Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 24 Januari 2023 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 24 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAJANG PRIHONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 2-7 /2023 ) Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP I. UMUM Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam penyusunannya merujuk kepada pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Substansi isi, terminologi dan istilah dalam Peraturan Daerah itu sama dengan Undang-Undang yang menjadi acuan dasar penerbitannya. Bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dalam Pasalnya telah merubah beberapa pasal dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam penyusunannya merujuk kepada pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak lagi relevan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu dicabut. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. II. PASAL DEMI PASAL