1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Pejabat yang berwenang adalah Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
5.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, as jalan, tepi luar kepala jembatan, sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api, tepi pagar, tepi bangunan, dan tepi jaringan pipa minyak dan gas bumi yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
6.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan di kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
7.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
8.Ruang Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di antara Garis Sempadan kanan dan Garis Sempadan kiri jaringan irigasi.
9.Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di kiri dan di kanan jaringan irigasi, di antara Garis Sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
10.Garis Batas Jaringan Irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk Saluran Tidak Bertanggul.
11.Garis Sempadan Saluran adalah garis batas luar pengamanan saluran.
12.Garis Sempadan Danau, Waduk, Mata Air adalah garis batas luar pengamanan Danau, Waduk, dan Mata Air.
13.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan.
14.Garis Sempadan Jembatan adalah garis batas luar pengamanan jembatan atau rencana lebar jembatan.
15.Garis Sempadan Jalan Masuk adalah garis yang diatasnya atau dibelakangnya dapat dibuat awal perubahan peil jalan masuk ke pekarangan.
16.Garis Sempadan Jalur Kereta Api adalah batas sisi kanan dan sisi kiri Ruang Manfaat, Ruang Milik, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
17.Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat dibuat pagar.
18.Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
19.Daerah Sempadan Jalan adalah kawasan sepanjang jalan yang dibatasi oleh as jalan dan Garis Sempadan jalan.
20.Daerah Sempadan Jalan Rel Kereta Api adalah kawasan sepanjang jalan rel kereta api yang dibatasi oleh batas luar ruang milik jalan (RUMIJA), ruang manfaat jalan (RUMAJA), dan ruang pengawasan jalan (RUWASJA).
21.Daerah Sempadan Pagar adalah kawasan sepanjang sungai saluran jalan rel kereta api yang dibatasi oleh Garis Sempadan pagar dengan Garis Sempadan sungai/saluran/jalan/rel kereta api.
22.Daerah Sempadan Bangunan adalah kawasan sepanjang sungai/ saluran/jalan/rel kereta api yang dibatasi oleh Garis Sempadan pagar dan Sempadan Bangunan.
23.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh Garis Sempadan.
24.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
25.Sungai Besar adalah sungai dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi.
26.Sungai Kecil adalah sungai dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
27.Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
28.Tanggul adalah bangunan penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah.
29.Saluran Irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian, dan pemberian air irigasi.
30.Saluran Pembuang Irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
31.Saluran Bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau di kirinya.
32.Saluran Tidak Bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau di kirinya.
33.Bangunan Irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
34.Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alami jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
35.Mata Air adalah tempat air tanah keluar sebagai aliran permukaan yang mempunyai debit sekurang-kurangnya 5 (lima) liter/detik.
36.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta dipermukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
37.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
38.Jalan Arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata- rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna:
a.Jalan Arteri Primer menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah; dan
b.Jalan Arteri Sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
39.Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi:
a.Jalan Kolektor Primer menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal; dan
b.Jalan Kolektor Sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
40.Jalan Lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi:
a.Jalan Lokal Primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau antarpusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan; dan
b.Jalan Lokal Sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
41.Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
a.Jalan Lingkungan Primer menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan; dan
b.Jalan Lingkungan Sekunder menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
42.Jalan Inspeksi adalah jalan yang menuju bangunan sungai/irigasi yang pembinaannya dilakukan oleh pejabat atau orang yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Instansi atau Badan Hukum atau Perorangan untuk melaksanakan pembinaan atas bangunan sungai/irigasi/saluran tersebut.
43.Badan Jalan adalah bagian jalan yang hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, paling sedikit jalan lalu lintas dan bahu jalan.
44.Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
45.Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
46.Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan.
47.As Jalan adalah suatu garis yang diambil ditengah-tengah lebar perkerasan jalan dan/atau rencana jalan.
48.Pagar adalah barang yang digunakan untuk membatasi suatu daerah dengan daerah lain.
49.Bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun melekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan secara langsung maupun tidak langsung.
50.Bangunan Industri dan/atau Pergudangan adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan:
a.mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri;
b.penyimpanan barang dalam jumlah banyak atau dibatasi yang ada kaitannya dengan kegiatan industri;
c.pembangkit energi, penyalur atau pembagi tenaga listrik dalam komplek industri; dan
d.penunjang industri berupa bangunan pengolahan limbah, pelengkap lainnya perkantoran fasilitas umum dan bangunan.
51.Jalur Pipa Minyak dan Gas Bumi adalah jalur pengamanan permukaan tanah yang didalamnya terdapat pipa saluran minyak dan gas.
52.Sempadan Jalur Pipa Minyak dan Gas Bumi adalah ruang terbuka antara Pipa Penyalur dengan bangunan atau hunian tetap sekitarnya yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan.
53.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
54.Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.