Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan PeraturanDaerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Perusahaan Daerah Yapen Mandiri Sejahtera.
BAB I
MEMUTUSKAN: Menetapkan ' PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH YAPEN MANDIRISEJAHTERA. BUPATI KEPULAUANYAPEN dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KEPULAUANYAPEN
BAB III
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta membuka lapangan kerja di Daerah Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pemberian modal dasar kepada Perusahaan Daerah guna menjalankan Perusahaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
BAB II
BAB VI
BABV PEMBINAAN, PENGAWASANDAN PENGENDALIAN
( 1) Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah '. i
BAB IV
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan: setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD
Penyertaan Modal sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 4 bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua: 006 / Kab.Kep. Yapen/ Prov. Papua/ 006I2014 Diundangkan di· S E R U I pada tanggal 7 Agustus 2014 ~1AHI{ j ~~'\ !:5E RETARIS DAERAH t ~, BUPATEN'KEPULAUAN YAPEN l ~~D-" t> D .. -~/ ~, ~EXAfDER NUSSY ,. , LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN TAHUN 2014 NOMOR 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Membuka PDF…