Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 30 Maret 2016 BUPATI KLATEN, SRI HARTINI Diundangkan di Klaten pada tanggal 30 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (4/2016) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Klaten terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan dan 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) Desa. Keberadaan Desa-Desa di Kabupaten Klaten, belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.Melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa;
b.Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah; dan
c.Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Klaten, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penetapan Desa, sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. 7 II. PASAL DEMI PASAL