Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 18 Juli 2017 Plt. BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 18 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap Ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (5/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA A. UMUM Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai Desa mengalami perubahan yang cukup penting. Desa diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 122, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri atas 159 Pasal. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dengan landasan pemikiran yaitu :
1.Keanekaragaman, artinya bahwa istilah "Desa" dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat dengan tetap mengedepankan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2.Partisipasi, artinya bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa;
3.Otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak, asal-usul, dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman;
4.Demokratisasi, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintahan Desa;
5.Pemberdayaan masyarakat, berarti bahwa penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun Peraturan Bupati tersebut harus sudah terbentuk. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ada Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. B. PASAL DEMI PASAL