fungsi ruang yang fleksibel;
e.mempelajari perilaku bangunan dalam menerima beban gempa; dan
f.meningkatkan pemahaman masyarakat lewat penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media massa; Kawasan Rawan Gelombang Pasang dan Tsunami
(1)Kawasan rawan gelombang pasang dan tsunami adalah kawasan yang berada di pesisir seluruh pulau di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(2)Rencana pengelolaan pada kawasan rawan gelombang pasang dan tsunami adalah:
a.membangun sistem peringatan dini bahaya gelombang pasang/tsunami II - 143 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.mengurangi dampak sapuan gelombang pasang perlu membangun infrastruktur penahan ombak dan revitalisasi hutan bakau, penanaman pohon pelindung jenis Kapuraca (Bingkaleng);
c.penatagunaan lahan dengan intensitas pemanfaatan lahan, jumlah bangunan dan penggunaannya dan fungsi ruang terbuka pada daerah potensi gelombang pasang/tsunami tinggi;
d.menempatkan permukiman pada suatu ketinggian tertentu yang dalam sejarah wilayah tersebut tidak pernah terlanda gelombang pasang;
e.menyediakan jalur-jalur evakuasi bencana, dan membangun fasilitas evakuasi bencana;
f.menyiapkan lokasi evakuasi bencana (pada lokasi dengan ketinggian tertentu); dan
g.meningkatkan pemahaman masyarakat melalui simulasi, latihan peran, serta penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media massa. Kawasan Budidaya Kawasan budidaya terdiri atas:
a.kawasan peruntukan pertanian;
b.kawasan peruntukan perikanan;
c.kawasan peruntukan industri;
d.kawasan peruntukan pariwisata;
e.kawasan peruntukan permukiman;
f.kawasan peruntukan lainnya; dan
g.kawasan hutan. Kawasan Peruntukan Pertanian
(1)Kawasan peruntukan pertanian, meliputi:
a.kawasan peruntukan tanaman pangan;
b.kawasan peruntukan hortikultura; II - 144 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.kawasan peruntukan perkebunan; dan
d.kawasan peruntukan peternakan.
(2)Kawasan peruntukan tanaman pangan, terdiri atas:
a.tanaman pangan lahan basah, terdapat di Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Marore, dan Kecamatan Tabukan Selatan Tengah; dan
b.tanaman pangan lahan kering, terdapat di Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Manganitu.
(3)Kawasan peruntukan hortikultura, adalah berupa tanaman sayuran dataran tinggi, yang terdapat di Kecamatan Tabukan Utara (luas ± 16 ha), Kecamatan Tabukan Tengah (luas ± 9 ha), Kecamatan Tabukan Selatan (luas ± 16 ha) dan Kecamatan Manganitu Selatan (luas ± 9 ha).
(4)Kawasan peruntukan perkebunan, dikembangkan pada seluruh wilayah kabupaten.
(5)Kawasan peruntukan peternakan meliputi kawasan peruntukan peternakan unggas, kawasan peruntukan peternakan sapi dan kawasan peruntukan peternakan babi di seluruh wilayah kabupaten.
(6)Kawasan pertanian tanaman pangan lahan basah di Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Tengah dan Kecamatan Tabukan Utara, ditetapkan sebagai kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
(7)Pengembangan kawasan pertanian secara menyeluruh diarahkan pada pengembangan kawasan agropolitan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang meliputi Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan II - 145 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tenggara, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tamako. Kawasan Peruntukan Perikanan
(1)Kawasan peruntukan perikanan, terdiri atas:
a.kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b.kawasan perikanan budidaya;
c.kawasan pengolahan/industri perikanan; dan
d.kawasan pemasaran perikanan.
(2)Kawasan peruntukan perikanan tangkap, antara lain meliputi infrastruktur pokok dan komponen penunjang dikembangkan melalui sentra Minapolitan yang meliputi Kecamatan Tamako, Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Manganitu Selatan, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Nusa Tabukan, Kecamatan Marore dan Kota Tahuna.
(3)Kawasan peruntukan budidaya perikanan, antara lain meliputi infrastruktur pokok dan komponen penunjang meliputi:
a.Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Manganitu Selatan dan Tamako untuk budidaya air tawar dan payau;
b.Kecamatan Kendahe, Tahuna Barat, Tahuna Timur, Manganitu, Tabukan Selatan Tenggara dan Kecamatan Tamako untuk budidaya air tawar;
c.Kecamatan Tengah, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah dan Manganitu Selatan untuk budidaya laut dan air payau;
d.Kecamatan Tatoareng dan Nusa Tabukan untuk budidaya laut; dan
e.Kecamatan Tabukan Utara, Tahuna Timur dan Manganitu Selatan untuk budidaya air payau. II - 146 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
(4)Kawasan pengolahan/industri perikanan, antara lain meliputi infrastruktur pokok dan komponen penunjang terdapat di Kota Tahuna (Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, dan Tahuna Barat), Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Selatan, Tamako, Kepulauan Tatoareng dan Kepulauan Marore.
(5)Kawasan pemasaran perikanan, antara lain meliputi infrastruktur pokok dan komponen penunjang terdapat di Kecamatan-Kecamatan Tahuna, Tabukan Selatan, Tabukan Tengah dan Tamako. Kawasan Peruntukan Industri
(1)Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang diperuntukan bagi pengembangan kegiatan industri kecil dan menengah termasuk industri kecil dan kerajinan rumah tangga, terdiri atas:
a.kegiatan industri kecil bambu ”Buhinting” (corak batik) dikembangkan di Kecamatan Tahuna dan Manganitu (alat musik), di Kecamatan Tamako dan Kecamatan Tabukan Utara (mebiler);
b.kegiatan industri pengolahan ikan berupa produk ikan beku, ikan kayu, ikan kaleng, tepung ikan, kecap ikan, ikan asin, abon ikan, bakasang (sambal ikan), pakan ternak dikembangkan di lokasi sentra Minapolitan yaitu di Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Tengah dan Kecamatan Tamako.
c.kegiatan industri pengolahan pertanian dan perkebunan berupa seluruh produk turunan dari pohon Pala, pohon kelapa dan pohon Cengkih, pohon Sagu, pohon Nipah, pohon Aren dan Dalugha (talas raksasa) dikembangkan di lokasi sentra II - 147 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Agropolitan maupun kawasan penghasil/penyedia bahan baku potensial.
(2)Rencana pengembangan kawasan peruntukan industry meliputi:
a.pemanfaatan kawasan industri harus diperuntukan sebesar-besarnya bagi upaya mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan nilai tambah dan peningkatan pendapatan yang tercipta akibat efisiensi biaya investasi dan proses aglomerasi, dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.jenis industri yang dikembangkan harus mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat setempat untuk jenis industri yang dikembangkan harus memiliki hubungan keterkaitan yang kuat dengan karakteristik lokasi setempat, seperti kemudahan akses ke bahan baku dan atau kemudahan akses ke pasar;
c.kawasan peruntukan industri wajib memiliki dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) sesuai peraturan/perundang- undangan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan kriteria jenis industri yang diijinkan beroperasi di kawasan tersebut;
d.untuk mempercepat pengembangan kawasan peruntukan, di dalam kawasan peruntukan industri dapat dibentuk suatu perusahaan yang mengelola kawasan industri; dan
e.khusus untuk kawasan industri kecil maka, pihak industri cukup menyiapkan dokumen tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai ketentuan perundang-undangan. II - 148 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kawasan Peruntukan Pariwisata
(1)Kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas:
a.kawasan peruntukan pariwisata budaya;
b.kawasan peruntukan pariwisata alam; dan
c.kawasan peruntukan pariwisata buatan.
(2)Kawasan peruntukan pariwisata budaya, meliputi:
a.kawasan pelestarian budaya dan purbakala;
b.kawasan wisata budaya dan sejarah, meliputi:
1.bangunan peninggalan Komite/Misionaris Belanda yang tersebar di berbagai wilayah;
2.bangunan peninggalan pusat-pusat kerajaan yang tersebar di berbagai wilayah;
3.makam raja-raja, makam pahlawan, makam korban eksekusi tentara Jepang, dan makam diosis misionaris yang tersebar di berbagai wilayah;
4.kawasan aliran kepercayaan dan kawasan spiritual lainnya yang tersebar di berbagai wilayah.
c.kawasan permukiman lingkungan sosial masyarakat adat di seluruh wilayah kabupaten; dan
d.kawasan penggalian dan pelestarian seni budaya nasional di seluruh wilayah kabupaten, meliputi seni tari (Gunde, Ala Badiri, Salo, Salai, Upase, Medunde, Empat Wayer, dan lain-lain), seni musik (Mebawalase, Musik Bambu, Musik Tunta, Musik Oli, dan lain-lain), seni ukir/pahat, seni sastra (Sasambo, Tatahulending, Sasasa, Bio, Kakumbaede, dan lain lain), seni ornamen (Papoahiang, Malihuge, Kui, Ginantolang, Kakandong, Sohi, Nalangu Anging, Ising Kemboleng, dan lain-lain), seremoni (Tulude, II - 149 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Mendangeng Sake, Saliwangu Banua, Melebing, dan lain-lain);
(3)Kawasan peruntukan pariwisata alam terdiri atas:
a.kawasan wisata pegunungan dan air terjun meliputi Gunung Awu di Kecamatan Tahuna Barat, Gunung Sahendarumang di Kecamatan Tamako, Gunung Areng Kambing di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Air Terjun Mangki dan Puirang di Kecamatan Tahuna Timur, Air Terjun Sura dan Pempanikiang di Kecamatan Kendahe, Air Terjun Kadadima di Kecamatan Manganitu Selatan, Air Terjun Nguralawo di Kecamatan Tamako dan Air Terjun Basauh di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara; b. kawasan pantai meliputi kawasan pesisir pantai yang memiliki keindahan, nuansa daya tarik tertentu dan/atau keunikan panorama pantai yang tersebar di seluruh wilayah;
b.kawasan agrowisata meliputi kawasan Pusunge/Lenganeng dan Bowongkulu di Kecamatan Tabukan Utara dan kawasan Malamenggu di Kecamatan Tabukan Selatan, kawasan Gunung Bira di Kecamatan TabukanTengah.
c.kawasan wisata diving, snorkling dan surfing di Pulau Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan, Pulau Dakupang, Pulau Mendaku, Pulau Bebalang di Kecamatan Manganitu Selatan, Pulau Para, Pulau Mahengetang, Pulau Kahakitang, dan Pulau Nitu Kecamatan Tatoareng; dan
d.kawasan wisata ilmu pengetahuan/penelitian bawah laut berupa gunung api bawah laut Banua Wuhu di Kecamatan Tatoareng dan gunung api bawah laut Kawio Barat di Kecamatan Marore. II - 150 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
(4)Kawasan peruntukan pariwisata buatan, berupa pembangunan taman bertema atau pengembangan kampung wisata kebaharian/budaya sesuai dengan kearifan lokal dan disesuaikan dengan potensi kabupaten. Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pemukiman yang sehat, nyaman dan aman dari bahaya bencana alam, yang terdiri atas :
a.permukiman perkotaan meliputi permukiman di kawasan Perkotaan Tahuna, kawasan Perkotaan Petta - Enemawira, kawasan Perkotaan Tamako - Dagho, Manalu serta kota-kota kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
b.permukiman perdesaan/perkampungan meliputi permukiman yang terbentuk di kawasan perdesaan/perkampungan sebagai sentra produksi yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten; dan c. kawasan permukiman di pulau-pulau kecil. Kawasan Peruntukan Lainnya
(1)Kawasan peruntukan lainnya terdiri atas:
a.kawasan peruntukan pertahanan keamanan; dan
b.kawasan peruntukan kegiatan lintas batas.
(2)Kawasan peruntukan pertahanan keamanan meliputi:
a.Kawasan yang diperuntukan bagi penempatan pangkalan/pos Satuan TNI – AD, terdiri atas :
1.Kodim 1301 Sangihe Talaud di Kecamatan Tahuna;
2.Koramil yang berada di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan II - 151 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
3.Satuan taktis TNI di kawasan yang dipandang sesuai oleh pejabat yang berwenang.
b.Kawasan yang diperuntukan bagi penempatan pangkalan dan pos TNI – AL, terdiri atas:
1.Pangkalan TNI-AL (LANAL) Tahuna di Kecamatan Tahuna;
2.Pangkalan TNI Angkatan Laut dengan alternatif lokasi di Teluk Tawoali dan Teluk Manganitu di Kecamatan Manganitu, Teluk Petta Kecamatan Tabukan Utara atau Teluk Dagho Kecamatan Tamako;
3.Pos TNI-AL (POSAL) di Kecamatan pesisir dan pulau-pulau terluar serta perbatasan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
c.Kawasan yang diperuntukan bagi penempatan pangkalan/pos Satuan TNI – AU;
d.Kawasan yang diperuntukan bagi penempatan Kepolisian Daerah, Resor, Sektor dan Pos Kepolisian, terdiri atas:
1.Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Utara di Kecamatan Tahuna;
2.Kepolisian Resor (POLRES) Tahuna di Kecamatan Tahuna Timur; dan
3.Sektor dan Pos Kepolisian di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
e.Kawasan yang diperuntukan bagi penempatan pangkalan dan pos Satuan Polisi Perairan, dengan alternatif lokasi di Pantai Kelurahan Angges Kecamatan Tahuna Barat atau Pantai Kampung Barangka Kecamatan Manganitu, atau teluk Petta Kec. Tabukan Utara;
f.Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan penunjang aktifitas pertahanan keamanan, terdiri atas: II - 152 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
1.Kawasan penempatan Satuan Radar; dan
2.Kawasan Pulau-pulau terluar dan perbatasan laut RI – Philipina.
g.Kawasan peruntukan kegiatan lintas batas, meliputi:
1.kawasan yang diperuntukan bagi pos pemeriksaan masuk/keluar wilayah perbatasan;
2.kawasan yang diperuntukan bagi pos pengawasan aktifitas lintas batas; dan
3.kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan penunjang aktifitas lintas batas.
(3)Pemanfaatan kawasan untuk peruntukan lainnya, selain dimaksud di atas dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu fungsi kawasan yang bersangkutan dan tidak melanggar Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
(4)Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada angka (1) diatas, dapat dilaksanakan setelah adanya kajian komprehensif dan mendapat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang di wilayah kabupaten. Kawasan-Kawasan Strategis Daerah Kawasan strategis yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdiri atas:
a.Kawasan Strategis Nasional;
b.Kawasan Strategis Provinsi; dan
c.Kawasan Strategis Kabupaten. Kawasan Strategis Nasional
(1)Kawasan Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu berupa kawasan perbatasan laut Republik Indonesia berupa pulau-pulau terluar II - 153 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 meliputi : Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Marore dan Pulau Batubawaikang (Batupebawaekang) yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan serta pemantapan ekonomi dan sosial budaya perbatasan.
(2)Usulan Kawasan Strategis Nasional terdiri atas: a. dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan yaitu kawasan Tabukan Utara dan kawasan lainnya sebagai kawasan penempatan Pangkalan TNI-AL dan TNI–AU di wilayah perbatasan;
a.dari sudut kepentingan ekonomi yaitu kawasan pelabuhan perikanan Pantai Dagho sebagai pusat pengembangan dan industri perikanan tangkap wilayah utara negara;
b.dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu kawasan hutan lindung dan Suaka Margasatwa Gunung Sahendarumang;
c.dari sudut kepentingan sosial budaya: kawasan Bungalawang tempat makam korban eksekusi oleh tentara Jepang pada jaman penjajahan, di Kecamatan Tahuna; dan
d.dari sudut kepentingan kepariwisataan dan Ilmu pengetahuan yaitu Kawasan Gunung Api Bawah Laut Banuawuhu di Pulau Mahengetang Kecamatan Tatoareng dan Gunung Api Sub Marine Kawio Barat (Gunung api 1912) Kecamatan Kepulauan Marore. Kawasan Strategis Provinsi 1) Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe berupa kawasan strategis dari II - 154 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 sudut kepentingan sosial budaya yaitu Kompleks Istana Raja M. Mocodompis di Kecamatan Manganitu. 2) Usulan Kawasan Strategis Provinsi terdiri atas:
a.Kawasan Penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tatoareng, Tahuna-Petta, Kepulauan Marore;
b.dari sudut kepentingan ekonomi yaitu kawasan Pelabuhan Tahuna selaku gerbang perdagangan internasional dan perdagangan tradisional dengan negara tetangga;
c.dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu kawasan Gunung Awu selaku pusat daya dukung ekosistem Pulau Sangihe bagian utara;
d.dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu Kompleks Makam Pahlawan Bataha–Santiago di Kecamatan Manganitu; dan
e.dari sudut kepentingan kepariwisataan dan IPTEK yaitu kawasan Taman Laut Pulau Bukide Kecamatan Nusa Tabukan, Taman Laut Pulau Beeng Kecamatan Tabukan Selatan Tengah serta Taman Laut Pulau Dakupang dan Pulau Para Kecamatan Tatoareng. Kawasan Strategis Kabupaten
(1)Kawasan Strategis Kabupaten, terdiri atas:
a.kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi;
b.kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; dan
c.kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2)Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, meliputi:
a.kawasan pusat perdagangan dan jasa di pusat perdagangan Kota Tahuna II - 155 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.kawasan pusat perdagangan peralatan/ perlengkapan perikanan kelautan sepanjang pesisir Kelurahan Batulewehe dan Enengpahembang Kecamatan Tahuna Timur;
c.kawasan sentra Minapolitan yang meliputi Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Tengah dan Kecamatan Tamako;
d.kawasan Agropolitan yang meliputi Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tamako;
e.kawasan Agrowisata Pusunge/Lenganeng di Kecamatan Tabukan Utara, Malamenggu di Kecamatan Tabukan Selatan, Kolongan Beha Baru di Kecamatan Tahuna Barat, Mahena di Kecamatan Tahuna serta kawasan holtikultura potensial lainnya;
f.kawasan wisata bahari di Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Nusa Tabukan dan Kecamatan Manganitu Selatan;
(3)Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, terdiri atas:
a.kawasan perkantoran pusat pemerintahan kabupaten di Kecamatan Tahuna dan Tahuna Timur;
b.kawasan bangunan peninggalan Komite/Misionaris Belanda yang tersebar di berbagai wilayah;
c.kawasan bangunan peninggalan pusat-pusat kerajaan yang tersebar di berbagai wilayah;
d.kawasan makam raja-raja, makam pahlawan, makam korban eksekusi tentara Jepang, dan makam diosis /misionaris yang tersebar di berbagai wilayah; II - 156 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
e.kawasan aliran kepercayaan dan kawasan spiritual lainnya yang tersebar di berbagai wilayah; dan
f.kawasan pelestarian seni musik tradisional yang tersebar di berbagai wilayah.
