DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2019

Nomor
11
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN.

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 88) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 12 Agustus 2019 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2019 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (11-211/2019) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. I. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 202