Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten mengembangkan jasa layanan dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang Undangan. Jasa layanan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: Perdagangan umum yaitu menjual alat tulis kantor (sekolah, mesin kantor, mebeler, interior, peralatan komputer, peralatan listrik, alat praktek laboratorium, obat-obatan, bahan medis habis pakai, bahan laboratorium/reagen, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Apotek, sarana produksi pertanian, bahan bangunan, perlengkapan dapur, peralatan kebersihan dan seragam kantor). Jasa layanan kesehatan (Klinik, praktek dokter bersama), laboratorium kesehatan, bengkel, angkutan, fotocopy (penggandaan), jilid, jasa boga (makanan dan minuman), Industri percetakan, pertambangan, rancang bangun/rekayasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)diatur dengan Akta Pendirian.