Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah • Paraf Hierarki . Wakil Bupati v Sekretaris Daerah I Asisten Perekonomian dan Pernbanzunan Kepala BAPELITBANG v KabagHukum r Kabid Perencanaan t Kasubbid Data dan IPelaporan Ditetapkan di Melonguane pada tanggal 'lS Agustus 2020 :,,. BUPATI KEPULAUAN TALAUD, � ELLY ENGELBERT LASUT • NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD PROVINS! SULAWESI UTARA: (4/2020) • • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD NOMOR TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD TAHUN 2020-2025 I. UMUM Perencanaan Pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahtraan sosial dalam suatu wilayah/daerah dan dalam jangka waktu tertentu . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta melalui 5 (lima) pendekatan, yaitu pendekatan teknokratif, partisipatif, politik atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Dokumen perencanaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP), perencanaan jangka menengah (RPJM), dan perencanaan tahunan (RKP). Dokumen perencanaan tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lain untuk menjamin kesinambungan pembangunan di daerah. • • Seiring dengan berakhirnya masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada tahun 2019 dan telah terpilihnya Bupati dan Wakil Kepulauan Talaud yang baru, dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut perubahan dan aturan pelaksanaannya, maka pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pemerintah Kepulauan Talaud berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepulauan Talaud. Karena terjadinya keterlambatan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud Terpilih pada tahun 2020 maka terjadi perubahan periode RPJMD yang seharusnya pada masa 2019-2024 menjadi 2020- 2025 untuk melaksanakan amanat dari pasal 47 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; Perda RPJMD Kepulauan Talaud Tahun 2020-2025 pada dasarnya merupakan penjabaran visi, misi dan program-program Bupati terpilih yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi. Selain itu, penyusunan Perda RPJMD tersebut dilakukan melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, perumusan permasalahan dan isu strategis, perumusan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta penetapan indikator daerah . Untuk selanjutnya, Perda RPJMD Kepulauan Talaud Tahun 2020- 2025 dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama tahun 2020 sampai dengan 2025 II. Pasal demi Pasal