DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp.3.097.704.837.282,00 (tiga trilyun sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp.23.317.261.328,00,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp.3.121.022.098.610,00 (tiga trilyun seratus dua puluh satu miliar dua puluh dua juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…