a.Pelayanan dengan menggunakan /memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan
b.Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta. Retribusi jasa usaha ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini :
a.Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
b.Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki /dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah. Pengertian harta adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak, tidak termasuk uang kas, surat-surat berharga, dan harta lainnya yang bersifat lancar (current asset). Perubahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa dampak penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diterapkan di Daerah. Mengingat untuk memberlakukan suatu jenis Retribusi Daerah harus diterapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian tanpa adanya peraturan daerah yang berkaitan maka retribusi daerah tersebut tidak dapat dipungut. Dengan diberikannya kewenangan terhadap Daerah untuk menetapkan jenis retribusi yang sesuai dengan situasi dan kondisi Daerah maka akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusinya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Contoh perhitungan sewa tanah di Jalan Pemuda dengan luas tanah 600m2, harga wajar tanah Rp.2.000.000/m2, indeks di jalan Pemuda 1% maka sewa tanah seluas 600m2 dijalan pemuda adalah sebagai berikut: Tarif sewa = Indeks x Luas Tanah x Harga Wajar Tanah = 1% x 600 x 2.000.000 = 12.000.000/Tahun Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 206 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH No. Jenis Kekayaan dan Pemakaian Tarif (Rp) Satuan tarif 1 2 3 4 I. Pemakaian Tanah
1.dihapus
2.dihapus
3.dihapus
4.dihapus
5.dihapus
6.dihapus
7.dihapus
8.Alon-Alon untuk:
a.Upacara dan sejenisnya
b.dihapus
c.Pemakaian untuk keagamaan/sosial
d.Komersial Peserta kurang dari 200 orang Peserta lebih dari 200 orang 500.000,00 Sekali keg sehari 300.000 Sekali keg sehari 1.000.000 Sekali keg sehari 2.000.000 Sekali keg sehari
9.Untuk keperluan lainnya :
a.Pemasangan pompa
b.Penimbunan bahan/material 10.000,00 M2/Tahun 2.000,00 M2/Bulan
10.Tanah/halaman di pasar :
a.Promosi (Pasar Kelas I )
b.Promosi (Pasar Kelas II )
c.Promosi (Pasar Kelas III ) 150.000,00 100.000,00 75.000,00 Per m2/hari Per m2/hari Per m2/hari II PEMAKAIAN GEDUNG A. Gedung Sunan Pandanaran
1.Termasuk penggunaan kamar dan halaman depan untuk :
a.Pribadi/perhelatan - Hari Sabtu/Minggu - Selain Hari Sabtu/Minggu
b.Organisasi
c.Dinas
d.Sosial
e.Pameran (Swasta)
2.Khusus halaman depan tanpa listrik.
3.Siaran Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) terdiri dari:
a.Untuk penyiaran jenis iklan insidentil : – 1 kali penyiaran sehari
b.Untuk penyiaran iklan berlangganan : – 1 kali penyiaran sehari
c.Penyiaran iklan sponsor – Untuk 30 menit/hari – Dalam siaran wayang kulit
d.Pengumuman Non Pemerintah 5.000.000,00 Sekali keg sehari 3.000.000,00 Sekali keg sehari 1.000.000,00 Sekali keg sehari 1.000.000,00 Sekali keg sehari 500.000,00 Sekali keg sehari 2.000.000,00 Sekali keg sehari 500.000,00 Sekali keg sehari 10.000,00 Masa putar 60 dtk 7.500,00 Masa putar 60 dtk 500.000,00 Per Bulan 200.000,00 Sekali siar wayang kulit 10.000,00 Sekali siar B.Dihapus C. Gedung Wanita (tidak termasuk kebersihan)
a.Dinas Pemerintah
b.Non Pemerintah
c.Pribadi/perhelatan
d.Organisasi wanita
e.Sosial 200.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari 500.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari D.Eks. Gedung Kawedanan (tidak termasuk kebersihan )
1.Eks. Kawedanan Pedan - Dinas Pemerintah - Non Pemerintah - Pribadi/perhelatan - Sosial
2.Eks. Kawedanan Gondang Winangun - Dinas Pemerintah - Non Pemerintah - Pribadi/perhelatan - Sosial 200.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari 500.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari 500.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari E. SKB Klaten (belum termasuk listrik dan kebersihan) - Dinas Pemerintah - Non Pemerintah - Pribadi/perhelatan - Sosial 200.000,00 Sekali keg sehari 500.000,00 Sekali keg sehari 1.000.000,00 Sekali keg sehari 200.000,00 Sekali keg sehari F. Dihapus G.Dihapus H.Dihapus I. Dihapus III. Mobil Ambulance/jenazah 2.000,00 Per Km pergi pulang min tarif Rp.20.000,00 IV Peminjaman Alat Berat
1.Alat-Alat Berat Mesin gilas dengan tonase
a.6 – 8 ton 250.000,00 Per hari
b.2 – 3 ton Escavator Pc 50 Pc 75/78 Hand walls
2.Alat pemadat tanah
a.dihapus
b.dihapus
a.stamper kuda/tamping ramer
b.Stamper kodok/ plate compactor 150.000,00 Per hari 100.000 Per jam 125.000 Per jam 150.000 Per hari 200.000 Per hari 150.000 Per hari
3.Cutting aspal 250.000 Per hari
4.Molen 200.000 Per hari
5.Trailer 100.000 Per jam V Dihapus VI. Pos Kesehatan Hewan dan Pos Kesehatan Hewan Keliling:
a.Hewan Besar (Sapi, Kerbau, Kuda)
b.Hewan Kecil(Kambing/Domba) 3.000,00 Per ekor 500,00 Per ekor VII. Dihapus VIII. Pemakaian Tempat/Panggung Reklame
a.Kain reklame/sepanduk di panggung Reklame 2.500,00 M2/Minggu
b.Papan Reklame 55.000,00 M 2 /minggu Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina NIP. 19700902 199903 2 001 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA Struktur dan besaran tarif retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah sebagai berikut:
a.Retribusi Pasar Ternak adalah sebagi berikut : 1) Ternak Besar Rp. 3.000,00/ekor/hari 2) Ternak Kecil Rp. 1.000,00/ekor/hari 3) Ternak Unggas Rp. 500,00/ekor/hari 4) Selain dikenakan Retribusi Pasar Ternak, pedagang juga dikenakan Retribusi Kebersihan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5) Untuk ternak besar yang dijual di Pasar Grosir juga dipungut retribusi pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
b.Tarif persewaan toko/ kios pasar: Lokasi Besarnya Tarif Persewaan Toko/ Kios per M2 per bulan berdasarkan letak Utama Samping Dalam Pasar Kelas I Pasar Kelas II Pasar Kelas III 10.000 7.500 5.000 7.500 5.000 4.000 5.000 4.000 4.000 Lokasi Besarnya Tarif Persewaan Toko/ Kios per M2 per bulan Berdasarkan Jenis Usaha Bank dan sejenisnya Toko Barang Dagangan Tradisional Jalan Pemuda dan Sekitarnya 1,2 % x NJOP PBB 2 % x NJOP PBB 1,5 % x NJOP PBB
c.Tarif persewaan dasaran los Kelas Pasar Besarnya tarif persewaan dasaran los per M2 per bulan Jenis Dagangan Tarif Pasar kelas I Daging 38.000 Non Daging 30.000 Pasar kelas II Daging 30.000 Non Daging 25.000 Pasar kelas III Daging 25.000 Non Daging 23.000
d.Balik Nama sewa toko/kios dikenakan 5 kali sewa toko/kios per bulan.
e.Selain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf B, penyewa toko/ kios juga dikenakan retribusi kebersihan, PBB dan pungutan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
f.Penggunaan kembali pada kios pasar lama yang selesai dibangun dikenakan biaya sebesar 20x sewa kios per bulan.
g.Untuk Penggunaan kios baru yang ada di pasar yang selesai dibangun dikenakan biaya 200x sewa kios perbulan Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina NIP. 19700902 199903 2 001 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA No Jenis Kekayaan dan Pemakaian Tarif keteranganDomestik Wisatawan Asing edukasi A Tempat Rekreasi
1.Tempat Rekreasi Budaya
a.Tempat Rekreasi Budaya Kelas I (Satu) 10.000 50.000 5.000 Sekali kunjungan sehari
b.Tempat Rekreasi Budaya Kelas II (Dua) 7.500 20.000 3.000 Sekali kunjungan sehari
c.Tempat Rekreasi Budaya Kelas III (Tiga) 5.000 10.000 2.000 Sekali kunjungan sehari
2.Tempat Rekreasi Alam
a.Tempat Rekreasi Alam Kelas I (Satu) 15.000 25.000 5.000 Sekali kunjungan sehari
b.Tempat Rekreasi Alam Kelas II (Dua) 7.500 15.000 3.000 Sekali kunjungan sehari
c.Tempat Rekreasi Alam Kelas III (Tiga) 5.000 10.000 2.000 Sekali kunjungan sehari
3.Tempat Rekreasi Minat Khusus 5.000 2.500 Sekali kunjungan sehari B Tempat Olahraga:
1.Stadion Trikoyo/lapangan sepak bola (Tidak Termasuk Pembersihan Kembali Dan Penggunaan Listrik) Untuk:
a.Upacara Dan Sejenisnya 500.000 Perkegiatan perhari
b.Pertandingan Olah Raga 500.000 perkegiatan perhari
c.Dihapus
d.Latihan Rutin Olahraga 100.000 Sebulan dengan satu kali kegiatan per minggu per kelompok
2.Gedung GOR GELARSENA
a.Pemakaian Gedung Utama Termasuk Halaman, Listrik Dan Kebersihan di luar parkir Untuk:
1.Dinas Pemerintah 1.000.000 perkegiatan per hari
2.Non Pemerintah 1.000.000 perkegiatan per hari
3.Sosial keagamaan 500.000 perkegiatan per hari
4.Pertandingan Olahraga 1.000.000 perkegiatan per hari
5.Pertunjukan Tontonan 4.000.000 perkegiatan per hari
6.Pribadi/Perhelatan 2.000.000 perkegiatan per hari
b.Pemakaian Tambahan Berupa:
1.Kamar 50.000 Perkamar perkegiatan
2.Sound System Gor 500.000 Sekali kegiatan
c.Halaman Untuk Keperluan Khusus
1.Olahraga Dari Dinas 200.000 Per hari
2.Swasta-Usaha 500.000 Per hari
d.Lapangan Tenis
1.Langganan Siang Hari 50.000 1 ban 2 kali 1 minggu per bulan
2.Insidentil Siang Hari 100.000 1 ban x kegiatan
3.Langganan Malam Hari 100.000 1 ban 2 kali 1 minggu per bulan
4.Insidentil Malam Hari 150.000 Per 1 ban Perkegiatan
e.Latihan Rutin Olahraga
1.Bulutangkis/ Volly/ Basket/Takraw/Futsal/Te nis Meja/ Beladiri untuk malam hari 75.000 1 kali latihan/ minggu
2.Bulutangkis/ Volly/ / Basket/Takraw/Futsal /Tenis Meja/ Beladiri untuk siang hari
3.Dihapus 50.000 1 kali latihan/ minggu C Pemakaian fasilitas lainnya di Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga sebagai berikut:
a.Warung kuliner
1.Tempat Rekreasi Kelas I 3.000 Per hari
2.Tempat Rekreasi Kelas II 2.500 Per hari
3.Tempat Rekreasi Kelas III 2.000 Per hari
b.Kios souvenir 3.000 Per hari
c.PKL (Pedagang Kaki Lima) 500 Per hari
d.Dihapus D Penambahan tarif retribusi pada event khusus adalah sebagai berikut:
1.Tempat rekreasi:
a.Tempat Rekreasi Kelas I 10.000 Per kegiatan per hari
b.Tempat Rekreasi Kelas II 5.000 Per kegiatan per hari
c.Tempat Rekreasi Kelas III 4.000 Per kegiatan per hari
2.Untuk fasilitas lainnya:
a.Warung kuliner
1.Tempat Rekreasi Kelas I 7.000 Per kegiatan per hari
2.Tempat Rekreasi Kelas II 5.000 Per kegiatan per hari
3.Tempat Rekreasi Kelas III 3.000 Per kegiatan per hari
b.Kios souvenir 7.000 Per kegiatan per hari
c.PKL (Pedagang Kaki Lima) 3.000 Per kegiatan per hari E Gedung TIC Prambanan Pemakaian pendopo termasuk halaman parkir, listrik, air dan kebersihan untuk :
1.Dinas Pemerintahan 500.000 Perkegiatan per hari
2.Sosial 300.000 Perkegiatan per hari
3.Non Pemerintah :
a.Untuk perhelatan /hajatan Waktu :06.00-16.00 1.000.000 Perkegiatan per hari Waktu :18.00-06.00 1.500.000 Perkegiatan per hari
b.PKL (Pedagang Kaki Lima) 5000 Per kegiatan per hari F Monumen Juang Klaten Pemakaian pendopo termasuk halaman parkir, listrik, air dan kebersihan untuk :
1.Dinas Pemerintahan 500.000 Perkegiatan per hari
2.Sosial 300.000 Perkegiatan per hari
3.Non Pemerintah :
a.Pentas musik dan seminar Waktu :06.00-16.00 500.000 Perkegiatan per hari Waktu :18.00-06.00 1.000.000 Perkegiatan per hari
b.PKL (Pedagang Kaki Lima) 5000 Per kegiatan perhari Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH A. Benih ikan dengan tarif retribusi sebagai berikut: No. JENIS IKAN PER-EKOR BENIH IKAN ukuran (cm) 2-3 3-5 4-6 5-7 7-9 9-12