1.Daerah ad,alah Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2.Pemerintahan Daereth adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945;
3.Pemerintah Daerah adaLah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan trrusan pemerintatran yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Dewan Perwakilan Ral<yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelen ggar a Pemerintahan Daerah ;
5.Bupati adalah Bupati Kepulauan Sangihe;
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian rzin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
8..lasa ada-lah kegiatan Pemerintah Daerah bempa usaha dan pelayanan yarrg menyebabkan barang' fasilitas atau kemanfaatan iainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9.. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas jasa yangdisediakanataudiberikanolehPemerintah Daerahuntuktujuankepentingandankemanfaatan r.Lmttm serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan;
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu; 1 1. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yangmerupakanbataswaktubagiWajibRetribusi untukmemanfaatkanjasadanperizinantertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis' pengobatanatautindakanrehabilitasidibidang kesehatan;
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan Daeralryangmemberikanpelayanankesehatan sed.erhana secara merata dengan mengutamakan upaya pencegahan penyakit dan pernulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu;
14.Puskesmas serta jaringan pelayanan meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Puskesmas Keliling, Polindes, dan PosYandu;
15.Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan- kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup "vilayah lebih kecil;
16.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan rrempergunakan kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, transportasi laut atau transportasi lainnya dilokasi yallg j"yh dari sarana pelayanan yang ada;
17.Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah unit pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat di desa dibawah bimbingan tenaga kesehatan dan kader kesehatarr;
18.Pondok Bersalin Desa (Polindes) adalah unit pelayanan kesehatan yang meiayani ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi di desa;
19.Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah tempat pelayanan dengan menggunakan sistim lima meja yang dilakukan oleh kader kesehatan di desa yang melayani pendaftaran, penirnbangan, pencatatan hasil penimbangan, penyuluhan pemeriksaan kehamilan dan pelayanan imunisasi kepada balita dan ibu harnil;
20.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal rawat inap; 2l.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabiiitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati bangsal rawat inap;
22.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat; ,r-8-
23.Pelayanan Medik adalah peletyanan terpadu pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
24.Pelayanan Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Puskesmas serta jaringan pelayanan yang Lrerhubungan dengan masalah kesehatan dan dilaksanakan oleh tenaga non medik; 25.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah peiayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan penrulihan yang selaras dengan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan penyakit gigi dan mulut pada pasien di Puskesmas;
26.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang cliherikan dalam bentuk konsultasi disemua bidang kesehatan;
27.Pelavanan Medico Legal atau Visum et Repertum (VER) adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan . derrgan kepentingan umum;
28.Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan yang menggunakan alat dan tindakan diagnosa lainnya;
29.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum lokal atau tanpa pembrusan;
30.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan;
31.Tindakan Kecil adalah tindakan pengobatan dengan rnenggunakan bahan dan alat sederhana atau yang diistilahkan sama dengan yang lainnya berdasarkan diagnosa y'ang telah ditegakkan;
32.Tindakan Sedang adalah tindakan pengobatan dengan menggunakan bairan dan alat atau yang diistilahkan sama dengan yang lainnya berdasarkan diagnosa yang telah ditegakkan disertai dengart penyulit ringan pada saat dilakukan tindakan; 33' Tindaka, Besar adalah tindakan pengobatan denga, menggunakan bahan dan alat khusus atau yang diistilahkan sama dengan yang lainnya berdasarkan diagnosa yang telah ditegakkan disertai dengan peny,ulit seciang pada saat dilakukan; 34' Pemulasaran perawatan Jenazah adarah kegiatan yang rneliputi perawatan jenazah, konservasi , bedah mayat yang dilakukan oleh puskesmas untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
35.Retribusi pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adatah pungutan atas pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringan pelayanan, termasuk pelayanan pendaft ar ar^;
36.Jasa Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagrosis, pengobatan dan atau pelayanan kesehatan lainnya; 37' Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap dengan atau tanpa makanan;
38.Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan dan bahan lainnya yang digunakan langsung daiam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan pelalrsnan kesehatan lainnya;
39.Penunjang Diagnosis adalah pelayalan untuk menunjang, menegakkan diagnosa; 40' Penderita Dewasa adalah penderita raki-raki dan atau perempuan yang berusia 13 tahun ke atas; 41' Penderita Anak adalah penderita raki-raki dan atau perempuan yang berusia 1 tahun sampai 13 tahun;
42.Penderita Bayi adalah penderita laki-iaki dan atau perempuan yang berusia t hari sampai 1 tahun; 43' Penderita Asuransi Kesehatan (ASKES) adalah penderita pemilik kartu asuransi kesehatan; 10- 44.Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam buku Farmacope Indonesia dan INN (lnternational Non Proprietary Names) Word Health Organtzation (WHO) untuk zat berkhasiat yang dikTndungnya;
