l,aporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a.saldo anggaran lebih awal sebesar Rp22.143.O62.926,47 (dua puluh dua miliar seratus empat puluh tiga juta enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh enam koma empat tujuh rupiah);
b.penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaaan tahun bedalan sebesar Rp22.143.O62.926,47 (dua puluh dua miliar seratus empat puluh tiga juta enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh enam koma empat tujuh rupiah);
c.sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp12.94O.713.341,96 (dua belas miliar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh satu koma sembilan enam rupiah);
d.koreksi kesalahan pembukuan sebesar RpO,OO (nol rrpiah); dan
e.saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp12.940.713.34L,96 (dua belas miliar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh satu koma sembilan enam rupiah).