1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang Penyelenggaraan Reklame dan Mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
7.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
8.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan atau aktifitas yang berhubungan dengan reklame.
9.Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut izin adalah perizinan yang diberikan Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi izin kepada penyelenggaran reklame untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya sesuai dengan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
11.Titik Reklame adalah tempat bidang Reklame didirikan atau ditempatkan.
12.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur secara terpadu dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
13.Tempat Pemasangan Reklame adalah setiap ruang baik dalam bentuk benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah atau swasta dan dipergunakan sebagai tempat pemasangan reklame.
14.Ruang Milik Jalan adalah daerah yang digunakan sebagai media sirkulasi, parkir on street, media untuk drainase, dan kegiatan pejalan kaki (trotoar) dengan batasan sampai dengan batas persil atau pagar rumah kanan-kiri jalan.
15.Bahu jalan atau berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
16.Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang Reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi Reklame.
17.Reklame papan atau billboard adalah Reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis.
18.Reklame Megatron, Videotron adalah Reklame yang menggunakan layar monitor berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik, termasuk didalamnya neonbox atau sejenisnya.
19.Reklame kain adalah Reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau sejenisnya, termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, rangkaian bendera, tenda, krey, banner, giant banner, dan standing banner.
20.Reklame Melekat (sticker) adalah Reklame yang berbentuk lembaran yang disebarkan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dan/atau dipasang pada suatu benda.
21.Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan/atau digantungkan pada suatu benda lain.
22.Reklame Berjalan adalah Reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya pada gerobag/robong, kendaraan baik bermotor atau tidak.
23.Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
24.Reklame Apung adalah Reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
25.Reklame Suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
26.Reklame Slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
27.Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
28.Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling bawah bidang Reklame dengan permukaan tanah dimana Reklame tersebut berdiri.
29.Tinggi Bidang Reklame adalah ukuran vertikal media/papan Reklame.
30.Lebar Bidang Reklame adalah ukuran horisontal media/papan Reklame.
31.Bidang Reklame adalah bidang yang dimanfaatkan untuk Reklame yang didapat dari perkalian antara tinggi dengan lebar bidang Reklame.
32.Kawasan kendali ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik lokasi dan ukuran bidang Reklamenya dikendalikan dengan batasan jumlah titik lokasi, bentuk, maupun ukurannya.
33.Jaminan Pembongkaran adalah sejumlah uang yang disetorkan ke rekening penampungan jaminan biaya pembongkaran melalui Bank yang ditunjuk sebagai jaminan jika penyelenggara Reklame tidak melakukan pembongkaran Reklame setelah izin berakhir.
34.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
35.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
36.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.