Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 24 Januari 2023 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 24 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAJANG PRIHONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2023 NOMOR 3 Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 3-8 /2023 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, regulasi ini mengatur secara rigid tentang Badan Usaha Milik Desa, dan aturan tentang Badan Usaha Milik Desa berubah dengan signifikan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tidak lagi relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu dicabut. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. II. PASAL DEMI PASAL