Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 Ditetapkan di Klaten pada tanggal 8 Januari 2020 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 8 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 1-2 / 2020 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KLATEN I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hingga saat ini peraturan pemerintah tentang pemerintahan umum belum terbit, sehingga terjadi kevakuman hukum dalam pelaksanaannya. Berdasar Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai tindak lanjut Peraturan tersebut, maka perlu merubah kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 4) perlu diadakan penyesuaian dan dibentuk lembaga Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL