menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 SALINAN tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 169) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 196); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLATEN dan BUPATI KLATEN MEMUTUSKAN : Menetapakan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 169) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 196) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: