Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan semula sebesar Rp3.845.355.847,00 (tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) berkurang sebesar Rp2.497.040.921,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga menjadi sebesar tu%, Rpl.348.314.926,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).