(4)Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, terdiri atas:
a.hutan lindung, meliputi:
1.kawasan hutan lindung Gunung Awu di Kecamatan Tahuna Barat;
2.kawasan hutan lindung Gunung Sahendarumang I dengan luas 312,50 ha di Kecamatan Tamako; dan
3.kawasan hutan lindung Gunung Sahendarumang II dengan luas 3.549 ha di Kecamatan Tamako
b.kawasan resapan air, meliputi: Bulude Sahengbalira dan Kalumelahana, Bentihu Langinang, Bialangsoa, Palenti, Wulo, Batukakiraeng, Sahendarumang, Pananembaen, Bongkonsio dan Batungbakara;
c.kawasan Danau Mahena di Kecamatan Tahuna, Situ Para di Kecamatan Tatoareng dan Situ Beeng Laut di Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
d.kawasan rawa pasang surut perkotaan/permukiman meliputi : Rawa Total di kec. Kecamatan Tahuna dan Tahuna Timur, Rawa Arena di Kecamatan Tahuna Timur, Rawa Barselona di Kecamatan Manganitu, Rawa Napole di Kecamatan Tamako, Rawa Panawira di Kecamatan Tabukan Utara, Rawa Milaguma di Kecamatan Tabukan Tengah, Rawa Lestung di Kecamatan Tabukan Selatan, Rawa Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Rawa Lapango di Kecamatan Manganitu Selatan, dan Rawa Katrolin II - 157 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 (Kalurae, Tarolang, Likuang) di Kecamatan Tabukan Utara.
e.kawasan konservasi laut kabupaten yang melindungi komunitas terumbu karang dan kawasan konservasi pantai berhutan bakau, meliputi:
1.sepanjang pesisir Pantai Lesa di Kecamatan Tahuna Timur memutar ke arah selatan mengelilingi Pulau Sangihe sampai pada pesisir Pantai Petta di Kecamatan Tabukan Utara;
2.pesisir pantai pulau-pulau kecil yang memiliki hutan bakau, terumbu karang dan biota laut. Wilayah Pengembangan Sehubungan dengan upaya pengembangan dan karakteristik wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah kepulauan, maka rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkaitan dengan satuan wilayah pengembangan dengan menggunakan pendekatan pada sistem klaster pengembangan. Setiap klaster pengembangan memiliki fungsi pengembangan kegiatan masing-masing sebagai berikut:
a.klaster Pulau Marore dan Pulau sekitarnya, dengan fungsi pengembangan dan pengelolaan wilayah perbatasan, dengan semua aspek yang menunjang peningkatan taraf hidup masyarakat kawasan perbatasan Negara;
b.klaster Tahuna dan sekitarnya, dengan fungsi sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan PusatPengembangan Ekonomi Wilayah Perbatasan Negara, pusat pelayanan dasar publik serta pusat kegiatanpengendalian pertahanan keamanan perbatasan negara; II - 158 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
c.klaster teluk Dagho dan sekitarnya, dengan fungsi sebagai pengembangan minapolitan, sentra pengembangan perikanan tangkap dan pengolahan dan pengembangan ekowisata; dan
d.klaster teluk Manalu dan sekitarnya, dengan fungsi pengembangan minapolitan, agropolitan dan ekowisata. Tabel 2.50 Hasil Telaahan Struktur Ruang No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 I Rencana Pusat Permukiman I.1 Pengelolaan dan Pengembangan Permukiman Perkotaan
1.Program Pengembangan Permukiman
2.Program Kawasan Permukiman
3.Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh
4.Program pengembangan perumahan
5.Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
6.Program Penelitian dan Pengembangan
7.Program Pengelolaan Ibukota Kecamatan II - 159 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 Sumber Daya Air (SDA)
8.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9.Program Pengembangan Sistem Pengelolaan persampahan Regional
10.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air limbah
11.Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase
12.Program penataan bangunan gedung
13.Program penataan bangunan dan lingkungannya I.2 Pengelolaan dan pengembangan permukiman perdesaan/perka mpungan meliputi permukiman yang terbentuk Tersebar di seluruh permukiman perdesaan/perkampu ngan Tersebar di seluruh permukiman perdesaan/pe rkampungan II - 160 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 di kawasan perdesaan/perka mpungan I.3 Pengelolaan dan pengembangan kawasan permukiman di pulau-pulau Tersebar di seluruh pulau-pulau Tersebar di seluruh pulau-pulau II Rencana Jaringan Transportasi Jaringan Transportasi Darat II.1 Jalan Kolektor primer K1 yang ada di Kabupaten Kepl. Sangihe Program Penyelenggaran Jalan Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur, Tabukan Utara, Tamako, Manganitu II.2 Jalan kolektor primer K2 yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe::Jalan Lintas Pulau Sangihe: Peningkatan ruas JalanNaha– Enemawira– Tamako-Naha- Enemawira; Tabukan Utara, Tamako, Manganitu II.3 Jalan kolektor primer K2 yang Tabukan Utara, II - 161 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Jalan Lintas Pulau Sangihe: Peningkatan ruas JalanNaha– Enemawira– Tamako Peningkatanruas JalanTamako- Enemawira, ada pun ruasTamako– Enemawira terdiri dari 2 suffix yaitu Tamako–Manalu suffix1 dan Manalu- Enemawira suffix 2 Tamako, Manganitu II.4 Peningkatan ruas jalan lokal primer, terdiri atas: jalan-jalan penghubung antar kawasan di dalam kawasan perkotaan Tahuna; Tahuan, Tahuna Barat, Tahuna Timur II - 162 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 II.5 Peningkatan ruas Jalan kolektor sekunder yaitu jalan-jalan penghubung antar kawasan di dalam kawasan perkotaan Tahuna; Tahuan, Tahuna Barat, Tahuna Timur II.6 Peningkatan ruas Jalan lokal sekunder yaitu jalan yang menghubungkan jalan-jalan lokal; Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe II.7 Peningkatan ruas Jalan lingkungan yaitu semua jalan yang ada di kelurahan/desa. Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe II.8 Pengembangan terminal tipe C, angkutan dalam kota Towo di KecamatanTahu na Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahuna II.9 Pengembangan terminal tipe C, angkutan pedesaanTona di Tahuna Timur II - 163 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 Kecamatan Tahuna Timur II.1 0 Pengembangan terminal tipe C, angkutan pedesaan Manente di KecamatanTahu na; Tahuna II.1 1 Pengembangan terminal tipe C,angkutan pedesaan Petta di KecamatanTabu kan Utara Tabukan Utara II.1 2 Pengembangan terminal tipe C, angkutan pedesaan Tamako di KecamatanTama ko; Tamako II.1 3 Pengembangan terminal tipe C, angkutan pedesaan Manalu di Kecamatan Tabukan Selatan Tabukan Selatan II.1 4 Pengembangan terminal tipe C, angkutan Manganitu II - 164 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 pedesaan Manganitu di Kecamatan Manganitu II.1 5 Pengembangan terminal tipe C,angkutan pedesaan Kuma di Kecamatan TabukanTengah. Tabukan Tengah Jaringan Penyeberangan II.1 6 Pemantapan Jaringan penyeberangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe berupa lintas penyeberangan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota, yaitu:Kota Bitung Pananaru,Kecam atanTamako Program Pengelolaan Pelayaran Tamako II.1 7 Pembangunan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota, yaitu: Likupang (Minahasa Tamako II - 165 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 Utara)- Tagulandang- Siau (Kepulauan Sitaro)-Pananaru (Kepulauan Sangihe) Melongguane- Lirung-Masarang (Kepulauan Talaud) II.1 8 Pengembangan dan Pemeliharaan Pelabuhan Penyeberangan Pananaru Tamako II.1 9 Pengembangan dan Pemeliharaan Pelabuhan Penyeberangan Marore Marore Jaringan Transportasi Udara II.2 0 Pengembangan Bandara Naha Program Pengelolaan Penerbangan Naha, Kecamatan Tabukan Utara Jaringan Transportasi Laut II.2 1 Pembangunan alur pelayaran antarnegara, yaitu: Tahuna (Indonesia)- Program Pengelolaan Pelayaran Tahuna II - 166 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 Davao City,(Philipina) II.2 2 Pengembangan pelabuhan regional/pengum pan primer, yaitu: pelabuhan Tahuna sebagai pelabuhan Multi Purpose dengan kapasitas kurang lebih 3.000 DWTdan panjang dermaga kurang lebih 250m; Tahuna III Rencana Jaringan Energi III. 1 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tidak ada kewenangan pemerintah kabupaten untuk indikasi program Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten kepulauan Sangihe, yang rawan energi listrik III. 2 Pembangunan sentra pengisian BBM (SPBN) untuk nelayan dan penduduk di pulau-pulau kecil. Marore, Kawio, Kawaluso, Matutuang, Bukide, Nusa di Nusa Tabukan, Para, Kahakitang, II - 167 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 Kalama, Batunderang, Mahangetang, Tehang (Tabukan Selatan), Beeng Laut. III. 3 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Malamenggu, Lenganeng IV Rencana Jaringan Telekomunikasi IV. 1 Pembangunan jaringan serat optik Tidak ada kewenangan pemerintah kabupaten untuk indikasi program Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur IV. 2 Pembangunan menara telekomunikasi/t ower/BTS Tersebar di seluruh wilayah Kabupaten kepulauan Sangihe, yang rawan akses jaringan internet V Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air V.1 Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air meliputi: aspek konservasi sumber daya air, Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Seluruh DAS di Kabupaten Kepulauan Sangihe II - 168 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I 2 3 4 1 2 3 4 5 6 7 8 pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu. V.2 Pengembangan Daerah Irigasi Daerah potensial yang mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan Sumber : RTRW 2014-2034 Tabel 2.51 Hasil Telaahan Pola Ruang No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8 I Rencana Kawasan Lindung I.1 Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung:
1.Program Penelitian dan Pengembangan
2.Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kawasan hutan Lindung II - 169 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8 I.2 Rencana Pengelolaan Kawasan Yang Memberikan Fungsi Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya, berupa kawasan resapan air: Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Kawasan Yang Memberikan Fungsi Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya, berupa kawasan resapan air:seperti rawa, ruang terbuka hijau. I.3 Rencana Pengelolaan Kawasan Perlindungan Setempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) :kawasan sempadan pantai,kawasa n sempadan sungai,kawasa n sekitar danau/rawa,k awasan sekitar mata air dan Ruang Terbuka Hijau I.4 Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam,Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
1.Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
2.Program Pengelolaan Permuseuman
3.Program Penataan Kawasan Suaka Alam,Pelestari an Alam dan Cagar Budaya II - 170 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8 Bangunan Gedung
4.Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya I.5 Rencana Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana
1.Program Pengembangan Perumahan
2.Program Penanggulangan Bencana
3.Program Penanganan Bencana kawasan rawan longsor dan kawasan rawan banjir I.6 Rencana Pengelolaan Kawasan Lindung Geologi kawasan rawan letusan gunung berapi,kawasa n rawan gempa bumi dan kawasan rawan gelombang pasang II Rencana Kawasan Budidaya yang memiliki nilai strategis II.1 Rencana Pengelolaan Kawasan Peruntukan Pertanian
1.Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
2.Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
3.Program Pengendalian esehatan Hewan Wilayah potensial untuk pengelolaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan II - 171 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8 dan Kesehatan masyarakat Veteriner
4.Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
5.Program Perizinan Usaha Pertanian II.2 Rencana Pengelolaan Kawasan Peruntukan Perikanan
1.Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
2.Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
3.Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
4.Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan kawasan peruntukan perikanan tangkap,,kawa san perikanan budidaya,kawa san pengolahan/in dustri perikanan dan kawasan pemasaran perikanan II.3 Rencana Pengelolaan Kawasan
1.Program Perencanaan dan kawasan industri kecil dan menengah termasuk II - 172 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8 Peruntukan Industri Pembangunan Industri
2.Program Hubungan Industrial
3.Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/kota
4.Program perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
5.Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
6.Program Pengembangan Ekspor
7.Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional industri kecil dan kerajinan rumah tangga II.4 Rencana Pengelolaan Kawasan Peruntukan Pariwisata
1.Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata kawasan peruntukan pariwisata budaya,kawas an peruntukan pariwisata II - 173 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 No Rencana Struktur Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Arahan Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan per periode lima tahun I II III IV 1 2 3 4 5 6 7 8
2.Program Pemasaran Pariwisata
3.Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
4.Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kratif alam dan kawasan peruntukan pariwisata buatan II.5 Rencana Pengelolaan Kawasan Peruntukan Lainnya Tidak ada indikasi program yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kawasan yang diperuntukan bagi pertahanan dan keamanan dan kegiatan lintas batas. Sumber : RTRW 2014-2034 III - 1 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 BAB ini merupakan salah satu bagian terpenting dokumen RPJPD karena menjadi dasar utama perumusan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah. Oleh karena itu, penyajian analisis ini harus dapat menjelaskan butir- butir penting permasalahan dan isu-isu strategis yang akan dihadapi dalam pembangunan daerah untuk waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis. Permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah dianalisis dan disusun mendukung perumusan visi dan misi pembangunan daerah. Adapun tantangan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 berdasarkan permasalahan dan isu strategis global, nasional, dan daerah. III - 2 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 3.1. Permasalahan 3.1.1. Permasalahan Global Beberapa pokok permasalahan megatrend global adalah menyangkut sebagai berikut:
1.pentingnya kesiapan menghadapi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang meningkat pesat yang juga dikenal dengan era disrupsi;
2.kesiapan menghadapi mobilitas demografi antar negara baik maju maupun berkembang;
3.perlu dipahami pentingnya menghadapi bentuk hubungan strategis berkaitan dengan perubahan-perubahan geopolitik dan geoekonomi;
4.kesiapan terhadap pentingnya menghadapi persaingan dalam sumberdaya alam;
5.keseriusan dalam mempersiapkan teknologi dan sistem keuangan yang terus berdinamika dalam kehidupan ekonomi internasional;
6.keseriusan dalam mengahadapi perdagangan internasional yang terus meningkat antar negara baik maju maupun berkembang;
7.permasalahan global yang harus dihadapi terhadap perubahan iklim dan dampaknya;
8.menjadi prioritas untuk diperhatikan menyangkut target Sustainable Development Goals (SDGs) yang harus dipenuhi antar negara. 3.1.2. Permasalahan Nasional Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045), maka disadari bahwa kendala yang menjadi permalahan utama adalah perlu diseriusi terhadap; pertama, Sumberdaya Manusia (SDM) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang masih perlu terus dilengkapi dan dibenahi; kedua, pembangunan ekonomi yang masih perlu terus dikembangkan dan III - 3 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 berkelanjutan; ketiga, pemerataan pembangunan yang masih serius diperhatikan; dan keempat, ketahanan nasional masih perlu diperkuat serta tatakelola pemerintahan yang masih perlu dimantapkan. 3.1.3. Permasalahan Regional Sulawesi Permasalahan regional Sulawesi menjadi penting diperhatikan dalam rangka mengoptimalkan untuk pembangunan daerah, regional dan nasional. Terlebih pada era pembangunan jangka panjang di mana kondisi strategis nasional berubah dengan pemerintahan negara yang telah mendekat di Ibukota Negara Nusantara. Permasalahannya dapat dikemukakan sebagai berikut: pertama, belum optimalnya pengembangan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia; kedua, belum optimalnya pemerataan terhadap akses Pendidikan, Kesehatan dan kebutuhan dasar; dan ketiga, belum optimalnya pengelolaan dan hilirisasi sektor unggulan untuk peningkatan perekonomian. 3.1.4. Permasalahan Provinsi Sulawesi Utara Permasalahan dan isu strategis pembangunan Provinsi Sulawesi Utara dikelompokkan dalam 5 aspek yaitu,
(1)Aspek standar sosial budaya, IPTEK dan Kesejahteraan Sosial meliputi: masih kurang meratanya kualitas Pendidikan antar masyarakat dan antar daerah, derajat kesehatan masyarakat yang belum merata, belum maksimalnya ketersediaan pangan yang berkualitas, belum optimalnya peran kebudayaan dan pemanfaatan kearifan lokal, dan belum maksimalnya pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan kemajuan teknologi;
(2)Aspek pengembangan ekonomi yang berkelanjutan Masih kurang kuatnya struktur ekonomi di mana sektor industri belum memiliki proporsi yang sebagaimana mestinya, menghadapi dalam manejemen sumberdaya air dan belum III - 4 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 maksimalnya pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber enerji terbarukan, belum terkelolanya secara optimal lingkungan hidup yang berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru serta konservasi, belum maksimalnya pengelolaan dalam rangka mengantisipasi bencana dan kemampuan adaptasi, belum optimalnya pemberdayaan koperasi dan UMKM serta kewirausahaan dan ekonomi kreatif, pertumbuhan ekonomi yang masih berada dibawah potensial dan belum maksimalnya penciptaan iklim investasi yang kondusif, dan belum optimalnya pengembangan pariwisata daerah serta transportasi yang terintegrasi;
(3)Aspek pemerataan pembangunan substansinya sebagai berikut: pertumbuhan kesempatan usaha yang belum maksimal, ketersediaan infrastruktur yang belum merata yang belum optimal integrasi dan konektivitasnya, belum maksimal kesetaraan pembangunan antar wilayah daratan dan kepulauan serta perbatasan;
(4)Aspek pemantapan tatakelola pemerintahan diidentifikasikan permasalahannya sebagai berikut: belum maksimal tata Kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, supremasi hukum masih banyak terkendala, berbagai regulasi tampaknya belum efektif dan relative kurang fleksibel menyesuaikan dengan perubahan situasi kondisi yang sangat dinamis, kapasitas pendapatan asli daerah dan sumber pembiayaan yang belum memadai, komitmen pada tata ruang belum maksimal, belum maksimalnya keamanan dan ketertiban masyarakat, dan belum optimalnya Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak;
(5)Aspek pengembangan infrastruktur pengembangan infrastruktur yang mendukung geoposisi dan geostrategis masih terdapat permasalahan dan kendala sebagai berikut: belum merata dan maksimalnya ketersediaan infrastruktur ekonomi dan penunjang social serta digital, III - 5 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 belum memadai infrastruktur yang berkaitan dengan deteksi bencana dan Early Warning System (EWS) serta mitigasi, dan masih kurangnya memanfaatkan konektivitas infrastruktur yang telah tercipta. 3.1.5. Permasalahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Permasalahan dan isu strategis pembangunan Kabupaten kepulauan Sangihe juga dikelompokkan dalam 5 aspek yaitu,
(1)Aspek Sumber Daya Manusia, standar sosial budaya, IPTEK dan Kesejahteraan Sosial;
(2)Aspek pengembangan ekonomi yang berkelanjutan;
(3)Aspek pemerataan pembangunan;
(4)Aspek pemantapan tatakelola pemerintahan;
