Setiap Penduduk yang mencalonkan diri sebagai Calon Perangkat Desa harus datang sendiri dengan mengajukan surat lamaran yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada TP3D, dengan dilampiri:
a.fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.fotocopy ijazah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
d.Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e.surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari dokter pemerintah;
f.surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
g.izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
h.izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD;
i.surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dan Camat bagi Perangkat Desa dan anggota BPD;
j.foto copy Keputusan Bupati tentang Pemberhentian bagi Kepala Desa;
k.sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer bagi yang memiliki;
l.surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup, yang terdiri dari :
1.pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
3.pernyataan kesanggupan berdomisili di desa setempat sejak dilantik sebagai Perangkat Desa.