Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan semula sebesar Rp903.673.678.236,00 (sembilan ratus tiga miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp1.608.107.968,85 (satu miliar enam ratus delapan juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh lima sen) sehingga menjadi sebesar Rp902.065.570.267,15 (sembilan ratus dua miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah lima belas sen) yang bersumber dari:
a.pendapatan asli Daerah;
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan Daerah yang sah.