1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
5.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/ atau di air, dan/atau di udara.
6.Burung adalah satwa liar bertulang belakang (vertebrata) yang hidup di darat dan/atau udara dan memiliki bulu dan bersayap.
7.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
8.Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara selain burung atau ikan yang tidak bersifat sebagai hama perusak atau membahayakan manusia yang berada di alam bebas.
9.Satwa liar lainnya adalah jenis satwa liar selain satwa liar yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
10.Badan adalah perkumpulan atau yang sejenis baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang memiliki fungsi sosial maupun komersial. 5
11.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk stabilitas, keseimbangan serta produktifitas lingkungan hidup.
12.Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
13.Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
14.Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan saling mempengaruhi.
15.Habitat adalah lingkungan tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
16.Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu, tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat dan lingkungannya.
17.Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
18.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
19.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 6
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang diberi wewenang khusus oleh undang- undanguntuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.