1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan badan usaha tetap.
5.Tempat usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan- penyimpanan dokumen yang berkenan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
6.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
7.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
8.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
9.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
10.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
11.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegwai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
12.Tera Ulang adalah hal menandai secara berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah di Tera.
13.Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
14.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
15.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat di tera ulang.
16.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
17.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
18.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
19.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
20.Penguji adalah pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
21.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas teknis yang membidangi kemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
22.Alat ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur Metrologi Legal.
23.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
24.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikasi adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
25.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajiban untuk melakukan pembayaran Retribusi.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah yang bersangkutan.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selajutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
30.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh wajib Retribusi.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
32.Kadaluarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi terutangatau seharusnya tidak terutang.
34.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap Peraturan Daerah.
36.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang di bidang perpajakan dan retribusi daerah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
37.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.