Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 70
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Daera.h tentang Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah Tahun Anggarat 2023;
pendapatan Daerah, belar-rja Daerah, dal pembiayaan
Pendapatan Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp853.915.724.674,00 (delapan ratus lima puluh tiga miliar Sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), yang bersumber dari:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp853.915.724.674,00 (delapan ratus lima puluh tiga miliar Sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), yang bersumber dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 direncanakan sebesar Rp9ol-7L5.724.674,oo (sembilan ratus satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
Membuka PDF…