(5)Aspek pengembangan infrastruktur. Permasalahan pada aspek Sumber Daya Manusia, standar sosial budaya, IPTEK dan kesejahteraan sosial secara substansi meliputi: kurang meratanya kualitas Pendidikan antar masyarakat dan antar daerah serta wilayah kepulauan, derajat kesehatan masyarakat yang belum merata, belum maksimalnya ketersediaan pangan yang berkualitas, belum optimalnya peran kebudayaan dan pemanfaatan kearifan lokal, dan belum maksimalnya pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan kemajuan teknologi. Pada aspek ekonomi dalam rangka pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, maka dapat diidentifikasikan permasalahannya sebagai berikut: Masih kurang kuatnya struktur ekonomi di mana sektor industri belum memiliki proporsi yang sebagaimana mestinya, menghadapi dalam manejemen sumberdaya air dan belum maksimalnya pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber enerji terbarukan, belum terkelolanya secara optimal lingkungan hidup yang berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru serta konservasi, belum maksimalnya pengelolaan dalam rangka mengantisipasi bencana dan kemampuan adaptasi, belum optimalnya pemberdayaan koperasi dan UMKM serta kewirausahaan III - 6 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dan ekonomi kreatif, pertumbuhan ekonomi yang masih berada dibawah potensial dan belum maksimalnya penciptaan iklim investasi yang kondusif, dan belum optimalnya pengembangan pariwisata daerah serta transportasi yang terintegrasi. Pada aspek pemerataan pembangunan teridentifikasi substansinya sebagai berikut: pertumbuhan kesempatan usaha yang belum maksimal yang tercermin juga dari pendapatan yang relatif tidak merata, ketersediaan infrastruktur yang belum merata yang belum optimal integrasi dan konektivitasnya, disamping belum maksimal kesetaraan pembangunan antar wilayah daratan dan kepulauan serta perbatasan. Kemudian pada aspek pemantapan tatakelola pemerintahan dapat diidentifikasikan permasalahannya sebagai berikut: belum maksimal tata Kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, supremasi hukum masih banyak terkendala, berbagai regulasi tampaknya belum efektif dan relative kurang fleksibel menyesuaikan dengan perubahan situasi kondisi yang sangat dinamis, kapasitas pendapatan asli daerah dan sumber pembiayaan yang belum memadai, komitmen pada tata ruang belum maksimal, belum maksimalnya keamanan dan ketertiban masyarakat, dan belum optimalnya Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Selanjutnya pada aspek pengembangan infrastruktur yang mendukung geoposisi dan geostrategis masih terdapat permasalahan dan kendala sebagai berikut: belum merata dan maksimalnya ketersediaan infrastruktur ekonomi dan penunjang social serta digital, belum memadai infrastruktur yang berkaitan dengan deteksi bencana dan Early Warning System (EWS) serta mitigasi, dan masih kurangnya memanfaatkan konektivitas infrastruktur yang telah tercipta. III - 7 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 3.2. Isu Strategis 3.2.1. Isu Strategis Global Megatren global menjadi penting dipahami karena memberikan konsekuensi terhadap realitas tantangan Indonesia menuju tahun 2045. Pada megatrend global tersebut memiliki dua sisi, yaitu memberikan potensi kemajuan bagi kondisi sosial ekonomi global, dan di sisi lain memberikan disrupsi. Gambar 3.1. Megatrend Global 2045 Sumber: Bappenas, 2023. Berdasarkan gambar tersebut perlu diperhatikan menyangkut trend demografi global yang disamping meningkatnya populasi dunia, juga arus urbanisasi yang pesat terutama di kawasan Asia termasuk Indonesia dan tentunya daerah Sulawesi Utara. Perkembangan demografi akan memberikan konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan dasar dan sekunder serta tersier. Trend global berikutnya berkaitan dengan geopolitik dan geoekonomi. Indonesia telah bertekad akan lepas dari middle income trap bahkan menjadi bagian dari negara maju dengan pendapatan perkapita diatas 30-an ribu US$. Asia akan menjadi ramai dan Indonesia menjadi salah satu negara ekonomi utama di mana Sulawesi Utara memiliki peran utama sebagai gerbang Indonesia di Kawasan Timur. Disrupsi teknologi merupakan fenomena perkembangan III - 8 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 penting yang memberikan dampak bagi perilaku masyarakat, pasar, industri dan lainnya. Disrupsi teknologi harus dimaknai dengan kreatifitas inovasi-inovasi yang akan mendorong peningkatan produktivitas, efektivitas dan efisiensi sumber daya, serta transformasi sosial, ekonomi, tata kelola kinerja pelayanan public dan pengembangan wilayah yang taat penggunaan tata ruang sebagai paying makro lingkungan hidup. Kemampuan dalam pengembangan teknologi yang nantinya akan memberikan keleluasaan untuk adaptif bagi seluruh pelaku pembangunan dalam dinamika perubahan global yang pesat. Kemudian persaingan sumberdaya alam menjadi konsekuensi juga terhadap percepatan ekonomi global. Sumberdaya alam tersebut meliputi sumberdaya hutan, tanah termasuk pertanian dan khususnya pangan, tambang, air dan sumber-sumber berkaitan dengan energi. Pada sisi lain akan mendorong terjadinya kompetisi dan persaingan geopolitik. Tantangan ke depan akan bergantung pada efektivitas pengelolaan dan upaya konservasi sumber daya alam, pengembangan teknologi baru, serta perubahan pola konsumsi dan pola produksi. Perubahan iklim (climate change) dan pembangunan rendah karbon menjadi tantangan penting ke depan yang dapat memicu tiga krisis global yaitu perubahan iklim, kerusakan lingkungan dan kehilangan keanekaragaman hayati. Praktek-praktek penting menjadi strategis dalam pembangunan berkelanjutan, penerapan ekonomi sirkular dan ekonomi hijau serta pembangunan rendah karbon pada sektor energi, industri, lahan, kelautan dan pesisir, pangan, pertanian, dan limbah. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dapat dikemukakan bahwa Komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) 2015-2030 sebagai agenda pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan III - 9 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, pembangunan tata kelola yang inklusif, serta menjaga kualitas kehidupan ke generasi berikutnya. TPB/SDGs yang tercakup dalam 17 tujuan meliputi : 1) Tanpa Kemiskinan; 2) Tanpa Kelaparan; 3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; 4) Pendidikan Berkualitas; 5) Kesetaraan Gender; 6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; 7) Energi Bersih dan Terjangkau; 8) Pekerjaan Layak dan pertumbuhan Ekonomi; 9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; 10) Berkurangnya Kesenjangan; 11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; 12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; 13) Penanganan Perubahan Iklim; 14) Ekosistem Laut; 15) Ekosistem Daratan; 16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; 17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa perlu adanya penyelarasan SDGs dengan encana pembangunan daerah. 3.2.2. Isu Strategis Nasional Tekad dan semangat Indonesia menjadi negara maju jelas tertuang dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 - 2045. Permasalahan dan Isu strategis nasional dapat diikuti pada III - 10 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Isu Strategis Nasional A. Pembangunan Manusia dan Penguasaan IPTEK 1) Percepatan Pendidikan Rakyat Indonesia Secara Menyeluruh Menjadi realitas pelayanan publik Pendidikan saat ini adalah masih rendahnya kualitas pendidikan dan daya siang perguruan tinggi di tingkat global yang juga berkaitan dengan sumberdaya manusia dibidang pendidikan dan sarana dan prasarana pendidikan yang masih belum merata. 2) Peningkatan Peran Kebudayaan dalam Pembangunan Kekayaan budaya sebagaimana Kebhinekaan yang luar biasa banyaknya belum tergarap optimal, di mana nilai kebudayaan dan kearifan lokal sebagai modal dasar pembangunan masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam menghadapi tantangan ancaman negatif budaya global. 3) Peningkatan Sumbangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Pembangunan yakni perkembangan teknologi digital yang belum optimal, antara lain: infrastruktur digital seperti kecepatan internet dan jangkauan kualitas jaringan 4G yang masih terbatas, literasi digital dan talenta digital yang masih rendah dan belum merata. 4) Peningkatan Derajat Kesehatan dan Kualitas Hidup Rakyat Sektor kesehatan masih lemah merespons kemajuan teknologi, risiko terjadinya pandemi, ketimpangan akses terhadap pangan, pola konsumsi yang sehat, peningkatan fasilitas pelayanan dan tenaga kesehatan, lingkungan yang sehat. Disamping itu masih belum sepenuhnya tergarap optimal pembiayaan kesehatan dengan mobilisasi dan inovasi pembiayaan. Sebagaimana diketahui bahwa tantangan pembangunan kesehatan dihadapkan pada transisi demografi yang berdampak pada peningkatan mobilitas penduduk, urbanisasi dan perilaku tidak sehat. III - 11 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 5) Reformasi Ketenagakerjaan Realitas kondisi ketenagakerjaan saat ini masih memberikan tantangan di masa depan terutama dalam memanfaatkan peluang bonus demografi, serta dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan yang berdampak pada keterserapan tenaga kerja di pasar kerja serta kualifikasi pendidikan yang berdampak pada keterserapan tenaga kerja di pasar kerja. Saat ini komposisi penduduk usia 15 tahun ke atas mayoritas hanya lulusan SMP/MTs/Sederajat ke bawah (59,88 persen), pendidikan menengah 29,97 persen dan pendidikan tinggi 10,15 persen, dan hanya 40,49 persen yang bekerja di bidang keahlian menengah dan tinggi. B. Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan 1) Peningkatan Investasi dan Perdagangan Luar Negeri Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini telah meningkatkan pembangunan dengan indikator berada pada meddle income dalam skala dunia. Sebagai gambaran selama tahun 2005-2010 tumbuh rata-rata 5,7 persen, tahun 2010- 2015 tumbuh lambat menjadi rata-rata 4,7 persen, dan tahun 2015-2022 hanya mencapai rata-rata 4,0 persen. Sebagaimana tekat untuk menjadi negara maju pada 2045 maka perlu dipahami bahwa kendala dihadapi saat ini adalah tingkat produktivitas sektor ekonomi secara umum yang masih rendah, disebabkan kualitas SDM yang masih jauh tertinggal dari negara lain. Sebagai contoh saat ini masih didomisasi lulusan SMP ke bawah (56,3 persen), kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi yang relatif tertinggal, dan kelembagaan seperti sistem insentif, regulasi dan kepastian hukum yang masih perlu ditingkatkan. 2) Percepatan Industri dan Pariwisata Kinerja pariwisata masih berada di bawah potensinya terlebih saat pandemi covid 19. Saat ini belum tergarap optimal pilar III - 12 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan serta kawasan strategis pembangunan pariwisatanya. Masih terbatasnya atraksi, aksesibilitas dan amenitas, serta kapasitas pengelolaan dan penerapan pariwisata berkelanjutan yang masih rendah. Produktivitas ekonomi juga belum optimal karena kurangnya dukungan, kebijakan dan transformasi digital yang belum merata, inovasi masih menghadapi tantangan. Kesadaran berwisata di daerah sendiri juga masih perlu ditingkatkan. 3) Pembangunan Ekonomi Maritim Aspek konservasi serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya ikan dan hasil laut lainnya masih perlu ditingkatkan. Olehnya pemanfaatan sumber daya laut masih belum optimal dan berkelanjutan, tercermin dari ekspor perikanan yang baru masih belum sesuai dengan potensi ekonomi kelautan yang ada.. Terbatasnya pengembangan budidaya perikanan, serta masih lemahnya rantai nilai tambah kekayaan laut. Pengembangan riset dan teknologi kelautan juga masih terbatas. Disamping itu perhubungan dan pariwisata Bahari (pesisir, Pantai, laut dan pulau-pulau kecil) masih perlu ditingkatkan kapasitas dan kunjungannya. 4) Pemantapan Ketahanan Energi dan Air Ketergantungan pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar fosil masih dominan disamping peningkatan akses energi yang belum merata dan berkualitas, serta masih rendahnya efisiensi energi. Khusus pelayanan tenaga listrik menghadapi realitas belum optimal dan belum berkelanjutan, di mana masalah prasarana dan sarana jaringan juga yang belum memadai. Tantangan dalam keberlanjutan pasokan air baku semakin terasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan air. Hal ini juga berkaitan dengan keterbatasan prasarana untuk memanfaatkan potensi air. III - 13 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 5) Komitmen Terhadap Lingkungan Hidup Tantangan yang dihadapi lingkungan hidup tampak pada masih lemahnya pengelolaan limbah yang mencapai 60 juta ton di tahun 2022, realitas tingginya pencemaran air permukaan, masih lemahnya regulasi ekonomi hijau, pemanfaatan sumberdaya alam cenderung merusak ekosistem, termasuk degradasi hutan yang meningkat karena berkembannya alih fungsi lahan. Sampah telah memberikan kontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca berupa emisi metana (CH4) dan karbondioksida (CO2). Timbunan sampah nasional yang terkelola masih sebesar 65,71 persen (13,9 juta ton), atau sisanya 34,29 persen (7,2 juta ton) belum terkelola. Fenomena perubahan iklim berdampak pada suhu udara yang lebih panas di mana 2016 merupakan tahun terpanas di Indonesia, dengan nilai anomali sebesar 0,8°C, dan 2022 menempati urutan kedua tahun terpanas dengan nilai anomali sebesar 0,7°C, dan tahun 2019 diperingkat ketiga dengan anomali sebesar 0,6°C. Proyeksi pergeseran perubahan waktu musim penghujan dan kemarau yakni di beberapa daerah kemungkinan akan menjadi 30 persen lebih basah pada musim penghujan, sementara daerah lainnya kemungkinan menjadi 15 persen lebih kering. Peningkatan curah hujan sangat mungkin terjadi hanya pada waktu tertentu dari pada terjadi secara merata sepanjang musim hujan. Sementara musim kemarau diproyeksikan semakin panjang, yang kemudian disusul hujan deras setelah itu, yang menyebakan terjadinya banjir besar. C. Pemerataan Pembangunan 1) Percepatan Pengentasan Kemiskinan Tantangan yang perlu diseriusi adalah target kemiskinan menuju nol persen di tahun 2045 yaitu menyangkut akses dan III - 14 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 kualitas yang belum merata di sektor kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. 2) Pemerataan Kesempatan Usaha dan Pendapatan Tantangan kesempatan berusaha dan pendapatan yang perlu diseriusi yaitu rendahnya keahlian para pekerja, sebagiannya bergerak pada sektor bernilai tambah rendah, di mana penggunaan teknologi, inovasi dan investasi yang juga masih rendah. 3) Pembangunan Infrastruktur yang Merata dan Terintegrasi Pembangunan infrastruktur mengalami peningkatan pesat, namun masih jauh dari kebutuhannya terutama dalam mencapai target pembangunan sampai 2045. Selama ini infrastruktur yang sudah dibangun dengan jumlah yang fantastis adalah jalan tol, bandara, pelabuhan, rel kereta api, pembangkit listrik dan jaringannya, waduk, irigasi pertanian, serta infrastruktur dasar. Kedepannya masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatasi antara lain masih lemahnya tata kelola dan koordinasi, kurangnya pendanaan termasuk menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur yang telah dibangun, dan belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Tantangan lain terkait infrastuktur adalah belum terpenuhinya kebutuhan atas hunian layak dan terjangkau, terbatasnya rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi aman dan berkelanjutan, serta masih tingginya perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta ketersediaan sarana dan prasarana dasar yang berketahanan bencana. Tantangan dalam konektivitas penyeberangan yaitu masih terbatasnya sistem angkutan massal, masih rendahnya jangkauan jaringan internet selular terutama di pedesaan dan Kawasan Timur Indonesia. 4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan III - 15 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tata kelola saat ini menjadi kendala utama dalam pencapaian pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemantapan tata kelola melalui reformasi kelembagaan dan birokrasi diperlukan untuk memampukan pemerintah dapat bekerja dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan akuntabel untuk dapat memberikan layanan publik yang berkualitas. Hyper regulation dan kualitas regulasi yeng rendah akibat ego sektoral, lemahnya pemantauan serta kuantitas dan kualitas SDM dibidang regulasi, menyebabkan terjadinya tumpang tindih dan disharmoni regulasi. Belum meratanya kualitas pelayanan publik sehingga masih ditemukan kerumitan prosedur pelayanan, ketidakpastian waktu pelayanan, masih adanya praktik pungutan liar, serta terhambatnya proses digitalisasi pelayanan publik karena pembangunan infrastruktur yang belum merata. Transformasi digitalisasi pemerintahan menghadapi tantangan terkait infrastruktur telekomunikasi dan informasi, keamanan siber, keterpaduan data dan informasi serta rendahnya literasi digital. Untuk menghadapi tantangan tersebut, maka yang menjadi sasaran utama Visi Indonesia 2045, yaitu: 1) Pendapatan per kapita setara negara maju; 2) Kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang; 3) Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional mengikat; 4) Daya saing sumber daya manusia meningkat; dan 5) Intensitas emisi GRK menuju net zero emmision. Lima sasaran tersebut diwujudkan melalui 17 arah (tujuan), 8 misi (agenda) dan 45 indikator utama pembangunan. III - 16 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Gambar 3.2 Arah (Tujuan) Pembangunan Sumber: Bappenas, 2023 3.2.3. Isu Strategis Regional Sulawesi Isu strategis regional Sulawesi dapat dijelaskan bahwa: pertama, memiliki potensi di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, tambang dan kawasan industri; kedua, memiliki potensi perekonomian pada pengembangan produksi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, serta KEK/KI. Oleh sebab itu sangat diperlukan penguatan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia, pengembangan Kawasan industri yang dilengkapi dengan pusat riset inovasi dan teknologi di Wilayah Sulawesi, penguatan dan pengembangan konektivitas antar wilayah, dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi. 17Arah Pembangunan TRANSFORMASI INDONESIA Mis1. Transformasi Sosial .%.kn ?Poe.8. 9Mt f4ergot yd.po. Mii2 Transformasi Exonomi 4itk4no40et/it6oil Mii3. Transformasi Tata Kelola le LANDASAN TRANSFORMASI Misi 4. Supremasi Hukumn, Stabilitas, dan Kepemirmpinan Indonesia le.new.a 0.0. hl bf0or re Lt.g0porno 4rt.an de Gt. Misi 5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi ft'fen ttapo Prone KERANOKA IMPLEMENTASI TRAN'SFORMASI III - 17 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 3.2.4. Isu Strategis Provinsi Sulawesi Utara A. Aspek Standar Sosial Budaya, IPTEK dan Kesejahteraan Sosial 1) Percepatan Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Rata-rata lama sekolah pada 2022 masih dibawah 10 tahun dan harapan lama sekolah masih berada pada angka sekitar 13 tahun dan bervariasi antar daerah kota dan kabupaten. Disamping itu indeks kompetensi guru provinsi Sulawesi Utara pada 2022 masih perlu dibenahi. Ketidak merataan prasarana dan sarana dan sumberdaya pendidik antar daerah adalah keadaan yang harus diseriusi. Perkembangan struktur penduduk sepanjang 20 tahun kedepan akan memberikan peningkatan terhadap kebutuhan sekolah menengah (atas) sehingga jumlah kertersediaannya harus diperhitungkan secara cermat. 2) Peningkatan Derajat dan Pemerataan Kesehatan Usia Harapan Hidup (UHH) menjadi barometer penting terhadap perkembangan Kesehatan yang tentunya harus ditopang dengan kualitas Kesehatan. Lingkungan yang sehat dan perilaku pola hidup sehat serta kebijakan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan menjadi faktor penting untuk kualitas hidup. 3) Percepatan Pengentasan Kemiskinan Kecenderungan perkembangan tingkat kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan lebih baik dibandingkan nasional, termasuk di regional Sulawesi. Namun jika dibandingkan antar daerah kabupaten dan kota terjadi ketimpangan, sehingga diperlukan keseriusan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan. 4) Kecukupan Pangan Berkualitas Beberapa isu penting mengenai pangan: belum maksimal ketersediaan informasi pangan strategis (12 komoditi) antar daerah dan atau antar wilayah dalam rangka pemehunan pangan penduduk di Sulawesi Utara; belum efektifnya III - 18 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 kerjasama dan komitmen antar lintas instansi dan stakeholders dalam penanganan terhadap penurunan daerah rentan rawan pangan dan dalam memelihara stabilisasi pasokan dan harga pangan; kualitas keberagaman konsumsi pangan masyarakat masih perlu ditingkatkan; keamanan pangan masih perlu ditingkatkan seiring tuntutan masyarakat yang semakin meningkat terhadap mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), juga dalam rangka melayani wisatawan. 5) Peningkatan Peran Kebudayaan dan Kearifan Lokal Kebudayaan daerah masih perlu dilestarikan secara proporsional berdasarkan unsur-unsurnya. Kebudayaan adalah kekuatan pemaknaan nilai-nilai luhur yang telah berperan dalam perjalanan hidup bangsa dan negara serta khususnya daerah sekaligus berkontribusi terhadap keberlanjutan hidup masyarakat. Disamping itu kebudayaan dalam berbagai unsurnya adalah kekuatan daya Tarik yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan Nusantara dan mancanegara. Sulawesi Utara memiliki banyak kearifan lokal baik dalam tradisi dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan produktif masyarakat. Kearifan lokal ini perlu dikembangkan untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan daerah. 6) Peningkatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Kemajuan dunia yang dipicu oleh perkembangan penduduk dan Pendidikan tampaknya memunculkan masalah-masalah yang juga berdinamika. Kebutuhan manusia terus berkembang yang memberikan pengaruh terhadap ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam yang didukung kemampuan manajerial sumberdaya manusia serta inovasi dan kreatifitas. Berkaitan dengan kebutuhan tersebut maka IPTEK menjadi bagian penting dalam keberlanjutan pembangunan. III - 19 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 B. Aspek Ekonomi Pengembangan Ekonomi yang Berkelanjutan 1) Penguatan Struktur Ekonomi Industri Ditopang Sektor Primer Yang Kuat Kontribusi sektor industri perlu diseriusi untuk ditingkatkan, namun sektor primer khususnya pertanian pertumbuhanya tetap dimaksimalkan. Penguatan struktur ekonomi adalah inti dari transformasi ekonomi yang akan menyentuh indikator makro: pertumbuhan ekonomi, PDRB/kapita, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan distribusi pendapatan. 2) Kecukupan Sumberdaya Air dan Energi Terbarukan Air dan enerji menjadi kebutuhan penting baik dari segi produksi maupun konsumsi masyarakat. Persediaan air dan enerji terbarukan juga mengantisipasi perkembangan penduduk dan perekonomian serta efek pemanasan global. 3) Pemantapan Lingkungan Hidup Berbasis Green, Blue Economy dan Konservasi Green economy yang berintikan zero waste dalam ekonomi sirkular menjadi orientasi kedepan disamping mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut berbasis blue economy. Konservasi menjadi sesuatu yang perlu diseriusi kedepan yang bersinerji dengan green dan blue economy memantapkan pembangunan berkelanjutan. Masalah persampahan masih serius untuk ditangani karena sampah yang terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi kabupaten dan kota. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di masing-masing kabupaten dan kota umumnya sudah tidak layak digunakan. Umumnya belum tersedia sarpras yang memadai untuk digunakan khususnya dalam menunjang operasional TPA Regional Provinsi. Masih perlu diseriusi efektifitas proyek pengolah sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres 35 Tahun 2018. Pengembangan TPA III - 20 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 regional di wilayah lainnya perlu juga diseriusi untuk ditindaklanjuti. Kemudian berkaitan dengan kehutanan masih serius untuk pengembangan: Masih kurang kapasitas SDM dan kelembagaan dalam pengelolaan hutan; belum optimal pengelolaan jasa lingkungan kehutanan; masih minimnya keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari; masih rendahnya produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu; kurangnya data dan informasi sector kehutanan; masih kurangnya sarana dan prasarana pada UPT Dinas Kehutanan; terdapatnya lahan kritis didalam maupun diluar kawasan hutan dalam luas yang relative besar; kecenderungan pesatnya alih fungsi lahan dari lahan berkarbon tinggi ke lahan berkarbon rendah; tingkat perambahan dan kasus illegal logging serta kebakaran hutan masih cukup tinggi; adanya konflik agraria di sekitar kawasan hutan. 4) Pemantapan Antisipasi Bencana dan Perubahan Iklim Sulawesi utara sebagai daerah rawan berbagai bencana memerlukan keseriusan untuk antisipasi bencana. Disamping itu dampak perubahan iklim perlu serius diantisapasi terutama menghadapi dan menyesuaikan. Keadaan ini serius berpengaruh pada berbagai bidang dan sektor. 5) Peningkatan Kualitas Ketenaga Kerjaan dan Kemampuan Adaptasi Peningkatan kualitas ketenagakerjaan adalah berkaitan dengan peningkatan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan, di mana keakraban dengan kemampuan digitalisasi menjadi keharusan. Pola kerja dan pola usaha yang berubah sebagaimana paradigm digitalisasi diperlukan kapasitas tenaga kerja yang memiliki kemampuan beradaptasi. 6) Pemberdayaan Koperasi, UMKM, Kewirausahaan serta Ekonomi Kreatif Perekonomian daerah diharapkan tumbuh III - 21 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dengan keseimbangan para pelaku usaha; baik skala besar, menengah dan kecil. Disamping itu koperasi menjadi penting karena diharapkan tempat bernaung para pelaku usaha yang berpotensi untuk kekuatan daya saing serta pembelajaran bisnis. Adapun kewirausahaan dan ekonomi kreatif menjadi tumpuan masa kini dan masa depan dalam rangka mengoptimalkan sumberdaya termasuk keberdayaan dalam pengembangan usaha. 