Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 12 Oktober 2017 Plt. BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 12 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap Ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2017 NOMOR 25 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (17/ 2017) - PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. PENJELASAN UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa perubahan kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Romawi I huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah Provinsi yang tadinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL