1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
5.Pengelolaan adalah Penataan, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
6.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
7.Pemberdayaan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik / tempa agar dapat bersinergi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
8.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina keberadaan Pasar Rakyat dan Pendiri Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
9.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi keberadaan Pasar Rakyat dan Pendiri Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
10.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
11.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
12.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil , dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
13.Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah adalah tempat usaha yang dibangun oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
14.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area terentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
15.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, Department Store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
16.Perkulakan adalah tempat atau komplek pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
17.Pengelola Toko swalayan berjaringanadalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang toko swalayan melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
18.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan dijual kemballi melalui kerjasama usaha.
19.Waralaba/franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
20.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah.
21.Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
22.Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus rupiah);
23.Usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
24.Kemitraan adalah kerjasama antar usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
25.Syarat perdagangan (trading term) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan toko swalayan atau/pengelola jaringan toko swalayan yang berhubungan dengan pemasok barang –barang yang diperdagangkan dalam toko swalayan yang bersangkutan.
26.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUP2P adalah ijin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar rakyat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
27.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
28.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
29.Peraturan Zonasi adalah Ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
30.Surat Permohonan adalah surat permintaan penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan.
31.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
33.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan untuk periode 5 (lima) tahun.
34.Rencana Kerja Perangkat Derah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan untuk periode 1 (satu) tahun.
35.Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjunya disingkat RTRW Daerah adalah arahan kebijakan dan srategi pemanfaatan ruang wilayah daerah.
36.Pihak Ketiga adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi dan swasta.
37.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko/kios dan/los di Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dikeluarkan oleh Perangkat Daerahyang membidangi pengelolaan pasar.
38.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pasar kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat melakukan Kegiatan usaha.
39.Pedagang Tetap adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki KTPP dan dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pasar.