1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Taman Bumi (Geopark) Klaten yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
6.Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan kekayaan penyebaran, dan keadaanya yang dapat mewakili proses evolusi Geologi daerah tersebut.
7.Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
8.Kawasan Cagar Alam Geologi adalah kawasan lindung geologi yang terbentuk secara alami dan karena keunikannya memerlukan perlindungan yang dapat berupa kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam dan kawasan keunikan proses geologi.
9.Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
10.Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, ekosistem daratan, lautan, dan perairan lainnya serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
11.Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik bersifat berwujud (Tangible) maupun tidak berwujud (Intangible).
12.Bentang alam adalah pemandangan alam atau daerah dengan aneka ragam bentuk permukaan bumi, seperti gunung, lembah, dan sungai yang terbentuk dari proses geologi alami baik yang berada di daratan maupun perianan.
13.Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
14.Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan Geopark dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Zonasi Pengelolaan Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah penentuan batas-batas keruangan yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan fungsi dan karakteristik Situs Warisan Geologi (Geosite) yang diupayakan melalui pemberdayaan masyarakat.
16.Kawasan Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah suatu ruang yang terdiri Zona Inti, Zona Penyangga, dan Zona Pengembangan yang dikelola secara terpadu dan kolaboratif.
17.Zona Inti Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah ruang yang dibutuhkan sebagai perwujudan upaya pelindungan terhadap Situs Warisan Geologi (Geosite) yang memiliki keunikan, langka dan khas sebagai hasil proses geologi masa lalu dan yang sedang berjalan, melalui pengelolaan guna dimanfaatkan sebagai objek pendidikan dan penelitian kebumian, objek geowisata, serta pemanfaatan lainnya yang bermanfaat, serta diupayakan pengelolaannya secara bijak dengan memberdayakan masyarakat setempat guna peningkatan kesejahteraan.
18.Zona Penyangga Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah suatu ruang yang merupakan satu kesatuan makna geologi dari sebuah Situs Warisan Geologi (Geosite), sebagai hasil proses eologi masa lalu dan yang sedang berjalan, yang melingkupi Zona Inti Situs Warisan Geologi (Geosite), dan berfungsi sebagai pendukung fungsi Zona Inti Situs Warisan Geologi (Geosite).
19.Zona Pengembangan Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah suatu ruang yang melingkupi Zona Inti Situs Warisan Geologi (Geosite) dan Zona Penyangga Situs Warisan Geologi (Geosite), yang dikelola guna mendayagunakan Situs Warisan Geologi (Geosite) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
20.Penanda adalah bangunan tengaran, gapura, reklame, penanda lalu lintas, papan informasi, media seni, tugu, dan seni instalasi tiga dimensi, serta penanda simpul delineasi zonasi pengelolaan atau kawasan.
21.Rencana Induk Pengembangan Geopark adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun tahun.
22.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.