7) Pertumbuhan Ekonomi dan Iklim Investasi Kondusif Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara berkembang diatas nasional, di mana pertumbuhannya tetap harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan dalam rangka pencapaian target yang mendukung Indonesia Emas 2045. Pertumbuhan ekonomi hanya dapat bertumbuh dengan Tingkat memadai apabila didukung perkembangan investasi. 8) Pengembangan Pariwisata dan Perhubungan yang Terintegrasi Perkembangan pariwisata Sulawesi Utara berkembang pesat, di mana sempat terhambat saat pandemi Covid-19 kemudian bangkit lagi sampai saat ini. Peningkatan kunjungan harus diintegrasikan secara menyeluruh agar merata di seluruh kabupaten dan kota dan Sulawesi Utara dapat berperan sebagai transit utama ke wilayah lainnya di Indonesia dan negara-negara tetangga. Pilar pariwisata yang terdiri dari destinasi, marketing, industri dan kelembagaan harus dikembangkan secara terpadu baik kuantitas maupun kualitasnya disamping ekowisata harus diutamakan. Beberapa isu penting berkaitan dengan keseriusan dalam pembangunan transportasi sebagai berikut: efektifitas penerbangan ke bandara-bandara di daerah khususnya kepulauan disamping operasionalisasi penerbangan III - 22 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 bandara Taman Bung Karno; implementasi sistem angkutan umum massal kawasan BIMINDO untuk kelancaran lalulintas; efektifitas sistem transportasi yang berbasis teknologi untuk memaksimalkan proses perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; belum terintegrasi secara baik antar moda transportasi umum dengan destinasi pariwisata; belum tersedianya rencana induk transportasi provinsi; belum optimalnya konektivitas antar terminal; belum maksimalnya pemasangan sarana dan prasarana fasilitas keselamatan transportasi; belum memadai ketersediaan dan aksesibilitas angkutan laut serta kerjasama andar wilayah dan antar negara. C. Aspek Pemerataan Pembangunan 1) Percepatan Pemerataan Kesempatan Usaha dan Pendapatan Kesempatan usaha yang merata sangat diperlukan untuk menjamin kestabilan masyarakat di masing-masing daerah, di mana kesempatan kerja yang tersedia akan memberikan iklim kondusif bagi kenyamanan masyarakat. Berbarengan dengan pemerataan kesempatan berusaha maka diupayakan juga pendapatan yang relative merata antar masyarakat, bidang usaha dan antar daerah. 2) Pembangunan Infrastruktur yang Merata dan Terintegrasi Pemerataan pendapatan dan kesempatan berusaha serta indikator makro dan pembangunan lainnya sangat ditentukan oleh akses infrastruktur yang merata secara proporsional. Provinsi Sulawesi Utara dengan karakteristik bervariasi memerlukan kecerdasan dan membangun dan mengimbangi kesiapan serta ketersediaan infrastruktur. 3) Kesetaraan antara Wilayah Daratan, Kepulauan dan Perbatasan Kesetaraan antara wilayah daratan, kepulauan dan sekaligus perbatasan menjadi serius diperhatikan dalam rangka kesejahteraan yang merata. III - 23 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 D. Aspek Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan 1) Pemantapan Tatakelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Dinamika demokrasi telah meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik dan seiring ketatnya era persaingan sebagian konsekuensinya membutuhkan pelayanan public pemerintah yang efisien, efektif, produktif dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Oleh sebab itu reformasi birokrasi semakin serius untuk percepatan, dikarenakan keadaan ini juga sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 2) Supremasi Hukum Supremasi hukum memiliki konsekuensi terhadap kepastian kegiatan segala bidang. Oleh sebab itu memerlukan keseriusan untuk mengimplementasikan pada masa yang akan datang. 3) Regulasi yang Fleksibel dan Adaptif serta Produktif Regulasi pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan batasan dan ukuran dari pelaksanaan pelayanan publik pemerintah daerah. Regulasi yang tertata baik dan efektif akan memberikan kepastian terhadap kapasitas pelayanan yang dilakukan. 4) Kapasitas PAD dan Sumber Pembiayaan yang Memadai Penerimaan pemerintah daerah penting dioptimalkan dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan pemerintah daerah dan pembangunan semakin meningkat sehingga membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai. Perkembangan ketatnya dana transfer menuntut peningkatan optimalisasi PAD terutama pajak, retribusi dan pendapatan dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. 5) Komitmen Kepatuhan Tata Ruang RTRW sebagai dokumen perencanaan spatial merupakan III - 24 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 paying besar untuk lingkungan hidup, investasi serta pengembangan wilayah. Prakteknya tidak sedikit lokasi yang karena pengawasan dan ketegasan yang relatif kurang memadai. 6) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Secara umum perkembangan keamanan dan ketertiban masyarakat relatif kondusif, namun masih perlu diseriusi untuk dikembangkan. Keamanan dan ketertiban yang baik dan kondusif memberikan iklim kenyamanan bagi masyarakat untuk tinggal dan melaksanakan aktivitas termasuk berinvestasi. 7) Kerjasama dan Kemitraan dengan Berbagai Pihak Keberhasilan pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan selama ini tidak lepas dari kerjasama dan kemitraan pemerintah dengan berbagai pihak; baik antar pemerintah dalam semua aras, juga dengan para stakeholder dalam dan luar negeri. Disadari bahwa kerjasama dan kemitraan adalah sinergitas yang menjadi solusi dari segala bentuk kendala dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Sukses penyelenggaraan pariwisata dan berkembangnya investasi baik dalam negeri maupun asing adalah sebagian dampak positif kerjasama dan kemitraan yang dilakukan pemerintah daerah. E. Aspek Pengembangan Infrastruktur 1) Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ekonomi Perkembangan infrastruktur penunjang ekonomi tampaknya terjadi dengan pesat seperti: jalan dan jembatan, pelabuhan, bandara, bendungan dan irigasi, terminal dan lainya. Namun demikian perkembangan sosial ekonomi yang pesat serta didorong perkembangan penduduk mengharuskan percepatan untuk pencapaian. Disamping itu yang perlu diperhatikan adalah bukan hanya kuantitas, tetapi juga menyangkut kualitas bangunnya. Beberapa isu penting yakni: belum tertata III - 25 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dan terencana sistem transportasi logistik dikarenakan infrastruktur pendukung seperti terminal barang dan area bongkar muat barang belum tersedia; 2) Percepatan Pengembangan Infrastruktur Penunjang Sosial Infrastruktur penunjang social seperti Pendidikan dan Kesehatan terus dibangun dan dikembangkan pemerintah daerah seperti: rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Infrastruktur penunjang social dibangun baik secara langsung maupun melalui Kerjasama dan diikuti regulasi kemudahan. 3) Percepatan Pengembangan Infrastruktur Digital Perkembangan infrastruktur digital terus diupayakan pemerintah kerjasasama dengan dunia usaha diikuti regulasi yang memberikan kemudahan dan fasilitasi perencanaan ruang yang memungkinkan. 4) Pemantapan Deteksi Bencana, EWS dan Mitigasi Sebagai daerah yang relatif memiliki potensi bahkan rawan gempa maka pemerintah daerah terus berupaya memantau atau mendeteksi serta membangun sarana EWS dan mitigasi. Bencana dapat terjadi secara alam maupun non alam. Namun demikian infrastruktur dan fasilitas penunjang harus terus dikembangkan secara maksimal demi kenyamanan, keselamatan dan meminimalisasi korban atau kerugian karena terjadinya bencana. Dapat dikemukakan bahwa masih belum maksimal kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim, degradasi lingkungan yang dapat meningkatkan risiko bencana hingga tahun 2045 untuk mewujudkan Sulawesi Utara Tangguh Bencana; belum menjadi prioritas pengurangan risiko bencana pada fase pra bencana, darurat, pasca bencana; belum ada kajian mendalam mengenai dampak pertambahan penduduk, pemanfaatan tata ruang, pembangunan infrastruktur dan kemiskinan yang belum mempertimbngkan risiko bencana; belum optimalnya regulasi, sinergitas antar III - 26 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 instansi dn lembaga, penguatan investasi pengelolaan risiko bencana serta penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana termasuk dukungan penganggaran. 5) Pemantapan Konektivitas Pembangunan infrastruktur dan kelembagaan serta regulasi yang rus dilakukan semestinya mengarah pada pemantapan konektivitas. 3.2.5. Isu Strategis Kabupaten Kepulauan Sangihe A. Aspek Standar Sumber Daya Manusia Sosial Budaya, IPTEK dan Kesejahteraan Sosial 1) Percepatan Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Rata-rata lama sekolah tahun 2023 yaitu mencapai 8,64 tahun atau setara dengan kelas 8 SMP/sederajat dan harapan lama sekolah pada tahun 2023 masih berada pada angka 12,6 tahun yang artinya di masa mendatang anak-anak usia tertentu akan dapat bersekolah sampai dengan kelas XII atau tamat SMA/SMK dan sederajat. Disamping itu indeks kompetensi guru Kabupaten Kepulauan sangihe pada masih perlu dibenahi. Ketidak merataan prasarana dan sarana dan sumberdaya pendidik antar daerah adalah keadaan yang harus diseriusi. Perkembangan struktur penduduk sepanjang 20 tahun kedepan akan memberikan peningkatan terhadap kebutuhan sekolah menengah (atas) sehingga jumlah kertersediaannya harus diperhitungkan secara cermat. 2) Peningkatan Derajat dan Pemerataan Kesehatan Usia Harapan Hidup (UHH) menjadi barometer penting terhadap perkembangan Kesehatan yang tentunya harus ditopang dengan kualitas Kesehatan. Lingkungan yang sehat dan perilaku pola hidup sehat serta kebijakan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan menjadi faktor penting untuk kualitas hidup. III - 27 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 3) Percepatan Pengentasan Kemiskinan Kecenderungan perkembangan tingkat kemiskinan Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukan lebih rendah dibanding dengan Provinsi Sulawesi Utara, sehingga diperlukan keseriusan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan. 4) Kecukupan Pangan Berkualitas Beberapa isu penting mengenai pangan: belum maksimal ketersediaan informasi pangan strategis (12 komoditi) dalam rangka pemenuhan pangan penduduk di Kepulauan Sangihe; kualitas keberagaman konsumsi pangan masyarakat masih perlu ditingkatkan; keamanan pangan masih perlu ditingkatkan seiring tuntutan masyarakat yang semakin meningkat terhadap mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), juga dalam rangka melayani wisatawan. 5) Peningkatan Peran Kebudayaan dan Kearifan Lokal Kebudayaan daerah masih perlu dilestarikan secara proporsional berdasarkan unsur-unsurnya. Kebudayaan adalah kekuatan pemaknaan nilai-nilai luhur yang telah berperan dalam perjalanan hidup bangsa dan negara serta khususnya daerah sekaligus berkontribusi terhadap keberlanjutan hidup masyarakat. Disamping itu kebudayaan dalam berbagai unsurnya adalah kekuatan daya Tarik yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan Nusantara dan mancanegara. Kepulauan Sangihe memiliki banyak kearifan lokal baik dalam tradisi dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan produktif masyarakat. Kearifan lokal ini perlu dikembangkan untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan daerah. 6) Peningkatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Kemajuan dunia yang dipicu oleh perkembangan penduduk dan Pendidikan tampaknya memunculkan masalah-masalah yang juga berdinamika. Kebutuhan manusia terus berkembang yang memberikan pengaruh terhadap III - 28 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam yang didukung kemampuan manajerial sumberdaya manusia serta inovasi dan kreatifitas. Berkaitan dengan kebutuhan tersebut maka IPTEK menjadi bagian penting dalam keberlanjutan pembangunan. B. Aspek Ekonomi Pengembangan Ekonomi yang Berkelanjutan 1) Penguatan Struktur Ekonomi Industri Ditopang Sektor Primer Yang Kuat Kontribusi sektor industri perlu diseriusi untuk ditingkatkan, namun sektor primer khususnya pertanian pertumbuhanya tetap dimaksimalkan. Penguatan struktur ekonomi adalah inti dari transformasi ekonomi yang akan menyentuh indikator makro: pertumbuhan ekonomi, PDRB/kapita, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan distribusi pendapatan. 2) Kecukupan Sumberdaya Air dan Energi Terbarukan Air dan enerji menjadi kebutuhan penting baik dari segi produksi maupun konsumsi masyarakat. Persediaan air dan enerji terbarukan juga mengantisipasi perkembangan penduduk dan perekonomian serta efek pemanasan global. 3) Pemantapan Lingkungan Hidup Berbasis Green, Blue Economy dan Konservasi Green economy yang berintikan zero waste dalam ekonomi sirkular menjadi orientasi kedepan disamping mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut berbasis blue economy. Konservasi menjadi sesuatu yang perlu diseriusi kedepan yang bersinerji dengan green dan blue economy memantapkan pembangunan berkelanjutan. Masalah persampahan masih serius untuk ditangani karena sampah yang terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya ada satu untuk digunakan. Umumnya belum tersedia sarpras yang memadai untuk digunakan khususnya dalam menunjang operasional. Masih perlu III - 29 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 diseriusi efektifitas proyek pengolah sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres 35 Tahun 2018. 4) Pemantapan Antisipasi Bencana dan Perubahan Iklim Sulawesi utara sebagai daerah rawan berbagai bencana memerlukan keseriusan untuk antisipasi bencana. Disamping itu dampak perubahan iklim perlu serius diantisapasi terutama menghadapi dan menyesuaikan. Keadaan ini serius berpengaruh pada berbagai bidang dan sektor. 5) Peningkatan Kualitas Ketenaga Kerjaan dan Kemampuan Adaptasi Peningkatan kualitas ketenagakerjaan adalah berkaitan dengan peningkatan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan, di mana keakraban dengan kemampuan digitalisasi menjadi keharusan. Pola kerja dan pola usaha yang berubah sebagaimana paradigm digitalisasi diperlukan kapasitas tenaga kerja yang memiliki kemampuan beradaptasi. 6) Pemberdayaan Koperasi, UMKM, Kewirausahaan serta Ekonomi Kreatif Perekonomian daerah diharapkan tumbuh dengan keseimbangan para pelaku usaha; baik skala besar, menengah dan kecil. Disamping itu koperasi menjadi penting karena diharapkan tempat bernaung para pelaku usaha yang berpotensi untuk kekuatan daya saing serta pembelajaran bisnis. Adapun kewirausahaan dan ekonomi kreatif menjadi tumpuan masa kini dan masa depan dalam rangka mengoptimalkan sumberdaya termasuk keberdayaan dalam pengembangan usaha. 7) Pertumbuhan Ekonomi dan Iklim Investasi Kondusif Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe berkembang masih di bawah Sulawesi Utara dan Nasional, di mana pertumbuhannya harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan dalam rangka pencapaian target yang III - 30 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 mendukung Indonesia Emas 2045. Pertumbuhan ekonomi hanya dapat bertumbuh dengan Tingkat memadai apabila didukung perkembangan investasi. 8) Pengembangan Pariwisata dan Perhubungan yang Terintegrasi Perkembangan pariwisata Kepulauan Sangihe mulai berkembang, pariwisata dianggap sektor yang cukup potensial untuk dikembangkan karena potensi pariwisata Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sangat besar diharapkan menjadi penunjang sektor lainnya sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Pilar pariwisata yang terdiri dari destinasi, marketing, industri dan kelembagaan harus dikembangkan secara terpadu baik kuantitas maupun kualitasnya disamping ekowisata harus diutamakan. Beberapa isu penting berkaitan dengan keseriusan dalam pembangunan transportasi sebagai berikut: efektifitas penerbangan ke bandara; implementasi sistem angkutan umum untuk kelancaran lalulintas; efektifitas sistem transportasi yang berbasis teknologi untuk memaksimalkan proses perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; belum terintegrasi secara baik antar moda transportasi umum dengan destinasi pariwisata; belum tersedianya rencana induk transportasi kabupaten; belum optimalnya konektivitas antar terminal; belum maksimalnya pemasangan sarana dan prasarana fasilitas keselamatan transportasi; belum memadai ketersediaan dan aksesibilitas angkutan laut serta kerjasama antar wilayah dan antar negara. C. Aspek Pemerataan Pembangunan 1) Percepatan Pemerataan Kesempatan Usaha dan Pendapatan Kesempatan usaha yang merata sangat diperlukan untuk menjamin kestabilan masyarakat di masing-masing daerah, di III - 31 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 mana kesempatan kerja yang tersedia akan memberikan iklim kondusif bagi kenyamanan masyarakat. Berbarengan dengan pemerataan kesempatan berusaha maka diupayakan juga pendapatan yang relative merata antar masyarakat, bidang usaha dan antar daerah. 2) Pembangunan Infrastruktur yang Merata dan Terintegrasi Pemerataan pendapatan dan kesempatan berusaha serta indikator makro dan pembangunan lainnya sangat ditentukan oleh akses infrastruktur yang merata secara proporsional. Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan karakteristik bervariasi memerlukan kecerdasan dan membangun dan mengimbangi kesiapan serta ketersediaan infrastruktur. 3) Kesetaraan antara Wilayah Daratan, Kepulauan dan Perbatasan Kesetaraan antara wilayah daratan, kepulauan dan sekaligus perbatasan menjadi serius diperhatikan dalam rangka kesejahteraan yang merata. D. Aspek Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan 1) Pemantapan Tatakelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Dinamika demokrasi telah meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik dan seiring ketatnya era persaingan sebagian konsekuensinya membutuhkan pelayanan public pemerintah yang efisien, efektif, produktif dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Oleh sebab itu reformasi birokrasi semakin serius untuk percepatan, dikarenakan keadaan ini juga sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 2) Supremasi Hukum Supremasi hukum memiliki konsekuensi terhadap kepastian kegiatan segala bidang. Oleh sebab itu memerlukan keseriusan untuk mengimplementasikan pada masa yang akan datang. 3) Regulasi yang Fleksibel dan Adaptif serta Produktif Regulasi pemerintah daerah sangat penting untuk III - 32 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 memastikan batasan dan ukuran dari pelaksanaan pelayanan publik pemerintah daerah. Regulasi yang tertata baik dan efektif akan memberikan kepastian terhadap kapasitas pelayanan yang dilakukan. 4) Kapasitas PAD dan Sumber Pembiayaan yang Memadai Penerimaan pemerintah daerah penting dioptimalkan dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan pemerintah daerah dan pembangunan semakin meningkat sehingga membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai. Perkembangan ketatnya dana transfer menuntut peningkatan optimalisasi PAD terutama pajak, retribusi dan pendapatan dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. 5) Komitmen Kepatuhan Tata Ruang RTRW sebagai dokumen perencanaan spatial merupakan paying besar untuk lingkungan hidup, investasi serta pengembangan wilayah. Prakteknya tidak sedikit lokasi yang karena pengawasan dan ketegasan yang relatif kurang memadai. 6) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Secara umum perkembangan keamanan dan ketertiban masyarakat relatif kondusif, namun masih perlu diseriusi untuk dikembangkan. Keamanan dan ketertiban yang baik dan kondusif memberikan iklim kenyamanan bagi masyarakat untuk tinggal dan melaksanakan aktivitas termasuk berinvestasi. 7) Kerjasama dan Kemitraan dengan Berbagai Pihak Keberhasilan pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan selama ini tidak lepas dari kerjasama dan kemitraan pemerintah dengan berbagai pihak; baik antar pemerintah dalam semua aras, juga dengan para stakeholder dalam dan luar negeri. III - 33 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Disadari bahwa kerjasama dan kemitraan adalah sinergitas yang menjadi solusi dari segala bentuk kendala dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Sukses penyelenggaraan pariwisata dan berkembangnya investasi baik dalam negeri maupun asing adalah sebagian dampak positif kerjasama dan kemitraan yang dilakukan pemerintah daerah. E. Aspek Pengembangan Infrastruktur 1) Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ekonomi Perkembangan infrastruktur penunjang ekonomi tampaknya terjadi dengan perkembangan seperti: jalan dan jembatan, pelabuhan dan lainya. Namun demikian perkembangan sosial ekonomi yang pesat serta didorong perkembangan penduduk mengharuskan percepatan untuk pencapaian. Disamping itu yang perlu diperhatikan adalah bukan hanya kuantitas, tetapi juga menyangkut kualitas bangunnya. 2) Percepatan Pengembangan Infrastruktur Penunjang Sosial Infrastruktur penunjang sosial seperti Pendidikan dan Kesehatan terus dibangun dan dikembangkan pemerintah daerah seperti: rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Infrastruktur penunjang sosial dibangun baik secara langsung maupun melalui Kerjasama dan diikuti regulasi kemudahan. 3) Percepatan Pengembangan Infrastruktur Digital Perkembangan infrastruktur digital terus diupayakan pemerintah kerjasasama dengan dunia usaha diikuti regulasi yang memberikan kemudahan dan fasilitasi perencanaan ruang yang memungkinkan. 4) Pemantapan Deteksi Bencana, EWS dan Mitigasi Sebagai daerah yang relatif memiliki potensi bahkan rawan gempa maka pemerintah daerah terus berupaya memantau atau mendeteksi untuk mitigasi. Bencana dapat terjadi secara alam maupun non alam. Namun demikian infrastruktur dan fasilitas penunjang harus terus dikembangkan secara maksimal demi kenyamanan, III - 34 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 keselamatan dan meminimalisasi korban atau kerugian karena terjadinya bencana.Dapat dikemukakan bahwa masih belum maksimal kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim, degradasi lingkungan yang dapat meningkatkan risiko bencana hingga tahun 2045 untuk mewujudkan Kepulauan Sangihe Tangguh Bencana; belum menjadi prioritas pengurangan risiko bencana pada fase pra bencana, darurat, pasca bencana; belum ada kajian mendalam mengenai dampak pertambahan penduduk, pemanfaatan tata ruang, pembangunan infrastruktur dan kemiskinan yang belum mempertimbngkan risiko bencana; belum optimalnya regulasi, sinergitas antar instansi dn lembaga, penguatan investasi pengelolaan risiko bencana serta penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana termasuk dukungan penganggaran. 