Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 20 Juli 2023 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 20 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap Ttd JAJANG PRIHONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2023 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH:(10-133/2023) Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd SRI RAHAYU PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang tidak mengamanatkan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan dalam Peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. II. PASAL DEMI PASAL