Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman; f 'y Mengingat l. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini jenis tern pat pemakaman terdiri dari :
BAB II
TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
( 1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan penyediaan TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Lahan untuk TPU yang dikelola dan disediakan oleh Pemerintah Daerah diperoleh dari :
( 1) Pengadaan tanah untuk TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
( 1) Pengembang perumahan yang menyelenggarakan perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman.
Pengelola TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan berwenang untuk :
( 11 Ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah ditempat pemakaman wajib memakamkan jenazah melaporkan rencana penggunaan tanah makam kepada pengelola tempat pemakaman. (21 Dalam hal jenazah dari luar daerah akan dimakamkan di tempat pemakaman, ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah wajib melaporkan rencana penggunaan tanah makam kepada pengelola tempat pemakaman dengan melampirkan surat keterangan kernatian dari instansi yang berwenang di daerah asal. ft,,
Membuka PDF…