Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Ditetapkan di S E R U I pada tanggal 22 Oktober 2018 BUPATI KEPULAUAN YAPEN CAP/TTD TONNY TESAR Diundangkan di Serui Pada tanggal 22 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN CAP/TTD CAP/ALEXANDER NUSSY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN TAHUN 2018 NOMOR 03 Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua : 03/Kab.Kep.Yapen/Prov.Papua/03/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SONNY NH, SH PENATA TK. I NIP. 19781211 200605 1 001