Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 31 Desember 2021 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd RONNY ROEKMITO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2021 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (12-394/2021) Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KLATEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH I. UMUM Penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber penerimaan yang cukup kepada Daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan kelengkapan-kelengkapan agar Otonomi Daerah dapat berjalan sesuai tujuannya, yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang membantu mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dan pembangunan Daerah yang juga berfungsi sebagai sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu, melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Klaten kepada Bank Jateng diharapkan dapat meningkatkan dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dapat menambah pendanaan untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kepemilikan modal pada Bank Jateng perlu dilakukan penanaman modal jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal. Sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. II. PASAL DEMI PASAL SALINAN