45.Kepala Puskesmas adalah seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang diangkat, dilantik, dipindahkan dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan BuPati;
46.Dihapus;
47.Dihapus;
48.Dihapus;
49.Dihapus;
50.Dihapus;
51.Dihapus;
52.Dihapus;
53.Dihapus;
54.Dihapus;
55.Dihapus;
56.Dihapus;
57.Dihapus;
58.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kampung;
59.Tempat Pemakaman bukan umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakul<an oleh badan . sosial danlatau badan keagamaan;
60.Tempat Pemakaman Khus'us adalah areal tanah yarLg disediakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan memp'unyai arti khusus; 11-
61.Pengabuan Mayat adalah proses pembakaran mayat menjadi abu;
62.Krematorium adalah tempat pernbakaran mayat dan I atau kerangka mayat;
63.Tempat penyimpanan abu mayat adalah tempat yang dibangun dilingkungan krematorium yang dipergunakan untuk menyimpan abu mayat setelah dilakukan kremasi/ pelabuan mayat;
64.Kijing adalah bangunan permanen sebagai penutup makam I.rg menyatu dengan batu nisannya tanpa atap atau tanpa dinding;
65.Cungkup adalah bangunan permanen sebagai penutup makam yang menyatu dengan batu nisannya, beratap dan terbuka tanpa dinding;
65.Lokasi Pasar adalah suatu tempat dengan batas tertentu dengan halaman dan berbagai bentuk bangunan konstruksi permanen dan atau semi permanen yarrg digunakan oleh atau badan hukum untuk kegiatan jual beli;
67.Pasar adalah tempat berkumpulnya orang berjual beli barang/bahan atau yang sejenis;
68.Pasar Daerah adalah suatu tempat berla:lgsungnya kegiatan atau proses jual beli yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
69.Halarnan Pasar adalah tempat terbuka yang merupakan bagian dari lokasi pasar yang dijadikan oleh orang atau badan untuk kegiatan jual beli;
70.Pasar Hewan adalah tempat tertentu dari pasar yang diperuntukan/digunakan orang untuk menambat dan atau melepas hewan Yarrg akan diperjualbelikan;
71.Penjual Keliling adalah setiap orang yang secara nyata melakukan kegiatan jual beli dengan cara menjajakan dagangannya dilokasi pasar tanpa menempati suatu tempa.t secara tetap dan atau berpindaLr-pindah;
72.Bartgttnan Pasar adalah bangsal, kios dan fasiiitas lainnya yang ada dilokasi pasar yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
73.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran;
74.Retribusi Pemeriksaan Alat pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi adalah pernbayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimitiki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat
75.Usaha Perdagangan adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan usaha jual beli barang dalam bidang perekonomian yang bertujuan untuk memperoleh laba;
76.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas;
77.Metrologr Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik yarrg bertujuan meliputi kepentingan umum dalam ha1 kebenaran pengukuran;
78.Satuan Dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan;
79.Lalrlbang Satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran;
80.Standar Satuan adalah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar perbandingan;
81.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;
82.AIat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan penakaran; - i3-
83.Alat Timbang adalah alat yang dipergunakan atau dipakai tragi pengukuran massa atau penimbangan;
84.Alat Perlengkapan adalah alat yang dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur' takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
85.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur' yang menunjukan hasil Pengukuran;
86.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi' usaha jasa, penyimpanan-penyimpzLnan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan- kegiatan penyimpanal barang-barang termasuk rumah tempat tinggai yang sebagian digunakan , untuk kegiatan u.saha;
87.Menera adalah hal yang menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku' atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda t-era sah atau tanda tera batal yang . berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujiar yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai; 88'TeraUlangadalahhalmenandaiberkaladengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang ditandaiterasahatauterabatalyangberlakuyang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan periengkapannya yang telah diterima; 89'Menjustirad.alahmencocokkanataumelakukan perbaikan ringan d'engan tujuan agat alat yang d.icocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persYaratan tera atau tera ulang;
90.Retribusi Pelayanan Teraf Tera Uiang' Ukur' Timbang, Takar, dan perlengkapannya disingkat RP- UTTP;
91.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, ad'alah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Kepa1a Daerah; g2. surat Ketetapan Retribusi Daerah , YanE selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
93.Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar' yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terut-ang atau seharusnya tidak terutemg;
94.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yalg selanjutnya ,disingkatSTRD,adalahsuratuntukmelakukan tagihan retribusi d,anlatau sanksi administratif berupa bunga danlatau denda;
95.Penagih Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran agat yang bersangkutan melaksanakan kewajibanuntukmembayarretribusisesuaidengan jumlah retribusi Yang terutang;
96.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk d.ibebaskan dari suatu perikatan d.engan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- sy ar at y ar.lg ditentukan Undan g-Undang; _ 15_
97.Perneriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, d,anlatau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi d'anlatau untuk tujuan lain d.llam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perund ang-undangan retribusi daerah;
98.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakarr yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengulnpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanYa'
2.Ketentuan BAB II Pasal 3 huruf b dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :