1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Dinas adalah Dinas Sosia Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten.
5.Perangkat Daerah adalah pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Penanggulangan meliputi usaha-usaha preventif, responsif, represif, dan rehabilitatif yang bertujuan agar tidak terjadi kegiatan menggelandang, mengemis, dan anak jalanan, serta mencegah meluasnya pengaruh di dalam masyarakat, supaya gelandangan pengemis dan anak jalanan dapat mencapai taraf hidup, kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
7.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
8.Pergelandangan adalah suatu tindakan pengembaraan yang dilakukan oleh individu dan/atau sekelompok orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu, serta hidupnya berpindah- pindah di tempat umum.
9.Gelandangan psikotik adalah gelandangan yang mempunyai gangguan jiwa.
10.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
11.Pengemisan adalah tindakan meminta-minta yang dilakukan oleh individu dan/atau sekelompok orang dengan berbagai alasan, cara dan alat untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
12.Upaya preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan sosial, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan.
13.Upaya represife adalah upaya yang meliputi razia, penampungan sementara untuk diseleksi.
14.Upaya represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan, dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.
15.Upaya rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha- usaha penyantunan, perawatan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke Daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut sehingga para gelandangan dan/atau pengemis memiliki kemampuan untuk hidup secara layak dan bermartabat sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
16.Reintegrasi Sosial adalah proses pengembalian kepada keluarga, dan/atau masyarakat sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsi sosialnya dengan baik sebagaimana masyarakat pada umumnya.
17.Rumah Singgah adalah sebuah tempat tinggal yang sifatnya sementara dan diperuntukkan bagi anak-anak jalanan atau kaum tunawisma lainnya dan dipersiapkan sebagai perantara dengan pihak yang akan membantu mereka.
18.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Negara, swasta dan/atau masyarakat.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.