5) Pemantapan Konektivitas Pembangunan infrastruktur dan kelembagaan serta regulasi yang dilakukan semestinya mengarah pada pemantapan konektivitas. IV - 1 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 4.1 Kerangka Nalar Pembangunan Indonesia Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 mengabdi pada satu visi Indonesia Emas 2045. Visi ini menjadi vital, semangat dasar, atau daya pendorong vital seluruh gerak dan dinamika dalam proses penyusunan, implementasi dan evaluasi RPJPN 2025-2045. Arah seluruh Pembangunan daerah secara simultan dan integratif menatap Indonesia Emas 2045. Alasannya, membangun Indonesia Emas 2045 menjadi cita-cita besar bangsa Indonesia yang tercermin dalam RPJPN 2025-2045. Sasaran, Misi (Agenda), Arah (Tujuan), dan Indikator Pembangunan yang terdiri dari 5 sasaran, 8 misi (agenda), 17 arah (tujuan), dan 45 indikator utama Pembangunan. Hal ini secara utuh mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila. Dengan kerangka pikir ini, Indonesia mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita luhur mewujudkan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan pada perayaan 100 (seratus) tahun sebagai Bangsa Merdeka di tahun 2045. 4.1.1. Visi dan Misi Abadi Visi abadi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)1945 yaitu menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Visi ini didukung IV - 2 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 oleh empat Misi Abadi yang merupakan tujuan bangsa. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Seluruh gerak Pembangunan Indonesia dalam pelbagai level pemerintahan dan ragam jangkauan berbasis dokumen perencanaan nasional dan daerah Perumusan RPJPN 2025-2045 dimulai dengan landasan pemikiran bahwa visi abadi Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah acuan utama dalam setiap pembangunan yaitu merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur. 4.1.2. Visi Indonesia Emas 2045 Visi Abadi tersebut diterjemahkan dalam Visi Indonesia Emas 2045 yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan besar yang terletak di antara dua samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Nusantara akan menjadi negara tangguh pada tahun 2045, yang memiliki kekuatan geopolitik, militer, dan geoekonomi serta peradaban maritim yang besar di kancah dunia. Berdaulat mengacu pada kondisi Indonesia tahun 2045 sebagai negara kesatuan yang memiliki kemandirian dan kewenangan penuh untuk mengatur sendiri seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayahnya. Maju menggambarkan kondisi Indonesia pada tahun 2045 sebagai negara maju, perekonomiannya mencapai posisi nomor lima terbesar dunia, berbasiskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada budaya Nusantara. Berkelanjutan mewujudkan komitmen Indonesia untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan IV - 3 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 ekonomi Indonesia yang tinggi seimbang dengan pembangunan social keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik. Kualitas hidup masyarakat Indonesia ditandai dengan kehidupan yang sejahtera secara merata, kesehatan dan pendidikan yang prima, serta lingkungan yang asri dan lestari lingkungan permukiman hidup yang layak dan nyaman, bebas polusi udara, air, suara dan sampah, serta kondisi hutan, sungai, danau, dan terjaga dengan baik. laut beserta isinya terjaga dengan baik. Narasi Visi Indonesia Emas 2045 adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Cita-cita emas ini menggema di pikiran dan relung hati seluruh bangsa. Dalam mewujudkan Visi pembangunan di masa depan yang gemilang, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengutamakan nilai-nilai nasionalisme, demokrasi dan hak asasi manusia, keadilan sosial, ekonomi kerakyatan, kemandirian nasional, pengembangan sector maritim, dan keberlanjutan Pembangunan. 4.1.3. Sasaran Utama Indonesia yang mengejawantah sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdaulat, Maju, Berkelanjutan secara umum tercermin dalam lima sasaran visi, yaitu mencapai pendapatan per kapita persen setara negara maju, kemiskinan menuju nol dan menurunnya ketimpangan, meningkatnya kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, serta menurunnya intensitas Emisi GRK menuju net zero emission. Sasaran pertama, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan setara seperti negara maju sekitar US$23.000 -30.300 dan masuk ke dalam ekonomi lima terbesar di dunia yang utamanya didorong oleh peningkatan kontribusi PDB industri manufaktur menjadi 28,0 persen dan PDB kemaritiman sebesar 15,0 persen berbasis inovasi serta secara inklusif dan berkelanjutan. Lapangan IV - 4 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 pekerjaan layak (decent job) yang tercipta akan meningkatkan jumlah penduduk berpendapatan menengah sekitar 80 persen. Sasaran kedua, sejalan dengan diikuti penurunan secara signifikan jumlah penduduk rentan miskin. Ketimpangan pendapatan antar penduduk semakin menurun dengan Rasio Gini berkisar 0,peningkatan ekonomi yang tinggi, kesempatan kerja dan pendapatan kelas menengah meningkat, sehingga kemiskinan menuju nol persen pada kisaran 0,5-0,8 persen, yang 290-0,320. Sementara ketimpangan antarwilayah menurun dengan peningkatan kontribusi PDRB Kawasan Timur Indonesia menjadi 28,5 persen. Sasaran ketiga, sejalan dengan kemajuan yang diraih oleh Indonesia, peran dan pengaruh di dunia internasional meningkat yang dicerminkan penguatan diplomasi internasional dan kepemimpinan global, pengaruh budaya, peran aktif dalam organisasi internasional, serta berkontribusi terhadap penyelesaian isu-isu global yang diukur dengan Global Power Index (GPI) di peringkat 15 besar dunia. Sasaran keempat, adalah meningkatnya daya saing sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat yang dibentuk berdasarkan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara merata melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan, sikap dan etos kerja, penguasaan teknologi, inovasi dan kreativitas, dan kesehatan yang utamanya diukur melalui peningkatan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) menjadi 0,73 pada tahun 2045. Sasaran kelima, dalam mewujudkan Indonesia menjadi Negara yang maju Indonesia berkomitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi hijau yang utamanya ditunjukkan oleh menurunnya Intensitas Emisi GRK menjadi 93.5 persen pada tahun 2045 dibandingkan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca di tahun 2010 dan menuju net zero emission pada tahun 2060. Visi Indonesia emas ini dicerminkan dalam lima sasaran visi IV - 5 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 yaitu, pendapatan per kapita setara Negara maju, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia Internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, dan intensitas emisi rumah kaca (GRK) menurun menuju net zero emission. Untuk mencapai visi Indonesia emas, ditetapkan 8 misi (agenda pembangunan) terdiri atas :
1.Transformasi sosial
2.Transformasi ekonomi
3.Transformasi Tata Kelola yang ditopang oleh dua agenda landasan transformasi yaitu 1) Supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia 2) Ketahanan sosial budaya dan ekologi yang diimplementasikan secara menyeluruh melalui tiga kerangka implementasi yaitu 1) Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan 2) Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan serta 3) kesinambungan pembangunan 4.2 Visi dan Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 Dalam merumuskan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara menjaga keselarasan dan memelihara keterkaitan dengan Visi dan Misi RPJPN serta memperhatikan hasil evaluasi RPJPD 2005-2025. Visi RPJPD Tahun 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi Sulawesi Utara yang diidamkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dan terkait secara utuh dengan Visi RPJPN Tahun 2025-2045. Visi daerah ini disimpulkan sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia IV - 6 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup berdasarkan isu strategis yang sudah dirumuskan pada bab sebelumnya. Penyimpulan visi daerah perlu memperhatikan Visi Indonesia Emas 2045: Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara disusun dengan merujuk secara setia pada Visi Indonesia Emas 2045 tersebut. Sisi imperatif dari pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 mewujud dalam keterkaitan erat antara Visi Provinsi dan Visi Nasional. Sejalan dengan penyusunan Visi Indonesia Emas 2045, Visi Provinsi Sulawesi Utara merujuk dan merefleksikan secara mendalam megatren global, capaian Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara sepanjang Pembangunan jangka panjang yang periode sebelumnya dan permasalahan yang masih membayangi prosesnya, serta daya tampung dan daya dukung. Tanpa meninggalkan karakteristik faktual Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara menjamin keselarasan dan menjaga keterkaitan visinya dengan variabel- variabel dasar pembentuk Visi Indonesia Emas 2045. Arah Pembangunan jangka panjang Provinsi Sulawesi Utara termaktub dalam Visi Provinsi Sulawesi Utara 2045: Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan. Visi di atas didefinisikan menjadi: 4.2.1. Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik Sulawesi Utara menjadi salah satu Provinsi dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia dengan luas wilayah + 6.503.844 Ha yangdihuni + 2,6 juta jiwa. Provinsi ini terdiri dari 11 Kabupaten dan 4 Kota yang sangat kaya dengan potensi alam, sosial dan budaya. Gugusan kabupaten dan kota ini yang membentuk pilar-pilar konstitutif Provinsi Sulawesi Utara secara antropologis terdiri dari 3 etnik besar yaitu Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Sangihe Talaud. Keputusan atas pilihan IV - 7 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 term “Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik”berlandaskan pada refleksi mendalam atas karakteristik penciridaerah, asa dan arah prioritas Pembangunan daerah, yang menjaminkeselarasan dan menjaga keterkaitan dengan strategi Pembangunannasional. Secara geografis, geopolitik, dan geostrategi, Provinsi SulawesiUtara berada di lintasan sangat strategis yang sangat berpotensimenjadi pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik. Letakgeografis Sulawesi Utara berada di antara kawasan barat dan timur Indonesia dan menempati Tepian Pasifik (Pacific Rim) yang sangatprospektif dalam konteks perdagangan regional dan internasional. Posisi Sulawesi Utara itu tentu saja memiliki arti dan nilai strategis bukan hanya bagi perkembangan Provinsi ini melainkan juga Indonesia demi aktualisasi masa kini dan rancang bangun masa depan. Nilai strategis itu ditopang faktor internal berupa besarnya potensi sumberdaya alam yang memiliki keunggulan komparatif dan faktor eksternal berupa potensi dinamika perkembangan ekonomi dan pasar di kawasan Asia Pasifik dengan jumlah penduduk yang relatif besar. Negara-negara di kawasan tersebut juga berpotensi sebagai mitrastrategis bagi Indonesia di era perkembangan ekonomi global yang bergeser menuju Asia Pasifik. 4.2.2. Mandiri Term “mandiri” mengacu pada kondisi Sulawesi Utara yang tidak bergantung kepada daerah lain, karena memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah sendiri, seperti pangan, energi dan produk-produk unggulan Sulawesi Utara. Hal ini tidak merujuk pada kepongahan internal dan tergesa-gesa akan segala potensi Provinsi ini sehingga menghindar dan menutup diri terhadap pergaulan dan kemitraan antardaerah, kawasan nasional dan regional, bahkan global. Justru strategi bermitra dan bergaul secara aktif dan strategis menjadi sarana dan instrumen ampuh demi asa kemandirian tersebut. Dalam visinya, Provinsi Sulawesi Utara mendambakan rasa “aman” dalam mengaktualisasikan dan IV - 8 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 melaksanakan Pembangunan. “Aman” tidak hanya menggambarkan kondisi bebas dari ancaman, bahaya dan gangguan yang datang dari lingkungan eksternal. Term “aman” juga menggambarkan rasa tenteram dan bebas dari rasa takut dan khawatir. Dua kondisi ini sama-sama menjadi landasan yang potensial dan suportif bagi implementasi kehidupan publik dan pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara. 4.2.3. Maju Provinsi merefleksikan term “maju” dalam bingkai definisi Visi Indonesia Emas 2045. “Maju” di tahun 2045 menggambarkan Visi Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi daerah yang perekonomiannya mencapai posisi high income society menurut ukuran World Bank Tahun Fiskal 2024 (GNI per kapita US$ 13,846 ke atas). Dengan memperhitungkan inflasi dan dinamika harga nasional, RPJPN 2025-2045 mencatat target pendapatan per kapita Indonesia setara Negara maju sekitar US$ 23,000-30,000. Provinsi Sulawesi Utara mengidamkan kondisi bak bandul pengungkit capaian nasional. Dalam hal ini, Provinsi ini menggambarkan kondisi “maju” dengan identifikasi pendapatan per kapita masyarakatnya setara dengan target nasional, yaitu US$ 23,000-30,000. Kemajuan yang menjadi visi Provinsi Sulawesi Utara berlandaskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada budaya lokal. Provinsi yang “maju” mendefinisikan kondisi Provinsi sebagai daerah yang mengaktualisasikan potensi, daerah yang modern, sejahtera, dan inovatif sehingga memiliki daya saing yang tinggi di kancah nasional dan regional, ketahanan ekonomi yang kuat terhadap gejolak dan perubahan global serta berkeadilan sosial bagi masyarakat Sulawesi Utara. Peran Provinsi Sulawesi Utara semakin penting dan senantiasa menjadi pendukung yang efektif bagi capaian-capaian nasional. Term “berdaya” berarti Provinsi Sulawesi Utara berkemampuan untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhannya, berdaya saing yang tinggi di antara provinsi-provinsi di Indonesia, berketahanan ekonomi IV - 9 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 yang kuat terhadap gejolak dan perubahan lokal, nasional, regional dan global, serta memiliki jaminan keadilan sosial yang mumpuni dan mencakup semua masyarakat. Provinsi Sulawesi Utara mendefinisikan term “modern” sebagai pemilik, pengguna dan penikmat infrastruktur yang maju dan mutakhir, tata kelola yang transparan, serta sistem pemerintahan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara, mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan teknologi dan layanan yang terkini, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Mobilisasi masyarakat menjadi sangat cair karena ketersediaan infrastruktur konektivitas terpadu, nyaman dan terjangkau. Infrastruktur modern ini didukung oleh teknologi modern dan inovatif yang memungkinkan masyarakat Sulawesi Utara terhubung dengan daerah lain dan dunia. Term “inovatif” menyasar kondisi Provinsi Sulawesi Utara dengan bersumber daya manusia dengan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini yang berkualitas untuk mendorong inovasi dalam berbagai sektor, serta mampu menciptakan produk dan layanan berkualitas dan efisien yang memiliki daya saing tinggi di pasar global. Dengan kemampuan ini, Provinsi Sulawesi Utara memainkan peran penting dalam memecahkan berbagai masalah sosial dan lingkungan, serta menghadapi tantangan nasional dan global yang kompleks di masa depan. Sulawesi Utara mengidamkan kepemilikan manusia berilmu pengetahuan dan teknologi terkini yang berkualitas untuk mendorong inovasi dalam berbagai sektor, serta mampu menciptakan produk dan layanan berkualitas dan efisien yang memiliki daya saing tinggi di pasar global. Term “tangguh” juga dipilih Provinsi Sulawesi Utara untuk mendeskripsikan capaian kondisinya di tahun 2045. Provinsi Sulawesi Utara mengidamkan ketangguhan yang mengaktualisasikan kepasitas dan potensi yang kuat dan andal, secara khusus dalam menghadapi ragam ancaman, termasuk bencana alam. Dalam kemandirian yang mempraktikkan IV - 10 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 ketangguhan, Provinsi Sulawesi Utara jumawa dalam mengasingkan diri dari pergaulan antardaerah demi pengembangan dan inovasi. Justru, ketangguhan menjadi modal ideal untuk berpartisipasi dalam kerja sama dan kemitraan antardaerah pembentuk Provinsi ini, yakni 15 kabupaten/kota, serta dalam kawasan nasional, regional, dan global. 4.2.4. Berkelanjutan Sulawesi Utara sebagai bagian NKRI yang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan “berkelanjutan”, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik. Provinsi Sulawesi Utara menggagas term “berkelanjutan” dalam kaitan erat dan menjamin keselarasan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang memberi porsi esensial bagi pencapaian. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bukan hanya sebagai konsekuensi yuridis tapi juga sebagai tanggung jawab moral sebagai warga dunia. Provinsi Sulawesi Utara selaras dengan derap langkah Negara Indonesia yang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik. Kualitas hidup masyarakat Sulawesi Utara ditandai dengan kehidupan yang sejahtera secara merata, kesehatan dan pendidikan yang prima, serta lingkungan yang asri dan lestari lingkungan permukiman hidup yang layak dan nyaman, bebas polusi udara, air, suara dan sampah, serta kondisi hutan, sungai, danau, dan laut berserta isinya terjaga dengan baik. 4.3. Sasaran Visi Pembangunan Daerah Tahun 2025-2045 Setia dan selaras dengan setiap pada lima sasaran utama sebagai ukuran terwujudnya Indonesia sebagai Negara Kesatuan IV - 11 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Republik Indonesia Berdaulat, Maju, Berkelanjutan, Provinsi Sulawesi Utara menetapkan lima sasaran utama demi pencapaian Visi daerah secara terukur di tahun 2045. Hal ini menjadi dukungan efektif, suportif dan signifikan terhadap pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Visi Provinsi Sulawesi Utara 2045 tercermin dalam lima sasaran visi, yaitu mencapai pendapatan per kapita setara high income economy, kemiskinan menuju nol dan menurunnya ketimpangan, meningkatnya peran Provinsi Sulawesi Utara sebagai penunjang semua capaian Nasional, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, serta menurunnya intensitas Emisi GRK menuju net zero emission. Sasaran pertama, pendapatan per kapita Provinsi Sulawesi Utara diperkirakan setara masyarakat yang perekonomiannya mencapai posisi high income economy menurut ukuran World Bank Tahun Fiskal 2024 (GNI per kapita US$13,846 ke atas). Dengan memperhitungkan inflasi dan dinamika harga nasional, RPJPN 2025- 2045 mencatat target pendapatan per kapita Indonesia setara negara maju sekitar US$23,000-30,000. Provinsi Sulawesi Utara mengidamkan kondisi bak bandul pengungkit capaian nasional. Dalam hal ini, Provinsi ini menargetkan identifikasi pendapatan per kapita masyarakatnya setara dengan target nasional, yaitu US$23,000-30,000. Kondisi ini didukung oleh rekonstruksi peningkatan kontribusi PDRB Provinsi Sulawesi Utara yang berbasis inovasi serta secara inklusif dan berkelanjutan. Lapangan pekerjaan layak (decent job) yang tercipta akan meningkatkan jumlah penduduk berpendapatan menengah atas. Sasaran kedua, sejalan dengan peningkatan ekonomi yang tinggi, kesempatan kerja dan pendapatan kelas menengah meningkat, sehingga kemiskinan menuju nol persen pada kisaran 0,5-0,8 persen, yang diikuti penurunan secara signifikan jumlah penduduk rentan miskin. Ketimpangan pendapatan antarpenduduk semakin menurun dengan Rasio Gini berkisar 0,290-0,320. Sasaran ketiga, ukuran nasional mengacu pada kemajuan yang IV - 12 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 diraih oleh Indonesia menyangkut peran dan pengaruh di dunia internasional melalui penguatan diplomasi internasional dan kepemimpinan global, pengaruh budaya, peran aktif dalam organisasi internasional, serta berkontribusi terhadap penyelesaian isu-isu global yang diukur dengan Global Power Index (GPI) di peringkat 15 besar dunia. Sedangkan, Provinsi Sulawesi Utara mengukur peran dan pengaruhnya dengan peningkatan kontribusi daerah ini terhadap indikator makro nasional (capaian indikator makro Provinsi Sulawesi Utara ≥ capaian Nasional). Sasaran keempat adalah meningkatnya daya saing sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara merata melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan, sikap dan etos kerja, penguasaan teknologi, inovasi dan kreativitas, dan kesehatan yang utamanya diukur melalui peningkatan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) menjadi 0,73 pada tahun 2045. Sasaran kelima dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang maju dan berkelanjutan, Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi hijau yang utamanya ditunjukkan oleh menurunnya Intensitas Emisi GRK menjadi 93.5 persen pada tahun 2045 dan menuju net zero emission pada tahun 2060. 4.4 Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025- 2045 Visi dan misi RPJPN 2025-2045 serta visi dan misi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 menjadi dasar perumusan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diselaraskan dengan perkembangan situasi dan kondisi pembangunan, perkembangan peraturan perundang-undangan. IV - 13 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 4.4.1 Visi Rumusan visi RPJPD kabupaten merupakan penjabaran dan sinkronisasi terhadap perencanaan pembangunan yang terintegrasi baik melalui perencanaan nasional maupun perencanaan tingkat provinsi. Visi Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah “Kepulauan Sangihe sebagai Daerah Perbatasan NKRI, Gerbang Maritim, Maju dan Berkelanjutan” Berdasarkan Visi Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 terdapat 3 (tiga) pokok visi yaitu :
1.Perbatasan
2.Maritim
3.Maju
4.Berkelanjutan Visi Kabupaten Sangihe dalam RPJPD 2025-2045 diwujudkan dalam bentuk:
1.Sangihe Beranda terdepan NKRI, Sangihe sebagai beranda NKRI yang langsung berbatasan dengan Negara tetangga Philipina. Wilayah kepulauan Sangihe terdiri dari laut sebesar 93,8% atau seluas 11.126,61 km2 sehingga fokus pembangunan diarahkan pada pengembangan sektor perikanan dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
2.Gerbang Maritim Sebagai daerah perbatasan membuka peluang untuk memanfaatkan ruang sebagai pintu masuk dan keluar serta jalur kegiatan ekonomi maritim secara terkontrol dan terintegrasi yang bermuara pada peningkatan ekonomi daerah di wilayah kepulauan dan perbatasan negara beranda depan NKRI yang maju dengan memperhatikan kebijakan pembangunan, infrastruktur yang memadai di wilayah perbatasan dengan IV - 14 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 dukungan sektor – sektor strategis lainnya. Kemampuan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah produsen, terutama dalam sumber daya alam di bidang pertanian, dan perikanan yang membawa kemakmuran bagi masyarakatnya serta kemampuan yang baik mengkoneksikannya dengan dunia luar melalui perdagangan laut.
3.Sangihe Beranda terdepan sebagai daerah Maritim Indonesia, Sangihe sebagai beranda NKRI yang langsung berbatasan dengan Negara tetangga Philipina. Wilayah kepulauan Sangihe terdiri dari laut sebesar 93,8% atau seluas 11.126,61 km2 sehingga fokus pembangunan diarahkan pada pengembangan sektor perikanan dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Sebagai daerah perbatasan membuka peluang untuk memanfaatkan ruang sebagai pintu masuk dan keluar serta jalur kegiatan ekonomi maritim secara terkontrol dan terintegrasi yang bermuara pada peningkatan ekonomi daerah di wilayah kepulauan dan perbatasan negara beranda depan NKRI yang maju dengan memperhatikan kebijakan pembangunan, infrastruktur yang memadai di wilayah perbatasan dengan dukungan sektor – sektor strategis lainnya.
4.Sangihe Maju, Kabupaten Kepulauan Sangihe juga merefleksikan Visi Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi daerah yang perekonomiannya mencapai posisi high income society menurut ukuran World Bank Tahun Fiskal 2024 (GNI per kapita US$13,846 ke atas) yang menggambarkan term “maju” dalam bingkai definisi Visi Indonesia Emas 2045. “Maju” di tahun 2045. Dalam mewujudkan Sangihe maju, difokuskan pada pemberdayaan masyarakat yang bertumpu pada potensi sumber daya alam, mewujudkan masyarakat yang tangguh , kuat, andal dan berdaya saing serta memiliki kemampuan untuk menghasilkan ide-ide baru menciptakan dan beradaptasi dengan IV - 15 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 perubahan dengan menggunakan kemampuan dan ketrampilan serta penguasaan teknologi digital yang dimiliki.
5.Sangihe Berkelanjutan, adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah secara sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Sektor yang menjadi focus pembangunan berkelanjutan adalah kemiskinan, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan, Permukiman yang Berkelanjutan, ketahanan pangan, dan Penanganan Perubahan Iklim; 4.4.2 Sasaran Visi Pembangunan Daerah Tahun 2025-2045 Setia dan selaras dengan setiap pada lima sasaran utama sebagai ukuran terwujudnya Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdaulat, Maju, Berkelanjutan, serta sesuai dengan lima sasaran utama Provinsi Sulawesi Utara maka Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menetapkan lima sasaran utama demi pencapaian Visi daerah secara terukur di tahun 2045. Hal ini menjadi dukungan efektif, suportif dan signifikan terhadap pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 dan Visi Provinsi Sulawesi Utara 2045. Visi Kabupaten Kepulauan Sangihe tercermin dalam lima sasaran visi, yaitu mencapai pendapatan per kapita setara Upper Middle Income Society (hitungan fiscal tahun 2024 4.466 dolar -13.845 DOLAR tahun 2024 ATAU kurang dari 23.000 rb dollar RUJUKAN RPJPN, kemiskinan menuju nol dan menurunnya ketimpangan, meningkatnya peran Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai penunjang semua capaian Provinsi Sulawesi Utara dan Nasional, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, serta menurunnya IV - 16 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 intensitas Emisi GRK menuju net zero emission. Sasaran pertama, pendapatan per kapita Kabupaten Kepulauan diharapkan pada kondisi yang mampu menunjang pendapatan per kapita Provinsi Sulawesi Utara sebagai yang mengidamkan menjadi pengungkit capaian nasional. Dalam hal ini, Provinsi ini menargetkan identifikasi pendapatan per kapita masyarakatnya setara dengan target nasional, yaitu US$23,000- 30,000. Kondisi ini didukung oleh rekonstruksi peningkatan kontribusi PDRB Provinsi Sulawesi Utara yang berbasis inovasi serta secara inklusif dan berkelanjutan. Lapangan pekerjaan layak (decent job) yang tercipta akan meningkatkan jumlah penduduk berpendapatan menengah atas. Sasaran kedua, sejalan dengan peningkatan ekonomi yang tinggi, kesempatan kerja dan pendapatan kelas menengah meningkat, sehingga kemiskinan menuju nol persen pada kisaran 0,5-0,8 persen, yang diikuti penurunan secara signifikan jumlah penduduk rentan miskin. Ketimpangan pendapatan antarpenduduk semakin menurun dengan Rasio Gini berkisar 0,290-0,320. Sasaran ketiga, peningkatan kepemimpinan daerah; peraturan daerah bermutu dan keamanan daerah berkelanjutan dan daya saing indicator makro sangihe di harapkan dapat menjadi bandul pemberat untuk indicator makro provinsi(. Human capital indeks (Indeks Modal Manusia) Sasaran keempat adalah meningkatnya daya saing sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sangihe yang dibentuk berdasarkan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara merata melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan, sikap dan etos kerja, penguasaan teknologi, inovasi dan kreativitas, dan kesehatan yang utamanya diukur melalui peningkatan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) menjadi 0,73 pada tahun 2045. Sasaran kelima dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang maju dan berkelanjutan, Kabupaten Kepulauan Sangihe IV - 17 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 berkomitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi hijau yang utamanya ditunjukkan oleh menurunnya Intensitas Emisi GRK menjadi 93.5 persen pada tahun 2045 dan menuju net zero emission pada tahun 2060. Tabel 4.1 Sasaran Visi/Sasaran Utama RPJPD Kepulauan Sangihe 2025- 2045 KABUPATEN / KOTA No Sasaran Visi Baseline Target Target Target Sasaran 2025 2030 2035 2040 2045 1 Peningkatan Pendapatan Perkapita (IMPERATIF)
(4)berketahanan energi air dan kemandirian pangan, serta (5) resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. Gambar 5.6 Pentahapan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 5.2. Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025- 2045 Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 merujuk pada kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi perlimatahunan guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan Visi RPJPD Tahun 2025-2045 dengan memperhatikan Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah dalam RPJPN Tahun 2025-2045. Merujuk pada Pasal 1 Permendagri Tahap f 2025 -2029 Penguatan Pondasf putt80.40.l budry dank.0log$.%%l 0..101 0004/ 0. prnbog 0 Tahap 2 2030 - 2034 Akselerasj ans formal Mernatapinlet.ah.a.an/04./.al bucdry de eleoogs bag.a pndoong peen.bguna$oi. elonorni yangs.rt.rd illuf Tahap J 2035 -- 2039 Ekspansi Global Mewujilt.ngguh. 0n.a006.., 09/rt b0a al.en d lingungan d.al.en mngh.a.pi borb.ag p«rub.ah.a Tahap 4 2040 - 2045 Mewujudkan Indonesia Eras 0-QO sober eoanasama C V - 15 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Nomor 86 Tahun 2017, Arah kebijakan Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 berisi rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan Pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah/perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam konteks RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025- 2045 ini, arah kebijakan menjadi jembatan penghubung antara pentahapan Pembangunan setiap lima tahunan dan sasaran-sasaran pokok yang berisi kuantifikasi atau penargetan indikator kinerja visi dan misi Kabupaten Kepulauan Sangihe di akhir periode keempat/tahun ke-20. Demikian, secara materiel-substantif, isi dari arah kebijakan adalah empat tahapan pencapaian visi dan misi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045. Secara teknis, setiap misi RPJPD, khususnya tiga misi di bawah penumbra “Transformasi Daerah” dan dua misi di bawah tema “Landasan Transformasi Daerah” mempunyai pentahapannya masing-masing. Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe ini secara tematik dibagi dalam empat tema pentahapan, yaitu Penguatan Landas Transformasi Daerah Periode I (2025-2029), Akselerasi Transformasi Daerah Periode II (2030-2034), Ekspansi Regional Periode III (2035-2039), dan akhirnya Perwujudan Visi Daerah “Kepulauan Sangihe sebagai Daerah Perbatasan NKRI, Gerbang Maritim, Maju dan Berkelanjutan” Periode IV (2040-2045). Pada tahun terakhir RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe (2045), visi yang diidamkan dan menjadi asa masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan meninggalkan status potensialitasnya dan, pada gilirannya, melihat aktualisasinya. Tentunya, tema-tema pentahapan ini tetap mempertahankan keterkaitan dan keselarasan dengan tema pentahapan RPJPN 2025-2045. Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 dapat dilihat secara terperinci dalam tabel di bawah ini: V - 16 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Tabel 5.1 Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 Arah kebijakan untuk mentransformasi dan mengoperasionalisasi Misi I “Transformasi sosial” mencakup empat periode. Periode I (2025-2029) mengusung arah kebijakan “Penguatan cakupan layanan kesehatan, kualitas pendidikan, dan jaminan sosial”, Periode II (2030-2034) “Percepatan kualitas sistem dan kesehatan masyarakat, pendidikan berkualitas, jaminan universal”, Periode III “Sistem kesehatan, pendidikan, dan sosial berdaya saing regional”, dan Periode IV (2040-2045) “Sumber daya manusia sehat, cerdas, Sejahtera”. Arah kebijakan untuk Misi II “Transformasi Ekonomi” mencakup empat tahapan. Periode I, sebagai penguatan landas transformasi daerah, merujuk pada “Produktivitas dan serapan tenaga kerja, serta budaya inovasi”; Periode II, sebagai akselerasi transformasi daerah, menyasar “Perluasan sumber pertumbuhan ekonomi”; Periode III, sebagai ekspansi regional, mengusung “Pemantapan dan perluasan sektor unggulan dan potensial”; Periode IV, sebagai perwujudan visi "Kepulauan Sangihe sebagat Daerah Perbataan NKRI, Gerbang Maritim, Maju dan Berkelanjutan" 8 MISI (AGENDA PEMBANGUNAN) Transformasi sosial Transformasi £konomi Transformasi tata kelola Penegakan peraturan daerah dan pemeiiharaan stabirtas daerah tingkungan sosial dan budaya yang sehat dan tangguh en@utan Lands Tnsforrsi Drah Priode (2025-2029) Penguatan cakupan ayanan kesehatan, kualitas pendidikan, dan jaminan $osial Produktivitas dan serapan tenaga kerta, serta budava novas Reformnasi birokrasi, sistem pelavanan publik balk, akses partispasi masyarakat Sipil terbuka Peraturan daerah adaptif dan menciptakan rasa aman dan ketertiban Penguatan institusi keluarga, gender, SpA, dan bencana Aksel«rat Transferrarsi paerah Period ll (2030-2034) Percepatan kualitas $item dan kesehatan masvarakat pendidikan berkualitas jaminan universal perluasan sumber pertumbuhan ekonomi Efisiensi birokrasi, pelavanan publik, dan partisipast sipil berkualitas Penegakan peraturan daerah dan keluasan cakupan rasa aman Percepatan kesehatan keluarga, kesetaraan gender, dan ketahanan S0A kspansi Regional Periode Ill (2035-2039) Sistem kesehatan pendidikan, dan sosial berdaya saing regional emantapan dan perluasan sektor unggulan dan potensial Kemudahan pelavanan publik, profesionalisme birokrasi, partisipasi berkelanjutan Internalisasi peraturan daerah dan rasa amen mnerata Keluarga, gender, SDA, dan resiliensi terhadap bencana bertaraf regional Perwujudan visl daerah Priode 1v (2040-2045) Sumber daya manusia sehat, cerdas, seiahtera Daerah berpendapatan upper middle income Birokrasi berintegritas, pelavanan publik prima, masvarakat mandiri perda bermutu dan faminan rasa aman semesta Budaya mafu, SDA berketahanan, dan tang@uh bencana ARAH KEBIJAKAN pemerataan pembangunan kewilavahan yang berkeadian Peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana berkualitas dan ramah ingkungan Pembangunan yang Lestari demi eberkelanjutan V - 17 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 daerah, mengarah pada aktualisasi “Daerah berpendapatan upper middle income”. Arah kebijakan untuk Misi III adalah “Transformasi tata kelola”. Arah kebijakan tersebut diimplementasikan dalam empat tahap. Tahap I, sebagai penguatan landas ktransformasi daerah, adalah “Reformasi birokrasi, sistem pelayanan publik baik, akses partispasi masyarakat sipil terbuka”; Periode II, sebagai akselerasi transformasi daerah, mengarah pada “Efisiensi birokrasi, pelayanan publik, dan partisipasi sipil berkualitas”; Periode III, sebagai ekspansi regional, menciptakan “Kemudahan pelayanan publik, profesionalisme birokrasi, partisipasi berkelanjutan”; Periode IV, sebagai perwujudan visi daerah, mencapai “Birokrasi berintegritas, pelayanan publik prima, masyarakat mandiri”. Arah kebijakan untuk Misi IV adalah “Penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan stabilitas daerah”. Arah kebijakan ini dibagi dalam empat tahap pencapaian. Periode I, sebagai penguatan landas transformasi daerah, mengarah pada “Peraturan daerah adaptif dan menciptakan rasa aman dan ketertiban”; Periode II, sebagai akselerasi transformasi daerah, mencapai “Penegakan peraturan daerah dan keluasan cakupan rasa aman”; Periode III, sebagai ekspansi regional, mengusung “Internalisasi peraturan daerah dan rasa aman merata”; Periode IV, sebagai perwujudkan visi daerah, menegaskan “Perda bermutu dan jaminan rasa aman semesta”. Arah kebijakan untuk Misi IV adalah “Lingkungan sosial dan budaya yang sehat dan tangguh”. Arah kebijakan ini dibagi dalam empat tahap. Periode I, sebagai penguatan landas transformasi daerah, mengarah pada “Penguatan institusi keluarga, gender, SDA, dan bencana”; Periode II, sebagai akselerasi transformasi daerah, mengusahakan “Percepatan kesehatan keluarga, kesetaraan gender, dan ketahanan SDA”; Periode III, sebagai ekspansi regional, menciptakan “Keluarga, gender, SDA, dan resiliensi terhadap bencana bertaraf regional”; Periode IV, sebagai perwujudan visi daerah, V - 18 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 menegaskan pencapaian “Budaya maju, SDA berketahanan, dan tangguh bencana”. Misi VI “Pemerataan pembangunan kewilayahan yang berkeadilan”, Misi VII “Peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana berkualitas dan ramah lingkungan”, dan Misi VIII “Pembangunan yang Lestari demi keberkelanjutan” menjadi implementasi dari setiap transformasi yang menjadi semangat atau Èlan vital seluruh gerak dan dinamika aktualisasi pembangunan jangka panjang ini. Detail Arah Kebijakan Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 dan sandingannya dengan Arah Kebijakan Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 dapat ditampilkan dalam tabel berikut ini: Tabel 5.2 Sandingan/Penyelarasan Arah Kebijakan Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN 1 Transformasi Sosial Perluasan upaya promotif- preventif pembudayaan perilaku hidup sehat. Transformasi daya saing sumber daya manusia Perluasan upaya promotif-preventif pembudayaan perilaku hidup sehat. Percepatan Penanganan stunting serta percepatan eliminasi penyakit menular seperti malaria melalui pendekatan integrasi multisektor dan rekayasa lingkungan habitat vektor. Percepatan Penanganan stunting serta percepatan eliminasi penyakit menular seperti malaria melalui pendekatan integrasi multisektor dan rekayasa lingkungan habitat vektor. Pemerataan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) di seluruh wilayah dengan moda yang sesuai dengan karakteristik alam. Pemerataan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) di seluruh wilayah dengan moda yang sesuai dengan karakteristik alam. Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan berkualitas dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat lokal yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses dan afirmasi 3TP. Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan berkualitas dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat lokal yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses dan afirmasi 3TP. Pengembangan sistem telemedicines yang Pengembangan sistem telemedicines yang V - 19 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). Percepatan wajib belajar 13 tahun yang meliputi 1 tahun prasekolah atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Percepatan wajib belajar 13 tahun yang meliputi 1 tahun prasekolah atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Peningkatan kualitas dan pemerataan fasilitas pendidikan untuk perwujudan lulusan yang sesuai kebutuhan dan berdaya saing di bursa kerja. Peningkatan kualitas dan pemerataan fasilitas pendidikan untuk perwujudan lulusan yang sesuai kebutuhan dan berdaya saing di bursa kerja. Percepatan peningkatan partisipasi Pendidikan Tinggi dan pengadaan prodi STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics) yang sesuai dengan pengembangan sektor unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi. Peningkatan kuantitas dan kompetensi tenaga pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3. Peningkatan kuantitas dan kompetensi tenaga pendidik yang modern dan adaptif Pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi sektor unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi serta ketertarikan dengan DUDI. Pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi sektor unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi serta ketertarikan dengan DUDI. Pemerataan afirmasi akses pendidikan melalui pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh, pemanfaatan TIK, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka. Pemerataan afirmasi akses pendidikan melalui pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh, pemanfaatan TIK, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka. V - 20 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, serta ekosistem pariwisata yang berbasis digital untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja. Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, serta ekosistem pariwisata yang berbasis digital untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja. Pengentasan kemiskinan terutama di wilayah bagian selatan, daerah afirmasi 3TP, dan wilayah kepulauan melalui perlindungan sosial adaptif. Pengentasan kemiskinan terutama di wilayah bagian selatan, daerah afirmasi 3TP, dan wilayah kepulauan melalui perlindungan sosial adaptif. Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk program pusat maupun daerah dan desa agar tepat sasaran. Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk program pusat maupun daerah dan desa agar tepat sasaran. Perencanaan, penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial. Perencanaan, penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial. Pengembangan perlindungan sosial adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok rentan, terutama untuk daerah yang menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim, melalui antara lain upaya pro aktif mendukung perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi usia pekerja, pengembangan perlindungan sosial daerah yang responsif, integrasi program perlindungan sosial daerah dengan program pemberdayaan ekonomi, program Pengembangan perlindungan sosial adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok rentan, terutama untuk daerah yang menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim, melalui antara lain upaya pro aktif mendukung perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi usia pekerja, pengembangan perlindungan sosial daerah yang responsif, integrasi program perlindungan sosial V - 21 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan bencana, serta program terkait perubahan iklim. daerah dengan program pemberdayaan ekonomi, program ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan bencana, serta program terkait perubahan iklim. Memastikan lingkungan yang inklusif, termasuk perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan pemenuhan hak bagi penduduk lansia (terutama di wilayah dengan penuaan penduduk yang lebih cepat-setidaknya 10 persen penduduk adalah lansia) dan penyandang disabilitas. Memastikan lingkungan yang inklusif, termasuk perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan pemenuhan hak bagi penduduk lansia (terutama di wilayah dengan penuaan penduduk yang lebih cepat-setidaknya 10 persen penduduk adalah lansia) dan penyandang disabilitas. Mendorong pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif, terutama untuk daerah 3T. Mendorong pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif, terutama untuk daerah 3T. Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau sesuai dengan karakteristik wilayah. Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau sesuai dengan karakteristik wilayah. Peningkatan kolaborasi antarpemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan. Peningkatan kolaborasi antarpemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan. Pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan. Pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan. Transformasi Ekonomi Pengembangan nilai tambah dan kompleksitas industri pengolahan terutama untuk produk perikanan dan perkebunan, serta pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya. Transformasi Ekonomi inklusif dan produktivitas daerah Pengembangan nilai tambah dan kompleksitas industri pengolahan terutama untuk produk perikanan dan perkebunan, serta pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya. V - 22 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Pengembangan diversifikasi dan peningkatan daya saing produk unggulan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan ekowisata untuk pertumbuhan berkelanjutan. Pengembangan diversifikasi dan peningkatan daya saing produk unggulan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan ekowisata untuk pertumbuhan berkelanjutan. Peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya). Peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya). Optimalisasi peran pusat- pusat pertumbuhan untuk pengembangan produk unggulan dalam mendukung pengembangan wilayah. Optimalisasi peran pusat-pusat pertumbuhan untuk pengembangan produk unggulan dalam mendukung pengembangan wilayah. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta efisiensi rantai distribusi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri logam dasar. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta efisiensi rantai distribusi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri logam dasar. Pengembangan pariwisata berkelanjutan termasuk ekowisata, yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengembangan pariwisata berkelanjutan termasuk ekowisata, yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kontribusi perdesaan dalam upaya diversifikasi ekonomi yang inklusif. Peningkatan kontribusi perdesaan dalam upaya diversifikasi ekonomi yang inklusif. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan. Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah. Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah. Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui pertanian regeneratif. Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui pertanian regeneratif. Peningkatan rantai nilai dengan kerja sama antardaerah dan pengembangan ekspor komoditas unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi terutama ke Filipina dan kawasan Asia Tenggara lainnya, Asia Timur, dan Pasifik. Peningkatan rantai nilai dengan kerja sama antardaerah dan pengembangan ekspor komoditas unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi terutama ke Filipina dan kawasan Asia Tenggara lainnya, Asia Timur, dan Pasifik. V - 23 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi dan konstruksi. Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi dan konstruksi. Pengembangan kawasan perkotaan dan Wilayah Metropolitan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Pengembangan kawasan perkotaan dan Wilayah Metropolitan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Peningkatan kemitraan dan kolaborasi produsen pengetahuan serta pemangku kepentingan daerah untuk IPTEKIN inklusif dan berkelanjutan. Peningkatan kemitraan dan kolaborasi produsen pengetahuan serta pemangku kepentingan daerah untuk IPTEKIN inklusif dan berkelanjutan. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di KI, KEK, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di KI, KEK, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja. Kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan. Kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan. Peningkatan produktivitas BUMD. Peningkatan produktivitas BUMD. V - 24 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk: (i) pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik; (iv) pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan; (iv) pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik; (v) pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (vi) pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro- grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (vii) pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (viii) perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (ix) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat; dan (x) pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang erkelanjutan. Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk: (i) pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik; (iii) pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan; (iv) pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik; (v) pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (vi) pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (vii) pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (viii) perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (ix) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat; dan (x) pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan. Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: V - 25 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan dalam membantu perekonomian nelayan dan kepentingan pelayaran); (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital. (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan dalam membantu perekonomian nelayan dan kepentingan pelayaran); (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital. Transformasi Tata Kelola Optimasi proses praregulasi dan harmonisasi regulasi di daerah. Transformasi Tata Kelola Optimasi proses praregulasi dan harmonisasi regulasi di daerah. Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap laporan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap laporan masyarakat. Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah. Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah. V - 26 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan efektivitas pemerintahan digital. Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan efektivitas pemerintahan digital. Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, transparansi proses perencanaan, pengangguran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital. Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, transparansi proses perencanaan, pengangguran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital. Pengawasan proses pengembangan karir, promosi, mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pengawasan proses pengembangan karir, promosi, mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Penguatan integritas partai politik. 4 Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah Penguatan kerjasama antarnegara dengan Filipina dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme. Penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan stabilitas daerah Penguatan kerjasama antarnegara dengan Filipina dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme. Peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal. Peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal. Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah perbatasan laut. 5 Ketahanan sosial budaya dan ekologi Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, dana jasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Dearah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan Prioritas Nasional. Lingkungan sosial yang sehat dan budaya yang maju Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, dana jasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Dearah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan Prioritas Nasional. Penguatan pengendalian inflasi daerah. Penguatan pengendalian inflasi daerah. Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial. Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial. V - 27 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antaretnis dan agama. Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antaretnis dan agama. Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, dan pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial. Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, dan pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial. Diversifikasi pangan termasuk untuk meningkatkan derajat kesehatan. Diversifikasi pangan termasuk untuk meningkatkan derajat kesehatan. Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana. Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana. Penguatan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Penguatan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural, kesiapasiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana. Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural, kesiapasiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana. Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pascatambang. Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pascatambang. Pembangunan infrastruktur tanggap bencana berbasis lingkungan. Pembangunan infrastruktur tanggap bencana berbasis lingkungan. Pemanfaatan dan penguatan teknologi untuk mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Pemanfaatan dan penguatan teknologi untuk mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal. Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal. Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan. Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan. Pemberdayaan dan pelibatan perempuan, Pemberdayaan dan pelibatan perempuan, V - 28 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan. pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan. Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Sulawesi. Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Sulawesi. Penerapan upaya konservasi air hujan untuk pemenuhan kebutuhan air domestik. Penerapan upaya konservasi air hujan untuk pemenuhan kebutuhan air domestik. Pemerataan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting. Pemerataan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting. Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di sungai. Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di sungai. Pengembangan Flood Forecasting Warning System. Pengembangan Flood Forecasting Warning System. Pengurangan risiko abrasi di pesisir dan kepulauan. Pengurangan risiko abrasi di pesisir dan kepulauan. Perlindungan Manado dari banjir kala ulang 100 tahun. Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan mangrove serta menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies endemik yang dilindungi di antaranya tarsius. Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan mangrove serta menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies endemik yang dilindungi di antaranya tarsius. Peningkatan kapasitas SDM petani dalam menerapkan pertanian cerdas iklim. Peningkatan kapasitas SDM petani dalam menerapkan pertanian cerdas iklim. Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas. Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas. Peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang dipengaruhi oleh iklim. Peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang dipengaruhi oleh iklim. Penguatan upaya pencegahan, penurunan, dan pengendalian penyakit Penguatan upaya pencegahan, penurunan, dan V - 29 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim. pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim. Ketahanan energi dengan pendekatan terpadu FEW (Food, Energy, and Water) Nexus. Ketahanan energi dengan pendekatan terpadu FEW (Food, Energy, and Water) Nexus. Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat. Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Implementasi Transformasi Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ekosistem Implementasi Transformasi Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ekosistem Penuntasan RDTR Kab/Kota serta penguatan kewenangan tata ruang laut. Penuntasan RDTR Kabupaten Kepulauan Sangihe serta penguatan kewenangan tata ruang laut. Peningkatan pelaksanaan reforma agraria. Peningkatan pelaksanaan reforma agraria. Pengembangan Pelabuhan Bitung dan pelabuhan lainnya untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi dan meningkatkan peran sebagai hub Kawasan Timur Indonesia. Pemanfaatan ALKI III secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global. Pemanfaatan ALKI III secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global. Dukungan pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll-On/Roll- Off) angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Sulawesi. Dukungan pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll- On/Roll-Off) angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Sulawesi. Dukungan pengembangan bandara utama Sam Ratulangi, bandara perairan (seaplane), dan bandara lainnya, serta integrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity untuk mendukung pariwisata dan aksesibilitas. Dukungan pengembangan bandara utama Sam Ratulangi, bandara perairan (seaplane), dan bandara lainnya, serta integrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity untuk mendukung pariwisata dan aksesibilitas. V - 30 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Dukungan pembangunan jalan tol dan penyelesaian Trans Sulawesi serta pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik yang menghubungkan kawasan ekonomi dan pelabuhan/bandara. Dukungan pembangunan jalan tol dan penyelesaian Trans Sulawesi serta pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik yang menghubungkan kawasan ekonomi dan pelabuhan/bandara. Pengembangan angkutan barang terpadu dengan pengembangan kawasan dan fasilitas antarmoda. Pengembangan angkutan barang terpadu dengan pengembangan kawasan dan fasilitas antarmoda. Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum masal perkotaan di Wilayah Metropolitan Manado yang andal serta modern dalam melayani mobilitas penumpang. Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum masal perkotaan di Wilayah Metropolitan Manado yang andal serta modern dalam melayani mobilitas penumpang. Penegakan standar keandalan bangunan serta peremajaan bangunan hunian yang berketahanan bencana dan iklim. Penegakan standar keandalan bangunan serta peremajaan bangunan hunian yang berketahanan bencana dan iklim. Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi publik. Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi publik. Penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk kota tanpa permukiman kumuh. Penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk kota tanpa permukiman kumuh. Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah. Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah. Penyediaan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan. Penyediaan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan. Tersedianya Lembaga pelaksana penyelenggara air minum yang berkinerja baik dan optimal. Tersedianya Lembaga pelaksana penyelenggara air minum yang berkinerja baik dan optimal. V - 31 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum. Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum. Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman sesuai karakteristik daerah. Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman sesuai karakteristik daerah. Pengelolaan sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman pada daerah kepulauan dan rawan air. Pengelolaan sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman pada daerah kepulauan dan rawan air. Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan air minum dan sanitasi yang aman. Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan air minum dan sanitasi yang aman. Pengelolaan sampah terpadu untuk mencapai minimasi residu melalui pengumpulan dan pemilahan sejak dari sumber dan seluruh sampah terangkut dan terolah di fasilitas pengolahan sampah (minimal sepertiganya melalui daur ulang). Pengelolaan sampah terpadu untuk mencapai minimasi residu melalui pengumpulan dan pemilahan sejak dari sumber dan seluruh sampah terangkut dan terolah di fasilitas pengolahan sampah (minimal sepertiganya melalui daur ulang). Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah. Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah. Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Provinsi. Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran Prioritas Nasional. Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran Prioritas Nasional. Perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko. Perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko. Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan serta. Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan serta. Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses V - 32 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 NO . PROVINSI SULAWESI UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI DAERAH TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI ARAH KEBIJAKAN pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan. pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Fasilitasi penyediaan akses perumahan layak dan terjangkau untuk daerah kepulauan dan afirmasi. Fasilitasi penyediaan akses perumahan layak dan terjangkau untuk daerah kepulauan dan afirmasi. 6 Pembangunan kewilayahan yang berkeadilan 7 Peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana berkualitas dan ramah lingkungan 8 Pembangunan berkelanjutan 5.3. Keterkaitan antara Visi, Misi, Arah Kebijakan Nasional dan Visi, Misi, Arah Kebijakan Kabupaten Kepulauan Sangihe Perumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan Kabupaten Kepulauan Sangihe merujuk secara setia dan selaras pada Visi, Misi, Arah Kebijakan Nasional. Hal ini merupakan pengejawantahan dari sifat imperatif dari makna transformasi yang diusung RPJPN 2025-2045. Demikian, keterkaitan dan keselarasan selain tidak bisa dihindarkan, namun terlebih menjadi komitmen tertinggi daerah untuk mendukung dan bergerak seirama dengan Pembangunan Nasional. Pastinya, dengan memperhatikan kondisi, karakteristik dan inovasi daerah, Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan dalam perencanaannya dukungan riil dan terukur terhadap target nasional demi aktualisasi asa Indonesia Emas 2045. Walaupun dalam lini masanya, 2045 bukanlah tonggak historis 1 abad bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun akhir RPJPD daerah ini menjadi tonggak emas Kabupaten ini dalam bingkai dan perspektif Keindonesiaan. 5.4. Sasaran Pokok Daerah Dua tugas utama dari Bab V ini adalah menjelaskan arah kebijakan Pembangunan jangka panjang yang ditetapkan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mengidentifikasi sasaran pokok kuantifikasi atau penargetan dalam wujud indikator kinerja yang terukur dari implementasi dan aktualisasi dari Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan V - 33 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Sangihe dalam setiap pelaksanaan tahapannya. Sasaran pokok dapat dimengerti sebagai gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi dan Misi RPJPD Tahun 2025-2045 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator pada level dampak dan bersifat progresif. Sasaran Pokok ini secara setia dan selaras memperhatikan arah (tujuan) Pembangunan Nasional dalam RPJPN Tahun 2025- 2045. Tabel 5.3 Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025-2045 TRANSFORMASI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK Transformasi sosial 1. Kesehatan umtuk semua Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki daya saing SDM yang sehat dan produktif
a.Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkolosis (treatment coverage) (%) 87 89 91 93 95
b.Angka keberhasilan pengobatan tuberkolosis (treatment success rate) (%) 92,86 94 95,5 97 98
4.Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%)
2.Pendidikan Berkualitas Yang Merata Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki daya saing SDM yang cerdas dan inovatif 5 Hasil Pembelajaran :
a.Persentase kab/kota yang mencapai standar kompetensi ninimum pada asesmen tingkat nasional untuk : i) Literasi membaca 9,09 – 11,09 28,00- 30,00 58,00- 60,00 69,66 – 71,66 ii) Numerasi 0,00 – 2,00 38,00- 40,00 48,00-50,00 61,29– 63,50 I --- 1-- V - 37 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 VISI MISI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN BASELINE TARGET TARGET TARGET SASARAN 2025 2030 2035 2040 2045
b.Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk : i) Literasi membaca 20,45– 22,45 35,00- 38,00 50,00-52,00 64,29– 66,29 ii) Numerasi 11,97– 13,97 38,00- 41,50 49,00-51,00 57,95– 59,95
c.Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 10,28– 10,29 11,50- 12,00 12,50-12,80 13,04– 13,11
6.Proporsi penduduk berusia 15 tahun keatas yang berkualifikasi pendidikan tinggi (%) 11.48 11.9 12 11,48– 12,36
7.Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 61.63 65 72 75
3.Perlindungan Sosial yang Adaptif Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki perlindunga n sosial adaptif terintegrasi
8.Tingkat kemiskinan (%) 10.84 10.25 9.85 9.60 8.9
9.Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kabupaten (%) 60.36 80 85 94.15
10.Persentase Penyandang disabilitas bekerja disektor formal 8 21 33 40
2.Transformasi Ekonomi 4. Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang produktif
11.Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 10,67– 10,73 12,00- 13,50 14,00-14,20 14,95– 15,15
12.Pengembangan Pariwisata: -------�----------i-- V - 38 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 VISI MISI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN BASELINE TARGET TARGET TARGET SASARAN 2025 2030 2035 2040 2045 mengoptimal kan teknologi dan inovasi di berbagai bidang
a.Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 2.08 3.5 4.1 4.57
b.Jumlah tamu wisatawan mancanegara (hotel berbintang) (ribu orang) 138.36 300 400 474.75
13.Persentase Tingkat Hunian Hotel (%)* 45 65 70 75
14.Produktivitas UMKM, koperasi , BUMD :
a.Proporsi jumlah Usaha Kecil dan Menengah non pertanian pada level kabupaten (%) 11.53 13 14.75 16.92
b.Proporsi jumlah industri kecil dan menengah pada level provinsi (%) 1.89 3 4 5
c.Rasio Kewirausahaan Daerah (%) 2.98 4.2 5.7 6.94
d.Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB (%) 1.14 4 7 9
e.Return on Aset (ROA) BUMD 0.39 2.7 4.1 5.62
15.Penciptaan Lapangan Kerja Yang baik
a.Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 4,9 -5,6 4,5 -4.7 4,3 - 4.4 4,0 - 5.0
b.Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%)
16.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 49.9 59.5
17.Indeks Inovasi Daerah
5.Penerapan Ekonomi Hijau Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mengoptimal
18.Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau : 75.91 78 80 85.36 Indeks Ekonomi Hijau Daerah 36 45 58 70.47 --------- -----------�-- 1 V - 39 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 VISI MISI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN BASELINE TARGET TARGET TARGET SASARAN 2025 2030 2035 2040 2045 kan ekonomi hijau inklusif, digitalisasi dan integrasi ekonomi Porsi EBT dalam bauran energi primer (%) 10 13 15 18 6. Transformasi Digital Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mengoptimalkan digitalisasi dalam transformasi ekonomi
19.Indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi 5.9 6.5 7 7.5
7.Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mengoptimalkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi serta internasional yang inklusif Koefisien variasi harga antarwilayah tingkat kabupaten 5.86 5.45 5.01 4.18
20.Pembentukan modal tetap bruto (%PDRB) 36.9 37 37.5 29,3
21.Ekspor barang dan jasa (% PDRB) 15.8 18 22 26.9
8.Perkotaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Didukung Perdesaan Sebagai Penyangga Terwujud- nya pusat-pusat pertumbuha n ekonomi baru yang berkelanjuta
22.Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan
a.Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) 0.58 0.65 0.8 0.88
b.Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 76.81 85 95 100 --------- -----------�-- 1 V - 40 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 VISI MISI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN BASELINE TARGET TARGET TARGET SASARAN 2025 2030 2035 2040 2045
c.Jumlah desa mandiri 100 120 145 160
3.Transformasi Tata Kelola
9.Regulasi Dan Tata Kelola Yang Berintegritas Dan Adaptif Terwujud- nya Kabupaten kepulauan Sangihe dengan masyarakat sipil mandiri serta tata kelola yang berintegritas dan adaptif
23.Indeks Reformasi Hukum 43.91 53 61 69.91
24.Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2.28 3.9 4.4 5
25.Indeks Pelayanan Publik 4.14 4.7 4.9 5
26.Indeks Integritas Nasional 76.79 80 87.5 92.5
4.Supremasi hukum dan stabilitas daerah
10.Hukum Berkeadilan Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan sangihe yang taat hukum
27.Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah (%)
28.Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di arean tempat tinggannya (%) 59.99 69 75 77.37
29.Indeks Demokrasi Indonesia Sedang Sedang Tinggi Tinggi
11.Stabilitas Ekonomi Makro Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe mandiri dengan stabilitas makro ekonomi
31.Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 1.1 1.2 1.45 1.6
32.Tingkat Inflasi (%) 2,7-3.7 2,6-3.6 2,00 -3.50 0,9 - 3
33.Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan
a.Total Dana Pihak Ketiga.PDRB (%) 28.1 40 60 80.3
b.Aset Dana Pensiun/PDRB (%) 0.12 0.13 0.137 0.14 Nillai Transaksi Saham Per Provinsi Berupa Nilai Rata- rata Tahunan 1.634, 3.2 6.5 8.879, 77 bj bj bj 30 bj
c.Total Kredit/PDRB 30.1 45 60 77.2 -------�----------i-- V - 41 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 VISI MISI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN BASELINE TARGET TARGET TARGET SASARAN 2025 2030 2035 2040 2045
34.Inklusi Keuangan 92.31 94.5 97 99.03
12.Stabilitas Keamanan Daerah Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki stabilitas keamanan daerah
35.Persentase Kasus Trantibum yang tertangani (%)
36.Presentase Penanganan Tingkat Kejahatan (%) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
13.Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki keluarga berkualitas, taat beragama dan berbudaya maju
37.Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 55,39 – 55,43 59,39-59,43 63,39-63,47 67,48– 68,55
14.Keluarga Berkualitas, Kesetaraan dan Masyarakat Inklusif Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki keluarga berkualitas dan kesetaraan gender
38.Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 81,97 – 82,03 83,97- 84,03 86,97- 87,03 89,81 – 90,43
39.Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 68,76 – 68,78 70,00-70,50 71,90-72,00 73,71 – 73,3
40.Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0.41 0.35 0.29 0,21 – 0,19
15.Lingkungan Hidup Berkualitas Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan lingkungan hidup yang berkualitas
41.Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah 0.522 0.575 0.6 0.639
42.Kualitas Lingkungan Hidup : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 75.72 76 76.9 77.46 Rumah Tangga dengan akses sanitasi aman (%) 7.5 15 30 50 Pengelolaan Sampah -------�----------i-- V - 42 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 VISI MISI ARAH PEMBANGUNAN SASARAN POKOK INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN BASELINE TARGET TARGET TARGET SASARAN 2025 2030 2035 2040 2045 Timbunan sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah 7 30 70 90 Proporsi rumah tangga (RT) dengan layanan penuh pengumpulan sampah (%RT) 49.17 60 85 100 16. Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang Mandiri pangan air dan energi
43.Ketahanan Energi,Air dan Pangan :
a.Ketahanan Energi : - Konsumsi listrik per Kapita (kWh) 1,580 2,750 4,150 5,300 - Intensitas Energi Primer (SBM/Rp milyar) 127 125 124 123
b.Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) 6.22 4 2.35 1.28
c.Ketahanan air : Kapasitas Air Baku (m2/detik) 0.61 1.5 2.7 3.3 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) 37.06 55 78 100
17.Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim Terwujud- nya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tangguh
44.Indeks Resiko Bencana (IRB) 129.62 118.5 109.2 105,64 - 85,16
45.Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Kumulatif 14.66 22 30.25 41.42 Tahunan 24.69 42 65 80.63 -------�----------i-- VI - 1 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Menyitir strategi Mengawal Indonesia Emas 2045 dan Merenda Keberlanjutan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara 2045, taksonomi merawat jaminan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat disimak dalam gambar di bawah ini. VI - 2 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Gambar 6.1. Alur Nalar Memastikan Transformasi Daerah Sumber: diolah dari Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 Gambar di atas mengilustrasikan dua pilar yang seharusnya mengawal proses transformasi Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pertama, kaidah pelaksanaan mewujud dalam norma-norma demi pencapaian visi dan sasaran utamanya, agenda pembangunan/misi, arah pembangunan/tujuan, sasaran, arah kebijakan dan indikator utama pembangunan. Salah satu strategi jitu yang perlu menginisiasi transformasi daerah ini merujuk pada kampanye dan komunikasi publik secara efisien dan efektif. Tujuan dari komunikasi dan kampanye ini adalah untuk membentuk pemahaman bersama, yang pada gilirannya akan menyuburkan rasa memiliki dan mematangkan partisipasi semua elemen masyarakat demokratis. Kedua, sebagai pilar berikutnya, niat dan usaha besar ini mensyaratkan penyertaan pembiayaan yang rasional, akuntabel dan berkomitmen. 6.1 Kaidah Pelaksanaan RPJPD Posisi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 ini secara strategis menempati baik hulu maupun hilir dari gerak dan dinamika transformasi daerah. Di satu sisi, dokumen ini menjadi rujukan atau acuan bagi seluruh dokumen pembangunan, baik di Kaidah pelaksanaan Transformasi Kabupaten Kepulauan Sangihe pembangunan daerah VI - 3 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 lingkungan pemerintah maupun di lingkungan swasta atau masyarakat. Di sisi lain, dokumen ini pun menjadi tujuan dan sasaran yang menyediakan arah ke mana proses pembangunan seharusnya mendongak. Namun, semangat transformasi ini seyogianya merasuk di seluruh putaran gerigi pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari awal melalui perjalanan panjang proses pembangunan daerah dan berakhir pada perwujudan visi 2045. Pilar pertama yang mengawal perwujudan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe tak lain adalah kaidah pelaksanaan. Pilar ini meliputi sintesis antara perencanaan dan pendanaan, strategi pengendalian, sistem insentif, dan mekanisme perubahan. 6.1.1 Sintesis Perencanaan dan Pendanaan Sintesis antardokumen perencanaan pembangunan dan dukungan nyata kebijakan pendanaan yang efisien dan efektif bertujuan untuk menjamin hadirnya perencanaan yang berkualitas, implementasi yang jitu, dan ketersediaan pendanaan yang rasional dan optimal pemanfaatannya. 6.1.1.1. Keselarasan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 Sebagai zenit seluruh proses perencanaan nasional, RPJPN 2025-2045 menyinari dan menginspirasi semua dokumen perencanaan jangka panjang provinsi dan daerah, termasuk RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045. RPJPD daerah ini merujuk secara setia mulai dari semangat sampai indikator-indikator utama pembangunan demi memastikan partisipasi serius dan terukur Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap pembangunan nasional dan provinsi. RPJPN ini menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Secara mutatis mutandis, di VI - 4 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengikuti Provinsi Sulawesi Utara, seluruh dokumen perencanaan daerah ini mulai dari RPJMD, RKPD, sampai pada penyusunan anggaran pemerintah di tingkat daerah (APBD) secara konsisten merujuk pada RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045. Secara nasional, bagan alir yang mengekspresikan keselarasan seluruh dokumen perencanaan tersebut dapat disimak dalam gambar berikut ini: Gambar 6.2 Keselarasan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025- 2045 Sumber: Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 Beberapa poin wujud keselarasan antara RPJPN 2025-2045 dan dokumen perencanaan turunannya adalah sebagai berikut:
a.Sinkronisasi periodisasi dan substansi dilakukan dalam penjabaran RPJP Nasional ke RPJP Daerah dan RPJM Nasional. Periodisasi RPJP Daerah mengikuti RPJP Nasional Subotansi delapan misi (agenda) pembangunan berikut upaya transformatif prioritas menjadi bagian dari muatan utama RPP Daerah; @011,11 A VI - 5 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
b.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional bersifat jangka panjang sehingga memberikan arah pembangunan jangka panjang dan khusus memuat upaya transformatif untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Hal-hal lain yang bersifat spesifik daerah akan dimuat di RPJP Daerah, serta yang bersifat rencana strategis 5 tahunan semua K/L dimuat dalam RPJM Nasional;
c.Arah kebijakan dan indikator pembangunan dalam RPJP Nasional menjadi pedoman dalam penentuan sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional dalam RPJM Nasional, dan menjadi pedoman bagi RPJP Daerah untuk menentukan sasaran, arah kebijakan, dan indikator pembangunan;
d.Sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RPJM Nasional menjadi pedoman sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RKP, sasaran dan indikator strategis/program pada rencana strategis K/L (Renstra K/L), serta tujuan dan sasaran pada RPJM Daerah;
e.Sasaran dan indikator strategis/program Renstra K/L menjadi pedoman dalam menyusun sasaran dan indikator program pada rencana kerja kementerian/lembaga (Renja K/L). Sedangkan, tujuan dan sasaran pada RPJM Daerah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun sasaran program RKP Daerah;
f.Sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RKP juga dipedomani dalam menyusun sasaran dan indikator program Renja K/L dan sasaran program RKP Daerah. Indikator prioritas pembangunan nasional dilaksanakan melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) K/L yang pada gilirannya dipergunakan sebagai penilaian akuntabilitas kinerja K/L;
g.Dokumen RPJP, dokumen RPJM, dan dokumen RKP menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sektoral (pusat dan daerah) seperti rencana induk/Master Plan/Grand Design, strategi nasional, peta jalan, atau sebutan lainnya terkait perencanaan pembangunan nasional; VI - 6 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5
h.Dokumen RPJPN menjadi pedoman visi, misi, dan program bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RL calon anggota DPD RI serta calon anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota, serta pasangan calon Kepala daerah dan wakil Kepala daerah provinsi dan Kabupaten/kota. Setelah mengikuti alur nalar keterkaitan RPJMN 2025-2045 dengan dokumen perencanaan lainnya baik di tingkat nasional maupun daerah, di bawah ini disajikan simpul erat antara RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045: Tabel 6.1 Simpul erat antara RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 URAIAN RPJPN 2025-2045 RPJPD PROVINSI SULAWESI UTARA 2025-2045 RPJPD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE 2025-2045 VISI Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan Kepulauan Sangihe sebagai Daerah Perbatasan NKRI, Gerbang Maritim, Maju dan Berkelanjutan SASARAN UTAMA (SASARAN VISI) 1) Peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju; 2) Kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang; 1) Peningkatan pendapatan per kapita; 2) pengentasan kemiskinan dan ketimpangan; 3) Kepemimpinan daerah dan 1) Peningkatan pendapatan per kapita; 2) pengentasan kemiskinan dan ketimpangan; 3) Kepemimpinan daerah dan VI - 7 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 URAIAN RPJPN 2025-2045 RPJPD PROVINSI SULAWESI UTARA 2025-2045 RPJPD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE 2025-2045 3) Kepemimpinan dan pengaruh di Dunia Internasional meningkat; 4) Daya saing sumber daya manusia meningkat; 5) Penurunan emisi GRK menuju net zero emission. pengaruhnya di Asia dan Pasifik; 4) Peningkatan daya saing sumber daya manusia; 5) Penurunan emisi GRK menuju net zero emission. pengaruhnya di Asia dan Pasifik; 4) Peningkatan daya saing sumber daya manusia; 5) Penurunan emisi GRK menuju net zero emission. AGENDA PEMBANGUNAN (MISI) 1) Transformasi Sosial; 2) Transformasi Ekonomi; 3) Transformasi Tata Kelola; 4) Keamanan daerah, tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah; 5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; 6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; 1) Transformasi Sosial; 2) Transformasi Ekonomi; 3) Transformasi Tata Kelola; 4) Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Ketangguhan Diplomasi; 5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; 6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; 7) Sarana dan Prasarana yang 1) Transformasi Sosial; 2) Transformasi Ekonomi; 3) Transformasi Tata Kelola; 4) Penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan stabilitas daerah; 5) Lingkungan sosial dan budaya yang sehat dan tangguh; 6) Pemerataan Pembangunan kewilayahan VI - 8 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 URAIAN RPJPN 2025-2045 RPJPD PROVINSI SULAWESI UTARA 2025-2045 RPJPD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE 2025-2045 7) Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan 8) Kesinambungan Pembangunan Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan 8) Kesinambungan Pembangunan yang Berkeadilan; 7) Peningkatan infrastruktur, Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan 8) Pembangunan yang lestari demi keberlanjutan ARAH PEMBANGUNAN (TUJUAN) IE1. Kesehatan untuk semua IE2. Pendidikan berkualitas yang merata IE3. Perlindungan sosial yang adaptif IE4. Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi IE5. Penerapan Ekonomi Hijau IE6. Transformasi Digital IE7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global IE1. Kesehatan untuk semua IE2. Pendidikan berkualitas yang merata IE3. Perlindungan sosial yang adaptif IE4. Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi IE5. Penerapan Ekonomi Hijau IE6. Transformasi Digital IE7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global IE1. Kesehatan untuk semua IE2. Pendidikan berkualitas yang merata IE3. Perlindungan sosial yang adaptif IE4. Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi IE5. Penerapan Ekonomi Hijau IE6. Transformasi Digital IE7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global VI - 9 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 URAIAN RPJPN 2025-2045 RPJPD PROVINSI SULAWESI UTARA 2025-2045 RPJPD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE 2025-2045 IE8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi IE9. Regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, tangkas dan kolaboratif IE10. Hukum Berkeadilan, keamanan nasional tangguh dan Demokrasi substansial IE11. Stabilitas Ekonomi Makro IE12. Ketangguhan Diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan IE13. Beragama maslahat dan bekebudayaan maju IE14. Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif IE8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi IE9. Regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, tangkas dan kolaboratif IE10. Hukum Berkeadilan IE11. Stabilitas Ekonomi Makro IE12. Stabilitas Keamanan Daerah IE13. Beragama maslahat dan bekebudayaan maju IE14. Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif IE15. Lingkungan hidup berkualitas IE16. Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan IE8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi IE9. Regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, tangkas dan kolaboratif IE10. Hukum Berkeadilan IE11. Stabilitas Ekonomi Makro IE12. Stabilitas Keamanan Daerah IE13. Beragama maslahat dan bekebudayaan maju IE14. Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif IE15. Lingkungan hidup berkualitas VI - 10 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 URAIAN RPJPN 2025-2045 RPJPD PROVINSI SULAWESI UTARA 2025-2045 RPJPD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE 2025-2045 IE15. Lingkungan hidup berkualitas IE16. Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan IE17. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim IE17. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim IE16.Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan IE17. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim SASARAN POKOK (INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN 45 IUP 45 IUP 45 IUP 6.1.1.2. Implementasi Kerangka Logis ke dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Sebuah alur logis pembangunan, yaitu Kerangka Kerja Logis (KKL) dioperasionalisasikan dibalik penyusunan RPJP Nasional dan dokumen perencanaan turunannya. Konsekuensinya, eksistensi KKL sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan juga diimplementasi secara mutatis mutandis ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penggunaan KKL dilakukan dengan menerapkan pendekatan Tematik Spasial Holistik, dan Integratif. Pendekatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Tematik adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan, serta mampu menjawab tujuan pembangunan;
b.Spasial adalah penjabaran beberapa program pembangunan terkait dalam satu kesatuan wilayah;
c.Holistik adalah penjabaran tematik program pembangunan ke dalam perencanaan yang komprehensif, mulai dari hulu sampai ke VI - 11 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 hilir dalam suatu rangkaian kegiatan dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan yang mencakup pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, ekonomi hijau, transformasi digital tujuan pembangunan berkelanjutan serta kebencanaan;
d.Integratif adalah keterpaduan pelaksanaan program dari berbagai pemangku kepentingan Pembangunan (kementerian/ lembaga/ daerah/ pemangku keepentingan lainnya) serta keterpaduan berabagai sumber pendanaan. Kerangka Kerja Logis menggambarkan hubungan antara input- proses-output- outcome-impact. Sasaran utama pembangunan dalam RPP Nasional yang bersifat impact-outcome, harus diterjemahkan dengan baik hingga ke level input. Pendetailan sasaran tersebut dilakukan melalui dokumen turunannya, meliputi rencana pembangunan jangka menengah dan jangka pendek, baik untuk perencanaan pemerintah pusat maupun daerah. Detail implementasi KKL ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan segala turunannya dapat dilihat dalam gambar berikut: Gambar 6.3 Implementasi KKL ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Sumber: Rancangan akhir RPJPN 2025-2045 L RPJPN J Rencana Pembangunan Turunannya 1111 I r I EH I 1111 Sasaran Prioritars Pembagunan Nasional embangunan L-------------------------- ,--------------------------------------------------1 Sasaran Utama dan Arah Output Outcome Antar a Impact Outcome Langung VI - 12 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Keterukuran alur logis ini menemukan bentuknya dalam indikator kinerja pada setiap tingkatannya. Indikator-indikator tersebut pada gilirannya dikarakterisasi oleh kriteria: Specific, Measurable, Achievable, Result-Oriented/Relevant dan Time-Bound (SMART). Tujuan karakterisasi ini tak lain adalah untuk memastikan kesinambungan indikator dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen-dokumen lainnya di level nasional dan level daerah. Namun, karakteristik ini tidak menampik dan memarginalisasi karakteristik internal/bawaan kewilayahan masing- masing daerah. 6.1.1.3 Sistem Pendanaan Pendukung Perencanaan Mengikuti skema nasional dan provinsi, pencapaian sasaran pembangunan daerah dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan seluruh dokumen perencanaan turunannya di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe mengasumsikan sinkronisasi perencanaan dan pendanaan pembangunan. Inovasi cakupan dan sumber pendanaan pembangunan daerah perlu melebarkan bentangan sayapnya hingga menjadi penumbra bagi jenis-jenis pendanaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun nonpemerintah. Identifikasi, inisiasi dan tata kelola pendanaan pembangunan daerah ini perlu dilaksanakan secara lebih inovatif, integratif, tepat sasaran, dan memenuhi asas- asas yuridis. Di sisi lain, peningkatan jangkauan bentangan cakupan sumber pendanaan perlu diimbangi secara serius dengan peningkatan kualitas belanja dan pembiayaan prioritas pembangunan yang sesuai dengan tahapan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini tunduk pada semangat efisiensi demi efektivitas yang mumpuni. Selain melakukan efisiensi dan peningkatan efektivitas dalam belanja, segala instrumen yang selaras dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia menjadi alternatif yang sah sebagai sumber pendanaan. VI - 13 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 6.1.2 Strategi Pengendalian Pengendalian mengungkapkan kesadaran bersikap awas dan waspada dengan segala kemungkinan alternatif capaian pembangunan, secara khusus realisasi pembangunan yang berada di bawah target perencanaan. Pengendalian yang berkelanjutan dan tersistem akan menghadirkan jaminan pencapaian sasaran pembangunan daerah. Berkelanjutan berhubungan dengan cakupan linieritas waktu dalam implementasi strategi pengendalian; sedangkan, sistem pengendalian terbuka pada segala inovasi yang memanfaatkan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan integratif/terpadu. Pengendalian dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan manajemen risiko yang dilakukan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Sistem elektronik yang terintegrasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan perlu menjadi tuan rumah yang mengatur tata kelola data terutama yang berhubungan dengan jenis indikator dan pengukuran target capaiannya sesuai dengan tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Di sisi lain, bantuan generasi dan produksi data, identifikasi data, bahkan pengukuran dan penghitungan capaian target sebaiknya dibantu oleh instansi yang bertanggung jawab atas urusan tata kelola data. Detail kerangka pengendalian RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 adalah sebagai berikut: VI - 14 | R e n c a n a P e m b a n g u n a n J a n g k a P a n j a n g D a e r a h K a b . K e p l . S a n g i h e T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 4 5 Gambar 6.4 Kerangka pengendalian RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 Sumber: diolah dengan merujuk pada Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 Mengacu pada ruang lingkup pengendalian nasional dan provinsi, strategi pengendalian RPJPD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025-2045 mencakup dua bagian:
a.Pengendalian perencanaan. Pengendalian pada tahap ini bertujuan memastikan konsistensi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas desain proyek prioritas, serta menjamin ketersediaan alokasi anggaran, baik dari pemerintah maupun nonpemerintah. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek. Pengendalian jangka menengah mencakup: (1) penjabaran perencanaan RPJPD ke RPJMD, dan RPJMD ke dokumen rencana jangka menengah OPD, melalui renstra; (2) kesiapan desain proyek priontas, penerapan prinsip KKL dan penetapan ukuran keberhasilan; (3) konsistensi perencanaan dan penganggaran; dan