1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
5.Tempat usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
6.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
7.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
8.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
9.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
10.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
11.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan Tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera.
12.berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
13.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah di Tera.
14.Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
15.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
16.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang memenuhi syarat teknis pada saat di tera ulang.
17.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
18.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
19.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannyayang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
20.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
21.Penguji adalah pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang ditunjuk / ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
22.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus fungsional Penera.
23.Alat ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur Metrologi Legal.
24.Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
25.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
26.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikasi adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
27.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
28.Penyidikan untuk pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkunagan Pemerintah Kabupaten Klaten yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang- undangan.